Tag: Curat

  • Motor Hilang di Parkiran RS Harapan Bunda, Korban Tuntut Tanggung Jawab

    Motor Hilang di Parkiran RS Harapan Bunda, Korban Tuntut Tanggung Jawab

    Pringsewu, sinarlampung.co – Dua perempuan (Alika Rahma Fahira dan Rina Rosmalina) melaporkan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Polsek Pringsewu Kota, lantaran kehilangan sepeda motor di parkiran RS Harapan Bunda Pringsewu, senin (23 September 2024).

    Kejadian bermula ketika kedua korban, yang sedang berada di rumah sakit untuk kegiatan dan pekerjaan, parkir di area parkiran RS Harapan Bunda, Minggu malam (22/9/ 2024). Namun saat hendak pulang pagi harinya, mereka mendapati motor mereka telah hilang.

    Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-791 K/2024/SPKT/SEK SEWU KOTA RES PRINGSEWU/POLDA LPG, motor Alika Rahma Fahira yang hilang adalah Honda Beat tahun 2020 dengan nomor polisi BE 2302 AEA, sementara motor milik Rina Rosmalina adalah Honda Beat tahun 2023 dengan nomor polisi BE 4862 UQ.

    Dari pantauan CCTV, menunjukkan dua orang lelaki tidak dikenal mencuri motor tersebut dengan merusak kunci gembok gerbang parkiran, senin dini hari sekira pukul 02.30 WIB.

    Akibat kejadian ini, Alika mengalami kerugian sebesar Rp16 juta, sementara Rina mengklaim kerugian sebesar Rp25 juta. Keduanya berharap agar pihak rumah sakit bertanggung jawab atas hilangnya motor mereka, mengingat keamanan parkiran berada di bawah pengawasan pihak rumah sakit.

    Syaiful Alamsyah, ayah dari Alika, menyatakan kekecewaannya terhadap pengelolaan keamanan di Rumah Sakit Harapan Bunda.

    “Anak saya sedang PKL (Praktik Kerja Lapangan) di rumah sakit, tetapi motor bisa hilang, apalagi yang hilang bukan hanya satu motor. Kami meminta pihak rumah sakit bertanggung jawab, karena sudah ada petugas satpam, kenapa bisa terjadi pencurian?” tegasnya.

    Syaiful juga menambahkan bahwa selama ini, petugas parkir melarang pengendara menambahkan kunci ganda pada motor yang diparkir.

    “Ini sangat mencurigakan, kenapa justru dilarang memasang kunci ganda? Kami makin curiga kepada satpam karena mereka baru tahu ada kehilangan setelah pemilik melapor,” ujar Syaiful.

    Pihak RS Harapan Bunda, melalui Humas Zulfa, menyatakan bahwa mereka belum bisa memberikan pernyataan resmi terkait kejadian tersebut.

    “Kami masih akan mengadakan rapat internal dengan jajaran manajemen dan pengurus rumah sakit. Jadi, terlalu dini untuk kami memberikan statement sekarang,” ujarnya.

    Meskipun demikian, menurut Zulfa, bahwa pihak rumah sakit telah memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan untuk selalu memasang kunci ganda.

    Sementara menurut keterangan Candra, salah satu satpam rumah sakit, kejadian pencurian motor di area parkiran sudah sering terjadi.

    “Karyawan sudah dua kali kehilangan motor, bahkan motor pasien juga pernah hilang. Kami sudah beberapa kali mengajukan perbaikan sistem keamanan, tetapi tidak ada respon dari bagian umum,” ungkapnya.

    Diketahui, Tri, satpam yang bertugas pada saat kejadian, masih dalam pemeriksaan di Polsek Pringsewu Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Kasus ini memicu perhatian masyarakat, terutama terkait masalah keamanan di parkiran rumah sakit. Polres Pringsewu juga menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan selalu menambah pengamanan ganda pada kendaraan mereka. Sementara itu, pihak RS Harapan Bunda diharapkan segera memperbaiki sistem keamanan parkir agar kejadian serupa tidak terulang.

