Tag: CPNS 2018

  • Isi Lengkap PermenpanRB 61/2018 Soal Cara Isi Formasi Kosong Akibat Gugur Massal di SKD CPNS 2018

    Isi Lengkap PermenpanRB 61/2018 Soal Cara Isi Formasi Kosong Akibat Gugur Massal di SKD CPNS 2018

    Jakarta (SL) – Peraturan MenpanRB nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhian Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS 2018 (PermenpanRB 61/2018) telah sah, dan berlaku.

    Artinya para pelamar CPNS 2018 yang kemarin galau soal apakah mereka lulus SKD CPNS 2018 dan berhak mengikuti SKB atau tidak kini sudah terjawab lewa PermenpanRB 61/2018 ini.

    Seperti apakah isi PermenpanRB 61/2018 tersebut, simak selengkapnya dibawah ini :

    Pasal 1 :

    Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

    Pasal 2 :

    Peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
    a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
    b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

    Pasal 3 :

    Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
    b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
    c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
    d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
    e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
    f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
    g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

    Pasal 4 :

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan, apabila:
    a. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
    b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

    Pasal 5 :

    Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
    b. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
    c. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

    <span;>Pasal 6</span;>

    (1) Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama;
    b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik;
    c. jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama;
    d. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
    e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

    (2) Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
    (3) Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

    Pasal 7 :

    (1) Tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut:
    a. dalam hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
    b. dalam hal kebutuhan formasi umum pada huruf a masih belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama, serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik;
    c. dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
    d. dalam hal kebutuhan formasi khusus pada huruf c belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik;
    e. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik; dan
    f. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi sebagaimana diatur pada huruf e, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik.
    (2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi.

    Pasal 8 :

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 19 November 2018
    MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
    REPUBLIK INDONESIA,

    ttd
    SYAFRUDDIN

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 21 November 2018

    DIREKTUR JENDERAL
    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd
    WIDODO EKATJAHJANA

    (Wartakota.live)

  • 6 Tersangka Joki CPNS Diamankan Polisi

    6 Tersangka Joki CPNS Diamankan Polisi

    Makassar (SL) – Pihak kepolisian berhasil mengamankan 6 orang tersangka kasus joki CPNS Kemenkumham. Satu diantaranya merupakan dokter kesehatan.

    Demikian yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat ditemui di kantor Polrestabes Makassar, Senin (29/10/2018).

    “Kalau saat ini, yang kami amankan itu ada 6 orang. Diantaranya, 4 joki CPNS, 1 broker dan 1 peserta asli dari CPNS Kemenkumham,” kata Dicky.

    Dia mengatakan, dari pelaku yang diamankan salah satunya merupakan seorang dokter kesehatan.

    “Yang satu ini merupakan seorang dokter kesehatan dari PT Pelindo IV Makassar, Dr Wahyudi. Dia berperan mencari peserta yang ingin lolos CPNS Kemenkumham,” imbuhnya.

    Kini keenam pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto, pasal 55 ayat 1 ke 1e UUD hukum pidana dengan pemalsuan surat menggunakan surat palsu dan ikut serta melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (Inikata)

  • Kepala BKN RI Resmikan UPT Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi BKN

    Kepala BKN RI Resmikan UPT Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi BKN

    Bandarlampung (SL) – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Bima Haria Wibisana meresmikan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi BKN, yang berlokasi di Jl. Nusa Indah I Nomor 2A Bandarlampung, Jumat (19/10/2018).

    Pendirian UPT BKN ke 16 ini didukung oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang menyediakan lahan untuk pendirian Kantor UPT tersebut. Bima Haria Wibisana mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menyediakan lahan.

    Sejauh ini, BKN menargetkan kehadiran UPT BKN Lampung dapat meningkatkan hubungan kelembangaan antara BKN dan Pemprov Lampung serta dapat membantu pemerintah dalam mengawal penyelenggaraan manajemen kepegawaian di Provinsi Lampung. “Pendirian UPT ini salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Provinsi Lampung,” ujar Bima.

    Berdirinya UPT BKN ini, lanjut Bima, memiliki sejumlah keutamaan, di antaranya menyediakan sarana pelaksanaan rekrumen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi dalam jabatan, pemetaan kompetensi dan seleksi ujian ikatan dinas melalui Computer Assisted Test (CAT). Terkait dengan pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 Bima menyakini jika penyelenggarannya akan berlangsung dengan aman dengan pengamanan yang ketat.

