Tag: Curanmor

  • Pencuri Motor Petani Karet di Lamteng Menyerahkan Diri

    Pencuri Motor Petani Karet di Lamteng Menyerahkan Diri

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – AD (23), pencuri sepeda motor milik petani karet di Lampung Tengah menyerahkan diri ke polisi. AD mendatangi Mapolsek Lampung Tengah bersama keluarganya pada Rabu malam, 17 April 2024.

    Warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah itu menyerahkan diri usai beraksi pada Selasa, 16 April 2024.

    “Pelaku telah menggasak motor Eko Nurcahyo ketika sedang menderes karet di area perkebunan depan Koramil Terbanggi Besar,” kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Sabtu, 20 April 2024.

    Edi menerangkan, kronologi peristiwa bermula ketika Eko berangkat ke kebun karet pukul 03.30 WIB. Saat itu, Eko mengendarai sepeda motor Jialing plat BE 8980 R, senilai Rp3 juta.

    “Setibanya di lokasi, motor korban terparkir di saung yang berjarak 300 meter dari tempatnya menderes karet. Meskipun korban memarkirkannya di tengah kebun karet, tapi motor tersebut tidak dilengkapi kunci pengaman karena telah rusak,” ujar Edi.

    Diduga ada kesempatan, lanjut Edi, pelaku diam-diam menggondol motor milik korban.

    Selanjutnya, korban sadar saat hendak pulang pukul 09.00 WIB, dia mendapati motornya sudah raib.

    “Seorang petani lain pun menyaksikan orang asing mengendarai motor korban. Berkat upaya persuasif petugas, keluarga pelaku mengantarnya untuk menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah, kemudian kami amankan ke Polsek Terbanggi Besar,” jelas Edi.

    Saat ini, Polisi tengah melakukan pengembangan kasus dan melacak keberadaan sepeda motor korban.

    “AD terkena pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (Red/*)

  • Buronan Spesialis Curanmor di 7 TKP Asal Lamtim Ditangkap, Begini Caranya Beraksi

    Buronan Spesialis Curanmor di 7 TKP Asal Lamtim Ditangkap, Begini Caranya Beraksi

    Bandarlampung, sinarlampung.co Setelah diburu polisi sejak 2023, buronan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur berinisial EM (27) akhirnya ditangkap. Penangkapan pelaku curanmor yang terkenal lihai ini berlangsung di kediamannya di Desa Bungkuk kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, 10 April 2024.

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, EM telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus curanmor sejak 2023 lalu. Keberadaan pelaku sulit diidentifikasi lantaran sering berpindah-pindah tempat.

    “Pelaku curanmor ini dikenal licin karena sering berpindah-pindah tempat, akhirnya berhasil ditangkap tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung tanpa perlawanan,” kata Dennis Kamis, 18 April 2024 .

    Kompol Dennis menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian EM telah melakukan aksi curanmor sebanyak tujuh kali dengan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Modusnya, pelaku berkeliling saat malam hari bersama seorang rekannya yang lebih dulu ditangkap.

    “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali. Lima kali dilakukan di Bandarlampung dan 2 kali di luar Bandarlampung,” ungkap Dennis.

    Saat ini, lelaku EM (25) masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan ruang tahanan di Mapolresta Bandar Lampung . “Kami masih melakukan pengembangan siapa saja kerjasama dalam aksi pencurian tersebut,” pungkasnya. (***)

  • Curi Motor di Pekalongan Warga Sukadana Ditahan di Polsek Purbolinggo 

    Curi Motor di Pekalongan Warga Sukadana Ditahan di Polsek Purbolinggo 

    Lampung Timur, sinarlampung.co Buronan pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Pekalongan waktu lalu ditangkap polisi. Pelaku berinisial DM (20) warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

    Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono mengatakan, pelaku ditangkap setelah hampir sebulan Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku mencuri Yamaha Vixion warna hitam milik FN (24) warga Pekalongan pada 17 Januari lalu.

