Tag: Dana Kebersamaan

  • Apdesi Pringsewu Dilaporkan ke APH

    Apdesi Pringsewu Dilaporkan ke APH

    Pringsewu, sinarlampung.co Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Aliansi Cegah Korupsi (Lacak) Lampung dan Konsorsium Pengawasan Audit Independen (KPAI), resmi melaporkan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu ke Aparat Penegak Hukum (APH), Rabu, 22 Mei 2024. 

    Kedua LSM tersebut melaporkan Apdesi Pringsewu ke tiga APH sekaligus yakni, Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, dan dan Inspektorat Pringsewu. Apdesi Pringsewu dilaporkan atas dugaan gratifikasi dana kebersamaan yang bersumber dari dana desa senilai Rp60 juta per pekon.

    Berita Terkait: Lapor Pak Kajati, Dana Setoran 100 Kakon Rp6 Miliar Anggaran Kebersamaan APDESI Pringsewu Diduga Jadi Ajang Bagi-bagi

    Ketua LSM Lacak, Candra Setiawan membenarkan pelaporan tersebut. Dia mengaku laporannya sudah diserahkan dan diterima langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu.

    “Iya hari ini kami sudah laporkan dan surat kami sudah di terima oleh Kasi Pidsus. Kami dari LSM Lacak berharap laporan kami segera ditindak lanjuti agar menemui titik terang,” katanya.

    Berita Terkait: Ketua APDESI Pringsewu Katakan Pembayaran Publikasi Pekon Sesuai Dengan MOU

    Selain membuat laporan ke Kejari Pringsewu, LSM Lacak juga akan menggelar aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang dijadwalkan pada 28 Mei 2024.

    “Aksi demo nanti kami akan mendesak Kejati Lampung untuk memeriksa jajaran pengurus Apdesi Pringsewu beserta seluruh kepala pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu,” tegas Chandra.

    Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Aritmajaya menyambut baik kedatangan para pelapor. Menurut Dwi, pihaknya selama ini sebenarnya telah memantau pemberitaan terkait masalah yang menyeret nama Apdesi Pringsewu.

    “Kami berterima kasih dengan datangnya kawan-kawan lembaga membawa laporan ini. Karena sebelumnya juga kami sudah memantau terkait pemberitaan media online yang beredar tentang APDESI ini. Selanjutnya terkait laporan lembaga ini kami akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Dwi.

    Berita Sebelumnya: Dana Kebersamaan APDESI Pringsewu Dinilai Tidak Prioritas dan Sarat Permainan, LSM Bakal Lapor?

    Seperti pemberitaan sebelumnya, ada ketidakwajaran dalam pengelolaan dana desa (DD) yang disetorkan para Kepala pekon kepada DPK Apdesi masing-masing. Setoran dalih dana kebersamaan tersebut masih membuat bingung dan menjadi pertanyaan para kepala pekon terlebih mengenai pemanfaatannya yang diduga sarat permainan. (Mahmuddin)

  • Dana Kebersamaan APDESI Pringsewu Dinilai Tidak Prioritas dan Sarat Permainan, LSM Bakal Lapor?

    Dana Kebersamaan APDESI Pringsewu Dinilai Tidak Prioritas dan Sarat Permainan, LSM Bakal Lapor?

    Pringsewu, sinarlampung.co Ketua LSM Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (Akar) Lampung, Indra Mustain, angkat bicara soal dugaan setoran dana kebersamaan dari tiap kepala pekon (kakon) sebesar Rp60 juta kepada pengurus APDESI kecamatan yang mengalir kepada 13 organisasi media (pers) yang ada di Kabupaten Pringsewu.

    Indra Mustain mengaku miris mendengar dan mendapat laporan masyarakat terkait adanya setoran para kakon kepada APDESI yang dianggarkan dari Dana Desa tersebut. Menurutnya, anggaran yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan desa malah dipergunakan untuk tujuan tertentu.

