Tag: Dana Bos

  • Tiga Tahun Dana BOS SDN 1 Tegal Binangun Diduga “Masuk Kantong” Kepsek, Urusan Wartawan Dibackup Bhabinkamtibmas 

    Tiga Tahun Dana BOS SDN 1 Tegal Binangun Diduga “Masuk Kantong” Kepsek, Urusan Wartawan Dibackup Bhabinkamtibmas 

    Tanggamus, sinarlampung.co Program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021-2022 di SD Negeri 1 Tegal Binangun Tanggamus diduga dijadikan lahan keruk untung dengan memanfaatkan data siswa.

    Memanipulasi data siswa diduga menjadi trik oknum Kepala Sekolah Tukiah agar kucuran BOS yang diterima lebih besar, sehingga bisa masuk kantong pribadi.

    Hal itu terungkap saat awak media datang ke sekolah untuk mempertanyakan realisasi dana BOS 2021-2022 di SD Negeri 1 Tegal Binangun Tanggamus yang diduga syarat korupsi.

    Kepada salah seorang guru, awak media menyampaikan maksud dan tujuan datang ke sekolah. Namun, guru bernama Apriyadi mengatakan kepala sekolah dan bendahara sedang tidak berada di sekolah. Dia juga menyebut jika persoalan tersebut sudah dilimpahkan pihak sekolah ke kuasa hukum.

    “Kepala sekolah tidak ada, bendahara lagi urus paspor mau naik haji, bukan pihak sekolah ingin menutup nutupi cuma masalah sudah dilimpahkan ke kuasa hukum (LBH),” kata Apriyadi yang merupakan guru Penjas di sekolah setempat, Rabu 8 November 2023.

    Lanjut Apriyadi, pihak sekolah juga telah bekerja dengan semua pihak, termasuk penggiat pers yang datang akan ditangani oleh Bhabinkamtibmas. Hal ini menurut Apriyadi masih berkaitan dengan persoalan di sekolah.

    “Kalau informasi sudah jelas semua lah pak di berita itu, dan karena ada masalah kemarin itu (OTT, red) kami sudah bekerja sama semua (entah ditujukan kepada instansi atau pengacara atau Disdik/APIP/APH wujud ucapan yang dilontarkan-red),” jelas Apriyadi.

    Usai mendengarkan keterangan Apriyadi, awak media memutuskan menunggu Bhabinkamtibmas yang katanya masih di Simpang Kanan, Sumberejo, Tanggamus.

    Sambil menunggu, tim media memanfaatkan waktu untuk bertanya terkait jumlah siswa kepada guru/wali kelas masing-masing. Media pun menemukan kejanggalan terkait jumlah siswa, yang mana jumlah siswa penerima dana BOS lebih besar dari data siswa. Sehingga diduga kuat lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan.

    Dugaan lainnya, pihak sekolah disinyalir sengaja ingin membenturkan media dengan kuasa hukum dan aparat agar tidak bisa dikonfirmasi terkait dana bos yang dikelola pihak sekolah. Padahal, tujuan media hanya ingin mendapatkan informasi terkait dana bos disekolah tersebut. Bahkan awak media sebelumnya sudah meminta izin ke Polsek Sumberejo, dan pihak sekolah.

    Berdasarkan data yang diperoleh, adapun realisasi dana BOS SD Negeri 1 Tegal Binangun tahun 2020-2022 yang diduga menjadi bahan bancakan untuk memperoleh keuntungan pribadi sebagai berikut :

    Realisasi dana BOS tahun 2020

    Tahap 1

    1. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp12.942.000

    2. Administrasi kegiatan sekolah Rp18.207.500

    3. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp:6.515.500

    Tahap 2

    1. Pengembangan perpustakaan Rp29.880.000

    2. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp7.155.000

    3. Administrasi kegiatan sekolah Rp11.929.500.

    Realisasi Dana BOS tahun 2021

    1. Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp25.820.000

    2. Administrasi kegiatan sekolah Rp8.991.000

    3. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp6.264.000

    Realisasi Dana BOS Tahun 2022

    Tahap 1

    Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp11.969.000.

