Tag: Dana Desa

  • Ada Rapat Bahas Dana Publikasi di Mesuji, Para Ketua Organisasi Pers di Lampung Tolong Simak Berita Ini!

    Ada Rapat Bahas Dana Publikasi di Mesuji, Para Ketua Organisasi Pers di Lampung Tolong Simak Berita Ini!

    Mesuji (SL)-Forum Kepala Desa Se-Mesuji bersama organisasi pers  menggelar rapat membahas dana publikasi media tahun 2020 di Balai Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang  Pematang, Kabupaten mesuji,  Kamis (16/01/20). Hadir Ketua Apdesi Mesuji Yusuf Arasuli dan sejumlah wartawan perwakilan organisasi pers (AJOI, PWI, IWO, AWI, AWPI, KWRI) serta media yang tidak bergabung di organisasi manapun.

    Dalam rapat, Ketua Apdesi Mesuji Yusuf Arasuli menyatakan siap menganggarkan dana publikasi tahun anggaran 2020 untuk  media yang ada di Kabupaten Mesuji, baik yang sudah tergabung dengan organisasi pers atau belum.

    Yusuf menyatakan, dana publikasi akan dimasukan ke dalam APBDes untuk dikucurkan kepada media yang bekerjasama mendukung pembangunan di desa-desa Se-Kabupaten Mesuji. “Tentunya kami minta media memberitakan hal yang baik saja,” tegasnya.

    Rapat yang diselenggarakan oleh forum kepala desa bersama awak media, ketua apdesi kabupaten dan ketua apdesi kecamatan juga menyetujui besaran anggaran  dana publikasi sebesar Rp 10 juta yang diambil dari Dana Desa (DD)
    Hadir dalam acara tersebut Camat Simpang Pematang Matdin, Ketua Adepsi Mesuji Yusup Arasuli, tujuh ketua Apdesi kecamatan yang ada di kabupaten Mesuji serta perwakilan awak media yang ada di Mesuji.(AAN.S)

  • Ketua Komisi II DPR RI: Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat

    Ketua Komisi II DPR RI: Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat

    Madura (SL) – Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali ingin dana desa dipergunakan secara optimal dan diprioritaskan untuk belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal itu diungkapkan saat menghadiri pertemuan kepala desa se -Madura di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (07/02/2019) yang juga dihadiri Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo.

    Menurut Zainudin, dana desa yang bersumber dari APBN adalah wujud pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa, hak asal-usul dan/atau hak tradisional. “Dana Desa ini bersumber dari APBN yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa berdasarkan hak tradisional” ucap Zainudin.

    Lebih lanjut ia mengutarakan bahwa tujuan dana desa untuk peningkatkan kualitas hidup melalui meningkatkan pelayanan publik desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

    Hanya saja, menurut Zainudin, selama pelaksanaannya, dana desa kerap menemui sejumlah tantangan dalam pengelolaannya. Salah satunya Penggunaan dana desa di luar bidang prioritas. Selain itu, ada tantangan untuk

    Pemerintah Daerah dan Aparatur Desa, yaitu Aparatur Desa (Kepala Desa/aparat desa) harus mempersiapkan diri dalam pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel, Pemberian Dana Desa diharapkan tidak menambah jumlah aparatur Desa yang berakibat pada ketidakefektifan dan ketidakefisienan penggunaan Dana Desa. “Dalam perkembangannya, kita masih menemukan sejumlah tantangan, seperti penyerapan dan pelaksanaan dana desa yang lambat dan penggunaan dana desa diluar program prioritas” terangnya.

