Tag: Caleg Gerindra

  • Kasus Caleg Gerindra Terpilih Aniaya Teknisi Sound Sistem Polres Pesawaran Temukan Ada Kontak Fisik, Penyidik Akan Gelar Perkara

    Kasus Caleg Gerindra Terpilih Aniaya Teknisi Sound Sistem Polres Pesawaran Temukan Ada Kontak Fisik, Penyidik Akan Gelar Perkara

    Pesawaran, sinarlampung.co-Satreskrim Polres Pesawaran terus memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum calon anggota legislatif (caleg) terpilih dapil 3 Pesawaran dari Partai Gerindra, Eko Saputra (ES), terhadap Muslim, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran. Eko Saputra telah memenuhi panggilan Polres Pesawaran, Senin 22 Juli 2024.

    Baca: Caleg Terpilih Partai Gerindra Pesawaran Eko Saputra Diperiksa Polres Pesawaran

    Baca: Korbanya Orang Kecil Kasus Penganiayaan Melibatkan Caleg Terpilih Partai Gerindra di Polres Pesawaran Landai?

    Kasatreskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan menyatakan ES telah memenuhi panggilan klarifikasi penyidik. “Undangan dihadiri. Hasilnya memang ada peristiwa yang dilaporkan. Setelah dilakukan penyidikan, dan pemeriksaan para saksi, serta pengumpulan alat bukti, dari proses sidik sementara di temukan ada kontak fisik,” kata Devran, kepada wartawan.

    Menurutnya Kasat. dugaan penganiayaan yang di lakukan Eko Saputra terduga kasus penganiayaan terhadap Muslim warga masyarakat karang Rejo itu, selanjutnya akan di lanjutkan prosesnya ke tahap gelar perkara. “Waktunya dalam waktu dekat akan di jadwalkan pelaksanaan. Artinya tahap berikutnya kami akan melakukan gelarkan perkara. Kemudian menentukan proses hukum yang akan dilakukan,” katanya.

    Soal penetapan tersangka, Devrat menyatakan masih perlu penyelidikan dan pendalaman. “Karena sewaktu korban membuat laporan ke kami, mungkin masih belum stabil. Jadi pelapor belum detail dalam laporannya. Jadi kami perlu lidik dan dalami. Sekarang masih dalam proses. Apabila sudah ada penetapan status, pasti diinfokan,” katanya.

    Seperti diketahui Caleg terpilih Dapil 3 Pesawaran dari Partai Gerindra, Pesawaran, Eko Saputra (ES), dilaporkan ke Polres Pesawaran. ES dilaporkan Muslim, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran dengan bukti Laporan Polisi nomor Laporan, LP/ B/ 124/ VII/ 2024/ SPKT/ Polres Pesawaran/Polda Lampung, 4 Juli 2024.

    Muslim mengatakan bahwa laporan terhadap ES tetap berlanjut. Pemicu pemukulan, kata Muslim, gegara mik wireless sound system yang suaranya kerap ngadat. “Gegara mik wireless. Di lokasi acara adat di Desa Kotaagung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, sekitar pukul 10.39 WIB. Kasusnya ya tetep lanjut, Mas. Siapa yang nggak malu dipukul di tengah keramaian,” kata korban.

    Pelaku Menyesal Ajak Damai?

    Sementara kepada salah satu media, Eko Saputra, warga Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran yang juga merupakan caleg terpilih partai Gerindra menyatakan menyesali atas perbuatannya. Eko mengaku khilaf atas prilakunya dan meminta maaf serta menyesali atas perbuatannya.

    “Sebelumnya saya dan atas nama pribadi serta keluarga besar saya, mengucapkan beribu maaf kepada seluruh masyarakat, atas kekhilafan yang saya lakukan, terutama permintaan maaf saya kepada saudara Muslim, dan keluarganya atas perbuatan saya,” katanya.

    Terkait perkara yang sudah berjalan, lanjut Eko, pihak keluarga pada saat ini sudah melakukan upaya untuk berkordinasi dan komunikasi dengan pihak korban. Dan Eko menyatakan akan koperatif atas laporan kepolisian yang sudah berjalan dirinya sebagai terlapor.

    “Saat ini saya dan keluarga, sudah melakukan pendekatan dan berkordinasi dan komunikasi dengan pihak keluarga korban. Namun kami masih menunggu waktu untuk bisa di jadwalkan bertemu dengan pihak keluarga korban, guna mencari solusi dan penyelesaian yang terbaik,” katanya.

    Eko menyebutkan pihaknya sudah melakukan kordinasi dan akan bersikap koperatif dengan harapan tidak akan ada lagi terjadi hal yang tidak baik terlebih bisa merugikan orang lain. “Mengenai laporan di kepolisian, saya akan bersikap koperatif, dan berharapan mendapatkan solusi terbaik,” katanya.