    Tahap 2

    1. Pengembangan perpustakaan Rp17.881.000

    2. Administrasi kegiatan sekolah Rp9.161.100

    3. Pemeliharaan sarana prasarana sekolah Rp14.410.000

    Tahap 3.

    1. Kegiatan asesmen /evaluasi pembelajaran Rp8.674.400

    2. Administrasi kegiatan sekolah Rp7.833.600

    3. Pemeliharaan sarana prasarana sekolah Rp11.662.000

    4. Pembayaran honor Rp6.400.000.

    Seperti diketahui, tahun 2020-2021 semua wilayah tengah menghadapi Covid-19, semua kegiatan di sekolah dilakukan secara daring. Akan tetapi, Kepsek Tuqiah tetap menganggarkan kegiatan dengan nilai di luar nalar. (***)

  • Dugaan Pungli Uang Pembangunan SMK di Tanggamus Terendus, Dana BOS TA 2020 Dipertanyakan

    Dugaan Pungli Uang Pembangunan SMK di Tanggamus Terendus, Dana BOS TA 2020 Dipertanyakan

    Tanggamus (SL)-Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 di masa pandemi untuk SMK di Kabupaten Tanggamus patut dipertanyakan pengunaannya. Pasalnya di tahun 2020 lonjakan Corona virus-19 cukup tinggi, sehingga kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan banyak kegiatan ekstrakurikuler di tiadakan oleh pihak sekolahan.

    Sementara Sumbangan Biaya Pendidikan, tetap dipungut dari wali murid melalui siswa/siswinya. Bahkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah melarang adanya pungutan tersebut.

    Dari informasi yang didapat dari beberapa wali murid yang anaknya sekolah di SMKN 1 Talang Padang, menjelaskan bahwa memang benar anak mereka dikenakan biaya pembangunan dengan jumlah variatif. Untuk kelas 10 dikenakan iuran sebesar Rp2.850.000, dan untuk kelas 11 dan 12 dikisaran 2 juta sampai 2,5 juta.

    “Iya bang anak saya sekolah disitu dikenakan iuran senilai dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah, itu juga berlaku untuk kelas sebelas dan dua belas yang digunakan untuk uang pembangunan,” kata salah satu wali murid yang tidak mau disebut namanya, Senin, 8 Mei 2023.

    Untuk diketahui pada tahun 2020-2022 SMKN 1 Talang Padang mendapat Dana BOS sebesar Rp1.929.600.000. Sementara dana di tahun-tahun sebelumnya dana yang cukup fantastis tersebut juga ditambahkan dengan dana iuran melalui komite sangat mencengangkan, mengingat tiga tahun kepala sekolah menjabat dari tahun 2020.

    Saat beberapa kali awak media mencoba untuk mengkonfirmasi ke pihak sekolah, Jamnur Hardi selalu tidak di lokasi dengan alasan tidak jelas. Ketika dihubungi via ponsel nomor whatsApp Jamnur Hadi tidak ada yang aktif. Kemudian awak media mencoba menginformasi melalui Humas sampai berita ini diterbitkan, belum juga ada tanggapan.

    Menyikapi adanya dugaan penyelewengan dana BOS dari tahun 2020 sampai 2022 ketua ormas PEKAT IB DPD Tanggamus, Herwinsyah mengadakan jumpa pers dan akan melaporkan perihal tersebut ke Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejati Lampung dan akan mengadakan orasi di dinas pendidikan provinsi Lampung.

    “Saya minta Kejati Lampung untuk mengaudit ulang pengelolaan dana BOS di SMKN 1 Talang Padang dan menindak lanjuti adanya dugaan pungli, dengan harapan ke depan hal semacam ini tidak terulang lagi di sekolah-sekolah yang ada di sekeliling kita,” katanya.