    Oleh karena itu, Zainudin meminta seluruh kepala dan aparatur desa untuk mampu menghadapi sejumlah tantangangan tersebut melalui pelatihan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta pendampingan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

  • Polres Lamsel Tangani Empat Kasus Tipikor DD

    Polres Lamsel Tangani Empat Kasus Tipikor DD

    Lampung Selatan (SL)-Sepanjang 2018, Polres Lampung Selatan menangani empat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dana desa (DD). Satu dari empat Kepala Desa di Lampung Selatan yang tersandung kasus tipikor penyimpangan DD, sudah ditetapkan menjadi tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Efendi menjelaskan satu sudah ditetapkan tersangka, sedangkan tiga kades lainnya masih dalam proses penyelidikan. “Dari empat, tiga kepala desa masih dalam proses penyelidikan, satu tersangka,” kata dia di Mapolres Lampung Selatan, Senin (21/1/2019).

    Meskipun sudah ditetapkan tersangka, kasus tipikor penyimpangan DD akan dihentikan penyidikannya atau akan diterbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). “Kasus ini akan di-SP3 karena yang bersangkutan meninggal dunia belum lama ini,” katanya.

    Saat ditanya tiga kepala desa mana saja yang tersandung kasus tipikor penyimpangan dana desa, Kasat Reskrim hanya mengatakan masih dalam penyelidikan pihaknya. “Masih lidik, nanti kalau sudah naik menjadi penyidikan dikabari,” ujar dia. (net/ismadiah)

  • Dana Desa di Kecamatan Natar Terindikasi Korupsi

    Dana Desa di Kecamatan Natar Terindikasi Korupsi

    Lampung Selatan (SL) –  Realisasi Dana Desa (DD) di 26 desa yang ada di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, diduga sarat dengan indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme. Para kepala desa disana kompak dalam menyelewengkan manfaat dana bantuan pemerintah pusat itu demi kepentingan pribadi.

    Padahal sejak digulirkan pada 2015 lalu, pemerintah telah menggelontorkan anggaran hingga Rp186 triliun untuk 74.954 desa di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun ternyata dalam realisasinya dana yang diperuntukan bagi percepatan pembangunan desa itu justru dimanfaatkan para oknum kepala desa untuk memperkaya diri sendiri dan menguntungkan segelintir golongan.

    Seperti halnya hasil investigasi yang dilakukan terhadap realisasi Dana Desa yang terjadi di Kecamatan Natar. Dimana dari hasil investigasi itu diketahui jika 26 desa yang ada di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme. Para kepala desa dari 26 desa itu terindikasi menyelewengkan dana bantuan pemerintah pusat untuk memenuhi hasrat pribadi dalam mengejar kekayaan.

    Kepala desa dalam aturan Permendagri No. 113/2015 diposisikan sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan desa justru dengan sewenang-wenang menggunakan anggaran yang seharusnya untuk membiayai administrasi program pemerintahan desa. Dalam melancarkan aksinya, para oknum kepala desa korup itu melakukan penyimpangan APBDes dengan memainkan proyek pada kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik.

    Modus yang digunakan adalah dengan mengurangi volume anggaran untuk butir-butir kegiatan, atau melakukan efisiensi dalam plafon anggaran yang tak sesuai perencanaan yang tertuang dalam APBDes atau RKPDes. Mau tahu 26 desa di Kecamatan Natar yang diduga korupsi anggaran DD maupun ADD. Edisi mendatang akan dibeberkan nama desa berikut gambar yang terindikasi korupsi dalam pengerjaan anggaran DD atau ADD.

    Berikut daftar nama desa yang ada di Kecamatan Natar, Lampung Selatan :

    Desa Bandar Rejo
    Desa Banjarnegeri
    Desa Beranti Branti Raya
    Desa Bumisari
    Desa Candi Mas
    Desa Haduyang
    Desa Hajimena
    Desa Krawang Sari
    Desa Mandah
    Desa Merak Batin
    Desa Muara Putih
    Desa Natar
    Desa Negara Ratu
    Desa Pancasila
    Desa Pemanggilan
    Desa Purwosari
    Desa Rejosari
    Desa Rulung Herok/Helok
    Desa Rulung Raya
    Desa Sidosari
    Desa Sukadamai
    Desa Tanjungsari

