Tag: Curas di Campang Tiga

  • Pelaku Curas yang Bacok Korbannya di Campang Tiga Diringkus Polisi, Rekannya Masih Buron

    Pelaku Curas yang Bacok Korbannya di Campang Tiga Diringkus Polisi, Rekannya Masih Buron

    Lampung Selatan (SL)-Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Sidomulyo meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial BA (30) di Desa Negeri Pandan, Kalianda, Lampung Selatan. Jumat, 17 Februari 2023, sekira pukul 04.50 WIB.

    Pelaku yang merupakan residivis, warga Desa Suka Marga, Kecamatan Sidomulyo itu beraksi bersama rekannya melakukan pencurian motor milik Parjiman di Dusun Sumber Rejo, Desa Campang Tiga, Sidomulyo, Lampung Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu.

    “Pelaku menjadi tersangka pencurian motor Honda Beat milik korban Parjiman, warga Desa Campang Tiga, Sidomulyo, Lampung Selatan” ucap AKP Hendra Saputra saat dikonfirmasi.

    Hendra mengatakan, modus dua sekawan pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni dengan mendatangi rumah korban dengan menggunakan motor Honda Vario. Lalu, seorang pelaku turun mengambil sepeda motor yang terpakir di samping rumah korban.

    Namun sial, aksi keduanya diketahui korban. Saat kedua pelaku hendak kabur, Parjiman bersama anaknya lalu mengejar ke arah Dusun Titinangi. Korban seketika  menabrakkan motornya ke motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh. “Saat itu pelaku mencabut senjata tajam yang dibawanya dan melukai korban,” terang AKP Hendra.

    Usai melukai korban, pelaku melarikan diri ke arah kebun yang ada di belakang rumah warga. Sementara korban mengalami luka bacok pada bagian perut dan tangan sebelah kiri. Warga yang mengetahui langsung membawa korban ke rumah bidan untuk mendapatkan perawatan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar Kalianda.

    Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu Helm warna merah milik pelaku, sepotong singlet berwarna putih berlumuran darah milik korban dan satu unit Honda Beat warna putih biru milik korban.

    “Kini kita masih memburu rekan pelaku yang masuk DPO, Sementara untuk pelaku BA akan dikenakan pasal Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tutup AKP Hendra. (Red)