Tag: Center Stage Bandar Lampung

  • Dukung DPRD Bandar Lampung Panggil Manajemen, KPKAD Minta Center Stage Ditutup

    Dukung DPRD Bandar Lampung Panggil Manajemen, KPKAD Minta Center Stage Ditutup

    Bandar Lampung, Sinarlampung.co — Terkait dugaan tempat hiburan malam Center Stage (CS) Bandar Lampung di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, diduga mempertontonkan tarian (striptis) pada malam tertentu, yakni malam Kamis dan malam Minggu setiap menjelang dini hari.

    Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung berencana akan memanggil manajemen Center Stage Bandar Lampung.

    Baca juga : Center Stage Bandar Lampung Diduga Tampilkan Penari Striptis di Malam Tertentu Langsung Dikecam

    “Mau kita panggil di Komisi 1,” singkat Benny anggota komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa 17 Oktober 2023.

    Sementara, menanggapi rencana itu Presedium Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD). Gindha Ansori Wayka advokat sekaligus akademisi yang beberapa bulan lalu sempat viral di Lampung, mendukung langkah Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung.

    “Kami sangat mendukung tanggapan dan rencana Komisi 1, bila perlu jika dugaan itu terbukti kami meminta untuk direkomendasikan ke Walikota agar ditutup,” kata Gindha Ansori saat ditemui dikantornya.

    Tambahnya, selain kami minta ditutup. Pihak manajemen juga jika terbukti dalam dugaan itu bisa dijerat melalui penegak hukum dengan Pasal 36 UU Nomor 44/2008 tentang pornografi. (*)

  • Center Stage Bandar Lampung Diduga Tampilkan Penari Striptis di Malam Tertentu Langsung Dikecam

    Center Stage Bandar Lampung Diduga Tampilkan Penari Striptis di Malam Tertentu Langsung Dikecam

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Tempat hiburan malam Center Stage (CS) di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, diduga mempertontonkan tarian (striptis) pada malam tertentu, yakni malam Kamis dan malam Minggu setiap menjelang dini hari.

    Informasi dari sebuah rekaman video amatir menunjukan tiga penari menggunakan celana sangat pendek dan juga bra yang dihiasi dengan bunga-bunga. Ketiga penari meliuk-liukan tubuhnya mengikuti irama musik nampak tidak senonoh dan bertentangan dengan budaya timur.

    “Bisa dilihatkan rekamannya, ini sangat tidak wajar, sudah hampir telanjang penarinya. dan satu lagi bahwa CS juga menyajikan minuman beralkohol dengan kadar tinggi, khusus bagi para pengunjung setia,” terang narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan.

    Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum sekaligus Sekjen DPP LBH PWRI Yanuar Zuliansah mengecam keras dugaan pelanggaran Hukum serta pelanggaran norma yang terjadi di CS.

    “Saya justru baru tau kalau ada tempat hiburan malam di Lampung yang menyediakan tempat hiburan seperti itu apalagi sampai ada tarian striptis, tentunya tidak boleh ada Club malam yang menyediakan Tarian seperti itu,” Kata Yanuar, Minggu (16/10/2023).

    Ditambahkannya bahwa, sesuai Pasal 36 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi, Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya dengan ancaman pidana selama maksimal 10 tahun penjara.

    “Selain hal itu siapa saja yang menyajikan tontonan tersebut dimuka umum dapat dikenakan pasal 296 KUHP yang memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” tambahnya.

    Yanuar meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Lampung dapat melakukan tindakan tegas atas hal tersebut.

    Sementara itu, pihak Pengelola Center Stage (CS) belum dapat dimintai konfirmasi. (*)