    “Tersangka awalnya berhasil ditangkap oleh Personil Polsek Probolinggo, kemudian dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, DM mengakui terlibat dalam aksi curanmor di Pekalongan,” kata Yugo kepada wartawan Jumat, 24 Februari 2024.

    Yugo menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku menggasak sepeda motor korban saat terparkir di samping rumah korban.

    “Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang, dan mengalami kerugian mencapai 14 juta rupiah, kemudian segera melaporkannya ke Mapolsek Pekalongan, Lampung Timur,” ujarnya.

    Menurut Yugo saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Purbolinggo karena kasus lain selain pencurian di Pekalongan. (Red/*)

  • Pelaku Curanmor Lintas Balam-Lamsel Ditangkap, Mengaku Sudah 12 TKP di Sukarame 

    Pelaku Curanmor Lintas Balam-Lamsel Ditangkap, Mengaku Sudah 12 TKP di Sukarame 

    Lampung Selatan, sinarlampung.co Tim gabungan Polres Lampung Selatan bersama Polresta Bandarlampung menangkap Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lintas Bandarlampung – Lampung Selatan. Pelaku berinisial BE (29) warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

    Kapolsek Kalianda AKP Sugiyanto mengatakan, pelaku mengaku sudah 12 kali melancarkan aksi serupa di wilayah Sukarame, Bandarlampung. Terakhir kalinya, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru BE 1226 EH di parkiran Perum Bumi Way Urang, Kecamatan Kalianda pada Jumat, 26 Januari 2023.

    Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk membuka kontak motor yang terparkir. Kini pelaku telah diamankan ke Mapolsek Sukarame. “Saat ini tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Sukarame untuk dilakukan pengembangan penyelidikan di wilayah Bandar Lampung,” ujarnya Sugianto.

    Sementara itu, Korban S (44) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Lampung Selatan. Mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta atas kejadian tersebut. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

  • Tekab 308 Polres Lamteng Lumpuhkan 2 Residivis Curanmor

    Tekab 308 Polres Lamteng Lumpuhkan 2 Residivis Curanmor

    Lampung Tengah, (SL) – Pelaku spesialis pencurian motor, di sejumlah Kabupaten Kota Provinsi Lampung yang dikenal licin, akhirnya berhasil dilumpuhkan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, rabu (19/7) kemarin.

    Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.

    “Sudah dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, saat kedua pelaku melintas di Jalan Proklamator Raya, Bandar Jaya.” Katanya, di Mapolres setempat, kamis (20/7).

    Kedua residivis spesialis pencurian motor (Curanmor) lintas Kabupaten tersebut, HR Alias Ayi (40) dan YS (30), tergolong nekat karena selalu melakukan pencurian di wilayah yang ramai seperti minimarket, perumahan hingga rumah ibadah.

    Bahkan, salah satu pelaku berinisial YS masih tetap beraksi meski mengenakan kaki palsu.

    “Mereka mencuri di tempat ramai, jam (waktu) ramai,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, dan seorang tokoh adat.

    Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

    Menurut AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, kedua pelaku merupakan residivis yang telah 2 kali masuk penjara di Lampung Tengah.

    Dalam menjalankan aksinya kata Kapolres, YS terlebih dahulu hunting mencari sasaran sepeda motor parkir yang ditinggal pemiliknya.

    “YS dan rekannya HR alias AYI yang merupakan warga Kampung Tanjungratu Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah tersebut, hanya dalam hitungan detik berhasil membawa kabur sepeda motor milik korbannya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Kapolres mengatakan dalam catatan Kepolisian mereka telah menjalankan aksinya di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) dan masih dilakukan pengembangan.

    Kemudian, dalam menjalankan aksinya, komplotan spesialis pencuri motor tersebut bisa 2 sampai 3 orang. Namun lebih banyak dilakukan oleh 3 orang.