    “Sudah ada dana bos mereka masih juga mengadakan pungutan melalui rapat komite. Hal ini menjadi preseden buruk di dunia pendidikan. Bahkan hal tersebut kuat dugaan menjadi ajang bacakan oleh oknum-oknum ini sehingga dampaknya ke wali murid yang dibuat sengsara,” jelas Herwin yang menilai dugaan penyelewengan Dana BOS di SMKN 1 Talang padang ini sudah berlangsung lama dari tahun 2020 hingga kini. (Red/*)

  • Diduga Realisasi Dana BOS SDN 15 Krui Tak Transparan dan Sarat Penyimpangan

    Diduga Realisasi Dana BOS SDN 15 Krui Tak Transparan dan Sarat Penyimpangan

    Pesisir Barat (SL) – Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 15 Krui, yang berada di Pekon Kuta Marga Kecamatan Bengkunat Pesisir Barat tahun 2020 sebesar Rp281.700.000 diduga tidak transparan dan sarat penyimpangan.

    Pasalnya, Kepala SDN 15 Krui selaku pengguna anggaran disinyalir tidak berpedoman pada juknis dana BOS dan tidak mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

    Betapa tidak, pantauan wartawan di lapangan, pada Senin, 13 September 2021, kondisi sekolahan tersebut terkesan sudah lama tidak dirawat, cat dinding kusam, plafon di dalam dan di luar gedung terlihat pada jebol.

    Padahal, dalam laporan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS SDN 15 Krui pada Data laporan online rekapitulasi BOS, biaya sarana prasarana dan perawatan sekolah tahun 2020, besarannya sangat fantastis, yaitu tahap 2 sebesar Rp59.720.500 dan pada tahap 3 Rp25.628.000 dengan total Rp85.348.000.

    Tidak hanya itu, dalam data laporan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS komponen No 3, pembiayaan pembelajaran dan ekstrakurikuler pada tahap kedua, tercantum sebesar Rp20.767.000., dan di tahap tiga Rp5.145.000, sedangkan kegiatan tersebut sudah ditiadakan dikarenakan adanya bencana non alam wabah Covid-19.

    Begitu juga halnya pembiayaan untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp30.131.200 sangat tidak sesuai dengan fakta yang ditemui di lapangan. Sebab, kantor perpustakaan yang dimaksud sangat jauh dari kata layak, sehingga dalam penggunaan dana BOS terkesan semau-maunya saja.

    Anehnya, Kepala SDN 15 Krui, M.Najib, saat dikonfirmasi awak media tidak bisa memberikan penjelasan secara detail terkait penggunaan dan BOS tahun 2020 yang ia kelola.

    “Tahap satu dan dua penyesuaian, kemudian masalah pembiayaan Sapras itu untuk penjabaran pemeliharaanyna gitu. Jadi begini perpustakaan itu kan di belakang WC, sehingga sering anak-anak itu ngambilnya (buku) acak-acakan, makanya buku pelajaran di tarok di kantor dan sebagian ada di perpus,” kelitnya sambari berharap agar permasalahannya tidak dipublikasikan ke media, Selasa,14 September 2021.

    “Kita cara kekeluargaan saja, kalau kalian menganggap saya saudara, tidak usah diberitakan”, rayunya sambil mengiming-imingi wartawan dengan sejumlah uang. (Andi)

  • Meski Ada BOS SDN 2 Raman Aji Tarik Uang Seragam Rp80 Ribu Persiswa

    Meski Ada BOS SDN 2 Raman Aji Tarik Uang Seragam Rp80 Ribu Persiswa

    Lampung Timur (SL)-Sekolah Dasar Negeri (SDN) Dua Raman Aji Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur, masih menarik biaya seragam kepada siswa-siwinya. Padahal sudah ada dana BOS. Sekolah berdalih seragam olah raga tidak tercover” dana anggaran Bantuan Operasional Siswa (BOS).