  • Jokowi: Dana Desa Jangan Dimasukkan ke Kantong

    Jokowi: Dana Desa Jangan Dimasukkan ke Kantong

    Pringsewu (SL) – Presiden Jokowi mewanti-wanti kepala desa agar tidak menyelewengkan dana desa. Hal tersebut diungkapkan Jokowi saat acara temu petani Lampung di dusun Palayangan Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (24/11/2018). “Dana desa yang digelentorkan oleh pemerintah dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Saya meminta dana tersebut untuk digunakan pembangunan infrastruktur, seperti jembatan, jalan, waduk, saluran irigasi dan sejenisnya,” ucapnya.

    Menurut, Jokowi dana desa yang telah digelentorkan mulai tahun 2015 – 2018 oleh pemerintah sudah mencapai 187 triliun dan tahun 2019 mencapai 73 triliun. “Pesan saya kepada kepala desa, hati hati menggunakan dana desa, jangan ada yang macem-macem, kuping saya ada dimana mana, itu harus jadi barang, hati – hati jangan dimasukkan ke kantong,” pungkasnya. (Wagiman)

  • Negara Rugi Rp 40,6 Miliar Akibat Korupsi Dana Desa

    Negara Rugi Rp 40,6 Miliar Akibat Korupsi Dana Desa

    Bandalampung (SL) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jumlah kerugian Negara akibat korupsi dana desa sejak 2015 hingga semester I 2018 mencapai Rp 40,6 miliar. Dari 181 kasus tersebut, 17 kasus terjadi pada 2015. Angka itu meningkat menjadi 41 kasus pada 2016.

    Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan, tercatat total 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi sepanjang empat tahun berjalan program itu. Dia menjelaskan, dari 181 kasus tersebut, 17 kasus terjadi pada 2015. Angka itu meningkat menjadi 41 kasus pada 2016.

    Kemudian angka terus melonjak menjadi 96 kasus pada 2017 dan semester I tahun 2018 terdapat 27 kasus dengan anggaran desa sebagai objek korupsi. “Akibatnya, negara bisa rugi mencapai Rp 40,6 miliar,” ujar Egi Primayogha dalam keterangan tertulis, Selasa (20/11/2018).

    Egi mengatakan permainan anggaran dana desa dapat terjadi saat proses perencanaan maupun pencairan. Proses yang rawan tersebut bisa terjadi, misalnya di tingkat kecamatan. Sebab, kata dia, camat memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

    “Sehingga potensi penyunatan anggaran atau pemerasan dapat terjadi pada tahap tersebut,” ungkap Egi dalam keterangan yang sama. Selain itu, lanjutnya, pemerasan anggaran dapat juga dilakukan oleh instansi-instansi lain baik oleh Bupati maupun dinas yang berwenang. (lampung.co)

  • 900 Kades Terciduk Aparat Akibat Penyelewengan Dana Desa

    900 Kades Terciduk Aparat Akibat Penyelewengan Dana Desa

    Jakarta (SL) – Pemerintah sudah mengucurkan dana desa sebanyak Rp 127,74 triliun sejak pertama kali digelontorkan pada 2015. Desa yang sudah menerima dana tersebut 74.910 dengan rincian pada 2015 sebesar Rp 20,76 triliun, 2016 Rp 49,98 dan 2017 Rp 60 triliun.

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan setiap desa pada tahun pertama kira-kira dapat Rp 300 juta, tahun kedua Rp 600 juta, tahun ketiga Rp 800 jutaan.
    Menurut Presiden Jokowi, dari sekitar 74.000 desa yang menerima Dana Desa, tahun ini ada kurang lebih 900 desa yang mempunyai masalah, kepala desanya ditangkap, karena menyelewengkan Dana Desa. Untuk itu, Jokowi meminta agar hatiati menggunakan dana ini.