    Mereka juga mengakui, telah melakukan aksi pencurian tersebut di 4 Kabupaten Kota di Provinsi Lampung yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah, Tulang Bawang dan Metro.

    “Masih ada 4 orang lagi, pelaku yang masuk DPO Polres Lampung Tengah dan saat ini masih kami lakukan pengejaran,” katanya.

    Kapolres menyatakan akan melampirkan putusan Pengadilan yang pernah mereka terima sebelumnya untuk memperkuat pemberatan terhadap vonis ke depan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    Untuk diketahui, penangkapan pelaku berawal saat keduanya menggondol motor milik Bangkit (28), warga Kelurahan Siimbawaringin Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, pada Minggu (11/6/23) sekira pukul 13.30 WIB.

    “Saat itu korban sedang berkunjung ke rumah rekannya mengendarai satu unit sepeda motor jenis honda beat warna putih dengan nopol BE 8130 ZO. Kemudian sekitar 10 menit didalam rumah temanya, korban mendengar suara motor miliknya berbunyi,” kata Kapolres.

    Kapolres melanjutkan, korban kemudian lari keluar untuk melihat sepeda motor miliknya yang di parkirkan di depan halaman rumah rekannya, ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada lagi.

    Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Trimurjo.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandar Jaya, Lampung Tengah.

    Selain itu kata AKBP Doffie, kami juga telah mengantongi identitas 2 orang penadah yang membeli puluhan motor hasil kejahatan YS dan HR,” ungkapnya.

    Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, berbagai bentuk kunci leter T, 1 unit sepeda motor dan kaki palsu milik YS. (Red)

  • Polsek Pakuan Ratu Amankan Pencuri Motor Di Masjid

    Polsek Pakuan Ratu Amankan Pencuri Motor Di Masjid

    Way Kanan (SL)-Jajaran Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan mengamankan HW (20) Warga desa Sirna Galih Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di Mushola Darul Najjah Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Sabtu 27 Februari 2021

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH. s.IK M.Si, melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori

    Kapolsek Pakuan Ratu ini menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar pukul 05.00 WIB Anggi Sadewa (20) bersama warga sedang melaksanakan sholat subuh berjamaah di Mushola Darul Najjah.

    Namun karena ada suara yang mencurigakan dari parkiran sepeda motor, terus Kapolsek Pakuan Ratu, korban keluar Mushola dugaan Anggi benar melihat pelaku di depan mushola sedang menuntun sepeda motor Yamaha Vixion merah B 6023 EUL milik korban, ke arah jalan raya, dan melihat itu, korban langsung  mengejarnya dan pelaku malah menjatuhkan sepeda motor langsung melarikan diri.

    Kapolsek Pakuan Ratu ini kembali menjelaskan, Beberapa saat kemudian salah satu pelaku berhasil dikejar dan diamankan oleh korban bersama warga sekitar namun rekan pelaku inisial M berhasil melarikan diri bersama sepeda motor Yamaha Yupiter MX yang dikendarainya untuk menghantarkan pelaku HW menjalankan aksi.

    Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion merah B 6023 EUL, diamankan di mako Polsek Pakuan Ratu, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, Pungkas Kapolsek Pakuan Ratu AKP Rifki Bashori. (Romy)

  • Polsek Tungkal Jaya di Back Up Polsek Lawang Kidul Berhasil Ringkus Penadah Sepeda Motor Curian

    Polsek Tungkal Jaya di Back Up Polsek Lawang Kidul Berhasil Ringkus Penadah Sepeda Motor Curian

    Musi Banyuasin (SL) – Personil polsek Tungkal Jaya di Back Up Anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul, menangkap seorang pria bernama TERI SUTRISNO (36) warga Jalan Kasan Mukiran Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim itu ditangkap karena diduga merupakan penadah sepeda motor hasil curian.