    Hal itu bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler 2020, Jum’at 19 Juni 2020. Dalam Permendikbud ini, mengatur tentang besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik. Pada poin nomor 2 jelas sudah SD sebesar Rp900.000,00 per 1 orang Peserta Didik.

    Kepala Sekolah Negeri Dua Raman Aji, Nadian mengatakan bahwa dalam penarikan baju atau kaos olahraga tidak mampu menghandle pembelian tersebut, dikarenakan dalam pembelian buku dan jasa saja mencapai 20 persen (%) di tambah membayar sebanyak empat tenaga honorer dan satu penjaga sekolah sebanyak 30 % dan sisanya lain-lain. “Dana BOS tidak mampu “membeckup” pembelian kaos baju, maka dalam hal ini kita menyarankan kepada orang tua wali murid untuk ada buatkan baju, sebesar Rp80 ribu,” Ujar Dian terlihat gugup.

    Dalam hal ini, penggunaan dana BOS di sekolah menggarkan 30 % guru honorer sebanyak 4 orang dan 1 penjaga dan buku 15 % di tambah belanja barang dan jasa 5 %, total keseluruhan 20 % dan sisanya lain-lain.

    Kepala Sekolah juga menguraikan bahwa dalam pembelian buku ini hanya mengikuti petunjuk dari dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur. “Untuk anggaran buku sebesar 15%, kemudian pembelian nya sudah diarahkan melalui dinas pendidikan Kabupaten lamtim,” kata Kepala Sekolah.

    Para Guru kelas mengajar disekolah tersebut mengakui dan tidak berkilah adanya penarikan dana sebesar Rp80 ribu. “Memang benar adanya penarikan di didiknya dikelas satu atau yang baru masuk sekolah, kaos olahraga memang sudah di jahit kurang lebih selama 6 bulan lamanya, tapi belum di bagikan saja,” kata seoarng guru. (wahyudi)

  • SMK Swasta di Mesuji Diduga Manipulasi Data Untuk Dapatkan Dana BOS

    SMK Swasta di Mesuji Diduga Manipulasi Data Untuk Dapatkan Dana BOS

    Mesuji (SL) – Beberapa SMK Swasta di Mesuji diduga memanipulasi data siswa untuk mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dugaan itu muncul setelah LSM-Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi RI (BPPK-RI) melakukan cros cek dibeberapa Sekolah Menengah Kejuruan.

    Modusnya, sekolah melakukan mark up siswa untuk mendapatkan dana BOS lebih banyak. Dari dapodik sekolah yang dikirim pihak operator sekolah ke kementerian pendidikan, terjadi penurunan jumlah siswa yang sangat signifikan pada tiap semester. Diduga, pihak sekolah sengaja melakukan hal itu untuk mendapatkan dana BOS yang lebih besar.

    Demikian diungkapkan Syahril Jambak anggota LSM-BPPK RI kepada wartawan, beberapa waktu lalu, usai melakukan cros cek di SMK AL-FALAH di Kecamatan Tanjung Raya. “Setelah kami turun kelapangan melakukan cros cek, terjadi selisih yang tidak wajar antara dapodik dengan siswa yang riil. Contoh, SMK Darma Utama, terjadi lonjakan siswa kelas X semester genap tahun 2015-2016 dari jumlah 48 naik ke kelas XI menjadi 64 siswa di semester ganjil tahun 2016-2017. Sementara siswa kelas XI semester genap dari jumlah 29 naik kelas XII turun menjadi 13 siswa pada semester yang sama.

    Demikian pada semester berikut, siswa kelas X tahun 2017 dari 26 naik kelas XI menjadi 57 di tahun 2018 dan siswa kelas XI tahun 2017 dari 64 siswa ketika naik kelas XII menjadi 26 siswa terjadi penurunan 38 siswa dalam setahun.

    Begitu seterusnya, siswa kelas XI tahun 2018 dari jumlah siswa 57 turun menjadi 21 siswa ketika naik kelas XII tahun 2019.