    Pihak berwenang hingga saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa CCTV serta saksi-saksi untuk mengidentifikasi pelaku pencurian. (Red)

  • Kasus Curat di Menggala Kota Terungkap, Pelakunya Warga Setempat

    Kasus Curat di Menggala Kota Terungkap, Pelakunya Warga Setempat

    Tulang Bawang, sinarlampung.co -Polisi berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

    Pelaku tindak pidana curat yang ditangkap oleh petugas tersebut yakni seorang pemuda berinisial TA (22), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

    Dari tangan pelaku curat, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu gulung kawat duri baja milik korban Santi Nurida (36), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.

    “Hari Jum’at (13/09/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, saya memimpin langsung proses penangkapan terhadap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana curat. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Kota,” kata Kapolsek Menggala, Iptu Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (14/09/2024).

    Lanjutnya, aksi pelaku ini terbilang nekat karena melakukan pencurian di Kelurahan yang sama dengan tempatnya berdomisili atau tinggal, saat ditangkap tentunya satu Kelurahan kenal dan mengetahui identitas dari pelaku tersebut.

    Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku baru diketahui oleh korban hari Jum’at (13/09/2024), sekitar pukul 04.20 WIB, saat korban terbangun dari tidur dan hendak ke kamar mandi di rumahnya.

    Korban melihat pintu gudang telah terbuka, karena merasa curiga, korban lalu masuk ke dalam gudang dan ternyata barang-barang milik korban yang berada di dalam gudang telah hilang.

    Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada karyawannya dan langsung melapor ke Mapolsek Menggala.

    “Adapun barang-barang milik korban yang telah dicuri oleh pelaku yakni 2 (dua) gulung kawat berduri merek Motto, mesin ketek perahu 6,5 PK warna hitam putih, mesin pompa air Alkon warna putih merah 8 PK merek Porquit, kipas as bohel (seperangkat) alat perahu, dan golok tebas sepanjang 50 cm. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 10 Juta,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

    Iptu Eman menambahkan, pengungkapan kasus curat ini terbilang cukup cepat karena dalam waktu 12 (dua belas) jam pelakunya sudah berhasil kami tangkap dengan BB berupa satu gulung kawat duri baja.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Red)

  • Gagal Kabur, Pencuri Pikap di Pringsewu Ditangkap dalam Kondisi Patah Kaki

    Gagal Kabur, Pencuri Pikap di Pringsewu Ditangkap dalam Kondisi Patah Kaki

    Pringsewu, sinarlampung.co Nasib apes dialami dua pelaku pencurian mobil pikap berinisial ML (40) dan NR (41). Keduanya menabrak pohon hingga membuat salah satu pelaku patah kaki saat kejar-kejaran dengan jajaran Polres Pringsewu di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah pada Rabu, 28 Februari 2024.

    Dua warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah itu menjadi incaran polisi setelah mencuri satu unit Mitsubishi Colt L300 BE 8266 TY milik Toni (44) warga Pringsewu. ML dan NR menggasak mobil Toni saat terparkir di rumahnya, Kamis, 22 Februari 2023 lalu, sekira pukul 02.00 WIB.

    Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mengatakan, pihaknya mengamankan ML dan NR di kediamannya di Desa Negeri Ratu. Sebelum ditangkap, kedua pelaku sempat kabur namun gagal karena menabrak pohon.

    “Saat proses penangkapan, ML berupaya mengelabui petugas dan melarikan diri ke areal perkebunan. Namun berakhir menabrak batang kayu hingga salah satu kakinya patah,” ujar Riyadi, Sabtu, 2 Maret 2024.

    Riyadi mengungkapkan, kedua pelaku tertangkap setelah buron selama kurang lebih sepekan. Kasus pencurian tersebut terungkap berkat kerja keras unit Reskrim Polsek Sukoharjo bersama Polsek Pringsewu Kota , dan Tekab 308 Polres Pringsewu.

    “Setelah sepekan melakukan upaya penyelidikan, akhirnya kasus pencurian mobil ini berhasil terungkap dan kedua pelakunya berhasil kami amankan,” katanya.

    Riyadi menyebut, ML dan NR merupakan bagian komplotan spesialis pencurian kendaraan roda empat (R4) yang kerap beraksi di wilayah hukum Pringsewu. Sehingga pihaknya masih terus mendalami kasus pencurian tersebut.

