Tag: Caleg Terpilih

  • Baru 15 Caleg Terpilih Lapor LHKPN, Deadline Waktu Untuk 70 Orang Orang 12 Agustus 2024 Jika Tidak Batal Dilantik

    Baru 15 Caleg Terpilih Lapor LHKPN, Deadline Waktu Untuk 70 Orang Orang 12 Agustus 2024 Jika Tidak Batal Dilantik

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sebanyak 70 dari 85 caleg DPRD Lampung terpilih belum menyetorkan bukti lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Lampung. KPU mewanti-wanti para caleg tak bisa dilantik jika tidak kunjung menyetorkan bukti laporan tersebut sampai 21 hari sebelum pelantikan.

    Seperti diketahui Jadwal pelantikan anggota DPRD Provinsi Lampung terpilih 2024 akan dilantik pada tanggak 2 September 2024. Dan caleg terpilih harus setor bukti lapor LHKPN sebelum 12 Agustus 2024. “Setelah lapor LHKPN, mereka harus menyerahkan bukti lapor itu ke KPU Lampung,” kata Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, Warsito, Senin 15 Juli 2024.

    Menurut Warsito, ada surat edaran baru dari KPU RI yang pada pokoknya menjelaskan bahwa apabila calon terpilih tidak dapat menunjukkan LHKPN hingga 21 hari sebelum pelantikan, maka wajib membuat surat pernyataan belum menerima tanda terima LHKPN dari pihak yang berwenang. “Jadi sampai hari ini baru 15 caleg DPRD Lampung terpilih yang menyetorkan bukti lapor LHKPN ke KPU. Diantaranya, 8 caleg PDIP dan 7 caleg PKS,” kata Warsito.

    Warsito menjelaskan bahwa, LHKPN adalah satu diantara syarat agar para caleg terpilih tersebut bisa dilantik sebagai anggota DPRD Lampung periode 2024-2029.

    Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Lampung Budiman AS yang juga caleg terpilih menyampaikan bahwa dirinya sudah melaporkan LHKPN ke KPK dan akan segera menyetorkan ke KPU Lampung. “Saya imbau kepada rekan-rekan untuk segera melaporkan LHKPN juga, karena masih ada waktu,” kata Budiman AS yang juga Ketua DPC Demokrat Bandar Lampung ini. (Red)

  • KPK Ultimatum Caleg Terpilih Segera Setor LHKPN Yang Belum Terancam Tak Ikut Pelantikan

    KPK Ultimatum Caleg Terpilih Segera Setor LHKPN Yang Belum Terancam Tak Ikut Pelantikan

    Jakarta, Sinarlampung.co-Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru Tessa Mahardika Sugiarto mengultimatum Calon Anggota DPR RI maupun DPRD terpilih untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    “Ini khususnya dari sisi pencegahan, dalam hal ini adalah LHKPN. Kami KPK mengimbau kepada calon legislatif terpilih, dari DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, maupun Provinsi,” ujar Tessa ketika jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 7 Juni 2024.

    Tessa mengingatkan, para calon anggota legislatif terpilih untuk tahun periode 2024-2029 melaporkan harta kekayaannya tahun 2024 untuk periodik tahun 2023 , 21 hari sebelum dilantik.

    Diketahui, pelantikan Anggota DPR RI terpilih baru dilakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang dan pelantikan anggota DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota. “Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN,” ucapnya.

    Jubir KPK mengingatkan, apabila Anggota DPR maupun DPRD terpilih tidak segera melaporkan LHKPN-nya bakal tidak dilantik. Pasalnya, melanggar proses administratif dari KPU sebagaimana diatur peraturan KPU nomor 6 tahun 2024.

    Dimana, ketika anggota DPR maupun DPRD melaporkan LHKPN-nya mendapatkan surat tanda terima dari KPK. Nantinya surat itu diteruskan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU kedepannya,” katanya. (Red)