    “Sama seperti yang terjadi di SMK AL-FALAH. Jumlah siswa kelas XI tahun 2016 dari 60 menjadi 19 siswa ketika kenaikan kelas XII tahun 2017. Berikutnya, siswa kelas XI tahun 2017 dari 53 siswa, ketika naik kelas XII tahun 2018 menjadi 29 siswa dan jumlah siswa kelas XI tahun 2018 76 menjadi 27 saat naik kelas XII.Disitu terjadi penurunan siswa pada saat menjelang UN,seolah-olah sengaja dipangkas jumlah siswanya oleh pihak sekolah,” papar Syahril.

    “Kami sudah temui kepala sekolah SMK DARMA UTAMA, Paruntungan, dia mengatakan tidak tahu, itu urusan kepala sekolah yang lama,” katanya.

    Terkait jumlah siswa yang anjlok saat menjelang UN, Paruntungan menjelaskan muridnya tinggal jauh dari sekolah sehingga mereka malas datang. Namun, Paruntungan juga tidak menampik jika ada kelebihan dana BOS di sekolahnya. “Tapi itu dimanfaatkan untuk membangun lapangan Futsal,” kata Syahril.

    Terkait SMK AL-FALAH, kepala sekolah tidak mau ditemui untuk memberikan klarifikasi. Tetapi, dari penjelasan para guru, murid disekolah tersebut tidak mampu lagi otaknya untuk melanjutkan sekolah karena mereka terlalu banyak beban di Pondok.

    Hal serupa terjadi juga di SMK Patriot Bangsa, jumlah siswa kelas XI tahun 2016 66 siswa menjadi 16 saat kenaikan kelas XII tahun 2017, siswa kelas XI tahun 2017 berjumlah 38 dan turun menjadi 19 saat naik kelas XII. Kelas XI tahun 2018 ada 25 siswa turun menjadi 9 siswa saat kenaikan kelas XII tahun berikut. Dan yang menjadi pertanyaan, siswa kelas X tidak belajar disekolah tersebut.Dari informasi yang didapat siswanya belajar di desa lain.

    Syahril berpendapat, pihak sekolah sengaja mark up siswa kelas X sampai ke kelas XI dan dipangkas saat naik kelas XII. “Kami akan kumpulkan data-data sekolah dan akan melaporkan ke penegak hukum,” tegasnya

    Menurut salah seorang kepala sekolah SMK di Mesuji, apa yang dilakukan sekolah tersebut sudah melanggar aturan. Sekolah jadinya tidak profesional dalam melaksanakan kegiatan belajar. “Soal mark up siswa, itu dilakukan sekolah untuk menutupi gaji guru honor, sebenarnya itu dilarang. Sebaiknya, kalau sekolah sudah tidak mampu lebih baik tutup saja. Kalau dipaksakan, akan berpengaruh terhadap kualitas siswa yang diluluskan. Kitakan sekolah kejuruan, harus mampu menciptakan siswa yang berkwalitas,” jelasnya. (mediamerdeka)

  • Hingga Kini, Dana BOS Triwulan 4 Tak Kunjung Cair

    Hingga Kini, Dana BOS Triwulan 4 Tak Kunjung Cair

    Bandarlampung (SL) – Sampai saat ini, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan ke 4 belum cair ke sekolah-sekolah. Diduga keterlambatan pencairan dana yang berguna bagi sekolah ini, dikarenakan sedari awal memang terjadi kelambatan pencairannya. “Ya, memang belum cair untuk triwulan 4 atau pencairan terakhir di tahun ini. Kemungkinan keterlambatan ini dikarenakan sedari awal dana BOS memang terlambat cairnya. Untuk triwulan 3 saja cairnya di bulan Oktober, jadi otomatis semuanya jadi terlambat,” terang Manager BOS Pelalawan,  Mahnizar, via selulernya, Selasa (27/11/2018).

