Tag: Cabul

  • Tolak Berdamai, LPAI Lebak Dampingi Korban Laporkan 4 Pelaku Cabul ke Polisi

    Tolak Berdamai, LPAI Lebak Dampingi Korban Laporkan 4 Pelaku Cabul ke Polisi

    Lebak – Ramainya pemberitaan terkait kasus perbuatan cabul oleh saudara sepupu di Kampung Cierang Girang, Desa Situregen, Lebak mendapat perhatian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Banten.

    LPAI langsung menjemput korban pada Rabu, 11 Oktober 2023 dan bersama-sama dengan korban mendatangi Polres Lebak untuk membuat laporan.

    Ketua LPAI Banten, Adi Abdillah menjelaskan pihaknya mendatangi rumah korban pada Rabu (11/10) pukul 11.00 Wib siang. Ayah korban DN alias AK, bersama bibinya ikut serta menemani dalam satu kendaraan menuju Polres Lebak-Banten.

    Kasus cabul ini ramai menjadi perbincangan masyarakat Lebak-Banten, lantaran korban yang masih di bawah umur dicabuli oleh empat pemuda kampung. Salah satu pelaku diketahui adalah saudara sepupu korban.

    Tindak pidana pencabulan terjadi pada Sabtu malam (30/9) di sebuah rumah di rumahnya di Kampung Cierang Desa Situregen.

    Besoknya geger, lantaran korban menceritakan perlakuan keji oleh 4 pelaku itu kepada keluarganya.

    Mendapat kabar itu, Asep, selaku Ketua Korwil Lebak Selatan Ormas Badak Banten langsung melakukan pendampingan.

    “Tidak ada kata damai untuk kasus pemerkosaan, apalagi menimpa anak di bawah umur. Karena negara kita negara hukum. Saya berharap kepada komponen masyarakat baik LSM, Ormas dan rekan-rekan media, mari kita kawal kasus pencabulan terhadap anak,” tegasnya saat dikonfirmasi.

    Pernyataan keras juga dilayangkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Banten Adi Abdillah.

    “Dengan tegas saya katakan tidak ada kata damai, lanjut ke proses hukum,” ujar Ketua LPAI Banten.

    “Dalam konstitusi itu jelas dikatakan bahwa keselamatan rakyat termasuk anak adalah hukum tertinggi, karena menyangkut masa depan bangsa. Dalam proses hukum tidak ada kata damai, apalagi kasus pencabulan terhadap anak,” kata Ketua LPAI Banten melanjutkan.

    Ketua LPAI Banten mengatakan,pihaknya dengan totalitas sangat mendukung aparat penegak hukum yang bertindak tegas dalam menindaklanjuti kasus pencabulan terhadap anak.

    “Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kepala Daerah, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat agar semua untuk melakukan dua (2) hal, diantaranya edukasi dan sosialisasi. Serta dapat bersinergi dengan LPAI, guna menjaga dan melindungi mereka dari kekerasan terhadap anak, apalagi pencabulan,” tutup Adi Abdillah. (Yona)

  • Modus Praktik Wudhu, Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Cabuli 7 Muridnya

    Modus Praktik Wudhu, Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Cabuli 7 Muridnya

    Tanggamus (SL) – Untuk kesekian kalinya aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tanggamus. Kali ini peristiwa terjadi di wilayah Kecamatan Kotaagung, pelakunya adalah oknum guru ngaji berinisial R.

    Ketua RT di Kecamatan Kotaagung Anwar Munir mengungkapkan, pelaku adalah R, yang kesehariannya mengajar ngaji dan ngojek.

    “Korbannya adalah anak-anak perempuan yang merupakan muridnya, sementara ini ada tujuh anak yang mengaku menjadi korban pencabulan,” terangnya.

    Dikatakan Anwar modus yang gunakan oleh R adalah praktik wudhu, saat praktik wudhu itulah R melakukan aksinya dengan menggerayangi kemaluan korban. Yang sebelum wudhu korban diminta lepas celana.