    “Silakan dipakai untuk membangun infrastruktur silakan, jalan desa silakan, dipakai untuk embung silakan, dipakai untuk irigasi yang kecil-kecil silakan, dipakai untuk membendung sungai kecil silakan. Yang paling penting yang tidak boleh, hanya satu, jangan ada yang ngantongin untuk kepentingan pribadi, ini yang tidak boleh,” tegas Presiden Jokowi.

    Salah satu contoh kasus ialah Kun Hidayat (KH), pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai kasi pemberdayaan masyarakat, di Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap tim saber pungli Polda Jatim. Kun diduga kuat telah melakukan pemotongan uang alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) di wilayah Kecamatan Kedundung.

    Saat dilakukan penangkapan di halaman kantor Bank Jatim, cabang Sampang, Senin (5/12), tim saber pungli mengamankan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Modus pungutan liar yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan pemotongan uang ADD dan DD, yang cair diperuntukkan 18 Desa di Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

    Seperti di Desa Kramat, uang cair seharusnya Rp 118,6 juta, tapi oleh tersangka dipotong dan hanya diberikan sebesar Rp 65 juta. Kemudian, Desa Nyeloh pencairan sebesar Rp 139,3 juta, hanya diberikan hanya Rp 21,2 juta.

    Dalih tersangka ke desa, pemotongan itu diperuntukkan pembayaran pajak, pelatihan. Seharusnya tidak ada pemotongan, tapi itu dilakukan oleh tersangka, dengan untuk mencari keuntungan.

    Selain itu, ada kejadian penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada lima tersangka dalam kasus suap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait penanganan perkara penyalahgunaan dana desa.

    KPK menetapkan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya sebagai tersangka kasus suap senilai Rp 250 juta.

    Suap tersebut bertujuan untuk menghentikan penyelidikan serta penyidikan oleh Kejaksaan Negeri dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa.

    KPK juga menetapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

    Kenyataannya, tak semua kepala daerah senang wilayahnya mendapatkan jatah dana tersebut. Sebagian dari mereka justru resah menggunakan dana tersebut karena takut berurusan dengan hukum. (detaksatu)

  • Andi Surya: Peratin Harus Miliki Kemampuan Manajemen Dana Desa

    Andi Surya: Peratin Harus Miliki Kemampuan Manajemen Dana Desa

    Pesisir Barat (SL) – Dana desa merupakan stimulus terhadap pembangunan nasional yang berbasis di pemerintahan desa yang paling bawah di Republik ini. Tahun ini sekitar 70 trilyun Rupiah pemerintah mengambil keputusan sekaligus resiko mengalirkan APBN kepada pemerintahan desa seluruh Indonesia guna membiayai pembangunan desa, sebut Andi Surya Senator Lampung, ketika menerima para Peratin (Kepala Desa) yang merupakan Ketua-Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kecamatan se Kabupaten Pesisir Barat yang dipimpin Ketua Kabupaten-nya, Arief, di kediaman Andi Surya.

    “Oleh karenanya Dana Desa tidak boleh dihemat, harus dihabiskan sesuai prioritas pembangunan desa. Korupsi adalah resiko guliran dana desa. Dengan demikian dana desa tidak boleh diselewengkan. Artinya para Peratin atau kepala desa harus memiliki kemampuan manajemen anggaran sehingga dana desa dapat dieksekusi sesuai kearifan lokal desa tanpa melupakan aspek transparansi”. Jelas Andi Surya lebih lanjut.

    Ketua Apdesi Pesisir Barat, Arief, menanggapi itu menyatakan, “Kami sebagai Peratin tentu berterimakasih kepada Pemerintah Pusat, dengan dana desa memudahkan kami untuk mengenali dan mengantisipasi sekaligus mampu mencari jalan keluar terhadap permasalahan desa, terutama ketika harus membiayai masalah tersebut dalam bentuk program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan kesejahteraan rakyat desa. Tentu dana desa akan memberi dampak positif pembangunan desa kami di Pesisir Barat”. Sebutnya dihadapan Peratin-Peratin yang juga sebagai Ketua Apbdesi Kecamatan se Kabupaten Pesisir Barat.