    Mahnizar yang mengaku sedang berada di Jakarta dalam rangka mengikuti pelatihan ini mengatakan, bahwa meski terlambat namun diharapkan semoga saja tidak ada kendala yang berarti bagi sekolah dalam menjalankan operasionalnya. Dirinya juga berharap dana BOS ke 4 ini bisa cair dalam waktu dekat. “Ya kita harapkan dana BOS bisa cair di waktu dekat, paling tidak awal Desember sudah bisa dicairkan ke sekolah-sekolah,” ujarnya.

    Disinggung soal jumlah besaran dana BOS itu sendiri, Mahnizar menjelaskan, bahwa jumlah total dana BOS triwulan 4 ini jumlahnya sama yakni sebesar Rp 11.287.160.000, yang diberikan untuk siswa SD dan SMP yang ada di Kabupaten Pelalawan. “Tapi untuk syarat pengambilan dana, sekolah harus menyelesaikan SPJ sebelumnya, serta membuat rencana penggunaan dana BOS dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS),” ujarnya.

    Dari jumlah dana BOS sebesar Rp 11 Milyar lebih itu, sambungnya, dialokasikan bagi 66.669 siswa tingkat SD dan SMP. Untuk tingkat SD, dengan jumlah siswa sebanyak 51.166 siswa, dana BOSnya sebesar Rp.8.186.560.000. Dan untuk tingkat SMP, dengan jumlah siswa sebanyak 14.437, dana BOSnya sebesar Rp 3.100.600.000.

    Dikatakannya, untuk implementasi dana BOS ini, maka dirinya mengharapkan agar para Kepsek dapat mempergunakan dana itu sesuai dengan juknisnya. Jangan sampai penggunaan dana BOS ini keluar dari koridor yang telah ditentukan. Artinya, jangan sekali-kali kepsek mempergunakan dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. “Kepsek jangan main-main dengan penggunaan dana BOS ini, soalnya penggunaan dana ini akan diaudit oleh BPK. Jika ada penyimpangan-penyimpangan terkait penggunaan dana BOS ini, maka Kepsek harus bertanggung jawab akan hal ini,” tandas Mahnizar, seraya mengatakan jika ada sekolah yang masih belum mendapatkan juknis soal penggunaan dana BOS, maka bisa diunduh di situs www.bos.kemendikbud.go.id.

    Ditambahkannya, dirinya juga mengharapkan agar masyarakat dan Komite Sekolah untuk ikut mengontrol penggunaan dana BOS ini. Tak hanya itu, Kepsek juga diharapkan untuk tranparansi dalam penggunaan dana BOS ini. Jika perlu, gunakan transparansi pembukuan seperti di mesjid-mesjid dimana pembukuannya terpampang di dinding. “Sehingga dengan begitu, bukan hanya kami saja yang turut mengawasi, tapi juga masyarakat dan wali murid, juga ikut bersama-sama mengawasi,” tutupnya. (riaubernas)

  • Dana BOS Triwulan Ketiga Periode Juli – September 2018 Siap Dicairkan

    Dana BOS Triwulan Ketiga Periode Juli – September 2018 Siap Dicairkan

    Lampung Tengah (SL) – Dalam waktu dekat sekolah setingkat SD dan SMP di Lampung Tengah dapat memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan ketiga periode Juli-September 2018. Proses administrasi pencairan triwulan ketiga telah ditandatangani kepala dinas.

    Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah (Disdikbud Lamteng) Hi. Syarief Kusen mengatakan, surat pencairan dana BOS triwulan ketiga telah ditandatanganinya. Sehingga, sekolah untuk jenjang SD dan SMP bisa segera memanfaatkan dana BOS tersebut.

    “Saya sudah tandatangani (proses pencairan dana BOS, Red). Dana BOS triwulan ketiga tidak ada hambatan dan dibayarkan sesuai dengan jadwal. Karena saya ingin semua berjalan dengan baik dan kendala-kendala yang ada dapat diselesaikan segera sehingga tidak menghambat kegiatan belajar mengajar di sekolah,”ujarnya.