    Dalam penangkapan kedua pelaku, polisi juga menyita satu unit Mitsubishi Colt L300 BE 8266 TY yang sudah diganti dengan nomor plat baru B 2278 KFB. Kemudian peralatan untuk melakukan pencurian berupa kunci letter Y, besi, dan obeng.

    Kini Kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Sukoharjo guna proses lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (Red/*)

  • Lagi Asyik Orgenan, Motor Warga Kalianda Raib Digasak Maling

    Lagi Asyik Orgenan, Motor Warga Kalianda Raib Digasak Maling

    Lampung Selatan, sinarlampung.co HS (20) dan AS (20) warga Dusun Damar Berak, Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor milik H (50). Keduanya ditangkap dikediamannya, Jumat 9 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

    Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto mengatakan kedua pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalianda, bekerja sama dengan Tim Kriminal Khusus (Tekab) 308 Polres Lampung Selatan. “Setelah mendapatkan laporan dari korban H (51), Tim Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” katanya.

    Sugianto menerangkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 28 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang menikmati hiburan orgen tunggal di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

    “Motor milik korban, sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2588 DBA, dibawa kabur oleh kedua pelaku saat itu,” tambah Sugianto.

    Selain kedua pelaku, polisi juag menyita barang bukti berupa satu lembar fotokopi STNK, satu lembar fotokopi BPKB, satu set kunci letter T, dan satu buah magnet pembuka kunci. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (Red/*)

  • Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi di RM Gelompong Metro

    Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi di RM Gelompong Metro

    Kota Metro, sinarlampung.co Polisi menangkap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Rumah Makan (RM) Gelompong, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat. Pelaku berinisial SH (30), warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Dalam aksinya SH bersama rekannya terekam CCTV.

    Kapolsek Metro Barat Iptu Amirul Hasan membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan pihaknya menangkap satu dari dua pelaku yang mencuri sepeda motor milik salah seorang karyawan RM Gelompong.

    “Benar Unit Reskrim Polsek Metro Barat bersama Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Metro menangkap pelaku Curanmor R2 berinisial SH (30). Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Amirul Hasan, Senin, 15 Januari 2024.

    Amirul Hasan menerangkan, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di RM Gelompong jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro pada 1 Oktober 2023. SH bersama rekannya melarikan satu unit sepeda motor Honda Beat Hitam BE 2482 NDT milik salah seorang karyawan di rumah makan tersebut. Diketahui, sepeda motor tersebut milik kakak korban selaku pelapor.

    “Pada saat itu sepeda motor tersebut sedang digunakan oleh adik pelapor untuk bekerja di rumah makan tersebut dan memarkirkan kendaraan tersebut ditempat parkir yang berada di bagian belakang. Lalu saat pemilik rumah makan tersebut hendak meminjam sepeda motor tersebut, namun sudah tidak ada atau hilang di parkiran. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Metro Barat,” terangnya.

    Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan didapati bahwa pelaku terekam oleh CCTV saat beraksi. Bukti rekaman CCTV tersebut memudahkan polisi mengidentifikasi terduga pelaku yang merupakan warga Desa Tebing.

    Selanjutnya, pada Minggu,14 Januari 2024, tim Tekab 308 Presisi Polres Metro dan Unit Reskrim Metro Barat mendapatkan informasi bahwa pelaku HS sedang berada di rumahnya di wilayah Desa Tebing. Lantas tim gabungan langsung bergerak ke lokasi.

    ‘Sekira pukul 04.00 WIB, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap SH,” kata Amirul Hasan.

    Menurut Amirul, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam yang digunakan pelaku bersama rekannya saat beraksi.

    “kini pelaku diamankan di Mapolsek Metro Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Metro Barat, Iptu Amirul Hasan. (*)

  • Wanita Tomboy Pembegal Emak-Emak di Tanggamus Ditangkap, Sempat Kabur Nyamar Jadi Tukang Rongsok di Kemiling

    Wanita Tomboy Pembegal Emak-Emak di Tanggamus Ditangkap, Sempat Kabur Nyamar Jadi Tukang Rongsok di Kemiling

    Tanggamus (SL) – Polisi menangkap DL (27), warga Pekon Sangi, Bandar Negeri Semoeng, Tanggamus, atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada (24/2) lalu.

