Tag: Curas

  • Bobol Konter Lewat Atap Dua Maling Gasak Belasan HP Hasilnya Dibelikan Motor Baru

    Bobol Konter Lewat Atap Dua Maling Gasak Belasan HP Hasilnya Dibelikan Motor Baru

    Pringsewu (SL) – DPH (25) dan FDS (14) ditangkap polisi setelah mencuri belasan HP dari sebuah konter di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu. Keduanya merupakan warga Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu.

    Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing pada, Selasa (5/9) sekitar pukul 06.00 WIB, pasca aksinya pada (23/7) lalu.

    “Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku berhasil mengambil 14 handphone berbagai merek serta uang tunai sejumlah Rp900 ribu,” ungkap Poltak, Selasa (5/9/2023).

    Poltak menyebut, modus kedua pelaku yaitu dengan cara membongkar genteng atap konter. Setelah berhasil masuk, DPH berperan sebagai eksekutor langsung mengambil 14 ponsel dari etalase dan uang tunai diambil dari laci meja. Sementara, FDS berada di luar bertugas sebagai pengawas.

    “Perannya DPH bertindak sebagai eksekutor dan FDS bertugas mengawasi situasi di luar konter. Namun, keduanya hanya mengakui mengambil 12 unit ponsel selama aksi pencurian,” ungkapnya.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta dan melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.

    “Kami berhasil mengamankan kedua pelaku, pelaku mengaku barang itu dibagi dua dan dijual secara COD. Uang itu digunakan untuk membeli motor dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

    Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

    “Karena satu dari tersangka masih di bawah umur, proses hukumnya akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya. (*)

  • Rampas HP Pelajar di Lapangan Bola, Dua Pemuda Asal Tulang Bawang Dibekuk Polisi

    Rampas HP Pelajar di Lapangan Bola, Dua Pemuda Asal Tulang Bawang Dibekuk Polisi

    Tulang Bawang (SL) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.

    Dua pelaku curas ini ditangkap pada Rabu, 15 September 2021, pukul 21.30 WIB, di wilayah Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala.

    “Adapun identitas dua pelaku curas yang ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial WI (21) dan MN (28). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta, dan merupakan warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat, 17 September 2021.

    Lanjut AKP Wido, dari tangan dua pelaku curas tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) android merk Oppo Reno F5 warna ungu milik korban JL (16), berstatus pelajar, warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur.

    Kasat menjelaskan, aksi curas yang dilakukan oleh dua pelaku ini terjadi hari Sabtu (04/09/2021), pukul 11.30 WIB, di lapangan sepak bola, Kampung Bawang Sakti Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Saat itu korban sedang bersama dengan saksi DI (16), yang juga berstatus pelajar.

    “Saat sedang bersama dengan saksi, tiba-tiba korban dihampiri dua orang laki-laki yang tidak dikenal, lalu dua laki-laki tersebut langsung memaksa dan merampas HP android dari tangan korban. Usai mendapatkan HP android tersebut para pelaku langsung kabur,” jelas AKP Wido.

    Korban kemudian langsung diantar oleh orang tuanya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang. Berbekal laporan dari korban ini, petugas kami melakukan penyelidikan, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.

    Dua pelaku curas tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (mardi)

  • Residivis Curas Berhasil Di Lumpuhkan Tim Tekab 308 Polsek Tanjung Raya

    Residivis Curas Berhasil Di Lumpuhkan Tim Tekab 308 Polsek Tanjung Raya

    Mesuji (SL)-Jajaran Tekab 308 Polsek Tanjung Raya dan di back up Polres Mesuji berhasil menangkap tersangka yang selama ini meresahkan warga.

    Penangkapan tersangka residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial B (27) warga Sungai Ceper Sumatera Selatan tersebut tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Wasis AR di desa Tanjung Menang kecamatan Mesuji Timur, Minggu 28 Februari 2021 sekira pukul 15.00 wib.

    Di dampingi Iptu. Suldi selaku Kapolsek Tanjung Raya Kasat Reskrim Iptu. Riki Nopariansyah S.H., M.H, mewakili Kapolres AKBP Alim S.H., S.IK, membenarkan hal tersebut.

    “Tersangka selama ini telah meresahkan warga karena ulahnya yang kerap melakukan tindak kriminal curas, untuk di wilayah kabupaten Mesuji tercatat ada 6 TKP dan pelakupun sering melakukan hal yang sama di daerah kabupaten OKI sumsel, pelaku merupakan residivis,” ujarnya.

