Tag: Chandra Hartono

  • Chandra Hartono Tanggapi Pemberitaan Terkait Permasalahan PT. HIM

    Chandra Hartono Tanggapi Pemberitaan Terkait Permasalahan PT. HIM

    Tulang Bawang (SL) – Terhadap keresahan warga Penumangan dan sekitarnya dampak terjadinya penyewaan tanah oleh oknum PT. HIM langsung mendapatkan tanggapan oleh Hartono yang merupakan kuasa masyarakat Penumangan tetapi dalam perkara berbeda, Minggu (15/7/18).

    Hartono dalam perss release yang dikirimkannya kepada wartawan melalui pesan whatsapp bahwa memang benar fakta nyata dan senyata-nyatanya didalam kawasan HGU PT HIM banyak tanaman singkong yang ditanami oleh oknum PT. HIM maupun oleh warga sekitarnya dengan cara menyewa kepada oknum PT. HIM atau sistem kerja sama dengan PT. HIM.

    Menurut Hartono dalam ketentuan peraturan dan perundangan-undangan RI tidak ada yang membenarkan atau melegalkan perbuatan PT. HIM tersebut dengan alasan apapun tidak sah menurut hukum dan merupakan pelangaran baik secara administratif bahkan masuk didalam ketentuan pidana.

    Sebagaimana diatur dalam ketentuan UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan dalam PP maupun UU RI lainnya berdasarkan pelanggaran tersebut pemerintah dan penegak hukum serta pejabat berwenang wajib menindak tegas pelanggaran PT. HIM tersebut, apabila PT. HIM terbukti telah melakukan pelanggaran administratif maka sanksinya adalah dicabut HGU PT. HIM dan apabila terbukti pelanggaran pidananya maka oknum PT. HIM wajib diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    Hartono juga berharap pejabat berwenang segera melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT HIM tersebut dikarenakan dapat menimbulkan kegaduhan atau keresahan ditengah warga masyarakat.

    Selain itu Hartono sangat menyayangkan sikap pihak PT. HIM yang selalu membangkang terhadap peraturan dan perundangan-undangan RI secara terang-terangan seolah-olah kebal hukum seperti contoh :

    Tidak mau melaksanakan atau tidak mau mematuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tingkat kasasi bahkan PK telah ditolak dan melakukan perlawanan yang tidak sah menurut hukum seperti membuat perdamai dengan cara diduga mengunakan surat palsu dengan bukti perdamaian yang tidak pernah tercatat di Notaris dan tidak tercatat di pengadilan negeri menggala, bahkan ttd orang-orang sebagai pihak yang sah diduga dipalsukan atau yang bersangkutan tidak pernah membuat dan menandatangani surat perdamaian yang disebut-sebut oleh PT. HIM bahkan orang sebagai pihak yang sah telah melaporkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh PT. HIM tersebut ke Polda Lampung. (LPG1).

  • Chandra Hartono Pemuda yang Gigih Bela Warga Korban Ketidakadilan Masuk Bursa Caleg Tuba

    Chandra Hartono Pemuda yang Gigih Bela Warga Korban Ketidakadilan Masuk Bursa Caleg Tuba

    Tulang Bawang (SL) – Chandra Hartono mendatangi rumah DPD PAN Tulang Bawang menjelang penutupan penerimaan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang, jumat (13/07/2018).

    Kedatangan Hartono diterima oleh panitia penerimaan pendaftaran Darmawansyah R selaku ketua KPPD (komite pemenangan pemilu daerah) PAN DPD kabupaten Tulang Bawang.

    Hartono menyerahkan 1 bundel berkas yang berisi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan dan perundang-undangan dan setelah di teliti oleh panitia dinyatakan lengkap.

    Dokumen yang diserahkan oleh Hartono berupa beberapa formulir, surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani hartono, Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir, Foto copy legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan bebas narkoba dan psikotropika, surat keterangan berbadan sehat, surat keterangan RJS, SKCK dari Polres Tuba, surat bersih diri, surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan tidak sedang dicabut hak untuk memilih dan di pilih dari PN Meggala, surat keterangan domisili, surat keterangan dari PPS terdaftar sebagai pemilih, NPWP, Foto copy Ijazah SD, SMP SMA/sederajat dan pas photo serta dokumen lain sesuai peraturan dan perundang-undangan asli dan poto copy dilegalisir.

    Hartono bertekad, memperbaiki citra angota DPRD agar menjadi lebih baik dan membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada wakil rakyat yang selama ini lembaga DPRD kurang dipercayai rakyat dikarenakan ulah segelintir oknum yang membuat rakyat kecewa baik karena tindak korupsi atau tidak konsisten dan tidak berkomitmen terhadap janji-janji dengan rakyat pada saat mencalonkan diri atau meminta dukungan hanya untuk menarik simpati masyarakat dan setelah terpilih lupa dengan rakyat yang telah memberikan mandat kepadanya sehingga apa yang menjadi aspirasi atau harapan rakyat hampa bak ditelan bumi.

    “Adapun perbaikan yang akan saya lakukan kelak, saya mendapat mandat dari rakyat atau masyarakat maka saya berjaji kepada allah SWT/Tuhan yang maha Esa, untuk senantiasa menjaga amanah rakyat dan benar-benar memperjuangkan segala bentuk kepentingan dan aspirasi rakyat meskipun tanpa dimintai bantuan atau tanpa rakyat menuntut haknya kepada saya serta memperjuangkan keadilan untuk semua,” ujar Hartono kepada wartawan Lampung1.com pada saat di rumah DPD PAN Tuba.

    Hartono menjelaskan alasan dirinya memilih PAN untuk mengusung dirinya pada ajang pesta demokrasi 2019 mendatang karena PAN gigih bekerja untuk rakyat dan umat.

    “Saya memandang Partai PAN yang sedang gigih bekerja untuk rakyat dan Umat serta PAN merupakan partai idaman Indonesia terlebih lagi, jargon ketum PAN Zulkifli Hasan “menjahit kembali merah putih”, saya memaknainya bahwa kita seluruh elemen anak bangsa wajib segera berbenah untuk negeri tercinta ini, baik di daerah maupun di pusat yang di mulai dengancara memperbaiki diri kita sendiri, keluarga, lingkungan dan masyrakat umum serta negeri ini, selain itu saya sangat optimis PAN pada pemilu 2019 InsyaAllah menanag baik di daerah hingga pusat,” pungkas Hartono. (rls)