Tag: Dana Hibah

  • Masyarakat Pinta Gubernur Banten Stop dan Usut  Penerima Anggaran Dana Hibah

    Masyarakat Pinta Gubernur Banten Stop dan Usut Penerima Anggaran Dana Hibah

    Banten (SL) – Publik Banten beberapa hari ini diramaikan dengan pemberitaan gerak cepat Kejaksaan Tinggi Banten dalam melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap para pelaku pemotongan dana hibah pondok pesantren di Banten. Hal ini membuat Gubernur Banten Wahidin Halim geram terhadap oknum pelaku pemotongan dana hibah ini.

    Gebrakan Gubernur Banten ini sangat didukung oleh masyarakat Banten, sebab sejak dahulu permasalahan dana hibah yang nilai anggarannya mencapai miliaran rupiah ini diduga menjadi bancakan para oknum-oknum yang bermental korup.

    Sekertaris Forum Informasi Publik Banten menegaskan sangat mendukung dan berharap kepada masyarakat Banten untuk membantu kejati Banten baik itu suport moral maupun suport data.

    “Kita sebagai masyarakat Banten sangatlah senang dengan gebrakan ini. Kami harap kepada kejaksaan tinggi Banten agar jangan ragu-ragu untuk menangkap siapapun oknum yang terlibat di dalam permasalahan penerimaan dana hibah ini”, tegas Nurdin.

    “Kami berharap terkait permasalahan penerimaan dana hibah mulai tahun 2018 hingga 2020 di buka dan usut tuntas, agar semua terang menderang”, tuturnya.

    Ditambahkan oleh Sekjen Forum Informasi Publik Banten meminta Gubernur Banten untuk menghapus anggaran dana hibah ini.

    “Hendaknya Gubernur Banten Wahidin Halim menghapus anggaran hibah yang bentuknya seremonial, sebab anggaran dana hibahnya celah untuk pungli itu sangat dominan dan besar”, ujarnya

    Sebelumnya diketahui bahwa tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita dokumen terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren (Ponpes) anggaran 2020 Pemerintah Provinsi Banten senilai Rp117 miliar.

    Dokumen-dokumen tersebut disita penyidik dari gudang arsip hibah milik Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten di area sekretariat Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Masjid Al-Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Senin (19/4/2021).

    1. Dokumen pengajuan dan laporan hibah 2018-2020 disita

    Koordinator penyidik pidsus Kejati Banten Febrianda mengatakan, ada sejumlah dokumen yang disita penyidik, diantaranya: proposal pengajuan serta laporan hibah ponpes tahun 2018 hingga 2020 dan dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran hibah ponpes tersebut.

    Tim penyidik pidsus melakukan penyitaan dokumen setelah menggeledah selama tiga jam dari pukul 10:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB di gudang arsip hibah milik Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten.

    “Penggeledahan berawal dari kasus dana hibah tujuan kita agar dapat menemukan bukti bukti guna menunjang pengembangan dan menuntaskan kasus yang ada,” kata Febrianda kepada wartawan.

    2. Gudang arsip hibah ponpes disegel

    Setelah menyita dokumen-dokumen tersebut, tim penyidik menyegel gudang arsip hibah ponpes milik Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten itu.

    “Banyak banget dokumen (hibah ponpes) yang baru kita ambil beberapa sampel dan tempatnya kita segel,” katanya.

    Kemudian, penyidik akan mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) untuk mengambil dokumen pencairan hibah ponpes. “Ini kita baru satu titik,” katanya.

    3. Kejati baru tetapkan satu tersangka

    Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten baru menetapkan satu orang tersangka berinisial ES dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar untuk 3.926 ponpes dengan nilai 30 juta per masing-masing ponpes.(suryadi)

  • KNPI Cilegon Versi Ali Hanafiah Sepakat Gugatan Hibah dan Bansos di Pengadilan

    KNPI Cilegon Versi Ali Hanafiah Sepakat Gugatan Hibah dan Bansos di Pengadilan

    Cilegon (SL)-Gugatan warga Cilegon kepada Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap dana Hibah Bansos Kota Cilegon jelang dicairkan kepada beberapa organisasi diduga rawan unsur conflic off interest. Selain itu ada dugaan nepotisme, dukungan dari DPD KNPI Kota Cilegon di bawah kepemimpinan Mumu Najmudin.

    Wakil Ketua Bidang Keagamaan DPD KNPI Kota Cilegon, Ismatullah, mengatakan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Serang tersebut dipandang sebagai langkah yang tepat mengingat bahwa Kota Cilegon akan menghadapi Pemilukada 2020. “Dan diduga rawan kapitalisasi program APBD Kota Cilegon untuk kepentingan pemenangan bakal calon baik yang diduga dari dana hibah bansos maupun dari potensi APBD lainnya,” kata Ismat kepada wartawan, di sela-sela pelantikan DPD KNPI Kota Cilegon di Gedung DPRD Kota Cilegon, Jum’at (6/3/2020).