    Syarief Kusen mengharapkan dana BOS dapat dimanfaatkan sekolah sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud. Ia pun berpesan kepala sekolah untuk tidak bermain-main dalam menggunakan dana BOS. Semua penggunaan dana tetap ada pertanggungjawaban dari kepala sekolah masing-masing.

    Sementara mengenai dana tunjangan sertifikasi guru yang sempat terganjal dengan Permendikbud 10 tahun 2018 tentang Juknis Tunjangan Fungsional dan didukung Permendikbud 15 tahun 2018 mengenai Beban Kerja telah menemui titik temu. Dana tunjangan sertifikasi tetap bisa dicairkan oleh guru untuk April-Juni 2018.

    Sesuai dengan Permendikbud 10/2018, kata Syarief Kusen, diatur tentang tatap muka sebagai wali kelas dan sebagai guru piket dalam satu minggu ada satu hari. Aturan baru tersebut harus diterapkan pada April 2018 sementara perubahan jadwal ada di tahun pelajaran. Sehingga, guru mengalami kendala tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi April sampai Juni 2017 karena terbentur Permendikbud 10/2018.

    “Berkaitan dengan itu, ada peluang dari Jakarta setelah konsultasi ke Kemendikbud. Alhamdulillah, April sampai Juni bisa dibayarkan setelah staf ke Jakarta. Persoalan seperti itu harus segera ditindaklanjuti dan perlu ada solusi. Termasuk dengan pelatihan guru atau kepala sekolah ke Jakarta harus diikuti dan hasilnya harus dijelaskan kebawah,” ujar Syarief Kusen (Ersyan)

  • Pengelolaan Dana Komite dan BOS di SMK-SMTI Disoal

    Pengelolaan Dana Komite dan BOS di SMK-SMTI Disoal

    Bandarlampung (SL) – Tidak jelasnya penggelolaan dan penggunaan dana komite dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK-SMTI Bandarlampung, menjadi ”Buah Bibir” dan pertanyaan walimurid di sekolah tersebut.
    Pasalnya, penunjukan Ketua Komite yang baru oleh Kepala Sekolah (Kepsek), tidak disertai laporan pertanggung-jawaban (LPJ-red) dari pengurus komite yang sebelumnya.
    Ketika ditanyakan ke Ketua Komite yang baru, beberapa waktu lalu, melalui seluler mengatakan jika pihaknya tidak mengetahui pengelolaan dan penggunaan dana komite tersebut. “Saya tidak tahu dan tidak ada laporannya. Saya komite baru,” katanya.
    Saat ditanya mengenai pelimpahan wewenang dan pertangungjawaban pengelolaan dana. Kembali Ketua Komite ini enggan menjawab. “Saya benar-benar tidak tahu. Saya ditunjuk dan tidak ada serahterimanya,” akunya.
    Sementara Sulastri selaku Kepsek SMK-SMTI Bandarlampung, Rabu (23/05/2018), seakan lepas tanggungjawab dan melimpahkan ke Kepsek sebelumnya. “Silahkan tanya kepada Kepala Sekolah yang lama,” kata Sulasti tanpa memberi penjelasan lebih lanjut. (Aan-Red)

     

  • Kepala Sekolah SDN 1 Tekad Diduga Salahi Aturan Anggaran Dana BOS

    Kepala Sekolah SDN 1 Tekad Diduga Salahi Aturan Anggaran Dana BOS

    Tanggamus (SL) – Kepala sekolah SDN 1 Tekad Kecamatan Pulau Panggung diduga dalam menggunakan anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2017 /2018 tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

    Karena sesuai dengan juknis tersebut, dana BOS terdiri dari 11 macam jenis pembiayaan, diantaranya adalah pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, perawatan sekolah atau Rehab ringan dan sanitasi sekolah. Hal itu diduga tidak direalisasikan, karena tampak jelas terlihat saat tim mendatangi sekolah tersebut, selasa – (8/5/18)

    Terlihat, seperti bangunan WC untuk anak-anak sekolah yang pintunya rusak belum diperbaiki, kusen kusen jendela yang lapuk, pelapon yang jebol di kelas 6 dan lantai yang retak-retak terlihat di belakang sekolah. Sehingga sehingga sangat mengganggu pemandangan dan kenyamanan anak-anak dalam proses belajar- mengajar di sekolah tersebut.