    Wanita berpenampilan layaknya pria itu (Tomboy), ditangkap tim Polsek Wonosobo di rumahnya, Sabtu (2/9), sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku ditangkap setelah sekitar empat bulan buron, menyusul rekannya yang lebih dulu diamankan.

    Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengungkapkan, peristiwa curat itu terjadi di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo, Tanggamus. Korbannya adalah emak-emak bernama Paini (36) warga Pekon Soponyono, Wonosobo.

    Peristiwa curat itu terjadi saat korban melintas di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo. Dia mengendarai Honda Beat hitam bernopol F 3190 FCS dengan membonceng kedua anaknya.

    Tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang berboncengan menggunakan Supra X hitam. Satu pelaku yang dibonceng langsung mencabut kunci motor Paini yang tengah melaju. Korban awalnya tidak menyadari datangnya kedua pelaku.

    Setelah motor berhenti, salah satu pelaku yang dibonceng lantas mencabut senjata tajam berupa badik dari pinggang kirinya lalu mengancam korban.

    “Korban yang ketakutan langsung lari meninggalkan sepeda motornya. Saat itu, pelaku yang berhasil menguasai sepeda motor korban, kabur ke arah Dadisari. Beruntung sekitar jarak 5 meter, pelaku menabrak mobil L300 yang melintas hingga pelaku terjatuh,” ungkap Juniko, Rabu (5/9).

    Seketika itu, warga yang mendengar teriakkan korban langsung mengejar dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial inisial CY. Sayangnya, DL berhasil kabur.

    “Saat ditangkap, tersangka CY telah dilakukan penyelidikan dan kini tengah menjalani hukuman 4,5 tahun penjara,” ujar Juniko.

    Lanjut Juniko, usai melakukan kejahatannya, DL diketahui kabur ke Kota Bandar Lampung. DL berpindah-pindah tempat dengan menyamar menjadi tukang rongsok untuk mengelabui petugas.

    Setelah beberapa bulan buron, tim Reskrim Polsek Wonosobo mendapat informasi jika DL telah kembali ke rumahnya. Seketika itu, polisi langsung bergerak menangkap pelaku.

    “Saat ini, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Juniko.

    Menurut Juniko, DL sudah dua kali terlibat dalam aksi kejahatan serupa di tempat yang sama dengan korban berbeda. DL berperan sebagai joki dengan menabrakkan sepeda motor ke calon korban.

    Sementara tersangka DL, mengakui jika dirinya telah dua kali melakukan kejahatan serupa. Dia berperan sebagai joki motor yang bertugas mengejar calon korbannya.

    “Saya perempuan, saat itu yang bawa motor saya, temen saya yang ngambil motor korban. Dua kali di tempat yang sama. Pas temen saya tertangkap itu, saya pulang ke rumah dulu, terus kabur ke Kemiling. Di sana saya kerja rongsok,” ujar pelaku.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

  • Jual Berkas PT KAI ke Tukang Rongsok, Dua Pria Tunawisma di Balam Masuk Bui

    Jual Berkas PT KAI ke Tukang Rongsok, Dua Pria Tunawisma di Balam Masuk Bui

    Bandar Lampung (SL) – Dua orang pria Tunawisma berinisial DA (37) dan FA (38) terpaksa diamankan polisi usai menjual ratusan kardus berisi berkas milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) ke tukang rongsok.

    Dua pelaku yang biasa tinggal di kios bawah Ramayana, Jalan Raden Intan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung itu ditangkap atas pasal pencurian.

    Menurut keterangan polisi, aksi pencurian terjadi pada Senin 3 Juli 2023, sekira pukul 13.00 WIB, bermula saat kedua pelaku ingin menangkap ayam. Namun, ayam tersebut malah masuk ke dalam gudang milik PT. KAI di Kelurahan Gunung Sari, Enggal.

    Sebelumnya para pelaku tidak mengetahui jika di gudang penyimpanan arsip terdapat ratusan kardus berisi berkas. Namun, ketika masuk dan melihatnya, muncul niat pelaku.

    Kedua pelaku akhirnya mengangkut ratusan kardus yang berisi berkas untuk dijual ke tukang rongsok. Alhasil keuntungan yang diraup kedua pelaku mencapai 1,2 juta.