    Sementara Ketua Gerindra Pesawaran Ahmad Rico Julian, menyatakan bahwa kasus kadernya itu sudah di laporkan ke kepolisian. “Terkait permasalahan ini, ya, karena sudah di laporkan polisi, ya kita serahkan permasalahan ke polisi, untuk di lakukan proses yang seadilnya. Mungkin kita akan berupaya untuk mencoba menyelesaikan dengan jalan kekeluargaan,” ujarnya.

    Sedangkan, mengenai sanksi partai terkait adanya kader partai yang berbuat arogan dan merusak nama baik partai dalam hal ini Partai Gerindra, masih melihat situasinya dikarenakan masih belum berkordinasi dengan yang bersangkutan. (Red)

  • Korbanya Orang Kecil Kasus Penganiayaan Melibatkan Caleg Terpilih Partai Gerindra di Polres Pesawaran Landai?

    Korbanya Orang Kecil Kasus Penganiayaan Melibatkan Caleg Terpilih Partai Gerindra di Polres Pesawaran Landai?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum caleg terpilih dari partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Kecamatan Tegineneng, Nomor Urut satu, Eko Saputra, dengan Muslim, warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, dengan bukti Laporan Polisi nomor Laporan, LP/ B/ 124/ VII/ 2024/ SPKT/ Polres Pesawaran/ Polda Lampung, 4 Juli 2024, landai di Polres Pesawaran.

    Baca: Aniaya Teknisi Sond Sistem, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Caleg Terpilih Partai Gerindra Eko Saputra

    Baca: Aniaya Warga Caleg Terpilih Gerindra Pesawaran Dilaporkan ke Polisi

    Baca: Pelapor Pertanyakan Kasus Oknum Dewan Partai Gerindra Lampung Barat Yang Digerebek Genjot Istri Warga

    LSM Lipan Provinsi Lampung, meminta Polres Pesawaran untuk segera bersikap memangil dan memproses secara hukum oknum caleg terpilih yang diduga melakukan penganiayaan terhadap masyarakat. “Harus proses hukum, jangan karena korbannya rakyat kecil, proses hukum menjadi Lambat. Apalagi kasusnya pidana murni,” kata Ketua LSM Lipan Lampung, Sumara, Seni 15 Juli 2024.

    Menurut Sumara, terlapor itu belum menjadi anggota dewan, baru Caleg terpilih, jadi tidak butuh izin presiden, atau Gubernur untuk melakukan pemeriksaan. “Dugaan penganiayaan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum caleg terpilih. Prilakunya mencoreng nama baik partai Prabowo Subianto,” katanya.

    Jika mendengar dari cerita korban penganiayaan suadara Muslim tersebut merupakan perbuatan penganiayaan karena pemukulan dilakukan berkali kali. Ini jelas melanggar hukum. “Jadi kami meminta agar penegak hukum khususnya Polres Pesawaran dapat segera memangil dan menindak secara hukum terduga pelaku penganiayaan,” ujar Sumara.

    Sumara berharap kasus itu tidak sampai berlarut larut. Agar tidak menjadi presiden buruk terhadap penegakan hukum, khususnya di Polres Pesawaran. Hingga kini korban belum bisa menerima penganiayaan yang dilakukan oleh Eko Saputra. “Korban melapor karena peraya dengan kepolisian, dan mencari kepastian hukum,” ujar Sumara.

    Sumara juga meminta Ketua Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran dapat bersikap dan memberikan saksi tegas kepada kadernya Eko Saputra yang di duga telah melakukan penganiayaan terhadap masyarakat sehingga partai Gerindra tidak di cap partai yang memiliki anggota atau pengurus arogan.

    Sebelumnya tokoh pendiri di Kabupaten Pesawaran, Mualim Tahir, juga mengaku kecewa dengan sikap arogan oknum caleg terpilih itu. “Seharusnya dia (terduga pelaku,red) sebagai calon terpilih dapat memberikan suri tauladan dan contoh yang baik kepada masyarakat, karena diakan wakil rakyat, tapi belum saja di lantik menjadi wakil rakyat, dia sudah memberikan contoh yang tidak baik bagi rakyatnya, ” Ujarnya

    Menurutnya, Partai Gerindra, harus mempertimbangkan dan melakukan evaluasi mengenai salah satu kadernya yang menurutnya tidak layak karena memiliki sifat arogan. “Partai Gerindra setidaknya mempertimbangkan salah satu kadernya ini apakah bisa menjadi suri tauladan bagi masyarakat, melihat perilakunya yang urakan, arogan, dan seolah berkuasa bisa melakukan apa saja sesuai kehendaknya,” ujarnya.