    Ia mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah guna mencegah terjadinya kecurangan pada selesi CPNS. Di antaranya pada saat ujian sistem internet akan dibuat menjadi offline untuk mengantisipasi hacker pada saat test berlangsung. “Hanya untuk local area network, jadi kalau offline tidak memungkinkan hacker masuk melalui jaringan internet, karena akan terisolasi,” ungkapnya.

    Tidak hanya sistem keamanan IT yang berlapis, soal CPNS juga melalui proses enkripsi atau urutan yang segaja diacak oleh Badan Siber dan Sani Negara (BSSN).

    Untuk itu, Bima mengimbau seluruh peserta yang akan mengikuti seleksi CPNS untuk belajar dengan baik dan sungguh-sungguh. “Kekuatan ujian menggunakan sistem CAT ini bukan pada komputernya, tapi pada transparansi dan akutabilitasnya, begitu mereka ujian orang lain akan mengetahuinya karena skor ujian,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengungkapkan jika dirinya mendukung penuh pendirian UPT BKN ini karena akan memudahkan masalah admistrasi kepegawaian seperti untuk mengurus kenaikan pangkat, pemetaan assesmen bagi seleksi jabatan pelaksana, mutasi, pensiun dan koordinator masalah kepegawaian dikarenakan jarak dan waktu dapat dipersingkat serta efisien. “Kami support penuh, karena dengan kehadirian UPT ini admistrasi kepegawaian akan lebih efektif dan efisien,” ungkap Wakil Gubernur.

    Saya berharap, para ASN di Provinsi Lampung dapat memanfaatkan dengan baik keberadaan UPT ini sehingga masalah kepegawaian dapat berjalan dengan baik, ujar Wagub. (Humas Prov Lampung)

  • Pendaftaran CPNS Ditutup, Pelamar di Mesuji Capai 3.897 Orang

    Pendaftaran CPNS Ditutup, Pelamar di Mesuji Capai 3.897 Orang

    Mesuji (SL) – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 resmi ditutup secara nasional, kemarin, Senin (15/10/2018) pukul 23.59 WIB. Adapun total jumlah pendaftar seleksi CPNS di Kabupaten Mesuji mencapai 3.897 pelamar.

    Dijelaskan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Mesuji Yopi Saputra, Selasa (16/10/2018), secara rinci dari total 3.897 pelamar tersebut terdiri atas formasi tenaga guru sebanyak 1.895 pelamar, tenaga kesehatan, 1.261 pelamar, tenaga teknis sebanyak 737 pelamar, tenaga honorer K2 sebanyak tiga pelamar, dan formasi disabilitas sebanyak satu orang.

    Dari formasi tersebut formasi bidan terampil menjadi yang terbanyak peminatnya yakni sebanyak 700 pelamar. Berbanding terbalik, formasi dokter gigi ahli pertama yang disediakan sebanyak sembilan formasi tapi tidak ada satupun pelamar.

    Lanjutnya, saat ini pihaknya telah menyelesaikan verifikasi terhadap 3.114 berkas pelamar, masih ada 488 berkas pelamar yang belum selesai diverifikasi. Berkas yang diverifikasi bisa saja lulus, bisa juga tidak lulus. Ini tergantung dengan valid atau tidaknya data yang diunggah pelamar. Kali ini verifikasi dilakukan secara ketat, termasuk dengan menyertakan surat pernyataan tidak mengajukan mutasi selama 10 tahun.

    “Dari 3.114 berkas pelamar yang kita lakukan verifikasi, sebanyak 295 pelamar harus gugur karena tidak memenuhi persyaratan administrasi. Kami juga tidak menerima pengiriman berkas via pos, semua berkas hanya melalui unggahan di situs sscn.bkn.go.id,” ujarnya.

    Sedangkan untuk tes seleksi penerimaan CPNS Kabupaten Mesuji akan dilaksanakan di Kota Metro dengan metode Computer Asissted Test (CAT). Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan belum dapat dipastikan dan akan dibahas usai tahap verifikasi berkas.

    “Untuk jadwal pelaksanaan tes masih belum dapat dipastikan karena berkaitan dengan jumlah pendaftar yang lulus verifikasi berkas. Sedangkan lokasi tes sudah dipastikan dilaksanakan di Wisma Haji Al Khairiyah Kota Metro,” jelasnya. (red)

  • Pendaftaran CPNS 2018 Resmi Dibuka 19 September

    Pendaftaran CPNS 2018 Resmi Dibuka 19 September

    Jakarta (SL) – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) resmi dibuka pada 19 September 2018. Pendaftaran dilakukan serentak secara daring oleh Panitia Seleksi Nasional yang dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui portal sscn.bkn.go.id.

