Tulang Bawang (SL) – Terhadap keresahan warga Penumangan dan sekitarnya dampak terjadinya penyewaan tanah oleh oknum PT. HIM langsung mendapatkan tanggapan oleh Hartono yang merupakan kuasa masyarakat Penumangan tetapi dalam perkara berbeda, Minggu (15/7/18).
Hartono dalam perss release yang dikirimkannya kepada wartawan melalui pesan whatsapp bahwa memang benar fakta nyata dan senyata-nyatanya didalam kawasan HGU PT HIM banyak tanaman singkong yang ditanami oleh oknum PT. HIM maupun oleh warga sekitarnya dengan cara menyewa kepada oknum PT. HIM atau sistem kerja sama dengan PT. HIM.
Menurut Hartono dalam ketentuan peraturan dan perundangan-undangan RI tidak ada yang membenarkan atau melegalkan perbuatan PT. HIM tersebut dengan alasan apapun tidak sah menurut hukum dan merupakan pelangaran baik secara administratif bahkan masuk didalam ketentuan pidana.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan dalam PP maupun UU RI lainnya berdasarkan pelanggaran tersebut pemerintah dan penegak hukum serta pejabat berwenang wajib menindak tegas pelanggaran PT. HIM tersebut, apabila PT. HIM terbukti telah melakukan pelanggaran administratif maka sanksinya adalah dicabut HGU PT. HIM dan apabila terbukti pelanggaran pidananya maka oknum PT. HIM wajib diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hartono juga berharap pejabat berwenang segera melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT HIM tersebut dikarenakan dapat menimbulkan kegaduhan atau keresahan ditengah warga masyarakat.
Selain itu Hartono sangat menyayangkan sikap pihak PT. HIM yang selalu membangkang terhadap peraturan dan perundangan-undangan RI secara terang-terangan seolah-olah kebal hukum seperti contoh :
Tidak mau melaksanakan atau tidak mau mematuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tingkat kasasi bahkan PK telah ditolak dan melakukan perlawanan yang tidak sah menurut hukum seperti membuat perdamai dengan cara diduga mengunakan surat palsu dengan bukti perdamaian yang tidak pernah tercatat di Notaris dan tidak tercatat di pengadilan negeri menggala, bahkan ttd orang-orang sebagai pihak yang sah diduga dipalsukan atau yang bersangkutan tidak pernah membuat dan menandatangani surat perdamaian yang disebut-sebut oleh PT. HIM bahkan orang sebagai pihak yang sah telah melaporkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh PT. HIM tersebut ke Polda Lampung. (LPG1).