Tag: CPO

  • Kementerian Kelautan Setop Reklamasi PT SJIM Milik Tomo

    Kementerian Kelautan Setop Reklamasi PT SJIM Milik Tomo

    BANDARLAMPUNG – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Liza Derni menyatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan sementara reklamasi oleh PT SJIM, sebuah perusahaan milik Tomo sejak Selasa (19/9/23).

    Reklamasi tersebut dilakukan oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya di Perairan Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.

    Menurut Liza, PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) harus memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL).

    Perusahaan reklamator harus mengurus izin KKPRL hingga selesai. Bila sudah lengkap bisa melakukan reklamasi kembali namun tetap akan mengawasi sarana penampungan CPO.

    Penghentian ini setelah ramainya pemberitaan terkait dampak reklamasi yang dikeluhkan ratusan nelayan sekitar yang mengaku kesulitan mencari ikan serta kerap kebagian debu aktivitas perusahaan.

    PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) milik Sutomo mereklamasi pantai tersebut diduga sudah seizin Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Ada juga yang mengatakan reklamasi buat tanki-tanki penampungan Crude Palm Ooil (CPO) atau minyak kelapa sawit itu belum mengantongi izin.(*)

     

  • Kejagung Akan Periksa Airlangga Hartarto Perkara Ekspor CPO

    Kejagung Akan Periksa Airlangga Hartarto Perkara Ekspor CPO

    Jakarta, (SL) – Kejaksaan Agung/ Kejagung dijadwalkan pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (18/7).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu.

    Ketut mengatakan, penyidik Kejagung akan memintai konfirmasi Airlangga terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.

    Baca Juga: Koordinasi Dengan Kejagung, Kejati Bakal Periksa 44 DPRD Tanggamus Setelah HUT Adiyaksa

    Perkara itu berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari sampai dengan April 2022.

    Pada perkara tersebut, diketahui Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan minyak sawit yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

    Ketiga perusahaan terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara senilai Rp 6,47 triliun.

    Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan tiga kantor tersangka korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Medan, Sumatera Utara.

    Ketiga kantor yang digeledah dan disita Kejagung ialah milik PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) yang beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

    Kemudian, kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

    Ketiga, kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

    Dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan berupa aset berupa tanah hingga uang tunai.

    Rinciannya, di Musim Mas Group (MMG), Kejagung menyita 277 bidang tanah seluas 14.620,48 hektare. Di kantor Wilmar Group, Korps Adhyaksa menyita 625 bidang tanah seluas 43,32 hektare.

    Sedangkan, di kantor PT Permata Hijau Group (PHG) aset yang disita ialah 70 bidang tanah seluas 23,7 hektare.

    Kemudian, uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp 385.3 juta; mata uang US$ sebanyak 4.352 lembar dengan total US$ 435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450. (Red)

  • Sejumlah Pabrik di Dumai Tidak Kantongi Izin Resmi

    Sejumlah Pabrik di Dumai Tidak Kantongi Izin Resmi

    Dumai (SL) – Sejumlah pabrik besar, menengah, dan kecil di Dumai diketahui tidak memiliki izin yang sah. Ketua Lembaga Melayu Riau H Darmawi SE menegaskan, dalam satu komplek pabrik di kawasan Pelintung, Purnama, Kota Dumai di pinggir laut, izinnya hanya penampungan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tapi mengolah jadi minyak rafinasi-mengolah minyak goreng, membuat pupuk, menampung cangkang sawit dikirim ke tujuan tertentu dengan kapal khusus dibuktikan dengan terdapatnya tempat penimbunan cangkang sawit di dalam pabriknya. Dari tempat lain cangkang dibeli Rp300 per kg dijual ke pabrik penampung ini di Pelintung jadi Rp600 per kg dan kalau diekpor ke luar negeri harganya meroket jadi Rp2.900 per kg.

    Izin pabrik CPO, tapi cangkang sawit dari luar dibeli ditampung juga untuk ekspor ke luar negeri. Aktivitas ganda dan luput dari sorotan. “Saya minta Badan Lingkungan Hidup (BLH), Bagian perizinan, aparat hukum lainnya melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pabrik di Dumai ini. Apalagi pabrik itu rata-rata buang limbah ke laut Dumai di malam haribsaat warga tidur lelap,” ungkap Ketua Lembaga Melayu Riau H Darmawi SE Senin (17/12/2018).

    Kapal stanbay mengangkut barang

    Menurutnya, Pemko Dumai, Pemprov Riau harus membentuk tim gabungan dengan pihak kepolisian, jaksa, BLH, LSM, media massa untuk melakukan kunker ke sejumlah pabrik untuk mendata perizinan sejumlah pabrik. “Perhatian terhadap kelestarian laut Dumai diabaikan selama ini. Tak ada pemerhati lingkungan yang konsisten menggaungkan jaga kelestarian laut Dumai. Malam hari sejumlah pabrik buang limbah ke laut Dumai saat kita tidur,” tutup H Darmawi SE. (detikIndonesia)