    Kapolsek Tungkal Jaya Iptu. Marwan, SH., MH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP. Erlin Tangjaya, SH, S.ik mengatakan bahwa, meski ditangkap gabungan polsek, proses hukum tetap dilakukan di polsek tungkal jaya.

    Marwan menyebutkan bahwa kasus Curhat tersebut terjadi pada Sabtu, 12 Januari 2021 Subuh didalam rumah korban Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba.

    Korban Saipul Anwar (32) baru mengetahui jika rumah nya dijebol pada subuh hari, saat dicek 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha R15 warna kuning No Pol : BG 5806 BAN, 1 (satu) unit hp merek Vivo Y 15 warna biru, 1 ( satu) unit hp merk Y 20 warna biru dan 1 (satu) unit hp merek Vivo Y 91 warna biru hitam hilang di gondol pelaku yang masih dalam pengejaran.

    “Pelaku utama nya masih dalam pengejaran kita, untuk kerugian Korban sendiri sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah)” Kata marwan.

    Aparat yang menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan. alhasil, berkat laporan dari masyarakat, Jumat 28 Januari 2021 pelaku Penadah sepeda motor hasil curian ditangkap tim gabungan Polsek Tungkal Jaya dan Di Back up Anggota Reskrim Polsek Lawang kidul.

    “aku belinyo dari pelaku  V Pak, dio jual nyo dak ado surat pak jual ke aku. Pas polisi datang nangkap aku trus kunci kontak di cocokkan dengan kunci cadangan milik korban aku pasrah pak,” ujar penadah kepada petugas.

    Guna proses lebih lanjut, pelaku lantas diringkus. Sepeda motor hasil curian juga turut diamankan petugas kepolisian sebagai barang bukti.

    “Saat ini kasusnya masih dalam proses dan dikembangkan” Kata Marwan. Minggu, 31 Januari 2021. (Rudi)

  • Dua Pelaku Curanmor di ciduk Polsek Kotabumi Utara

    Dua Pelaku Curanmor di ciduk Polsek Kotabumi Utara

    Lampung Utara (SL)-Kasus pencurian sepeda motor yang menimpa korban Ardi Firdaus. (29) warga Dusun 3 Talang Luwok Desa Kotabumi Tengah Barat tiga hari lalu sejak berita ini diturunkan, kini pelakunya berhasil di ciduk tim opsnal Polsek Kotabumi Utara, Selasa 26 Januari 2021.

    Kapolres Lampung Utara AKBP. Bambang Yudho M. S.I.K., MSi melalui Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar menyampaikan telah mengamankan dua orang terduga pelaku masing masing inisial BA (33) dan SN (32) keduanya warga Desa Pagar Kecamatan Blambangan pagar Kab Lampung Utara

    Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu 23 Januari 2021 pukul 19.00 wib, di halaman samping rumah korban (TKP)

    Lanjutnya,- korban Ardi saat itu baru pulang, memarkirkan sepeda motor miliknya Yamaha Jupiter Z-CW warna hitam No.Pol BE 3577 HK di halaman samping rumah (kunci kontak masih di posisi Sp. Motor)

    Hanya berkelang beberapa saat, terdengar suara sepeda motornya di hidupkan dan di bawa kabur oleh dua orang tak dikenal (terduga pelaku) ” Terang Kapplsek

    Dua hari setelah kejadian Senin 25/1/2021 pukul 06.30 wib di peroleh informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang yang mencurigakan dengan ciri ciri sama seperti pelaku pencurian, berada di perbatasan desa arah kelurahan Kotabumi udik, mendapat informasi itu, Kanitres Aiptu Suprianto bersama anggota lansung menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban Ardi, selain itu juga di sita satu unit sepeda motor Yupiter MX warna hitam tanpa plat No.Pol

    Kini keduanya (BA) dan (SN) telah di amankan di Mapolsek Kotabumi Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan / proses hukum, mereka dapat di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Rukmanizar. (Edwardo)

  • Tim Gagak Hitam Satsabhara Polres Tulangbawang Ringkus Pelaku Curanmor

    Tim Gagak Hitam Satsabhara Polres Tulangbawang Ringkus Pelaku Curanmor

    Tulangbawang (SL) – Tim Gagak Hitam Satuan Sabhara (Satsabhara) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap BS (18), yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kasat Sabhara AKP Anas Sobirin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (7/12/18), sekira pukul 09:30 WIB, saat sedang melintas di Jalan lintas pantai timur (Jalinpatim), Menggala.