    “Mereka tiga kali pengangkutan. Satu kali pengangkutan dihargai 400 ribu. Jadi jika semuanya terjual total 1,2 juta,” urai Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Mujiono, melansir Lampung Geh, Rabu 12 Mei 2023.

    Modus kedua pelaku, yakni masuk melalui pintu belakang gudang arsip penyimpanan milik PT. KAI. Setelah memasukan ke dalam karung, ratusan kardus berisi berkas itu lalu diangkut menggunakan mobil untuk diantar ke tukang rongsok.

    Atas kejadian itu pihak PT. KAI mengalami kerugian hingga 30 juta dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tanjung Karang Barat.

    Hasil dari serangkaian pendalaman dan penyelidikan, akhirnya tim Reskrim Polsek TKB berhasil menangkap pelaku di lantai bawah Ramayana Enggal, pada Kamis 6 Juli 2023 lalu.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal KUHP 363 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), terancam 9 tahun kurungan penjara.

    Sementara pengakuan salah satu pelaku DA, uang hasil penjualan berkas yang mereka dicuri digunakan untuk keperluan sehari-hari. (*/Red)

  • IWS Alias Yan Cok Terpaksa Tidur di Bui Usai Garap Motor Tetangga

    IWS Alias Yan Cok Terpaksa Tidur di Bui Usai Garap Motor Tetangga

    Lampung Tengah (SL)-IWS alias Yan cok (33) Warga Kampung Wirata Agung, Seputih Mataram, Lampung Tengah ditangkap polisi setelah mencuri motor Honda Beat tetangga sendiri. Dia ditangkap tim Tekab 308 Polsek Seputih Mataram pada Kamis 22 Juni 2023 di Kediamannya.

    Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Yudi Kurniawan mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada 14 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 04.00 di rumah korban bernama Subagiya (56) yang merupakan tetangga tersangka.

    Tersangka melancarkan aksinya saat korban tertidur pulas. Pintu yang tidak terkunci dan kunci kontak yang tergantung di motor jadi peluang serta mempermudah tersangka IWS untuk melancarkan aksinya. Alhasil, Honda Beat milik Subagiya raib malam itu.

    Korban baru menyadari aksi pencurian di rumahnya saat sang istri memberitahu jika motor yang terparkir di dalam rumahnya telah hilang. Sontak saja Subagiya langsung menanyakan kepada anak-anaknya. Namun, tidak ada satupun dari anak-anaknya yang tahu keberadaan motor kesayangannya itu.

    Sadar telah terjadi pencurian di rumahnya, Subagiya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Seputih Mataram. Mendapat laporan tersebut, tim Tekab 308 Polsek Seputih Raman langsung bergerak mencari pelaku.

    “Pelaku sempat kabur selama beberapa hari, akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya,” ujar Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Yudi Kurniawan.

    Atas perbuatannya, tersangka IWS dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan terancam maksimal 7 tahun penjara. (*/Red)

  • Setahun Buron, Remaja Asal Lamtim Dibekuk Polisi Gegara Curat

    Setahun Buron, Remaja Asal Lamtim Dibekuk Polisi Gegara Curat

    Kota Metro (SL)-Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro menangkap DPO Pencurian dengan Pemberatan (Curat) inisial R (16) warga Gunung Pelindung, Lampung Timur. Pelaku diamankan polisi di rumahnya di Desa Pempen, Gunung Pelindung, pada Senin, 15 Mei 2023, sekira pukul 19.00 WIB.

    Menurut keterangan polisi, R melancarkan aksi Curat bersama komplotannya di sebuah indekost Jalan Khairbras, Ganjar Asri, Metro Barat, Kota Metro, pada Senin, 14 Maret 2022 lalu.

    Rekan-rekan pelaku R yang ikut serta terlibat dalam aksi curat lebih dulu diamankan polisi pada 21 Maret 2022 lalu dan kini sedang menjalani masa hukuman pidana di Rutan. Sementara R diamankan polisi setelah setahun berlalu.

    “Pelaku R ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/104/III/2022/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 14 Maret 2022 dan Daftar Pencarian Orang nomor DPO/32/III/2022/Reskrim, tertanggal 21 Maret 2022, yang mana pelaku-pelaku lain sudah tertangkap dan sedang menjalani hukuman di rutan,” ungkap Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho.