    “Seharusnya untuk membangun desa bukan untuk dibagi-bagi dan terindikasi hanya untuk mendapat perlindungan dan alergi terhadap kritikan. Dana yang dipergunakan dengan dalih biaya langganan publikasi ini terkesan tidak prioritas, seharusnya lebih mementingkan kebutuhan masyarakat di masing-masing pekon,” ucapnya, Sabtu, 11 Mei 2024.

    Indra menegaskan, sebagai bagian dari lembaga pengawasan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan pemberitaan terkait Anggaran Kebersamaan tersebut.

    “Hal ini tentunya harus menjadi sorotan APH bilamana memang benar adanya maka harus segera ditindak tegas, dan kami sudah mengumpulkan beberapa bukti, baik berupa video visual, rekaman, serta beberapa bukti lainnya,” ujarnya.

    Bahkan, Indra mengatakan akan menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Lampung terkait dugaan penyimpangan anggaran dana desa tersebut.

    “Jadi hari ini kami yang tergabung dari LSM Akar Lampung dan Bajak Lampung akan menyampaikan pemberitahuan aksi di Polresta Bandar Lampung, adapun lokasi aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Mapolda Lampung,” sambung Indra.

    Lebih jauh, Indra menduga ada semacam permainan dalam pemanfaatan dana desa pada anggaran kebersamaan yang disebut sebagai dana publikasi di perusahaan media. Menurut Indra, dana Rp60 juta yang disetor para kakon ke APDESI untuk biaya publikasi itu tidak masuk akal.

    “Disebut publikasi kan sarana yang dapat digunakan adalah diantaranya sesuai prioritas dana desa. Kan bisa baliho, papan informasi desa,Media elektronik media Facebook ,cetak media sosial papan informasi desa, website desa,selebaran .dan dapat juga Pengeras suara di ruang publik,diantara beberapa ini kan Bagian publikasi yang sah dan Saya rasa dengan Nilai Satu pekon Rp60 juta Itu Ada terindikasi adanya mainan,” jelas Indra.

    Hal senada juga disampaikan Ketua LSM Barisan Jajah Korupsi (Bajak) Lampung, Rudianto. Dia menegaskan apabila penyimpangan anggaran tersebut benar terjadi, maka sebanyak 100 dari 127 kakon yang ikut menyetorkan dana desa-nya harus diperiksa dan diproses secara hukum, termasuk memanggil saksi-saksi dan APDESI di Pringsewu.

    “Selain itu kita akan menjadwalkan untuk menggelar aksi secara bergelombang. Bila perlu setiap minggu bahkan kita akan laporkan ke KPK RI,” tegasnya dengan nada geram.

    Awak media coba konfirmasi ke instansi terkait, salah satunya Camat Pardasuka, Anton. Saat ditemui di ruangannya, Anton mengaku baru mendengar adanya cipta kondisi dana kebersamaan APDESI.

    “Iya mas saya baru denger hari saya selaku camat tidak mengetahui adanya Rp60 juta yang disebut untuk kebersamaan itu,” ujar Anton.

    Lain halnya dengan penyampaian Kepala PMD Kabupaten Pringsewu, Iskandar, saat dihubungi melalui saluran telepon Whatsapp. Dia menyebut, anggaran publikasi harus menyesuaikan kebutuhan masing-masing pekon.

    “Itu udah tergantung dari kebutuhan masing-masing pekon dan kebutuhan mereka. Bila memang diperlukan ya berapa. Tidak bisa dari kami yang menentukan. tapi bila tidak perlu dipublikasikan ya gak papa juga. PMD ini mas tidak ada kewenangan mengatur dana desa silahkan pekon melihat kebutuhan. Bila tidak penting buat apa juga,” katanya.

    Adanya Aliran dana publikasi dibenarkan juga oleh salah satu ketua organisasi pers yang ada di kabupaten Pringsewu. “Memang dana tersebut sudah kami terima senilai Rp200 juta,” ucap dia. (Mahmuddin)