    “BS yang berprofesi tani, merupakan warga Kampung Sumber Rezeki, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar AKP Anas. Sabtu (8/12/18). Penangkapan terhadap pelaku, bermula dari kecurigaan petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan Curas, curat dan curanmor (C3) di Jalinpatim, tiba-tiba melihat seorang pemuda melintas menggunakan sepeda motor tanpa menggunakan helm dengan gelagat yang mencurigakan.

    “Petugas kami mencoba menghentikan sepeda motor yang sedang dikendarai oleh pelaku, namun pelaku langsung memutar balik kendaraannya. Setelah dilakukan pengejaran akhirnya pelaku berhasil ditangkap, lalu ditanyakan surat-surat kendaraan, ternyata pelaku tidak bisa menunjukkan surat kendaraannya. Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas kami terhadap pelaku, ternyata sepeda motor yang dikendarai tersebut merupakan hasil dari mencuri di parkiran masjid yang terletak di Kampung Mandala, Kecamatan Seputih Mataram, selanjutnya pelaku dan barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar AKP Anas.

    Kasat pun langsung berkoordinasi dengan Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah. Dihari itu juga sekira pukul 13:30 WIB, Kanit Reskrim Polsek beserta personelnya datang ke Mapolres Tulang Bawang. “Pelaku dan BB berupa sepeda motor honda beat warna putih tanpa plat nomor, langsung diserahkan oleh Kasat Sabhara ke Kanit Reskrim Polsek Seputih Mataram guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKP Anas. (rls/Robert)

  • Sistem Pengamanan “Buruk” Tamu Hotel Cahaya Kotabumi Hilang Motor di Parkiran

    Sistem Pengamanan “Buruk” Tamu Hotel Cahaya Kotabumi Hilang Motor di Parkiran

    Lampung Utara (SL) – Kerawanan akan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Lampung Utara butuh penanganan dan pengawasan yang ekstra ketat. Apalagi terkait dengan pengamanan di ruang-ruang publik, seperti parkiran rumah sakit, perkantoran, pasar, maupun hotel dan penginapan.

    Seperti yang terjadi pada Minggu, (18/11), Yoda Aprianto, (23), seorang mahasiswa, warga Desa Sawojajar I, RT/ RW 002/001, Desa Sawojajar, Kec. Kotabumi Utara, Kab. Lampura, mendatangi Polres setempat guna melaporkan peristiwa hilangnya kendaraan motor roda dua miliknya berjenis Yamaha R15, warna hitam dengan nomor polisi BE 7782 Z, dengan nomor rangka MH32PK001EK019227, dan nomor mesin 2PK-016240 atas nama Mulyadi.

    Menurut penuturan Yoda Aprianto, ketika itu, dirinya bersama rekan-rekannya yang berjumlah lima belas orang, bermalam di Hotel Cahaya Kotabumi. “Di hari kejadian, saya menginap di kamar B3. Saat tidur, motor saya terparkir di depan kamar. Ketika terbangun dari tidur, sekitar pukul 05.30 WIB, motor saya sudah tidak ada lagi di tempatnya semula,” tutur Yoda, kepada sinarlampung.com, Senin, (19/11).