    Dia berpesan kepada seluruh calon wakil rakyat agar dapat memberikan suri tauladan terhadap rakyat yang memilihnya yang mempercayakan hak rakyat kepada para calon wakil rakyatnya. “Dalam hal ini tetdapat ribuan rakyat yang mempercayakan aspirasinya kepada wakil rakyat, tapi sekarang bisa kita lihat dari sikapnya belum di lantik saja dia sudah urakan, apalagi sudah di lantik, yang pada prinsipnya dalam sangsi sosial si caleg terpilih ini sudah arogansi, dan menurut saya sudah tidak layak untuk menjadi panutan,” katanya. (Red)

  • Aniaya Teknisi Sond Sistem, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Caleg Terpilih Partai Gerindra Eko Saputra

    Aniaya Teknisi Sond Sistem, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Caleg Terpilih Partai Gerindra Eko Saputra

    Pesawaran, sinarlampung.co-Sat Reskrim Polres Pesawaran, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eko Saputra, Caleg Gerindra Dapil Tegineneng terpilih, yang dilaporkan menganiaya operator (teknisi) sound sistem, Muslim, warga Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.

    Baca: Aniaya Warga Caleg Terpilih Gerindra Pesawaran Dilaporkan ke Polisi

    “Kami akan segera mengundang, dan sudah mengatur jadwal pemanggilan untuk Terlapor, setelah selesai pemeriksaan para saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aulia Arfan, mewakili Kapolres AKBP Maya Henny Hitijahubessy, Rabu, 10 Juli 2024.

    Untuk saat ini, kata Kasatreskrim pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi lain. “Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung, untuk pemeriksaan saksi-saksi. Ada tiga saksi kita lakukan pemeriksaan dan kemungkinan bisa lebih. Kita lihat dari hasil penyidikan, tapi terkait jadwal pemeriksaan kita mengikuti waktu ketersediaan saksi untuk diperiksa karena waktu dan kesibukan para saksi,” katanya.

    Sehari sebelumnya, Muslim, korban penganiayaan oknum Caleg Pesawaran terpilih Partai Gerindra, Eko Saputra, berencana akan menyambangi Polres Pesawaran, guna menanyakan hasil dan tindak lanjut kepolisian atas laporannya. “Insya Allah dalam waktu dekat saya akan ke Polres Pesawaran menanyakan perkembangan laporan saya. Tapi saya masih menunggu hasil visum dari Rumah sakit. Mengenai perkara ini sudah saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian sebagai penegak hukum,” kata Muslim.

    Muslim mengaku dirinya sudah dimintai keterangan dan diperiksa untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. “Kalau untuk keterangan saya sebagai korban dan juga pelapor sudah di periksa penyidik. Termasuk para saksi. Hasil visum dari rumah sakit yang belum keluar,” katanya.

    Dia berharap pihak kepolisian, segera memanggil dan memeriksa pelaku, agar dapat di proses secara hukum dan menjadi pelajaran. Jangan mentang mentang Caleg terpilih lalu berbuat semena mena dan bertindak arogan. Padahal seharusnya menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat,” katanya. (Red)

  • Pesta Adat Berujung Maut Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah M Saleh Mukadam Tersangka dan Ditahan

    Pesta Adat Berujung Maut Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah M Saleh Mukadam Tersangka dan Ditahan

    Lampung Tengah, sinarlampung.co- Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lampung Tengah, pasca penembakan yang menewaskan warga di acara adat penyambutan besan yang digelar di Dusun 1 Mataram Ilir, Kampung Mataram Libo, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Sabtu 6 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

    Baca : Pistol Milik Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah Meletus Diacara Pesta Tembus Kepala Warga

    Barang bukti senjata api ilegal diamankan dari anggota dewan.

    Selain pistol yang digunakan saat penembakan, petugas juga menemukan dua pistol lainnya dan senjata api laras panjang, berikut amunisi. Total ada empat senjata api ilegal diamankan dari Caleg terpilih kembali Partai Gerindra itu. Mukadam berhadapan dengan pasal berlapis termasuk UU Darurat, senjata api ilegal dan menghilangkan nyawa orang lain.

    Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan polisi sudah menetapkan politisi Partai Gerindra tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

    Penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. “Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres, saat konfrensi pers, Minggu 7 Juli 2024.

    Polisi menerapkan Pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tanpa izin dengan hukuman 20 tahun penjara. “Kami menerapkan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara,” ucapnya.