    “Ada enam anak yang dicabuli saat praktik wudhu pada Rabu 20 Oktober 2021, lalu satu anak saat setoran hafalan pada Minggu 24 Oktober digerayangi tapi tidak sampai lepas baju, iming-imingnya kalau hafal dan mau dipegang-pegang maka akan diberi hadiah berupa Al-Quran kecil”, kata Anwar.

    Salah satu korban yang diiming-imingi hadiah Al Quran kecil berontak dan langsung mengadu kepada orang tuanya.

    Setelah kejadian tersebut keenam anak lainnya menceritakan kejadian serupa. Kemudian para orang tua yang anaknya menjadi korban berembuk untuk mengambil langkah hukum.

    Dijelaskan Anwar, setelah para orang tua mengadu, dirinya langsung melapor kepada kepala lingkungan, disusunlah rencana, agar pelaku R dipanggil kerumah kepala lingkungan pada Minggu, 24 Oktober 2021.

    ”Saat pelaku sudah di rumah kepala lingkungan, anggota Bhabinsa datang, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Kotaagung,” jelas Anwar

    Anwar mewakili para orang tua yang anaknya menjadi korban berharap agar pelaku diberi hukuman sesuai dengan perbuatannya.

    “Kami tidak menyangka sebab R ini dikenal religius setiap malam Jumat rutin pengajian, dan juga salah satu marbot di masjid yang ada di Kecamatan Kotaagung, selain itu juga pelaku ini sudah memiliki istri dan anak, maka dari itu orang tua korban meminta agar dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku”, pungkasnya.

    Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi membenarkan penangkapan oknum guru ngaji tersebut, namun untuk kronologi lengkap, kapolres meminta wartawan untuk bersabar sebab akan ada rilis resmi dari Polres Tanggamus.

    “Iya, betul, namun untuk kronologis lengkapnya, nanti ya, saat ini sedang disiapkan bahan untuk rilisnya oleh humas berkoordinasi dengan Satreskrim,” ujar Satya Widhy melalui sambungan telepon. (Wisnu)

  • Tragedi di Talang Care, Ayah Kandung Cabuli Anak Kandung Selama Dua Tahun

    Tragedi di Talang Care, Ayah Kandung Cabuli Anak Kandung Selama Dua Tahun

    Muba (SL)  – Ini tragedi, seorang ayah tega meniduri anak kandungnya hingga punya anak, dan kini hamil lagi  dua bulan, sementara istrinya juga tengah hamil tua. Peristiwa ini terjadi di Talang Care Dusun 1 Desa Bandarjaya, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

    Pelakunya, Arman (41) pria asli Petaling. Anak perempuannya yang dihamili berinisial AM (18). Arman baru menyesali perbuatannya, setelah bertahun-tahun meniduri anak kandungnya.

    Perbuatan cabul pelaku dimulai sejak 2018 lalu. Akibat perbuatannya, AM hamil dan melahirkan anak laki-laki. Aksi bejatnya terus dilakukan hingga AM hamil lagi saat ini. Sedangkan istri Arman tengah hamil tua anak ke limanya.

    Entah apa yang dipikirkan pria yang telah menikah tahun 1998 ini, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, berkali-kali selama dua tahun, padahak istrinya sendiri masih muda, kelahiran 1980, belum menopouse.

    “Dulunya saya tinggal di Muara Enim. Saya lakukan itu semua karena kesal sama istri. Imbasnya kena anak saya,” ujar Arman.

    Dia mengaku, jika kesal sama istrinya, ia lalu menidurinya anaknya dengan cara mengancam pakai pisau. “Saya juga akan katakan akan menceraikan ibunya, jika menolak,” akunya saat press release yang dilaksanakan di Mapolres Muba, yang dipimpin oleh Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.Ik. Rabu (26/02/2020)

    Kapolres Muba mengungkapkan, tersangka leluasa melakukan aksi bejatnya di saat tengah malam jam saat istrinya sedang tidur. Herannya, aksi bejat itu tidak pernah diketahui istrinya padahal kamar korban dengan kamar pelaku hanya dibatasi skat.