    Diceritakannya, saat melihat motornya tidak ada di tempat semula, dirinya lalu melaporkan hal tersebut pada Satpam Hotel Cahaya Kotabumi. “Ketika saya melaporkan hilangnya motor saya, satpam hotel saat itu sedang tertidur. Kemudian, saya bersama rekan-rekan berusaha mencari petunjuk di seputaran hotel guna mengetahui tanda-tanda yang mencurigakan. Dan kami pun menemukan satu buah kunci letter T di bawah pohon tidak jauh dari kamar tempat saya menginap. Kurang lebih berjarak sekitar 4 meter dari kamar yang saya sewa,” tutur Yoda Aprianto.

    Mendapati kejadian itu, dirinya lantas memberikan laporan ke Mapolres Lampung Utara dengan laporan pengaduan yang tertuang dalam surat bernomor LP/1201/B/XI/2018/POLDA LAMPUNG/RES LU.

    Meski demikian, Wakil Pimpinan Hotel Cahaya Kotabumi, Yoseph, mengatakan, pihaknya telah mengetahui persoalan yang dialami oleh tamu hotel yang bermalam di tempatnya. “Kami sudah mengetahui persoalan itu. Pihak kepolisian juga sudah melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa ini,” ujar Yoseph, saat dikonfirmasi, Senin, (19/11), di kantornya.

    Dijelaskannya, dalam hal hilangnya kendaraan milik tamu yang bermalam di Hotel Cahaya Kotabumi, pihaknya tidak bertanggung jawab atas hilangnya benda berharga milik tamu hotel yang berada di luar kamar. “Sudah jadi kebijakan pimpinan, jika barang berharga yang menjadi tanggung jawab pihak manajemen hanya yang hilang dari dalam kamar yang disewakan. Untuk kendaraan yang terparkir di luar, kami tidak bertanggung jawab jika ada hal-hal yang tidak diinginkan harus terjadi,” jelasnya.

    Atas adanya peristiwa dimaksud, pihaknya juga merasa keberatan terhadap tamu hotel yang tidak mengikuti aturan dan kebijakan manajemen Hotel Cahaya Kotabumi. “Ketika itu, tamu hotel yang pada pagi harinya diketahui kehilangan kendaraan motornya, bermalam di Hotel Cahaya dengan membawa serombongan orang yang melebihi kapasitas kamar. Dalam peraturan pimpinan hotel ini, kamar disewakan dengan kapasitas dua orang. Jika melebihi, harus mengambil kamar lain untuk disewakan,” paparnya.

    Namun, menurutnya, tamu hotel dimaksud hanya menyewa empat kamar yang idealnya hanya untuk didiami delapan orang. “Entah bagaimana, rekan-rekan dari tamu tersebut, berdatangan. Hampir mencapai 30-an orang. Sebagian dari mereka tidur dan berada di teras kamar yang telah disewakan sebelumnya,” ungkap Yoseph, diamini Koordinator Keamanan Hotel Cahaya Kotabumi, Nurdin.

    Saat ditanyakan, sistem pengamanan Hotel Cahaya Kotabumi, Nurdin mengatakan, jika pengamanan di Hotel Cahaya Kotabumi menganut sistem jaga malam semata. “Keamanan di sini (Hotel Cahaya) dengan menggunakan jaga malam saja. Tidak ada sistem pengamanan khusus, seperti CCTV atau sejenisnya. Untuk itu, perilaku dan sikap tamu hotel agar saling menjaga dengan tidak mengundang tamu lain yang tidak menyewa kamar. Supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,”papar Nurdin.

    Sementara itu, resepsionis Hotel Cahaya Kotabumi, Nini, menyampaikan, jika tamu yang menyewa kamar dimaksud atas nama Zepri Ovrina, dengan identitas KTP 180302161191**, dengan alamat jalan Sriwijaya nomor 10, RT/RW 005/002, Lampung Utara. “Mereka check in pada Sabtu, 17 November 2018, di room standar A dua kamar, dan standar B dua kamar, sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Nini kepada sinarlampung.com, Senin, (19/11). (dani/ardi)