    Lebih lanjut Kasat mengatakan, Saat di lakukan penangkapan tersangka berusaha melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas di kaki kanannya, dalam penangkapan tersebut tim tekab menyita barang bukti berupa, 1 buah dompet berwarna coklat, 1 buah ikat pinggang berwarna hitam, 1 buah senjata api rakitan berikut 2 butir amunisi kaliber 5,6 mm yang masih aktif dan 1 unit motor CBR 150 warna merah.

    “Setelah di amankan di mapolsek Tanjung raya pelaku mengalami kejang dan langsung di larikan ke rumah sakit brabasan bumi ragab begawe caram, sesampainya di rumah sakit dan di periksa dan di tangani oleh tim medis di nyatakan pasien meninggal dunia,” pungkasnya. (AAN.S)

  • Pelaku  Curas Abung Semuli Ditembak

    Pelaku Curas Abung Semuli Ditembak

    Lampung Utara (SL)-Seorang pemuda buruan Operasi Cempaka Krakatau 2019 terkulai lemah setelah dihadiahi timah panas oleh tim Tekab 308 Polres Lampung Utara karena berusaha melarikan diri saat diminta menunjukan barang bukti hasil kejahatannya.

    Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto yang memimpin langsung tim Tekab 308, berhasil mendeteksi keberadaan pelaku perampasan kendaraan bermotor yang dikendarai oleh dua orang pelajar pada Rabu (16/10/19) di Jalan Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.

    “Pelaku kita amankan tadi pagi sekira pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara. Kemudian pada saat pelaku diminta menunjukkan keberadaan barang bukti, pelaku berusaha lari, sehingga pelaku diberikan upaya tindakan tegas dan terukur,” kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Senin (25/11/19).Kasat Reskrim Polres Lampung Utara itu menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban dan hasil penyelidikan anggota Polres setempat atas peristiwa perampasan kendaraan bermotor.

    Saat itu, jelas Hendrik, korban bersama rekannya (Trio dan Widia) hendak berangkat ke sekolah. Di perjalanan, tepatnya di Jalan Desa Papan Asri korban dihadang oleh dua orang pelaku, kemudian pelaku mendorong Widia hingga terjatuh dan selanjutnya pelaku mencekik leher korban Trio dan merampas secara paksa sepeda motor yang dikendarai korban tersebut.

    “Bersama tersangka HK (23) ini juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor rangka MH1JFZ13XKK036005 dan Nomor mesin JFZ1E3037801. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” jelas Kasat. (*)

     

  • Pelaku Curas yang Ditangkap Polisi Positif Konsumsi Narkoba

    Pelaku Curas yang Ditangkap Polisi Positif Konsumsi Narkoba

    Jakarta (SL) – Tujuh pelaku pencurian dengan kekerasan yang ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mempunyai peran yang berbeda, yakni DY, MSt, MWA, dan BSP yang berperan sebagai eksekutor. Sedangkan ada juga SR, HR, dan YP yang berperan sebagai penadah motor curian.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu SIK MH mengatakan, dua di antara pelaku merupakan residivis. MST pernah terjerat hukum kasus curanmor, sedangkan S R pernah terjerat kasus narkoba. Saat penangkapan, tiga pelaku, MST, SR, dan HR terpaksa ditembak polisi karena melawan petugas saat ditangkap.

    “Masih ada dua DPO lain, itu adalah pemetik atau pengambil motor,” ujar Edi, Rabu (10/10/18). Dari hasil pemeriksaan, lanjut Edi, tujuh pelaku juga positif mengkonsumsi narkoba. Polisi menegaskan adanya kaitan antara pelaku tindak pidana dengan kejahatan narkoba.

    “Beberapa kali kita melakukan pengungkapan pada kasus-kasus baik itu curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), maupun kasus-kasus lainnya, apabila kita cek urine pasti positif. Itu kaitan antara tindak pidana dengan kejahatan narkotika,”Lanjutnya

    Kepala Unit Kriminal Umum AKP Rulian Syauri menambahkan, dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 sepeda motor, 5 STNK, 2 kartu ATM, dan 12 handphone. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk dapat mengambil di Polres Metro Jakarta Barat dengan membawa dokumen kepemilikan asli

    “Apabila nanti kendaraannya sesuai dengan dokumen pemilik, maka motor tersebut kita serahkan kepada pemilik,”Tambahnya Sekedar diketahui, Jajaran unit reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap komplotan pencuri motor yang sudah ratusan kali beraksi di wilayah Jakarta Barat. Mereka menyasar pengendara motor di lokasi-lokasi yang sepi.

