Lampung Utara (SL) – Direktur CV Gandaria Jaya Ifranto, meminta aparat penegak Hukum (APH ), baik itu di lingkup Polres Lampung Utara (Lampura), hingga APH Polda Lampung untuk melakukan audit seluruh pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang telah dimenangkan ataupun yang hingga kini sedang dalam peroses tender ulang oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pengadaan barang dan jasa Kabupaten setempat beberapa waktu lalu.
Pasalnya menurut dia, dalam pelaksanaan lelang tersebut tentunya melalui proses sanggahan dari pihak Pokja yang disampaikan kepada pihak PT ataupun CV yang mengajukan penawaran terhadap pekerjaan barang dan jasa yang telah ditayangkan oleh pihak ULP Lampura.
“Mengapa saya meminta APH untuk lakukan audit semua pekerjaan barang dan jasa baik yang telah dimenangkan ataupun yang akan dilakukan tender ulang oleh Pokja ULP daerah setempat, itu karena ada dugaan pelanggaran seperti mengangkangi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat Republik indonesia yang melalui surat edaran Nomor 22/SE/M/2020, tentang persyaratan pemilihan dan evaluasi dokumen penawaran pengadaan jasa konstruksi sesuai peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia,”ujarnya
“Sudah sangat jelas disini adanya kejanggalan-kejanggalan terhadap pelaksaan lelang barang dan jasa yang dilakukan oleh Pokja ULP daerah setempat dalam menetapkan baik itu PT maupun CV yang menjadi pemenang tender dari pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2021 di Kabupaten Lampura”, tambahnya saat ditemui dikediamannya, Kamis (19/08/2021).
Bahkan jelas Ifranto, dalam pelaksanaan tender barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP Kabupaten Lampura, disinyalir kuat dugaan kolusi dalam kegiatan dimaksud.
Sebab ada sejumlah pekerjaan yang telah ditayangkan oleh pihak pokja ULP untuk dilakukannya penawaran secara online dari sejumlah dinas dan instansi dan telah diikuti sejumlah perusahaan baik PT hingga CV hingga kini pihak Pokja ULP Lampura, belum menentukan siapa pemenang tender terhadap pekerjaan dimaksud bahkan telah satu kali pengunduran pelaksanaan tender dengan alasan mengacu pada Permen Nomor 21/PRT/M/2019, yang mana diduga tidak berlaku lagi.
“Ini jelas alasan yang tidak masuk akal. Masak pelaksanaan tender terhadap pekerjaan proyek pengadaan barang dan jasa bisa diulang dengan dasar yang sudah tidak berlaku. Ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar, sebab dalam penawaran itu CV saya menjadi urutan nomor satu dan semestinya sah secara hukum untuk mengikuti tahapan selanjutnya seperti pembuktian berkas dan lainnya, namun sayang informasi yang saya dapatkan tender dibatalkan dan akan diulang kembali karena tidak sesuai dengan Permen yang jelas tidak berlaku lagi,”pungkasnya.
“Namun sayangnya, meskipun surat tertulis yang saya buat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pokja ULP Lampura, itu telah saya lauangkan kepada pihak berwenang yang ada di Kabupaten setempat, hingga kini belum ada kejelasan seakan-akan “Mandek”,”ujarnya. (Edwardo)