Bandarlampung (SL) – Untuk mengurangi kecurangan pajak restoran dan hotel, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah memberlakukan pemasangan typing box di 10 hotel dan restoran di Bandar Lampung. Namun sudah beberapa bulan diberlakukan pemasangan alat tersebut masih saja ada kecurangan dari pemilik tempat hotel dan restoran. Yakni tidak menghidupkan typing box pada jam-jam jam tertentu.
“Ya, dari 10 tempat yang kami pasang, ada 3 tempat yang sering mematikan typing box tersebut, hal ini dari pantauan kami selama pemasangan tersebut,”kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Yanwardi , Minggu (19/8).
Ia menjelaskan, tiga tempat tersebut yakni, Hotel Sheraton, Swiss-Belhotel, dan Restoran Shabu Kitchen di Mall Boemi Kedaton. “Tiga tempat tersebut sering mematikan typing box, kalau dari pantauan ya pada jam-jam sibuk mereka mematikannya. Sampai saat ini kami belum tau, mengapa mereka sering mematikan typing box,” ungkapnya, dilangsir kupastuntas.com.
Padahal sambung dia, dengan pemasangan typing box, pihaknya bisa memantau tranksaksi dari pajak yang diberlakukan untuk hotel dan restoran tersebut. “Karena dengan typing box ini perolehan data yang kita terima akan lebih real, kelihatan jelas disana, transaksi nya langsung terlihat dan terkirim ke kita,”tandasnya.
Terkait dengan tindakan dari Pemkot, Yanwardi mengatakan hal ini bisa sampai berujung pidana dari sektor pajak. Diketahui saat ini pajak dari rumah makan/Restoran mencapai 57 persen dari target yakni Rp60 miliar. Sedangkan untuk Hotel sudah mencapai 62 persen dari target Rp 42 miliar. (kps/nt/jun)