Tag: Dana PKH

  • Diduga Istri Oknum DPRD Kampar Pangkas Dana PKH

    Diduga Istri Oknum DPRD Kampar Pangkas Dana PKH

    Riau (SL) – Penyaluran Dana Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Sungai Rambai Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau. di duga kuat telah di pangkas oleh pengelola berinisial (YL) juga sebagai pendamping Desa dan istri Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN)

    Pembayaran dana Program Keluarga Harapan(PKH) Salah seorang tokoh masyarakat (Herman & Darwis), menjelaskan Kepada Awak media, Senin (4/2/2019).

    Menurut penjelasan nara sumber bahwa (Yl) salah seorang istri Anggota Dprd Kampar dari Partai PAN sekaligus caleg partai yg sana atas Nama (RMD) tersebut di duga kuat telah memangkas dana PKH itu, termasuk dana yang kami terima di potong dengan alasan di kembalikan lagi ke Negara,tutur sumber.

    Ditambahkannya bahwa (Yl )sebagai pendamping Desa dan ketua Kelompok Ini juga mereka sebagai pengelola dana PKH itu,”jelasnya.

    Sebelumnya mereka mengadakan Rapat dengan warga Pada hari jumat,(1/2/2019) menyampaikan Penerimaan Dana PKH bahwa ada pemotongan bagi penerimanya, juga sebagai Pengelola menjelaskan alasan pemotongan tersebut pada saat itu sisa uang itu akan di kembalikan ke Negara,” Terangnya.

    Kami sebagai warga Penerima nya dalam hal ini bingung penuh kecurigaan, apakah Penyaluran Dana PKH ini sudah melalui mekanisme dan ketentuan Pemerintah atau tidak? atau ada indikasi kesengajaan pemotongan dan korupsi hak masyarakat? ungkapnya curiga. Saya juga sebagai penerima Pkh biasanya langsung yang bersangkutan mengambilnya ke Bank dan tidak ada pemotongan seperak pun,” Terangnya.

    Maka dari itu kami atas nama masyarakat yang sudah menerima kartu dan dana PKH ini tidak setuju pengelola dan merasa jadi korban serta menduga kuat bahwa ini dikorupsi, dan bikin aturan sendiri tidak ada dasar Hukum, jangan Kami di bodoh-bodohi sama pengelola Terangnya.

    Kami menilai bahwa dengan kecorobohan dan unsur kesengajaan pengelolah dana PKH itu dapat berpontesi Korupsi, dalam hal ini juga kami masyarakat penerima program pemerintah (PKH) meminta semua pihak yang berkompeten mengungkap permasalahan ini, tambahnyaahwa salah seorang pendamping yang namanya (YL) itu istri seorang Anggota Dprd Kampar, Kami sayangkan kinerja seorang istri Dewan yang tidak mengarah ke yang baik, tetapi memangkas hak penerima PKH Tutupnya. (net)

  • Pendamping Dan Pengurus Desa Lampung Timur Diduga Sunat Bantuan PKH

    Pendamping Dan Pengurus Desa Lampung Timur Diduga Sunat Bantuan PKH

    Lampung Timur (SL)-Program PKH di Lampung Timur diduga telah di memanfaatkan oleh oknum pendamping dan pengurus desa untuk mencari keuntungan pribadi, dengan cara  melakukan pemotongan tanpa persejuan penerima program tersebut. Mirisnya, pemotongan itu dianggap sudah menjadi kesepakatan dalam musyawarah antara pengurus PKH dengan para penerima bantuan program PKH yang di ketahui oleh aparatur desa setempat.

    Mengetahui hal itu Dinsos Lamtim berjanji akan menindak lanjuti,  namun komitmen itu terkesan basa basi. Hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak dinsos Lamtim, apalagi untuk turun kelapangan guna mengkroscek permasalahan yang di alami oleh warga Lampung timur pemenerima bansos Program Keluarga Harapan PKH.

    Menurut keterangan beberapa warga kecamatan Labuhan Maringgai yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan dilangsir lintasmediacyber.com menyatakan bahwa semenjak ada kabar Dinas Sosial akan turun ke Lapangan warga sudah menunggu. Namun tak juga kunjung datang.

    “Kami selalu menunggu kehadiran mereka agar mereka tau apa yang terjadi di desa desa yang menimpa kami khususnya penerima Program PKH. Tapi hingga hari ini tidak ada satupun pihak Dinsos yang mengunjungi dan bertanya langsung kepada kami,” ungkap warga, di kediamannya minggu 08/07.

    Terkait pemberitaan edisi Kamis tanggal 07 juni 2018 lalu-Sementara kepala Dinas Sosial Lampung Timur, Mahmud Yunus, yang di wakili Seketaris, Darmuji mengatakan apapun bentuk dan alasan pemotongan dana program PKH yang di berikan kepada masyarakat tidak mampu oleh pengurus PKH di tingkat desa itu jelas salah dan melanggar aturan.