    “Pendaftaran CPNS dibuka tanggal 19 September. Jadi, calon pendaftar bisa mempersiapkan dalam dua pekan ini,” ungkap kepala BKN Bima Haria Wibisana, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (6/9).

    Dia menyampaikan, pendaftaran CPNS berlangsung dalam rentang waktu dua minggu. Kemudian, yang memenuhi syarat akan diumumkan pada 16 Oktober 2018. Sementara itu, untuk pelaksanaan computer assisted test (ACT), seleksi kompetensi bidang (SKB) dan seleksi kompetensi dasar (SKD) digelar pada 20 Oktober.

    “Adapun pengumumannya akan kami buka pada tanggal 30 November 2018,” kata dia menjelaskan.

    Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan-RB) menyatakan, formasi untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah final. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mudzakir memastikan, pada perekrutan tahun ini, Kemenpan-RB membuka formasi bagi guru dan dosen dengan jumlah yang cukup signifikan.

    Namun, tentunya, dia mengaku, jumlah tersebut belum bisa menambal kekurangan tenaga pendidik di seluruh daerah.

    “Untuk angka pasti, belum bisa kami sampaikan berapa-berapanya, ya. Tunggu saja, namun memang formasi guru dan dosen berbeda,” ujar dia.

    Sebelumnya, tahun ini pemerintah berencana merekrut 100 ribu guru yang terdiri atas guru honorer dan nonhonorer. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano berharap, kuota 100 ribu guru baru tersebut bisa langsung ditugaskan di zona-zona ‘kurus’ atau kekurangan guru PNS.

    “Jadi ya, harapan kita Menpan-RB bisa mengikuti kebutuhan di zonasi itu (kurus) biar sinkron juga. Itu harapan kami ya, tapi kebijakan kembali ke Menpan-RB, mungkin mereka punya hitungan sendiri,” ungkap Supriano. (Republika.co.id)

  • Formasi CPNS Pesibar 2018

    Formasi CPNS Pesibar 2018

    Pesisir Barat (SL) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengatakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pesibar, sebanyak 500 orang.

    Kepala BKD Pesibar, A Zulqoini Syarif melalui Sekretaris, Syahrial Abadi, ketika dikonfirmasi, Rabu (12/9), merinci dari kuota yang ada, rincian 250 pendidikan, 200 kesehatan, dan 50 teknis lainnya.

    “Pesibar mendapat kesempatan penerimaan CPNS sebanyak 500 orang, dengan rincian 250 pendidikan, 200 kesehatan, dan 50 teknis lainnya,” tambahnya.

    “Sedangkan jumlah PNS Pesibar saat ini sudah mencapai 2011 orang. Dan mudah-mudahan tidak ada kendala untuk penerimaan CPNS sebanyak 500 orang tahun ini,” harapnya. (Agung)

  • Kuota CPNS 2018 Lampung, Baru 10 dari 16 Pemda yang Umumkan Formasi CPNS

    Kuota CPNS 2018 Lampung, Baru 10 dari 16 Pemda yang Umumkan Formasi CPNS

    – Meski pendaftaran CPNS 2018 telah dijadwalkan berlangsung pada 19 September 2018, baru 10 daerah di Lampung yang mengumumkan formasi dan kuota CPNS 2018 hingga Selasa (11/9/2018).

    Di Lampung, total ada 16 pemerintah daerah (pemda), yang terdiri dari 1 pemerintah provinsi (pemprov) dan 15 pemerintah kabupaten/kota.

    Tetapi, kuota CPNS 2018 di Lampung belum semuanya disampaikan oleh sejumlah pemda.

    Berikut, daftar kuota CPNS 2018 di Lampung yang baru diumumkan 10 pemda.