    Di Lanjutkan Andi Surya, hal yang perlu diingat oleh setiap Kepala Desa adalah, bahwa eksekusi dana desa dalam bentuk program anggaran wajib melibatkan ‘stakeholder’ desa yaitu Badan Perwakilan Desa beserta tokoh-tokoh masyarakat desa sebagai bagian dari aspek demokrasi anggaran desa yang terbuka dalam rembug desa. Yang kedua, pelaporan dana desa harus berbasis format sistem laporan keuangan dana desa (Siskeudes) yang telah ditetapkan BPKP (Badan Pengawaran Keuangan dan Pembangunan) sebagai akuntabilitas pelaporan.

    “Di sisi lain, KPK yang merupakan badan anti rasuah juga menegaskan dalam himbauannya, agar kedua mekanis ini harus dijalankan setiap kepala desa, tujuannya dana desa dapat dipertanggungjawabkan. Jika kedua mekanisme ini telah dilakukan, maka akan mengurangi ancaman Kepala Desa tersandung masalah anggaran desa. Efeknya dana desa memberi nilai tambah terhadap pembangunan secara keseluruhan”. Tutup Andi Surya dalam silaturahmin itu.

  • Warga Desa Tajur Laporkan Kadesnya ke Polisi

    Warga Desa Tajur Laporkan Kadesnya ke Polisi

    Ilustrasi Penyelewengan Dana Desa (Foto/Dok/Net)

    Pesawaran (SL) – Warga Desa Tajur Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran, mengadukan Kepala Desa mereka, Abdullah, atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan menyimpangan Dana ke Polres Kabupaten Pesawaran, Selasa (6/2).

    Mereka mendatangi ruang penyidik Tipikor dan menyerahkan berkas yang ditandatangani ketua BPD dan tokoh masyarakat serta tokoh adat desa Tajur. Berkad diterima kepada Iptu Edwin SH MH.

    Perwakilan warga juga menyambangi kantor DPRD Kabupaten Pesawaran, dan nengadukan hal itu ke Komisi I. Warga juga bergerak ke kantor Inspektorat Pesawaran, dan diterima Sekretaris, M Aseva. Warga juga akan melaporkan Abdullah, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan, Kejati Lampung dan Polda Lampung.

    Warga menilai, selama menjabat sebagai kepala desa, Abdullah tidak transparan dengan masyarakat dan aparatnya. Dan selalu tertutup dengan semua anggaran yang dipergunakan untuk pekerjaan fisik.

    Melalui surat pengaduan tersebut, warga meminta, agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas tentang kebobrokan yang terjadi didesa mereka.

    Berikut catatan warga tentang kasus yang melibatkan kepala desa :

    Kepala Desa, Abdullah, selama menjabat, tidak pernah tinggal didesa Tajur, atau berdomisili di Bandarlampung. Padahal, Abdullah telah menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk berdomisili di Desa Tajur.

    Tidak transparan dengan masyarakat dan seluruh aparat desa. Selama menjabat kepala desa, baru satukali mengadakan Musyawarah Desa (Mus Des), yaitu tahun ADD 2018 di kantor desa.

    Dana pemuda tahun 2016 tidak diberikan, dan tahun 2017 dana pemuda hanya diberikan kepada pemuda desa sebesar Rp.5 juta. Dana penyimbang adat tahun 2017 diberikan hanya Rp.10 juta, dan merahasiakan soal dana BUMDes.

    Hal itu baru terungkap setelah staf Kecamatan Marga Punduh menanyakan pada saat rapat desa yang dihadiri staf kecamatan, belum lama ini.