    Seperti yang diceritakan oleh Suwarna, S.pd, guru kelas 4 di SDN  tersebut saat dimintai keterangan, Dia menjelaskan bahwa selama 2 tahun ini belum ada perbaikan sama sekali dari pihak sekolah.

    “Sejak tahun 2017 sampai sekarang belum ada perbaikan sama sekali pak,” ujarnya.

    Senada, seperti yang dijelaskan juga oleh Suminah, S.pd guru kelas 6 SD tersebut ,saat dimintai keterangan soal pelafon yang jebol di ruangan kelas 6, Dia menjelaskan bahwa belum ada perbaikan selama 2 tahun ini.

    “Pelafon ini sudah bolong sudah 2 tahun dan belum pernah direnovasi,” ujarnya.

    Saat dikonfirmasi ke kepala sekolah,Yanti,Spd., dia mengatakan bahwa untuk pemeliharaan ringan bangunan sekolah sudah dilaksanakan, seperti mengecat sekolah dan lain-lainya.

    “Kami sudah melakukan pengecetan gedung sekolah di tahun 2018 ini pak,” jelasnya.

    Saat ditanyakan lebih lanjut tentang pengembangan profesi guru, dengan tergagap dia menjelaskan bahwa mereka telah mengikuti seminar di bandarlampung selama 10 hari. Tapi saat ditanyakan kapan waktu dan tempatnya, dia tampak kebingungan dan tidak ingat lagi waktunya dan tempatnya.

    “Waktu itu di bandarlampung selama 10 hari, tapi waktunya saya tidak ingat lagi,” lirihnya.

    Miris, dengan jumlah 324 siswa yang bersekolah di tahun 2017-2018, SDN 1 Tekad Kecamatan Pulau Panggung seharusnya tidak terkendala dana untuk perawatan sekolah atau Rehab ringan. Mengingat Dana  Biaya Oprasional Sekolah yang diterima cukup besar, sebagai contoh di tahun 2017 triwulan 2, SDN 1 Tekad menerima dana ± Rp: 112.000.000.00. (hrd).

  • Dana BOS Pesibar 2017 Diduga ‘Disunat’

    Dana BOS Pesibar 2017 Diduga ‘Disunat’

    Pesisir Barat (SL) – Realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017 lalu di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) diduga disunat. Dugaan pemotongan dana BOS tersebut mencapai sebesar Rp22 ribu per siswa dalam satu tahun anggaran.

    Salah seorang Kepala SMP yang keberatan namanya disebutkan, Senin (30/4/2018), mengatakan bahwa pemotongan dana BOS di Pesibar dilakukan dengan langkah yang tersusun cukup rapi. Bagaimana tidak, penyerahan hasil pemotongan dana BOS melalui beberapa tahap. “Kadang-kadang dari sekolah diserahkan kepada subrayon, kadang juga ke Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS),” katanya kepada suarapedia.com.

    Dalam pengakuannya, jumlah keseluruhan dana BOS yang dipotong yakni sebesar Rp22 ribu dengan tujuan untuk beberapa item. “Kami pernah dimintai pernyataan tentang tidak adanya pemotongan dana BOS, tapi faktanya dana BOS tetap saja dipotong,” lanjutnya.

    Lebih jauh dikatakan, jika pihak sekolah enggan untuk memenuhi permintaan dinas, hampir bisa dipastikan segala kegiatan sekolah yang berurusan dengan dinas dipersulit. “Kalau kami tidak mengindahkan pemotongan itu, kadang kami pun dianak tirikan oleh dinas,” terangnya. (spd/nov)