    Sebelum ditangkap, awalnya tim Tekab 308 mendapat informasi keberadaan pelaku DPO (R). Informasi tersebut menyebutkan bahwa pelaku sedang berada di rumah di Desa Pempen, Gunung Pelindung, Lampung Timur.

    Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju ke lokasi di mana pelaku saat itu berada. Sesampainya di lokasi, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menangkap R.

    “Selain menangkap pelaku, dari hasil penggeledahan, tim kami mendapati barang bukti, satu unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna biru bernopol B 4350 FG dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih bernopol B 4093 TTZ,” kata Heri.

    Dikatakan Heri, pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara,” pungkas Heri. (Humpolmet/Red)

  • Tujuh Bulan Buron, Tersangka Curat Akhirnya Ditangkap Ternyata Sudah 6 Kali TKP

    Tujuh Bulan Buron, Tersangka Curat Akhirnya Ditangkap Ternyata Sudah 6 Kali TKP

    Kota Metro (SL)-Setelah tujuh bulan melacak keberadaan pelaku, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro akhirnya menangkap satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor milik Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Metro, Amanda Wijaya.

    kasat Reskrim AKP Firmansyah menjelaskan, Tekab 308 Satreskrim Polres Metro membekuk pelaku pada Jum’at 17 Juni 2022 malam di sebuah rumah yang terdapat di desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.

    “Tekab 308 Polres Metro melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang duga melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya tim Tekab 308 bersama anggota lainya menindaklanjuti informasi itu dan berhasil melakukan penangkapan,” kata Kasat, Kamis 30 Juni 2022.

    AKP Firmansyah juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar motor milik Amanda Wijaya.

    “Kita amankan tersangka berinisial AR usia 30 tahun warga Dusun I, Desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. Saat dilakukan penggeledahan terdapat 1 unit sepeda motor Supra Fit yang diduga digunakan oleh tersangka, maka selanjutnya Tekab 308 langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

    Kasat menjelaskan, kronologi aksi pencurian yang dilakukan AR di Metro. Pelaku tersebut menggondol satu unit sepeda motor milik Amanda Wijaya (22) warga Dusun V, RT 017 RW 008 Desa Taman Sari, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur dan dari pengakuan tersangka telah melakukan pencurian di kota metro sebanyak 6 TKP.

    “Kronologis kejadian pada hari Jum’at tanggal 5 November 2021 sekitar jam 01.00 WIB di Jl. Rapol Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Motor milik korban yang dicuri ini diparkir depan rumah dalam keadaan terkunci stang. Kemudian pelaku merusak kunci kontak sepeda motor lalu dibawa kabur,” jelasnya.

    Akibat kejadian itu, Ketua PMII Kota Metro, Amanda Wijaya kehilangan satu unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2014 warna hijau dengan nomor Polisi BE 3879 PM.

    Kini pelaku berikut sepeda motor merk Honda Supra Fit dengan nomor Polisi BE 5481 JI yang digunakan pelaku tersebut diamankan di Mapolres Metro. AR terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

    Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ketua PC PMII Kota Metro, Amanda Wijaya memberikan apresiasi atas kinerja Polri Polres Metro. Ia mengaku telah dikonfirmasi oleh pihak Kepolisian terkait tertangkapnya pelaku pencurian yang menggasak motornya.

    “Semalam saya sudah diinformasikan juga oleh Buser, yang pertama saya pribadi mengucapkan terimakasih kepada Polres Metro yang telah berhasil mengungkap pelaku pencurian motor ini,” ujarnya.

    Amanda juga berharap, setelah tertangkapnya pelaku pencurian motor tersebut, Polisi juga dapat menemukan motor hasil curiannya.

    “Terimakasih banyak atas kerja kerasnya, saya berharap selain daripada pelaku yang ditangkap, motor yang dicuri pelaku juga bisa ditemukan. Sementara baru pelakunya yang ditangkap, untuk motornya belum. Harapan kedepannya semua pelaku pencurian di Metro dapat sesegera mungkin diungkap,” tandasnya. (Roby)