Tag: Debt Colektor

  • Debt Colektor Rampas dan Tikam Pemilik Mobil di Bulukumba

    Debt Colektor Rampas dan Tikam Pemilik Mobil di Bulukumba

    Bulukumba (SL) – Tajudin warga desa Bulolohe Kecamatan Rilau Ale Bulukumba harus mendapat jahitan dikeningnya setelah dibacok dengan menggunakan badik oleh salah seorang debt colector pada jumat 23 November sekita pukul 16.30 WITA di BTN Dandi Pratama Desa Paere Lompoe Kecamatan Gantarang.

    Bahkan aksi premanisme debt colektor yang bernama Ciwang tersebut sempat direkam oleh seorang warga yang melihat kejadian tersebut.

    Menurut Tajudin, pelaku bersama dua rekannya yang merampas mobil miliknya dimana pelaku lainnya mengalihkan pembicaraan sedangkan Pelaku Ciwang langsung merangkul dirinya dari belakang dan mengambil kunci mobil di saku celananya.

    Tajuddin pun  berusaha menghentikan pelaku dengan melempari mobil tersebut dengan  batu dan mengena kaca belakang mobil.Pelaku Ciwang pun terlihat turun dan mengeluarkan badik dan mengejar korban hingga ke pinggiran jalan dan pelaku kemudian membacok dahi sebelah kiri korban. “Itu temannya yang satu bertanya siapa mobil ini,tiba tiba Ciwang pelukka dari belakang baru narampas kunci mobilku,”ujar Taju

    Korban yang sudah terluka parah kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Sultan Daeng Radja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan kemudian setelah itu melaporkannya di Mapolres Bulukumba.

    Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan membenarkan adanya laporan korban namun menurut Kapolres Bulukumba korban tidak ditikam namun hanya diancam menggunakan badik. “Bukan ditikam tapi korban diancam menggunakan badik,korban sekarang melapor di Polres”ujarnya.

    Korban mengaku memang tengah kredit satu unit mobil di salah satu pembiayaan di Bulukumba dan tengah berusaha untuk melunasi kredit mobil tersebut. “Sudah saya bicara sama pihak CIMB Niaga dan dia memberikan saya tengang waktu untuk melunasi mobil tersebut,tapi tiba tiba Ciwang datang bersama temannya merampas mobil tersebut,” jelasTajuddin. (listingberita.com)

  • Ketua LSM GMBI Wilter Lampung Di Aniaya Debt Kolektor PT. Adira

    Ketua LSM GMBI Wilter Lampung Di Aniaya Debt Kolektor PT. Adira

    Bandarlampung (SL) – Ditengah gencar upaya kepolisian Republik Indonesia dalam rangka menghadapi serta mencegah tindakan brutal dan perilaku premanisme berkedok debt kolektor atau jasa penagihan yang biasa digunakan oleh perusahaan finance (lembaga pembiayaan) nampaknya berbanding terbalik dengan apa yang terjadi, senin 23/4/2018.

    Perilaku brutal kembali dipertontonkan dikantor pt adira finance hal ini di ungkap ahmad ketua wilayah teritorial lampung (wilter) melalui telepon .

    Peristiwa bermula dari kedatangan 10 orang rombongan wilter yang hendak melakukan mediasi mengenai mobil anggota distrik lampung selatan yang di rampas oleh debt kolektor adira, namun saat  mediasi yang berlangsung di kantor adira finance pada tanggal 23 April 2018 pukul 19.30 WIB, di jl gajah mada tanjung karang timur bandar lampung, segerombolan orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 30 orang dan sebelumnya sudah diluar tiba-tiba merangsek masuk dan  menyerang ahmad ketua LSM GMBI LAMPUNG wilter dengan membabi buta yang menyebabkan dirinya menderita luka di beberapa bagian tubuh, memar di kepala, pelipis kanan, Luka dibagian siku kiri, dan juga memar di punggung belakang, sesuai hasil visum dokter RSUD A.Moeloek.

    Selanjutnya dirinya melaporkan kejadian tersebut ke polresta bandar lampung. Dengan no laporan. LP/B/1912/IV/2018/LPG/RESTA BALAM, tgl 23 april 2018 ujar ahmad. Menyikapi kejadian ini lsm GMBI se Indonesia mengecam dan mengutuk keras serta meminta aparat penegak hukum segera menangkap seluruh pelaku agar hal serupa tidak lagi terjadi.

    Sebab dengan alasan apapun, hal itu tidak bisa dibenarkan. Karena telah diatur oleh undang undang Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

    ”Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi, itu bagian dari teror pada masyarakat.

    Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, perilaku finance yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil tidak dibenarkan.

    Sedangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian, dan bukan lah preman berkedok Debt Collector.

    Sudah semestinya pihak leasing/finansial harus mematuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang perbankan.

    Unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing/finance mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing/finance yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya, dilain pihak polisi hendak segera menangkap semua preman dan Debt Collector di jalanan, dan menindak tegas pengambilan unit secara paksa yang berada di leasing/finance Karena  sudah mengancam dan meneror, bahkan resahkan masyarakat, tutup ahmad.(hardi/*)