Tag: CV 9 Naga

  • KPK Selidiki “Obstruction of justice” Dalam Kasus Ketua PAN Lampung, Pengacara Sopian Sitepu Ikut Diperiksa

    KPK Selidiki “Obstruction of justice” Dalam Kasus Ketua PAN Lampung, Pengacara Sopian Sitepu Ikut Diperiksa

    Jakarta (SL) – Beberapa orang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018. KPK mendalami soal adanya adanya dugaan upaya mempengaruhi saksi-saksi dalam memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

    KPK memeriksa Sopian Sitepu seorang advokat sebagai saksi untuk tersangka Gilang Ramadhan dari pihak swasta atau CV 9 Naga. “Untuk saksi advokat kami mendalami apa yang diketahui oleh saksi terkait adanya dugaan upaya pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi saksi-saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

    Pada kesempatan tersebut, Febri Diansyah mengatakan bahwa upaya-upaya untuk mempengaruhi saksi atau mengintimidasi saksi memiliki risiko pidana “obstruction of justice” sebagaimana diatur pada Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Dimana dituliskan Antara News, Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

    Tidak hanya itu, di hari yang sama, KPK juga memeriksa Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan sebagai saksi untuk tersangka Gilang Ramadhan. Pemeriksaan terhadap Ketua Umum PAN itu dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah-Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI).

    “Terhadap saksi Zulkifli Hasan, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait penyelenggaraan Rakernas Persatuan Tarbiyah Islamiyah di Lampung Selatan yang diselenggarakan Zulkifli Hasan dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah-PERTI,” ucap Febri.

    Selain Gilang, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH) yang juga adik kandung Zukifli Hasan, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA).

    Sebagai pihak yang diduga pemberi, yaitu Gilang Ramadhan. Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara. Diduga pemberian uang dari Gilang Ramadhan kepada Zainudin Hasan terkait “fee” proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Diduga, Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui Agus Bhakti Nugroho.

    Kemudian Zainudin Hasan meminta Anjar Asmara untuk berkoordinasi dengan Agus Bhakti Nugroho terkait “fee” proyek. Anjar Asmara kemudian diminta untuk mengumpulkan “fee” proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis tersebut diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan Zainudin Hasan. Dengan pengaturan lelang oleh Agus Bhakti Nugroho, pada 2018 Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar.

    Gilang Ramadhan mengikuti proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya. Sebagai pihak yang diduga pemberi Gilang Ramadhan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/nt/jun)

  • KPK Periksa Zulkifli Hasan Saksi Bos CV 9 Naga

    KPK Periksa Zulkifli Hasan Saksi Bos CV 9 Naga

    Jakarta (SL) – Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, telah usai diperiksa KPK pada Selasa (18/9/2018). Zulhas diperiksa sebagai saksi untuk bos CV 9 Naga, Gilang Ramadan.

    Gilang adalah salah satu tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018. Kasus tersebut juga menjerat adik dari Zulhas, Zainuddin Hasan, selaku bupati Lampung Selatan.

    “Saya nggak kenal siapa-siapa. Saya cuma kenal adik saya saja,” kata Zulhas di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).

    Zulhas juga mengaku ditanyai penyidik KPK terkait perannya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah-Perti.

    “Saya diminta keterangan sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Tarbiyah-Perti. Apa itu Tarbiyah-Perti? Ormas Islam yang tua, yang usianya hampir 90 tahun, yang berjasa terhadap Indonesia merdeka. Ceritanya apa itu Perti, apa itu tugasnya sebagai dewan pembina,” ungkap Zulhas.

    “Saya diminta oleh Pak Azwar Anas untuk mengawal agar islah bersatu ini tetap langgeng. Makanya saya bersedia walaupun saya backgroundnya Muhammadiyah, jadi tugas wakil dewan pembina itu membina dan memberikan nasehat,” katanya.

    Lebih lanjut, Zulhas menyampaikan, penyidik KPK juga menanyai seputar kegiatan rakernas tarbiyah di Lampung, apakah dewan pembina jadi panitia atau tidak.

    “Ya tentu tidak. Karena pembina itu tidak ngurusi teknis, bahkan tidak ikut dalam keputusan rapat eksekutif harian. Tugas pembina itu adalah membina dan memberi nasehat, panitia tentu tersendiri. Karena kalau pembina itu dianggap sepuh-sepuh walaupun saya masih muda,” ujarnya.

    Selain Zulhas, turut diperiksa seorang advokat bernama Sopian Sitepu untuk tersangka yang sama.

    ‎Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Lam Selatan, Zainudin Hasan; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan, Anjar Asmara; anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho; dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka.

    Zainudin, Agus, dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang.

    Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.

    Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksanaan proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui agus Bhakti.

    Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontrakto‎r. (Tribunnews)