Tag: #Damar Lampung

  • Ketua Fraksi PDI Perjuangan Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung

    Ketua Fraksi PDI Perjuangan Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus kekerasan yang terjadi terhadap Ibu dan Anak di media sosial, dialami oleh akun @anastasiabayaa dan diunggah melalui laman pribadi Instagram, menjadi perhatian Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lampung Lesty Putri Utami.

    “Sangat miris melihat sosok lelaki yang juga seorang bapak, berani melakukan tindakan fisik dan verbal dihadapan anaknya,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (03/10/24).

    Lebih dari itu, Lesty menyayangkan sikap dari pelaku tindak kekerasan yang tidak bermoral, dan meminta untuk aparat hukum menindak tegas kejadian ini.

    “Video yang diupload jadi bukti untuk aparat hukum agar menindak tegas pelaku kekerasan, dengan benar-benar mendapatkan balasan yang setimpal sesuai hukum yang berlaku, dan korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” tegas Lesty yang juga Pemerhati Advokasi Perempuan dan Anak.

    Kader Banteng juga berharap Aparat Penegak Hukum dan Dinas yang menaungi perempuan dan anak ikut mengawal peristiwa ini supaya tidak ada lagi kekerasan yang diterima oleh perempuan dan anak di Provinsi Lampung.

    “Saya juga meminta bantuan Dinas PPPA untuk dapat mengawal langsung, juga LAda Damar kak Selly supaya anak tersebut dapat kembali pada ibu nya, meski proses hukum tetap berjalan.” Imbuh Lesty.

    Lesty menekankan kasus ini menjadi perhatian penting, dan tidak boleh dianggap remeh, sehingga diperlukan usaha bersama untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Lesty menegaskan sikap yang diambil olehnya semata-mata untuk menegakkan perlindungan terhadap perempuan dan anak sesuai undang-undang yang berlaku.

    “Walaupun sifatnya ini urusan rumah tangga tapi sudah terpublikasi luas, dan saya sebagai perempuan, seorang ibu dan juga wakil rakyat wajib untuk membantu salah satu masyarakat kita yang mengalami kekerasan ini.” tutur Lesty yang juga Anak Sulung Mukhlis Basri Anggota DPR-RI Dapil Lampung.

    Sementara Direktur Eksekutif Perkumpulan Damar Lampung, Afrintina, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk siap memberikan bantuan perlindungan hukum kepada korban kekerasan.

    “Saat ini kami sudah melakukan koordinasi kepada Polda Lampung untuk proses penanganan kasus ini sesuai peraturan yang berlaku, kami juga sudah melakukan upaya penelurusan kasus karena sampai saat ini kondisi korban juga belum dapat di hubungi,”

    “Pelaku harusnya sudah dilakukan penangkapan karena melihat dari video yang beredar di medsos dan postingan korban sudah kelihatan bahwa pelaku ini memang melakukan kekerasan terhadap perempuan yang di lakukan di hadapan anak,” tuturnya.

    Afrintina juga menyatakan kesiapan Damar Lampung untuk memberikan perlindungan kepada korban. (Kn/Red)

  • LBH Bandar Lampung Dan LSM Damar Dampingi Korban Pelecehan Seksul Oknum Kades di Lampung Selatan

    LBH Bandar Lampung Dan LSM Damar Dampingi Korban Pelecehan Seksul Oknum Kades di Lampung Selatan

    Lampung Selatan (SL)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung mendampingi RF (20), mantan staf Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, yang menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum Kepala desa (Kades) inisial BAP.

    Baca: Oknum Kades Diduga Cabuli Staf Desa Kasusnya di Laporkan Ke Polres Lampung Selatan

    Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan mengatakan, beberapa kasus kekerasan perempuan, seolah perempuan ini mengalami diskriminasi karena kekerasan seksual itu ketika dihadapkan hukum formal seperti bukti dan terkesan bahwa itu lemah.  Padahal dalam proses hukum pidana misalnya, itukan laporan karena ada peristiwa maka dilaporkan. Tugas penyidikan dan penyelidikan aparat penegak hukum, yakni mencari apakah betul ada tindak pidananya.

    “Kalau serta merta kekerasan seksual dianggap ini tidak bisa karena tidak ada bukti dan saksi, nah ini yang kemudian menjadikan kasus kekerasan seksual tidak pernah terungkap. Akhirnya, perempuan hanya menjadi korban pelecehan seksual terus selamanya,” kata Chandra, Rabu 10 Maret 2021.

    Menurut Chandra, jika proses penegakan hukum kalau dari awal itu ada saksi dan bukti yang jelas, buat apa ada proses penyelidikan. Proses penyelidikan inikan mencari, apakah yang dilaporkan atau diadukan itu ada tindak pidana maka itu harus dicari dulu. Kemudian penyidikan, apakah peristiwa itu dinyatakan pidana.

