Tag: Caleg PKB

  • Aulia Tersangka Penistaan Agama, TKD AMIN Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum

    Aulia Tersangka Penistaan Agama, TKD AMIN Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum

    BANDAR LAMPUNG, (SL) – Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi Lampung Pasangan calon presiden dan wakil presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar (Amin) menegaskan sudah menggelar rapat internal tim terkait dugaan penistaan agama oleh Komika Aulia Rakhman (AR) yang viral.

    Ketua Tim Pelaksana Daerah (TPD) Pasangan Capres Amin Noverisman Subing membenarkan TKD sudah menggelar rapat dan menghasilkan beberapa kesepakatan pada Senin sore (11 Desember 2023)

    “Kita sudah menggelar rapat mengenai permasalahan tersebut, ada beberapa point hasil rapat yang telah dihasilkan,” katanya.

    Pada bagian lain, Noverisman Subing yang disampinggi Rahmad Husen dan Agus Kurniawan mengatakan apa yang disampaikan Komika AR, di luar kesepakatan dengan panitia.

    “Pertama apa yang disampaikan Komika AR dalam rangkaian kunjungan Capres Anies ke Lampung di Café Bento di luar kesepakatan dengan panitia acara. Jadi apa yang disampaikan Komika AR, di luar kesepakatan dengan TKD, sudah ada briefing, dan materi itu melanggar apa yang disampaikan TKD. Paling penting adalah TKD Lampung sangat kecewa dengan apa yang menjadi materi dalam stand up tersebut,” jelasnya.

    Karena itu, menurutnya dari rapat TKD disimpulkan Timnas/TKD/panitia tidak ada keterkaitan dengan materi yang disampaikan berkaitan dengan pasal penodaan agama tersebut.

    “Kami sangat kecewa dengan materi yang disampikan, dan itu murni kesalahan Komika AR,” tegasnya.

    Mengenai pendampingan hukum, Legislator PKB ini mengatakan, tim Hukum AMIN hanya memberikan pendampingan yang bersifat keanggotaan Timnas maupun TKD.

    “Tim advokasi hukum kemungkinan akan memberikan pendampingan dengan panitia, seperti pihak panitia yang menghubungi dan melakukan briefieng kepada komika AR untuk tidak menggunakan kata-kata Sara dan melanggar hukum lainnya, panitia sebelumnya sudah melakukan briefing and warning kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

    Adapun berkaitan pernyataan jubir Timnas atas mama Billy David yang sempat menyebut akan memberi bantuan hukum, yang dimaksud adalah bantuan hukum kepada panitia bukan kepada AR.

    “Kalau Timnas tidak akan mendampingi AR, kalau ada yang menyebut TImnas akan mendampingi AR, itu bukan pernyataan resmi TImnas, mungkin secara pribadi, dan itu akan disampaikan untuk diralat, karena jelas Tim Hukum Timnas bertugas mendampingi keanggotaan TImnas dan TKD saja,” pungkasnya.

    //Berencana Laporkan Polisi

    Wakil Ketua Bidang Media dan Publikasi DPW Nasdem Lampung, Rakhmat Husen, membenarkan rapat TKD AMIN ini di Lampung.

    “TKD sudah menggelar rapat dan menghasilkan beberapa poin, intinya penegasan bahwa materi yang disampaikan Komika AR dalam acara tersebut di luar kesepakatan dengan Panitia dan TKD,” ujarnya.

    Bahkan, kata dia TKD sendiri sangat kecewa dengan materi yang disampaikan Komika tersebut.
    “Paling penting adalah TKD Lampung sangat kecewa dengan apa yang menjadi materi dalam stand up tersebut,” tegasnya.

    Rakhmad Husen sendiri, mengatakan pasca viral video stand up dugaan SARA Komika AR, ia sempat ingin membuat laporan ke pihak kepolisian.