    “Karna tidak ada anjuran atau program dari pemerintah untuk memotong dana tersebut dengan alasan apapun. Dan kami pihak pemerintah tingkat daerah dinas sosial akan menindak lanjuti permasalahan ini Dinsos pemkab lamtim akan bertindak tegas kepada oknum pengurus PKH yang menyalahi aturan”, ujar Darmuji,  saat di komfirmasi wartawan media di ruang kerjanya, Kamis 07/06/2018.

    Tugas pokok daripada pendamping PKH ditingkat desa, tambah Darmuji, hanya pembinaan terhadap peserta program PKH  agar tadinya konsumtip menjadi produktip. Artinya dana bantuan itu tidak lansung habis begitu saja. “Seharusnya Pengurus PKH tingkat desa bisa membina peserta pkh dengan membentuk usaha bersama yang tujuannya untuk mensejahterakan para peserta bukan melakukan pemotongan secara sepihak. Dan Kami dari dinas sosial mengucapkan terima kasih kepada rekan rekan media yang telah mengungkap penyelewengan ini dengan adanya pemberitaan kami bisa tau bahwa ada kecurangan di bawah,” ucap Darmuji.

    Tokoh Lampung Timur mengaku prihatin dengan kabar tersebut. “Hanya karna demi memperkaya diri sendiri manusia tega menindas mereka yang memang sudah susah. Bagaimana negara kita akan maju jika sistem tindas menindas masih jadi tradisi yang berkembang NKRI ini baik di kalangan pejabat atau pun di kalangan masyarakat tidak perduli itu hak siapa yang penting kaya. sampai sampai bantuan untuk orang miskin pun di sunat,” katanya. (net)

  • LSM GMBI Tanggamus Laporkan Dugaan Pungli Dana PKH ke Polisi

    LSM GMBI Tanggamus Laporkan Dugaan Pungli Dana PKH ke Polisi

    Tanggamus (SL) – LSM GMBI Distrik Tanggamus resmi melaporkan dugaan pungli dana PKH Pekon Suka Padang ke Polres Tanggamus, Rabu 25 April 2018. Laporan itu adalah langkah upaya mengawal hak masyarakat miskin sebagai penerima manfaat PKH.

    Zulkirom yang mewakili Ketua Wilter GMBI Provinsi Lampung, Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus, Amroni mengatakan, laporan yang dilakukan pihaknya, adalah langkah upaya mengawal hak masyarakat miskin sebagai penerima manfaat PKH di Pekon Suka Padang.

    Hal ini juga, sebagai tindak lanjut  hasil pertemuan tanggal 13 April 2018 di Balai Pekon Suka Padang Kecamatan Cukuh Balak, terungkap pengakuan oknum Ketua Kelompok Sumiah dan penjelasan dari warga penerima PKH, yang dipotong saat cairan dana PKH.

    Dalam pertemuan itu, dihadiri langsung Kepala Dinas Sosial, Rustam, mestinya penegak hukum sudah dapat secepatnya menelusuri dan Pemkab harus tegas.

    “Dalam pertemuan itu, sudah jelas terbuka, sementara pihak Polsek Cukuh Balak yang dipimpin Iptu R.Panggabean, yang konon sejak awal jelas mengetahui indikasi pelanggaran atau perbuatan melawan hukum di Pekon Suka Padang, seolah tutup mata. Sementara pihak Polres melulu menunggu laporan resmi, maka inilah yang yang kami lakukan, sekaligus membuktikan sejauhmana penegakan hukum di Bumi Tanggamus ini, yang tentunya jika benar-benar mengembalikan citra penegakan hukum dimata masyarakat,”ungkap Amroni.

    Masih menurut Amroni, dugaan pungli bukan hanya di program PKH saja, namun masih ada dugaan pungli – pungli yang lain, seperti pungli E-KTP dan Prona pembuatan sertifikat tanah tahun 2017 dan sampai hari ini belum ada tindakan serius dari pemkab Tanggamus.

    “Berharap Kapolres Tanggamus dapat segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan kerugian  bagi warga penerima PKH di Pekon Suka Padang, tanpa tebang pilih bagi para oknum yang terlibat Pungli dana PKH, baik itu oknum  pendamping PKH atau ketua- ketua  kelompok serta Kepala Pekon setempat dan tentunya mempertanyakan keberadaan Kapolsek Iptu R.Panggabean dan Kanit Intelnya, hal ini demi menjaga citra kepercayaan atas penegakan hukum di mata Masyarakat,”tegasnya.

    Diungkapkan juga oleh Amroni, dugaan pungli PKH tidak menutup kemungkinan terjadi di beberapa pekon lain. Tentunya patut pula dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum – oknum yang diduga  terlibat, antara lain, para ketua Kelompok PKH, oknum Pendamping PKH, Kepala Bidang program Bantuan Jaminan Sosial, Korkab PKH, Korcam PKH.

    “Program PKH adalah program pemerintah pusat , untuk membantu masyarakat miskin yang harus di sukseskan, terbebas dari praktik pungli dan jika terbukti, bagi pelakunya agar segera di proses hukum sesuai dengan UU, demi Tanggamus kedepan,”pungkasnya. (hardi/bud).