Tag: Cekal Mendagri Ke Luar Negeri

  • Polisi Perpanjang Masa Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri

    Polisi Perpanjang Masa Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri

    Jakarta, sinarlampung.co-Masa pencegahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke luar negeri diperpanjang. Firli Bahuri diketahui saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Sudah dilakukan semua, perpanjangan pencegahan, kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2024.

    Ade belum memerinci sampai kapan perpanjangan pencegahan terhadap Firli dilakukan. Ade Safri menyebut pihaknya masih dalam proses melengkapi berkas perkara. “Kordinasi efektif akan terus kita lakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU), bahkan beberapa waktu yang lalu juga kita melakukan koordinasi dengan JPU terkait dengan pemenuhan dari petunjuk P-19 ataupun hasil koordinasi yang dituangkan dalam pihak koordinasi dengan pihak JPU,” ujarnya.

    Pihak penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi petunjuk jaksa. “Kita akan penuhi semua petunjuk P-19 maupun hasil koordinasi dengan JPU Kejati DKI Jakarta. Kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

    Untuk diketahui, Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

    Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas. (Red)

  • KPK, Segera Minta Imigrasi Cekal Mendagri ke Luar Negeri

    KPK, Segera Minta Imigrasi Cekal Mendagri ke Luar Negeri

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk secepatnya mengirim surat cegah atas nama Tjahjo Kumolo ke Imigrasi. Larangan bepergian ke luar negeri terhadap Tjahjo perlu dilakukan dalam rangka pengembangan kasus korupsi proyek Meikarta.

    “KPK mesti sidik (peran) Tjahjo. Dia harus segera dicegah,” kata Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto, Senin (14/1).

    Jejak Mendagri Tjahjo Kumolo dalam kasus Meikarta muncul dalam persidangan dugaan suap perizinan proyek tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Peran mantan Sekjen PDI Perjuangan itu diungkapkan Bupati Bekasi nonaktif yang juga tersangka kasus yang sama, Neneng Hasanah Yasin.

    Neneng mengatakan dirinya diperintah Tjahjo untuk membantu pengurusan perizinan proyek prestisius milik Lippo Group itu.

    Menurut Andrianto, pengakuan Neneng merupakan novum alias bukti baru yang sangat penting. Karenanya dia meminta KPK mendalami peran Tjahjo. Termasuk soal kemungkinan adanya aliran dana suap yang mengalir ke Tjahjo sehingga pentolan PDIP itu mengeluarkan perintah kepada Neneng. “Dugaan keterlibatan Tjahjo layak diusut tuntas. Dari awal kita sudah curiga, kok Meikarta tiba-tiba begitu melesat. Tanpa ada IMB sudah berani promosi,” tukas Andrianto. (RMOL)