    Lebih lanjut, Ismat menjelaskan dalam perkara tersebut ada hal menarik dan harus menjadi pencerahan bagi masyarakat Kota Cilegon, bahwa para tergugat, yang diduga bermain dengan hibah dan bansos Pemkot Cilegon itu sebagian besar keluarga bakal calon dari kubu pertahana.

    “Antara lain misalkan tergugat satu saudara Rizki Khairul Ichwan, Ketua DPD KNPI Cilegon, tergugat dua saudara Budi Mulyadi, tergugat juga Ratu Amelia ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT), yang diduga jelas memiliki hubungan keluarga dekat atau hubungan darah dengan Ratu Ati Marliati,” katanya.

    Dimana yang bersangkutan juga digugat karena diduga sebagai bakal calon walikota yang menerima dana hibah. “Hal ini sama dengan menjelaskan yang kabur, dan tidak mengaburkan yang jelas, bahwa hibah dan bansos itu diduga kuat dikelola oleh keluarga petahana dan berpotensi conflict of interest, nepotisme yang diduga mengarah pada tindak pidana korupsi dan nepotisme dinasti dan kekuasaan,” tegasnya.

    “Sebaiknya memang sebelum Pilkada 2020 ini, jangan ada hibah dan bansos tertentu yang cair karena sangat resisten terhadap potensi akan ditunggangi oleh kepentingan bakal calon tertentu,” imbuhnya.

    Ia meyakini bahwa lembaga pemerintahan di atas akan mengawasi serius soal kebijaka hibah dan bansos di Pemkot Cilegon ini. “Kita sangat mendukung langkah gugatan tersebut, agar semua terbuka melalui Pengadilan dan semoga KPK, BPK, BPKP, PPATK, Kementerian Dalam Negeri agar semua tahu dan sama-sama mengawasi hibah dan bansos APBD Kota Cilegon,” himbaunya.

    DPD KNPI Kota Cilegon di bawah kepemimpinan Mumu Najmudin ini juga memberikan apresiasi atas langkah gugatan tersebut, dan diharapkan akan menjadi suatu pencerahan ke depan. Dan bisa menjawab persoalan mendasar di Kota Cilegon sejak dua dekade terkahir.

    “Sejak lebih dari 20 tahun belakangan ini masalah besar dan substansi di Kota Cilegon ini, diantaranya adalah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang diduga menjadi simpul potensi adanya pelanggaran hukum serta perbuatan melawan hukum lainnya,” pungkasnya.

    Diketahui, di Kota Cilegon terjadi dualisme kepengurusan DPD KNPI, yakni satu versi dipimpin oleh Rizki Khairul Ichwan, putera sulung dari Wakil Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati, dan salah satu yang didugat karena mendapatkan dana hibah dari APBD 2020 ini.

    Sedangkan versi satunya adalah DPD KNPI Kota Cilegon yang diketuai Mumu Najmudin, yang pada Jumat (6/3/2020) kemarin dilantik secara resmi oleh Ali Hanafiah, Ketua DPD KNPI Banten. DPD KNPI Kota Cilegon di bawah kepemimpinan Mumu Najmudin ini tidak mendapatkan dana hibah dari Pemkot Cilegon. (suryadi)

  • 27,8 M APBD 2019 Dialokasikan Pemkab Bekasi untuk Dana Hibah

    27,8 M APBD 2019 Dialokasikan Pemkab Bekasi untuk Dana Hibah

    Bekasi (SL) – Pemerintah Kabupaten Bekasi mangalokasikan dana hibah sebesar Rp 27,8 miliar pada tahun anggaran 2019. Anggaran tersebut sudah masuk dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2019.

    Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar menjelaskan dalam APBD 2019 ada beberapa lembaga, badan dan organisasi yang mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Totalnya dana hibah Rp 27,8 miliar lebih. Dana tersebut diberikan kepada 12 lembaga, badan dan organisasi di Kabupaten Bekasi,” kata Sunandar, Senin (03/12) pagi.

    Adapun hibah diberikan kepada KONI Kabupaten Bekasi sebesar Rp 15 miliar, NPCI Kabupaten Bekasi Rp 5 miliar dan Pramuka Rp 1,8 miliar. “Kemudian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi Rp 1 miliar, BNK serta LPTQ masing-masing Rp 900 juta dan Baznas Kabupaten Bekasi Rp 650 juta,” ungkapnya.

    Sementara untuk kegiatan Pemberangkatan Haji (P3H), Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 600 juta, Karang Taruna Rp 555 juta, PMI Rp 500 juta, KPAD Rp 500 juta serta IPHI Rp 400 juta. (Liputantoday)