    Andik Purnomo Sigit menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa :

    – Satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T
    – Satu buah magazine
    – Empat buah selongsong amunisi
    – Satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia
    – Satu buah magazine
    – Satu buah tas senjata warna hijau
    – Satu pucuk senpi HS + magazine
    – Satu pucuk senpi Revolver Cobra
    – Dua buah magazine 2 box senpi kosong
    – Satu box alat pembersih senpi
    – Satu buah surat Garuda Shooting Club
    – Empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm
    – Tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

    “Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur,” terangnya.

    Untuk hasil outopsi sementara, kata Kapolres, peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.“Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik,” imbuhnya.

    Kapolres juga mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.“Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian,” ungkapnya.

    Kapolres menyatakan, tersangka bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan dan menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum. “Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri, ” tegas Kapolres.

    Penasihat Hukum dari tersangka, Dedi Wijaya S.H., M.H mengatakan bahwasanya pelaku kooperatif, setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres. “MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasokanya telah diberitahukan kepada Polisi,” jelas Dedi Wijaya.

    Sebelumnya, anggota DPRD Lamteng Muhammad Saleh Mukadam meletus senjata apinya dan tidak sengaja mengenai kepala seorang warga, Salam, yang juga masih keponakannya hingga tewas ditempat.

    Mukadam meletuskan senpi itu saat acara penyambutan besan di rumah kerabatnya, Aliudin di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Sabtu 6 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

    Ia meletuskan senjata api jenis pistol ke udara untuk memeriahkan suasana penyambutan. Namun siap, peluru malah nyasar mengenai kepala Salam (35), yang sedang duduk di gorong-gorong. Salam tersungkur. Meski sempat dibawa ke balaii pengobatan, namun nyawanya tidak tertolong.

    Muhammad Saleh Mukadam merupakan Caleg terpilih DPRD Lamteng dalam Pemilu Legislatif 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah. Saleh Mukadam terpilih kembali dengan perolehan suara 6.372 Dapil 2. (Red)

  • Aniaya Warga Caleg Terpilih Gerindra Pesawaran Dilaporkan ke Polisi

    Aniaya Warga Caleg Terpilih Gerindra Pesawaran Dilaporkan ke Polisi

    Pesawaran, sinarlampung.co-Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih dari partai Gerindra, Pesawaran, Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Kecamatan Tegineneng, Nomor Urut satu, Eko Saputra, dilaporkan ke Polres Pesawaran, atas tuduhan melakukan penganiayaan.

    Bukti laporan Polisi

    Korban atas nama Muslim, warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, melaporkan Eko Saputra, ke Polres Pesawaran, dengan bukti Laporan Polisi nomor Laporan, LP/ B/ 124/ VII/ 2024/ SPKT/ Polres Pesawaran/ Polda Lampung, 4 Juli 2024.

    Kepada wartawan Muslim mengatakan, peristiwa pemukulan terhadap dirinya dilakukan di lokasi acara adat di Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, sekitar pukul 10.39 pagi. Pemicu gara gara Mic Wherles Sound kerap ngadat suaranya.

    “Ada acara di Desa Kota Agung, Tegineneng. Saya jadi operator Wherles.  Mic wherles sound sistem sering tersendat. Sudah saya jelaskan bahwa posisi mic dan wherles terlalu jauh, sehingga sinyal sering terputus,” kata Muslimin.

    Menurut Muslim, mungkin karena tidak terima mic yang sering hilang sinyal itu, pelaku marah dan memukul dirinya hingga empat kali. “Saya sebagai operator sudah menjelaskan kepada pelaku, bahwa jarak mic terlalu jauh, dan sudah di beri solusi menggunakan mic dengan menggunakan kabel. Tapi tidak ditanggapi, ” Katanya.

    Justru pelaku kemudian marah dan mendorong korban hingga terjatuh, lalu pelaku memukul wajah korban dua kali diatas panggung, hingga di bawah panggung. “Saya sarankan ganti mic kabel malah marah, dan mendorong saya hjngga terjatuh. Kemudian pelaku meninu wajah saya, dua kali di atas panggung dan dua kali di bawah panghung,” katanya.

    Tidak Terima dengan perlakuan pelaku, korban langsung melaporkan pelaku ke Polresta Bandar Lampung. “Saya sebagai korban tidak terima di perlakukan sewenang wenang oleh pelaku yang sangat arogan. Kasusnya sudah saya laporkan ke Polres Pesawaran,” Ungkapnya.

    Dikonfirmasi wartawan atas laporan itu,  Eko Saputra, mengatakan masih di perjalanan, dan akan segera memberikan konfirmasi saat tiba di lokasi. “Saya masih di perjalan, dan saya akan segera memberi kabar nanti,” Katanya singkat. (Red)