Bandar Lampung (SL)- Sudah dua tahun Abah Ahmad (70) warga Kampung Sinar Banten, Sumur Putri, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, memperjuangkan lahan warisan pamannya, tapi masih kandas. Kini, lewat kuasa hukumnya, Abah Ahmad memohonkan perlindungan hukum ke Kapolda Lampung cq. Biro Wasidik Polda untuk membuka kembali penyelidikan/penyidikan agar lahan warisan itu dapat kembali menjadi miliknya.
Perkara ini bermula adanya satu lembar segel tanah atas nama Almarhum Ali Rahman (pamannya, red), telah dicuri adiknya, dan dijual kepada seorang pengusaha, di luar sepengetahuan dirinya, dengan harga Rp30 juta.
Hal itu di ketahui Abah Ahmad, saat dia akan mengurus surat sporadik tanah atas nama ayahnya di kelurahan. Dan ternyata lahan yang dimaksud sudah dikuasai orang lain. Penguasa lahan mengaku sudah membeli dari adiknya, yang sudah almarhum.
“Saya menduga satu lembar segel tanah atas nama Almarhum Ali Rahman itu telah dicuri adik kandung. Saat urus sporadik tanah atas nama Almarhum Arjuki orang tua kandung saya di Kantor Lurah Sumur Putri,” kata Ahmad.
Saat itu di kantor kelurahan, kata Ahmad, Lurah Sumur Putri, Indra Irawan menjelaskan terkait pengajuan sporadik tanah miliknya (atas nama Almarhum Arjuki) berbatasan langsung dengan tanah milik inisial Ys, seorang pengusaha keturunan cukup terkenal di Lampung, yang telah membeli dari Tarmedi adik kandungnya berdasarkan segel tanah milik Almarhum Ali Rahman.
“Saya terkaget-kaget, ternyata surat segel tanah atas nama Ali Rahman telah di jual tanpa izin. Yang ternyata telah di curi dan di jual kepada Ys,” katanya.
Karena itu, Ahmad kemudian membuat laporan pencurian ke Polresta Bandar Lampung. Dan pada tanggal 20 Agustus 2022 lalu, sesuai LP.B /1776/VIII/2020/LPG/ Resta Balam, Ahmad menerima surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP A2) No. B/121/1/2022/Reskrim Polresta Bandar Lampung tanggal 22 September 2022 ditandatangani oleh Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, yang menyebutkan kasus dihentikan karena tidak cukup bukti.
“Sebelumnya atas inisiatif Lurah Sumur Putri, korban pernah di temukan dengan Ys. Dalam pertemuan tersebut Ys mengaku telah membeli surat tanah tersebut dari Almarhum adik kandungnya Tarmedi,” katanya.
Sementara Ahmad menjelaskan, segel tanah tersebut disimpan di dalam tas hitam miliknya yang tersimpan di kamar. “Ada dua surat segel di dalam tas yakni surat segel tanah atas nama Almarhum Arjuki dan surat segel tanah atas nama Almarhum Ali Rahman, adik kandung almarhum bapak saya. Kebetulan Ali Rahman yang tidak mempunyai keturunan sebelum meninggal menitipkan surat segel tanah miliknya kepada bapak saya,” katanya.
Karena Ahmad sebagai anak tertua surat segel tanah dititipkan kepadanya dan tersimpan bersama surat segel atas nama Arjuki.
Sementara itu Johan Syahril Ketua LSM Abjad Lampung Johan Syahril selaku penerima kuasa dari Ahmad dan keluarganya menjelaskan, bahwa kasus yang dilaporkan oleh Ahmad tergolong sederhana dan simpel. Apalagi saksi ahli pidana hukum Universitas Lampung DR. Edy Rifai telah dimintai pendapat hukum nya oleh polisi.
“Ahli Pidana tersebut menyatakan tegas adalah murni terkait pencurian surat segel tanah dan saat ini dikuasai oleh seseorang secara melawan hukum sehingga layak disangkakan dengan pasal 362 Jo 480 KUHPidana,” katanya.
Bahkan lanjut Johan, saksi lainnya dari pihak Pemerintah Bandar Lampung dari BPPRI, menyatakan terkait transaksi tanah dengan harga senilai Rp30 juta ditahun 2015- 2016 dengan lokasi di Kelurahan Sumur Putri tidak jauh dari Perum Citra Land adalah jauh di bawah harga pasaran atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
“Saya kira polisi akan sesuai aturan hukum untuk menaikan status saksi menjadi tersangka atau dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun alhasil tampaknya ada sesuatu yang membuat polisi urung menaikan status ke penyidikan malah kontradiktif dengan keterangan saksi saksi maupun alat bukti kok malah jadi mundur kebelakang keluarkan SPHP A2 tidak dapat dilanjutkan ke Penyelidikan ada apa ini,” kata Johan.
“Ini adalah perkara pencurian pasal 362 Jo 480 KUHpidana tentang pertolongan jahat dan bisa penadahan. Yakni surat segel tanah atas nama Ali Rahman telah di curi oleh Tarmedi adik kandung Ahmad (pelapor). Lalu oleh Tarmedi dijual kepada seseorang,” katanya.
Bahkan, lanjut Johan, seseorang tersebut telah mengakui melakukan transaksi dengan Tarmedi terkait objek tanah berdasarkan surat segel tanah atas nama Ali Rahman.
Harusnya kata dia, pihak polisi menetapkan sebagai tersangka pihak yang menguasai Surat Segel Tanah an. Ali Rahman yang diperoleh dari hasil menadah dari terduga pencuri Tarmedi adik kandung Ahmad, “Bukannya malah tidak membuat terang perkara dengan menghentikan penyelidikan dengan alasan yang yang kurang jelas dan meng ada ada,” ujar Johan.
Karena itu, kata Johan, pihaknya LSM Abjad telah membuat surat meminta perlindungan hukum ke Kapolda Lampung karena sangat merugikan pihak korban. “Kami juga minta Kapolda Lampung cq Biro Wasidik Polda untuk membuka kembali perkara tersebut sehingga menjadi terang benderang,” ujarnya.
“Kami minta dilakukan gelar perkara ulang dan melanjutkan kembali penyelidikan sampai tahap penyidikan dan menetapkan pihak pihak yang bertanggung jawab secara hukum karena menguasai segel surat tanah an. Ali Rahman secara melanggar hukum. Kami mohon Kapolda terketuk hatinya untuk membuat terang perkara ini agar terang seterang terangnya dan jelas sehingga korban memperoleh keadilan,” tandas Johan. (Red)