    Lalu dicarikan siapa pelakunya yang diminta pertanggungjawaban. Sehingga kasus pelecehan seksual dalam mencari keadilan, dan disitulah kendalanya. “Ketika korban melaporkan kasus kekerasan seksual tidak ada bukti dan saksi, maka kasus pelecehan atau kekerasan seksual terhadap perempuan ini tidak akan pernah terungkap,” ujarnya.

    Chandra mengungkapkan, terkait kasus pelecehan seksual diduga dilakukan oknum Kades di Lampung Selatan dan kejadian itu dilakukan di kantor desa atau pelayanan publik dari struktur pemerintah bawah yakni desa, inikan menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau proses pelayanannya saja tidak bisa menggaransi jaminan pekerja yang berhak mendapat rasa aman dan nyaman, bagaimana oknum Kades ini bisa memberikan pelayanan publik ke masyarakat secara luas.

    “Dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban RF ini, mestinya harus menjadi perhatian pemerintah daerah setempat (Lamsel) karena adanya penyalahgunaan wewenang oknum Kades yang merasa punya kuasa,” kata Chandra.

    Selain diatur dalam hukum pidana, kata Chandra, oknum Kades ini juga terikat terhadap norma etik jabatannya sebagai Kepala desa dan ini juga harus jadi perhatian publik. Apalagi informasi yang santer dimasyarakat sudah menjadi keresahan publik, mestinya harus segera disikapi pemerintah daerah dalam hal ini misalnya pemberdayaan desa.  “Jadi harus segera dilihat ada problem apa dalam pelayanan di desa itu. Tentu tidak hanya mencari soal kekerasan seksualnya saja, tapi juga mengenai dalam pelaksanaan tugasnya,” katanya,

    Chandra menegaskan, LBH Bandarlampung siap memberikan pendampingan hukum terhadap korban RF. Untuk tahap-tahapannya, kalau memang nanti mencukupi formilnya pelaporan. Pihaknya juga akan meminta bantuan dari rekan-rekan psikologis, untuk memberikan keterangan korban benar mengalami trauma psikisnya.

    “Ini bisa memperkuat pelaporan begitu juga kepada keluarga korban, dan korban berkenan membuat laporan ke kepolisian. Kita berharap, kasus dugaan pelecehan seksual korban RF ini bisa terang setelah psikis korban pulih. Kami LBH Bandarlampung siap memberikan pendampingan hukum kepada korban RF hingga sampai seperti apa prosesnya nanti,”jelasnya..

    Dia menambahkan, kasus kekerasan seksual perempuan dan anak di Lampung ini seperti gunung es, hal itu berdasarkan dengan adanya banyak temuan yang terjadi salah satunya keengganan korban untuk melaporkan atau membuka dan itukan butuh keyakinan sendiri bagi korban untuk mengungkapkannya.

    Apalagi korban RF ini sudah mengungkapkan kejadian yang menimpa kalau dirinya korban pelecehan seksual, mestinya harus segera direspon cepat. “Butuh keyakinan yang luar biasa dalam diri dia (RF) itu, dan ini mesti disikapi oleh seluruh unsur penegak hukum. Karena tidak gampang korban mengakui kalau dirinya korban kekerasan seksual, itu harus diapresiasi dan penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan,” jelasnya.

    Damar Lakukan Konseling Pada RF

    Sementara Direktur Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, Ana Yunita mengatakan, dirinya sudah menerima laporan dugaan pelecehan seksual terhadap korban RF tersebut, dan Selasa kemarin korban didampingi kerabatnya sudah datang ke kantor Damar bertemu langsung dengan tim kasus dari Damar. “Ya, sudah kami terima laporannya. Kemarin siang RF ke Kantor Damar didampingi kerabatnya,” ujarnya.

    Mengenai hasilnya seperti apa dalam pertemuan itu, kata Ana, pihaknya belum bisa menyampaikan karena tim Damar masih menggali informasi dari korban dulu dan kebutuhan korban apa. Selain itu juga, korban masih diberikan bimbingan pendampingan konseling. “Untuk sementara ini, bimbingan konseling itu dulu yang harus tindaklanjuti. Kedepannya seperti apa, nanti akan kita komunikasikan lagi,”ungkapnya.

    Dalam hal ini, DAMAR akan memberikan pendampingan terhadap korban. Dalam konteks penanganan kasus, kami mendampinginya sesuai kebutuhan korban dan kami juga bersinergi dengan pemerintah daerah yakni melalui dinas terkait pastinya. “Yang jelas, DAMAR siap memberikan pendampingan terhadap korban RF,”pungkasnya. (Red)