    “Sebelum melakukan persetubuhan layaknya suami istri, tersangka membeli pil KB untuk memberikan kepada korban untuk diminum. Dan perlakuan tersangka ini dilakukan sejak korban berumur 16 tahun sampai 18 tahun”, ungkap Kapolres Muba.

    Atas perbuatannya, lanjut Kapolres. Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun “”pungkas nya.(Nk)

  • Polres Mesuji Tangkap Pria Tua Renta Cabul

    Polres Mesuji Tangkap Pria Tua Renta Cabul

    Mesuji (SL) – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Mesuji, berhasil menangkap dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.  Satu pelaku, Gufron sudah berusia lanjut (79) dan Suryadi (48) warga Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, (Kamis 20/02)

    Hal itu dibenarkan Kabag Humas Polres Mesuji AKP Suryadinata mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan bahwa benar anggota kita telah mengamankan dua pelaku perbuatan asusila terhadap sebut saja Bunga  di kediamannya tanpa perlawanan pada Kamis (20/02/20) sekitar pukul 13.30 Wib,”Kata  AKP Surya, Sabtu (22/02/20).

    Lanjut AKP Surya, dua pelaku melakukan pencabulan anak di bawah umur itu pada Desember 2019 di rumah tersangka. ”Berdasarkan pengakuan pelaku sudah mencabuli korban dua kali. Tetapi ia lupa hari dan tanggalnya.

    Keduanya ditangkap setelah polisi mendapat informasi pelaku sedang berada di rumahnya. Tak ingin buruannya lepas, tim gabungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan anggota Satreskrim Polres Mesuji menangkap kedua pelaku d irumahnya tanpa ada perlawanan.

    “Para pelaku berikut barang bukti berupa celana dalam dan pakaian korban sudah kita amankan. Keduanya telah mengakui perbuatannya. Para pelaku akan dijerat pasal 81 jo 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya. (AAN.S)

  • Diajak Kenalan di Facebook Nonton Pasar Malam ABG Digilir Tiga Pria di Tanggamus

    Diajak Kenalan di Facebook Nonton Pasar Malam ABG Digilir Tiga Pria di Tanggamus

    Tanggamus (SL)-RN (17), Warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, digilir tiga pria kenalannya di akun Facebook, usai diajak jalan jalan ke pasar malam, di Lapangan Pekon Sumanda Kecamatan Pugung. Tiga pelakua IR (20), TL (21) dan AN (27) kemudian dibekuk aparat Polsek Pugung Polres Tanggamus.

    dari tiga pelaku, RN hanya mengenal AN, yang kenalan melalui Facebook, lalu berpacaran. Malam 27 November 2019 lalu, para pelaku menggilir korban dengan modus berbeda. An, menyetubuhi korban hingga dua kali sejak sore hari. Lalu, dua pelaku lainnya, bermodus mengantar pulang. Korban mengadukan hal itu kepada pamannya, yang kemudian melapor ke Polisi.

    Ketiga tersangka merupakan warga Pekon Sumanda, Pugung, Tanggamus, ditangkap dalam dua laporan berbeda, namun korban yang sama, setelah HS (35), paman korban melaporkan perkara tersebut kepada polisi. Kasus pencabulan terungkap, ketika korban menceritakan kejadian pencabulan tersebut kepada pamannya saat korban menonton pasar malam di Lapangan Pekon Sumanda Kecamatan Pugung.

    Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH mengatakan, ketiga tersangka ditangkap dalam dua laporan polisi yang diterima pihaknya. Laporan tersebut  dikuatkan alat bukti dan saksi-saksi terkait kasus pencabulan terhadap korban RN (17), warga Kecamatan Pugung, Tanggamus. “Ketiga tersangka ditangkap pada hari yang sama pada Minggu (1/12/19) namun jam berbeda, yakni IR dan TL, pukul 04.00 Wib. Sementara AN pada pukul 16.00 Wib,” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Selasa (3/12/19).

    Ipda Okta Devi menjelaskan, dalam kejahatannya para tersangka melakukan pencabulan dengan modus berbeda. Pelaku IR dan TL, melakukan persetubuhan dengan berpura-pura hendak mengantarkan pulang setelah menonton pasar malam di Pekon Sumanda, Pugung pada Rabu tanggal 27 November 2019 pukul 22.00 WIB.