    “Dari malam Sabtu (pasca acara tersebut) itu saya sendiri yang mau melaporkan, tapi waktu itu Bang Nover (Politisi PKB) menelepon ketua TKD dan katanya jangan dulu, kita koordinasi dulu dengan TKN, karena walaupun laporan secara pribadi saya terikat sebagai anggota TKD juga,” ungkapnya.

    Husen mengatakan ada beberapa hal yang membuat dia tersinnggung dari materi KOmika AR.

    “Pertama saya muslim dia menghina nabi, kedua saya pribadi pendukung Anies, saya tersinggung dia menyebutkan Anies belum hadir karena mampir ke PMD (Eks Lokalisasi Pemandangan di Bandar Lampung), Ketiga saya sebagai kader Nasdem, Ketua saya diejek, padahal anak ketua saya (Rahmawati) terlibat di acara itu,” pungkasnya.

    Berikut poin-poin hasil rapat TKD AMIN Lampung :

    1. TKD Amin menghormati Proses Hukum yang saat ini sedang berjalan di Polda Lampung

    2. TKD Amin sangat menyesalkan terjadinya Dugaan Penistaan Agama yang dilakukan Komika Aulia Rahman pada Acara “Desak Anies” karena tidak mencerminkan nilai nilai yang selama ini di kampanyekan oleh Pasangan Anies Muhaimin

    3. Bahwa Komika Aulia Rahman bukanlah bagian dari TKD Amin, Pelaksana Kampanye Amin, Jurkam Amin ataupun Orang yang di tunjuk untuk melakukan Kampanye amin melainkan hanya bertindak sebagai profesional yang di tunjuk oleh komunitas yang diminta mengisi acara hiburan pra acara “Desak Anies”

    4. Bahwa Konten yang disampaikan oleh Komika Aulia Rahman bukanlah Konten yang diminta oleh TKD AMIN melainkan atas Inisiatif sendiri dan sebelum nya TKD Amin melalui panitia telah menyampaikan hal hal yang tidak boleh disampaikan kaitan nya dengan Isu isu SARA

    (Red)

  • Indikasi Money Politics, Bawaslu Selidiki Caleg PAN dan PKB

    Indikasi Money Politics, Bawaslu Selidiki Caleg PAN dan PKB

    Bandarlampung (SL) – Bawaslu Kota Bandarlampung menerima laporan terkait dugaan Money Politics  (politik uang) yang dilakukan caleg DPRD Bandarlampung di Dapil 4 (Tanjungsenang, Sukabumi, dan Sukarame).

    Anggota Bawaslu Kota Divisi penindakan pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto menyebutkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait caleg PAN, Selasa (11/12/2018).”Laporan ini akan kami dalami dahulu di Gakkumdu,” kata Yahnu, Rabu (12/12/2018) Sementara untuk Caleg PKB yang juga diduga money politics.

    Saat ini juga sedang didalami oleh Panswascam Panjang. “Modusnya sama mengarah kepada tindak pidana pemilu, yakni pembagian bahan kampanye di dalamnya ada pembagian uang juga,” lanjut Yahnu.Pelapor, kata Yahnu, menyelipkan bukti foto yang diambil langsung saat pembagian uang tersebut.

    “Makanya nanti kita lidik terlebih dahulu dan akan dibahas secara bersama di Gakkumdu, kita memiliki waktu 7 hari pertama, kemudian 7 hari kedua, jadi 14 hari kerja, katanya.Sementara itu ditambahkan Ketua Bawaslu Kota Candrawansah, untuk dugaan politik uang yang dilakukan caleg PKB, saat ini Panwascam Panjang sedang melakukan kajian dan proses investigasi mendalam, kalau itu temuan, kami akan panggil Panwascam nya Jumat (14/12/2018). Kami juga belum dapat informasi yang banyak soalnya, maka kita akan panggil,” ungkapnya.