    Para pelaku terbilang spesialis Curas (pencurian dengan kekerasan). Modus yang mereka lakukan ketika menemui korban, memepet korbannya. Setelah dipepet, 1 orang mungkin sedang bertanya dan 1 lagi memukul korban. Pada saat itu motor beserta barang-barang korban dibawa lari oleh pelaku

    Motor hasil curian ini dijual oleh para tersangka ke penadah yang ada di Pati, Jawa Tengah. Mereka menjual motor hasil curian itu dengan harga tinggi karena kondisi motor dalam keadaan baik dan bagian kunci tidak rusak.

    Apabila kuncinya rusak, itu harga motornya akan murah. Dengan seperti itu (merampas motor dari korban) harga motornya semakin tinggi. Ada yang harga Rp 11-12 juta, ada juga yang harganya sekitar Rp 8 juta. Itu yang mereka lakukan dan kemudian motor hasil curiannya dikirim ke Pati.

    Akibat perbuatannya, 4 pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 penjara sedangkan 3 pelaku yang menjadi penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

  • Mencuri Sepeda Motor, Seorang Pria Diamankan

    Mencuri Sepeda Motor, Seorang Pria Diamankan

    Tanggamus (SL) – Pria berinisial PA (30) seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor di bawah Jembatan Pekon Banyu Urip Kecamatan Wonosobo Tanggamus berhasil diamankan Polsek Wonosobo Polres Tanggamus dibantu warga setempat.

    Dalam melancarkan aksi kejahatannya, tersangka tidak sendirian, namun bersama seorang temannya berinisial YB yang berhasil melarikan diri dari TKP. Dari tangan tersangka berprofesi petani itu turut diamankan sepeda motor Honda Beat BE 4131 VQ milik korbannya Agus (14) warga Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo Tanggamus.

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Wonosobo Iptu Edi Qorinas, SH mengungkapkan tersangka merupakan warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Tanggamus, ditangkap kemarin Sabtu (29/9) sekitar pukul 18.30 Wib di Jalan Raya Pekon Banyu Urip.

    “Pelaku ditangkap, sesaat setelah mengambil paksa sepeda motor korban yang sedang dicuci di Bawah Jembatan Pekon Banyu Urip Wonosobo,” kata AKP Edi Qorinas, Minggu (30/9) pagi.

    AKP Edi Qorinas menjelaskan, adapun kronologis kejadian Sabtu (29/9) sekitar pukul 18.00 Wib dibawah Jembatan Pekon Banyu Urip ketika korban mandi dan mencuci sepeda motor bersama temannya Aji (18), dan didatangi tersangka untuk meminjam gayung.

    Namun, tiba-tiba gayung tersebut dibuang ke sungai, sambil mengancam membacok korban, tersangka langsung membawa sepeda motor korban ke Jalan Raya, karena takut sehingga korban hanya terdiam saat sepeda motor Honda Beat BE 4131 VQ senilai Rp. 7 juta diambil paksa tersangka.

    Setelah tersangka pergi, korban kemudian berteriak meminta pertolongan, beruntung petugas Patroli unit Reskrim sedang melintas dan dibantu warga melakukan pengejaran. “Saat dikejar petugas bersama warga, tersangka terjatuh dari sepeda motor curian tersebut dan berhasil diamankan, namun sayang seorang temannya berhasil kabur,” jelasnya.

    Ditambakan Kapolsek, teman tersangka berinisial YB merupakan seorang resedivis dalam perkara Curas bahkan baru sebulan lalu keluar penjara. “Terhadap YB masih kita lakukan pengejaran, mudah-mudahan segera tertangkap,” imbuhnya.

    Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 4131 VQ berikut STNKnya milik korban, celana panjang dan baju kemeja milik tersangka diamankan di Polsek Wonosobo, sementara golok yang dipakai masih dilakukan pencarian. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

    Sementara, dari keterangan tersangka PA mengaku sore kemarin bersama temannya YB, datang dari Gunung Doh sengaja mencari mangsa di Wilayah Wonosobo, “setelah melihat sepeda motor korban, saya mendekatinya, mengancam dan mengambil paksa sepeda motornya,” tutur pria tinggi tersebut. (Wsn/Nn)