    Diduga, korupsi terkait pekerjaan bronjong, dari 252 bronjong yang seharusnya dibangun hanya 194 saja yang dikerjakan. Pekerjaan tersebut sebelumnya pernah ditawarkan Abdullah kepada kepala dusun Muara Sanggi Tajur, Sabar yanto, senilai Rp.70 juta, tetapi, Sabar menawar Rp.100 juta, ahirnya pekerjaan tersebut dikerjakan langsung oleh kades dan sekdes. Termasuk pekerjaan lima buah gorong-gorong, yang seharusnya dikelola oleh TPK, justru dikerjakan sekdes Tajur Syarifudin atas perintah kades.

    Tertutup terkait Rencana Anggaran Pembangunan (RAP) pembangunan talut pengaman banjir di dusun Sanggi Tengah. Dengan angaran senilai Rp.56.000.000, volume pekerjaan sepanjang 31 meter, tinggi 3,75 meter dan lebar 0,25 meter. Pembangunan rabat beton didusun Sanggi Tajur senilai Rp.34.500.000, pembangunan drainase yang terletak didusun Tajur Induk senilai Rp.18.000.000, pembangunan talut pengaman banjir didusun Kampung Sawah senilai Rp.18.000.000. kepala desa selalu merahasiakan RAP nya.

    Kelompok PKK desa Tajur tidak ada kegiatan sama sekali alias matisuri. Tak kalah penting, warga mempertanyakan anggaran Dana Desa tahun 2017 sebesar 1,2 milyar lebih. Apakah wajar jika uang milyaran itu, hanya dibangunkan fisik sebesar Rp216, 5 juta, dan data terkait dipegang warga. (nt/*/red)

  • PWI Lampung Siap Kerja Sama Awasi Dana Desa

    PWI Lampung Siap Kerja Sama Awasi Dana Desa

    Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian, Bupati Pesawaran Dedi Ramadhona, Wakil Bupati Eriawan.

    Pesawaran (SL)- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung siap berkerja sama dengan pemerintah daerah Pesawaran untuk menyukseskan pembangunan desa yang dibiayai pemerintah pusat.

    Hal itu dikatakan Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian saat menghadiri Gathering dan Ekspose Dua Tahun Kepimpinan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona – Eriawan di Wisata Gardenia Sukajaya Lempasing, Rabu (14/2/2018).

    Menurut Supriyadi, kesiapan PWI Lampung itu terkait dengan kesepakatan antara PWI Pusat dan Kementerian Desa Tertinggal pada Hari Pers Nasional (HPN) 2018 di Padang Sumatera Barat pada 9 Februari 2018.

    Dalam kesepatan itu disebutkan, PWI Pusat dan Kementerian Desa Teringgal akan bekerja sama melakukan sosialisasi sekaligus mengawasi penyaluran dan penggunaan dana desa.

    “Di tingkat daerah, PWI Lampung siap menindaklanjuti kerja sama antara PWI Pusat dan Kementerian Desa Tertinggal dengan pemerintah daerah,” ujarnya

    Dalam acara yang dihadiri para kepala satuan kerja (satker) dan pejabat Pemkab Pesawaran, wartawan dari berbagai media, itu Supriyadi mengungkapkan tentang masih adanya laporan soal wartawan yang belum profesional dalam pemberitaan.

    Terhadap hal itu, kata dia, PWI Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme wartawan melalui sejumlah pendidikan, seperti uji kompetensi wartawan (UKW), maupun pendidikan lainnya.

    Pada sisi lain, Supriyadi juga mengingatkan para wartawan dan perusahaan media untuk memahami keadaan keuangan pemerintah daerah yang dianggarkan kehumasan sangat terbatas.

    Karena itu, media perlu terus meningkatkan profesionalismeny, baik dari sisi kualitas sumber daya manusia (SDM) maupun dalam pengelolaan bisnisnya. (Jun)