    Candra menegaskan, kedua caleg tersebut terancam sanksi administrasi dan pidana pemilu bila nantinya terbukti.”Untuk kasus administrasi, mereka membagikan bahan kampanye tidak ada STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan). Kemudian untuk Pidana pemilunya karena politik uang,” tegasnya. (rilis.id)

  • Asyik Nyabu, Caleg PKB Ditangkap Polres Aceh Besar

    Asyik Nyabu, Caleg PKB Ditangkap Polres Aceh Besar

    Aceh Besar (SL) – Seorang oknum calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Besar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisiap FF (28 tahun) ditangkap personel Set Resnarkoba Polres Aceh Besar. Sabtu (1/12/18).

    FF ditangkap bersama dua pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya di sebuah rumah yang berada di kawasan Gampong Niron, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar.

    FF diketahui merupakan Caleg asal Dapil 2 Aceh Besar meliputi Pulo Aceh, Peukan Bada, Lhoknga, Leupung dan Lhong. FF merupakan Caleg nomor urut 4 (empat) yang akan bertarung memperebutkan kursi DPRK Aceh Besar pada 2019 mendatang.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku FF ditangkap saat sedang asyik nyabu bersama dua rekannya BA (24 tahun) dan PT (20 tahun) masing masing berprofesi sebagai Sopir dan Tukang, keduanya merupakan warga Gampong Niron Kecamatan Sukamakmur.

    Dikutip Aceh Portal, Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria melalui Kasat Resnarkoba, AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,37 gram beserta satu alat isap (bong).

    Penangkapan berawal dari laporan warga yang mengaku resah adanya sejumlah pemuda menghisap sabu di sebuah rumah dalam kawasan tersebut. Kemudian personel menuju ke lokasi dan langsung menggerebek rumah yang dimaksud. “Ketiganya tertangkap sedang mengisap sabu. Diakui sabu ini diperoleh dari Rendo (nama panggilan) yang saat ini masih kita kejar,” jelas Kasat Resnarkoba.

    Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk diproses lebih lanjut. (KAR)

  • Caleg PKB Diduga Melakukan Perbuatan Asusila dan Dikenai Hukuman Adat di Sintang

    Caleg PKB Diduga Melakukan Perbuatan Asusila dan Dikenai Hukuman Adat di Sintang

    Sintang (SL) – Calon legislatif sementara dari Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KN, diduga melakukan perbuatan asusila terhadap ES, warga Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang. Hal itu terungkap dalam surat penyelesaian adat tertanggal 13 Maret 2013 yang ditandatangani Tumenggung Adat Wilayah VI Desa Sekubang atas nama A.M. Mara dan Tumenggung Adat Wilayah IX Desa Nanga Pari (P. Idin) dan ditandatangani oleh penggugat ES dan KN selaku tergugat.

    Dari hasil surat gugatan, pelaku KN dijatuhi Hukum Adat yang pertama Batang Adat 184 real Rp 9.200.000, kedua Kepala Adat Rp 1.749.000 dan yang ketiga adat tanggung Jawab KN kepada Ibu dan Anak (ES) Rp 24.500.000. Jadi total keseluruan Rp 35.449.000 yang dibayar cash.

    Gelar Adat dilaksanakan di kediaman pihak penggugat Dusun Temanang Sekemuh Desa Sekubang Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dengan penyelesaian yang berisikan bahwa penyelesaian Adat Kampang telah diselesaikan dengan musyawarah keluarga kedua belah pihak yang bersangkutan, yang disaksikan oleh pengurus adat dan tokoh masyarakat kedua belah pihak. Apabila di kemudian hari ada pihak yang menggugat agar siap dan bersedia dituntut di depan pengadilan.

    Menurut informasi dari seorang warga yang tidak mau disebut namanya, korban pada masa pelajar SMP telah bepacaran dengan pelaku, dan pada waktu korban memasuki SMA terjadilah masalah ini. Pelaku KN setelah dikonfirmasi di kediamannya, (10/09/18), sekitar pukul 20.30 WIB, mengatakan, masalah ini telah diselesaikan secara adat oleh ketua adat yang tertera disurat itu. (nt/rel)