Tag: Daftar Pencarian Orang

  • Hampir 10 Tahun Buron, DPO Hendra Subrata Dipulangkan dari Singapura

    Hampir 10 Tahun Buron, DPO Hendra Subrata Dipulangkan dari Singapura

    Jakarta (SL) – Kejaksaan Republik Indonesia kembali berhasil membawa pulang (Deportasi) Terpidana Hendra Subrata (81), alias Anyi alias Endang Rifai yang merupakan buronan dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sejak 28 September 2011 (hampir 10 tahun), karena yang bersangkutan saat akan dilaksanakan eksekusi sudah tidak berada di tempat semula.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H, mengatakan terpidana diketemukan di Singapura saat akan memperpanjang Paspor di KBRI Singapura dengan menggunakan identitas Endang Rifai, dan oleh Atase Keimigrasian KBRI Singapura mencurigai adanya perbedaan identitas Terpidana.

    “Untuk identitas terpidana Hendra Subrata, lahir di Jakarta 04 Mei 1940 dengan alamat Jln.Kamboja No.6 Rt.010/Rw.001 Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, 11430, pekerjaan Swasta dengan No. KTP: 09.5206.040540.0033,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H, melalui siaran pers, Minggu (27/6/2021).

    Leonard Eben melanjutkan Kasus Posisi terpidana Hendra Subrata pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2008 sekira pukul 09.15 Wib bertempat di Jln. KS Tubun II.C Gang rumah No.28B Slipi Palmerah Jakarta Barat, memukul saksi korban Herwanto Wibowo beberapa kali dengan menggunakan dumble warna abu-abu seberat kurang lebih 2 (dua) kilogram hingga menyebabkan saksi korban Herwanto Wibowo jatuh terlentang di tanah. Meskipun saksi korban sudah jatuh terlentang.

    “Terpidana Hendra Subrata masih memukul saksi korban Herwanto Wibowo yang sudah tidak berdaya tersebut dengan menggunakan dumble tersebut ke arah kepala dan wajah korban, sehingga dari bagian kepala saksi korban mengeluarkan darah,” katanya.

    Untuk kronologis penanganan perkaranya, pada tanggal 22 Januari 2009, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut, Menyatakan Terdakwa Hendra Subrata alias Anyi bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencoba merampas nyawa korban Herwanto Wibowo (melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP), Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Subrata alias Anyi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara.

    “Selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusan Nomor : 2742/Pid.B/2008/ PN.Jkt.Brt tanggal 26 Mei 2009 menyatakan bahwa Terdakwa Hendra Subrata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan “Percobaan pembunuhan” dan menjatuhkan pidana, karena perbuatannya itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” jelasnya.

    Namun sebelum Terdakwa/terpidana diputus bersalah oleh oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat, pada tanggal 26 September 2008, Majelis Hakim PN Jakarta Barat telah merubah status tahanan Terdakwa/terpidana dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

    “Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, terdakwa melakukan upaya hukum Banding dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana tersebut dalam Putusan Nomor : 312/PID/2009/PT.DKI tanggal 25 Maret 2010 memutuskan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 26 Mei 2009 Nomor: 2742/Pid.B/2008/PN.JKT.BAR,” pungkasnya. (Red)

  • Korupsi Penerimaan Gratifikasi, Izil Azhar Resmi DPO

    Korupsi Penerimaan Gratifikasi, Izil Azhar Resmi DPO

    Aceh (SL) – KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012.

    Untuk itu, KPK juga mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK.

    Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tesebut harap menginformasikan pada kantor KPK melalui Tel.: (021)25578300 atau (021) 25578389 email: pengaduan@kpk.go.id Faks: (021) 52892456 Atau dapat menginformasikan pada kantor kepolisian setempat. “Sebelumnya, KPK juga telah secara persuasif mengingatkan ybs agar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (26/12/2018) dalam keterangannya.

    Saat ini, persidangan terhadap terdakwa Irwandi Yusuf dkk sedang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam 3 dakwaan sbb:

    1. Irwandi Yusuf bersama-sama Hendri Yuzal Hendri Yuzal dan Teku Saiful Bahri didakwa menerima suap Rp1,05 Milyar.
    2. Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi Rp8,72 Milyar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.
    3. Irwandi Yusuf bersama-sama Izil Azhar didakwa menerima gratifikasi Rp 32,45 Milyar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.

    “Perlu kami sampaikan bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK ini murni proses hukum semata. KPK meyakini, korupsi yang terjadi di semua daerah, termasuk Aceh sangat merugikan masyarakat. Apalagi dana otonomi khusus yang semestinya dapat dinikmati oleh masyarakat Aceh, dan juga dana pembangunan infrastuktur di Aceh tersebut,” ujar Febri.

    “Sehingga, kami berharap masyarakat Aceh dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama-sama ini. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang membelokkan isu proses hukum ini pada aspek politik karena jika hal tersebut terjadi, maka yang dirugikan oleh korupsi adalah masyarakat Aceh,” ajaknya.

    Selain itu, sambung Febri, Salah satu bukti bahwa proses hukum tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya, pada tanggal 3 Desember 2018, Pengadilan Tipikor telah memutus bersalah Ahmadi, Bupati Bener Meriah yang didakwa menyuap Irwandi Yusuf. Ahmadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hal tersebut berarti perbuatan Ahmadi menyuap Irwandi telah terbukti di persidangan.

    Ahmadi tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, Ahmadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sejak tanggal 12 Desember 2018 untuk menjalani hukuman tersebut. “Pada Sdr. Izil Azhar, kami imbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Jika ada bantahan, atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp32,45 Milyar tersebut, akan lebih baik jika disampaikan pada KPK sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut,” demikian Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (iglobalnews)