Tag: CPNS Lampung 2018

  • Ini Daftar Peraih Nilai Tes Seleksi CPNS 2018 Tertinggi di Lampung

    Ini Daftar Peraih Nilai Tes Seleksi CPNS 2018 Tertinggi di Lampung

    Bandralampung (SL) – Peraih nilai tes seleksi CPNS 2018 tertinggi untuk di Provinsi Lampung diraih oleh peserta tes di Kabupaten Pesawaran. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Zaenal Arifin, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (1/11).

    “Sampai sejauh ini untuk peraih nilai tertinggi hasil tes CPNS 2018 di Provinsi Lampung masih diraih oleh peserta tes di Kabupaten Pesawaran yaitu dengan nilai 406, atas nama Malinda Aprilia untuk tenaga Pranata Laboratorium Terampil pada formasi di RSUD Kabupaten Pesawaran,” ungkapnya.

    Menurutnya, saat ini pihaknya sedang menunggu tahapan pelaksanaan tes selanjutnya. “Setelah peserta mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan lolos, maka peserta akan melakukan Tes seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan bidang yang dipilihnya, tapi untuk waktunya hingga saat ini belum diketahui, tapi diperkirakan akan dilakukan pada bulan November 2018 ini,” ujarnya.

    “Pada tes SKB itu, nantinya kita hanya mengambil rangking tiga besar, tapi kalau dilihat hasil seleksi mungkin ada yang hanya satu besar, karena minimnya peserta yang lulus tes SKD CPNS 2018,” timpalnya.

    Disinggung mengenai persentase peserta yang lulus pada tes SKD CPNS 2018, ia mengaku belum mengetahui secara rinci. “Kalau jumlah yang lulus pada tes SKD kemarin kita belum tahu, sebab kita hanya masih melihat nilai tertinggi yang diraih oleh peserta tes SKD CPNS 2018,” ucapnya.

    Ia pun menerangkan bahwa, kebanyakan peserta tidak lulus pada saat menghadapi Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

    “Memang hampir rata-rata tidak lulus pada saat menghadapi TKP, saya sendiri tidak tahu alasannya apakah kehabisan waktu atau kurang tepatnya dalam memilih jawaban,” terangnya.

    Ia pun mengaku belum mengetahui jika ada formasi yang tidak terpenuhi pada tes seleksi CPNS 2018 ini.

    “Memang bisa saja ada formasi yang tidak terpenuhi karena tidak adanya peserta yang lulus, tapi kami juga belum tahu seperti apa nanti tindaklanjutnya, sebab itu merupakan kewenangan BKN dan kita belum tahu teknis selanjutnya,” tutupnya. (JPNews)

  • 2817 Pelamar Seleksi CPNS Pemprov Lampung 2018 Dinyatakan Lulus Administrasi

    2817 Pelamar Seleksi CPNS Pemprov Lampung 2018 Dinyatakan Lulus Administrasi

    Bandarlampung (SL) – Sebanyak 2817 pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi Lampung tahun 2018 dinyatakan lulus seleksi administrasi.

    Menurut Kabag Humas dan Komunikasi Publik Pemprov Lampung Heriyansyah, Rabu (25/10/2018), jumlah pelamar online seleksi CPNS di Provinsi Lampung tahun 2018 untuk tiga jenis formasi 3.343 pelamar, dengan rincian tenaga guru (1744), tenaga kesehatan (652), dan tenaga teknis (947). Dari data yang disampaikan.

    Namun, lanjutnya, dari jumlah tersebut pelamar yang lulus seleksi administrasi 2817 pelamar, dengan rincian tenaga guru (1562), tenaga kesehatan (551), dan tenaga teknis (704). “Yang tidak lulus seleksi administrasi 526,” ujar Heriyansyah mengutip data dari rangkuman pelaksanaan tes CPNS yang dikeluarkan Pemprov. Lampung.
    Dalam rangkuman itu juga dijelaskan, Provinsi Lampung mendapatkan formasi 5420 di 16 instansi yang tersebar di Pemprov Lampung dan 15 Kabupaten/kota.

    Pada kesempatan itu, Heri mengatakan BKN telah mengumumkan Tata Tertib tes CPNS. Adapun tata tertib, larangan, dan sanksi yang harus diperhatikan peserta CPNS BKN adalah
    a. Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
    b. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.
    c. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada panitia.
    d. Mengenakan kemeja/baju atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaus, celana berbahan jeans dan sandal).
    e. Duduk pada tempat yang ditentukan.
    f. Membawa alat tulis berupa pensil ke dalam ruangan tes.
    g. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.
    h. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

    Larangan bagi peserta a. Membawa buku-buku dan catatan lainnya b. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, bolpoint. c. Membawa makanan dan minuman d. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya e. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes f. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
    g. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
    h. Merokok dalam ruangan tes.
    Sanksi bagi peserta: a. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur. b. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus. Terkait tatib tersebut pemprov akan mengumumkan tatib pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan SKD (seleksi kompetensi dasar). Pelaksanaan SKD akan dilaksanakan serentak tanggal 26 Oktober 2018 di tiga zona seluruh Provinsi Lampung. (Humas Prov)