    Kenal di Facebook, lalu Pacaran

    Sedangkan tersangka AN, melakukan pencabulan sebanyak dua kali setelah AN mengenal korban melalui jejaring Facebook selama 3 bulan. Terakhir pada Rabu tanggal 19 November 2019 sekira jam 14.00 WIB. “Pengakuan tersangka AN, dua kali melakukan pencabulan setelah berkenalan melalui facebook dan berpacaran. Terakhir mengiming-imingi memberikan buah mangga dan melakukan pencabulan di rumah tersangka,” ujarnya.

    Sementara dalam keterangannya, tersangka IR, mengaku awalnya memang berniat mengantarkan korban pulang ke rumahnya usai menonton pasar malam di Pekon Sumanda.  Namun, karena terdorong nafsu  mereka melakukan persetubuhan secara bergantian di kamar rumah yang ditempatinya di Pekon Sumanda. “Awalnya saya terlebih dahulu, kemudian setelah saya selesai, teman saya juga melakukan,” kata dia.

    Tersangka lain, AN mengakui berkenalan dengan korban di facebook, lalu pacaran. “Kami pertama kali melakukan itu awal November 2019. Lalu kedua pas pacar saya minta mangga di rumah tanggal 19 November 2019 sore,” ucap pria bertato di lengan kanan tersebut.(hardi/Nn)

  • Oknum Anggota DPRD Tulangbawang Barat Coba Cabuli Istri Kerabatnya

    Oknum Anggota DPRD Tulangbawang Barat Coba Cabuli Istri Kerabatnya

    Ilustrasi net

    Bandarlampung (SL)-Oknum anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) kepergok saat hendak berbuat cabul pada istri kerabatnya  di Jalan Pulau Sangiang, Sukarame, Bandar Lampung.

    Menurut suami korban, Angga Raya, Warga Tulang Bawang Barat, kejadian bermula saat istrinya TI, tiba di Bandar Lampung untuk menemui anaknya, yang tinggal dirumah oknum ketua DPD PAN Tulangbawang Barat itu, karena sedang menempuh pendidikan di Bandar Lampung.
    Lantas, saat istri dan anaknya istirahat tidur dikamar tamu rumah pelaku, tiba-tiba pelaku masuk kamar dan langsung menggerayangi korban dengan cara menyentuh tubuh hingga bagian paha atas korban. Merasa ada yang menjamahnya, korban pun langsung bangun dan menahan tangan pelaku hingga memar.
    “Kejadiannya sekitar jam setengah 10 tadi pagi jadi si B itu yang anggota dewan dari PAN Tubabar masuk kamar langsung megang istri saya dan tangannya sampai masuk celana istri saya. Istri saya terbangun langsung menahan tangan dia (Oknum), dikiranya istri saya mudah gitu, karena kepergok dia kabur,” ujar Angga Raya, suami korban, Selasa (17/10/2017), dilangsir kopiinstitute.com
    Oknum anggota dewan itu kabur menggunakan mobil dinas Rush warga silver plat merah lalu melarikan diri. Dikejar oleh istri pelaku menggunakan mobil CRV, namun tidak juga berhenti sehingga membuat istri pelaku menambrakkan mobil CRV yang dikendarainya ke mobil oknum dewan hingga mobil keduanya ringsek ringan.
    “Nah walau udah ditabrakin tetep gak berhenti juga, berhentinya bentar terus kabur lagi. Sampai sekarang gak bisa dihubungi gak tahu kemana, udah saya sms bilang kalo dia (oknum) itu kamp#ng, anj#ng, bab#,” ucap dia.
    Hingga berita ini diturunkan, pelaku yang diduga oknum anggota DPRD Tulang Bawang Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional belum dapat dikonfirmasi. Sedangkan Angga Raya saat ini sedang membawa istrinya untuk dilakukan visum. Kasus ini diminta angga untuk diselesaikan secara hukum demi mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku. (nt/kp)