    1. Lampung Selatan

    Usulan: 2.015
    Realisasi: 354 (210 guru, 100 kesehatan, 30 teknis, dan 14 honorer K2)

    2. Mesuji

    Usulan: 967
    Realisasi: 284 (160 guru, 90 kesehatan, 29 teknis, dan 5 honorer)

    3. Tulangbawang Barat

    Usulan: 1.329
    Realisasi: 283 posisi (250 guru dan kesehatan, 33 teknis)

    4. Tulangbawang

    Usulan: 1.206
    Realisasi: 261 posisi (145 guru, 70 kesehatan, 30 teknis, dan 16 honorer K2)

    5. Pringsewu

    Usulan: 621
    Realisasi: 381 posisi (204 guru, 107 kesehatan, 64 teknis, dan 6 eks honorer K2)

    6. Way Kanan

    Usulan: 445 CPNS
    Realisasi: 278 posisi (150 guru, 90 kesehatan, dan 38 teknis)

    7. Bandar Lampung

    Usulan: 3.555
    Realisasi: 453 posisi

    8. Lampung Barat

    Usulan: 1.633
    Realisasi: 188 posisi (150 guru, 4 kesehatan, dan 30 teknis)

    9. Pesisir Barat

    Usulan: 1.284
    Realisasi: 500 posisi

    10. Pesawaran

    Usulan: 1.712
    Realisasi: 239

    Berbeda dengan daerah lain di Lampung, Pemkab Pesawaran masih akan melakukan konfirmasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kuota CPNS 2018. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesawaran, Kusuma Dewangsa mengatakan, konfirmasi akan dilakukan lantaran perbedaan jumlah kuota CPNS 2018.

    Sebelumnya, Pemkab Pesawaran telah menerima Surat Keputusan (SK) Menpan RB Nomor 249, yang berisi formasi dan kuota CPNS 2018. SK tersebut, lanjut Kusuma, menetapkan bahwa kuota CPNS 2018 untuk Pesawaran sebanyak 239 orang. Tetapi, jumlah kuota tersebut berbeda dengan jumlah yang tertera pada lampiran SK.

    “Setelah diteliti, dalam lampirannya, ada 274 formasi. Artinya, ada selisih 33 formasi,” ungkap Kusuma Dewangsa, Selasa (11/9/2018).

    Hingga saat ini, Kusuma mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui data yang benar terkait jumlah kuota CPNS tersebut. Karena itu, pemkab telah berkoordinasi dengan BKN. BKN kemudian meminta BKD Pesawaran untuk ke Jakarta pada Rabu (12/9/2018).

    “Kami berharap formasi yang benar itu 274 formasi,” ucap dia.

    Sementara, menurut Kusuma Dewangsa, untuk Pesawaran, formasi CPNS 2018 terbanyak adalah lowongan guru.

    Kemudian, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan honorer K2.

    Lokasi Tes CPNS 2018 di Lampung

    Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tribunlampung.co.id, lokasi tes CPNS 2018 di Lampung telah ditetapkan. Tes CPNS 2018 akan dilakukan di 14 lokasi. Lokasi-lokasi tersebut pun tersebar di Lampung.

    Berikut, 14 lokasi tes CPNS 2018 di Lampung.

    1. Kabupaten Way Kanan

    2. Kabupaten Mesuji

    3. Kabupaten Lampung Utara

    4. Kabupaten Tanggamus

    5. Kabupaten Lampung Selatan

    6. Kabupaten Pesawaran

    7. Kabupaten Pringsewu

    8. Kota Metro

    9. Kabupaten Lampung Timur

    10. Kabupaten Lampung Tengah

    11. Kabupaten Tulangbawang

    12. Kabupaten Tulangbawang Barat

    13. Kota Bandar Lampung (2 lokasi, yakni fasilitas CAT milik pemkot atau mandiri dan menyewa tempat lain) (tl/net)

  • Bupati Khamami Warning Calon Pelamar CPNS 2018

    Bupati Khamami Warning Calon Pelamar CPNS 2018

    Mesuji (SL) – Bupati Mesuji Khamami menggingatkan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi CPNS tahun ini. Calon pelamar agar waspada terhadap orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang sengaja ingin memanfaatkan momen seleksi CPNS 2018 untuk melakukan penipuan.

    “Saya meminta masyarakat agar tidak percaya terhadap siapapun yang menjanjikan dapat meng-gol-kan atau meloloskan seseorang menjadi CPNS. Jadi, mohon jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa dapat meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang,” pesannya.

    Diketahui, informasi yang didapat melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor: 255 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018 tertanggal 30 Agustus 2018.

    Dari 967 formasi yang diajukan Pemkab Mesuji ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akhirnya menetapkan alokasi jumlah formasi penerimaan CPNS tahun 2018 untuk Kabupaten Mesuji sebanyak 284 formasi. (alzoni)