Tag: Buron Surat Palsu 38 Miliar

  • Tim Tabur Kejagung Kembali Tangkap Buron Surat Palsu 38 Miliar

    Tim Tabur Kejagung Kembali Tangkap Buron Surat Palsu 38 Miliar

    Jakarta, (SL)– Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, berhasil kembali mengamankan Buron Tindak Pidana Umum, Minggu 10 Januari 2021, sekitar pukul 15.100 WIB, saat berada di Perumahan Citra Indah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

    Buronan atas nama Asral bin H. Muhamad Sholeh (54), warga Jalan Teluk Air Kabupaten Karimun Kepulauan Riau ini, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali,
    berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 dan merupakan Terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

    Terpidana Asral bin H.Muhamad Sholeh ini terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar Rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.

    Asral juga merupakan suami dari Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada hari Jumat 8 Januari 2021 lalu.

    Dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI, bahwa Terpidana sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah tiket kapal laut atas nama Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun, namun yang berangkat ke Karimun bukanlah Terpidana melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral.

    “Pada akhirnya, terpidana dapat ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Citra Indah Kota Batam. Penangkapan buronan Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang,” kata Kapuspenkum Kejagung RI

    “Saat ini diamankan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta pada malam hari ini. Selanjutnya, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan menjemput dan membawa terpidana ke Bali untuk dieksekusi di Bali,” ujar Leo.

    Penangkapan terhadap buronan atas nama Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dan Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno, lanjut Kapuspenkum, merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana dan hingga saat ini, tiga terpidana masih dalam pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan enam orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan,” tandas Kapuspenkum Kejagung RI.

    Dia juga menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (Aan).