Tag: Debt Collector

  • Saat Nagih Debt Collector Ancam Polisi Bak Singa, Saat di Tangkap Jadi Meong, Polda Metro Jaya Kejar Empat Lainnya

    Saat Nagih Debt Collector Ancam Polisi Bak Singa, Saat di Tangkap Jadi Meong, Polda Metro Jaya Kejar Empat Lainnya

    Jakarta (SL)-Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap debt collector yang melakukan ancaman dan perlawanan kepada Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto yang sedang bertugas. Mereka dipamerkan dihadapan konferensi Pers, Polda Metro Jaya, Kamis 23 Februari 2023.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan ulah debt collector itu memunculkan adanya ancaman fisik dan psikis. “Diadakan perlawanan oleh kelompok itu. Ini bukan memaki, ada paksaan fisik. Ada ancaman psikis,” kata Hengki kepada wartawan, dalam konferensi pers, Kamis 23 Februari 2023.

    Didampingi Kabid Humas, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan utusan Otortias Jasa Keuangan (OJK), Hengki menjelaskan, atas hal ini Aiptu Evin lantas membuat laporan polisi. Kemudian, para debt collector ditangkap lalu ditetapkan jadi tersangka.”Mereka saat ini juga ditahan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,”katanya.

    Menurut Hengki, para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Pasalnya 214 KUHP, pengacaman terhadap petugas ancaman maksimal tujuh tahun,” katanya Hengki Haryadi menyindir tingkah debt collector yang garang saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta hingga berani melawan anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

    Namun, debt collector seperti kucing saat diburu polisi. “Saya ingin berpesan pada preman berkedok debt collector ini. Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya. Gagah, serem begitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing,” ucapnya.

    3 Debt Collector Ditaangkap

    Sejauh ini, baru tiga debt collector yang dicokok. Empat lainnya masih buron. Salah satunga Erick Johnson Saputra Simangunsong, pria berkaus garis-garis putih biru dongker yang memaki Aiptu Evin dan membawa lari mobil Clara Shinta. Tiga lainnya adalah Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.

    Jajarannya telah disebar untuk memburu keempat debt collector tersebut. Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini bakal menindak tegas jika para debt collector tersebut berani melawan saat ditangkap. Ketujuhnya pun sudah ditetapkan jadi tersangka. “Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, apa pun kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran,” katanya.

    Hengki Haryadi juga menyebut Erick Johnson Saputra Simangunsong salah satu preman berkedok debt collector yang membentak anggota Polri Aiptu Evin Susanto merupakan residivis.Erick ternyata pernah dipenjara terkait kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah.

    “Erick Johnson Simagungsong ternyata yang bersangkutan residivis di Banyumas kasus penganiayaan,” kata Hengki di Polda Metro Jaya.

    Hengki menyampaikan bahwa pihaknya kekinian masih memburu Erick dan tiga pelaku lainnya. Mereka, yakni Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa. “Jadi ke mana pun kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran,” ujar Hengki.

    Ancaman Pembunuhan

    Ternyata debt collector yang viral karena membentak polisi sempat melakukan ancaman pembunuhan terhadap sopir selebgram Clara Shinta. Pengancaman pembunuhan terjadi di parkiran mobil apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

    Hengki Haryadi mengatakan, ancaman itu dilakukan saat sejumlah debt collector tersebut menemui sopir Clara Shinta. Tiba-tiba merampas kunci mobil.”Menurut keterangan sopir, pelaku ini mengancam ‘Saya bunuh kamu,” kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Februari 2023.

    Hengki mengatakan, sejumlah debt collector itu menemui Clara Shinta sembari menunjukkan surat tugas penarikan kendaraan lantaran penunggakkan pembayaran cicilan. Clara Shinta yang merasa tidak mencicil kendaraan itu tidak terima. Dia pun mengaku tidak pernah menggadaikan BPKB kendaraan tersebut.

    Alhasil terjadi keributan dan berusaha ditengahi oleh petugas kepolisian yang berada dilokasi. Namun petugas itu justru mendapat makian dari debt collector. “Dicoba ditengahi oleh Bhabinkamtibmas yang memang sedang bertugas di sana. Tetapi justru dilakukan perlawanan oleh kelompok debt collector itu,” tutur Hengki.

    Sebelumnya, tiga debt collector yang memaki anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto, telah ditangkap. Satu orang ada yang ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Maluku. Selain itu, polisi juga menangkap empat orang preman. Komplotan preman itu sudah jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. (Red)

  • Hendak Rampas Mobil Konsumen, Debt Collektor Babak Belur Usai Tabrak Polisi

    Hendak Rampas Mobil Konsumen, Debt Collektor Babak Belur Usai Tabrak Polisi

    Sumatera Utara (SL) – Tindakan Debt Collektor kian hari semakin brutal. Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak. Sekelompok pria merampas paksa mobil, Namun karena korban melawan, dan berteriak suasana menjadi ramai dan tiba-tiba polisi datang, lantas para Debt Collector lalu kabur.

    Informasi dihimpun di lapangan para Debtc Collector dan rekan-rekannya merampas mobil Toyota Avanza warna hitam BB 1480 MB di Jalan SM Raja Kampung Bantan Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas milik Saroha Tambunan (35) warga Dusun 5 Ex Garut Sibolga Kamis (10/1) sore.

    Beruntung, Polisi yang lagi melintas datang dan berhasil menggagalkan aksi para Debt Collector tersebut. Namun nahas salah seorang polisi yang bermaksud ingin mengetahui kejadian tiba-tiba ditabrak mobil yang dikemudikan kawanan Debt Collector. Usai dihadiahi bogeman mentah oleh warga, para pelaku langsung diserahkan ke Polsek Patumbak. Kini kasusnya masih didalami.

    Jumlah para pelaku bernasib apes itu belakangan masih simpang siur, warga ada yang mengatakan 4 orang dan ada juga yang mengatakan 6 orang, sedangkan Identitasnya belum diketahui. Sementara, informasi terakhir diterima akibat ditabrak oleh kawanan Debt Collector polisi tersebut terluka, sedangkan para Debt Collector belum diketahui nasibnya, hanya saja menurut cerita teman-temannya sesama Debt Collector yang menerima tugas dari perusahaan ACC yang berkantor di Jalan SM Raja tak jauh dari kantor Kelurahan Siti Rejo II Kecamatan Medan Amplas itu juga ada yang terluka.

    Kepada wartawan, Saroha Tambunan menceritakan kejadian yang dialaminya bermula saat dirinya bersama istrinya berangkat dari salah satu rumah sakit yang ada di Medan bermaksud menuju Sibolga. Sesampainya di lokasi, para Debt Collector  tiba-tiba menghadang mobil korban dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam BK1219 PP.

    Dengan menunjukkan secarik kertas warna putih, korban dipaksa menyerahkan mobilnya dengan alasan kredit nunggak. Merasa dalam bahaya, korban melawan sambil mengatakan rampok. Melihat reaksi tersebut, para Debt Collector dan rekan-rekannya tak mau kalah. Mereka terus memaksa agar korban menyerahkan mobil, namun korban tetap bertahan bahkan korban mengajak para Debt Collector ke kantor Polisi. “Saya terus melawan, dan bertahan karena Debt Collector tidak dapat menunjukkan surat dari Pengadilan, Pada hal saya telah mengajak mereka ke kantor polisi tapi meraka tak mau,” ungkap Saroha Tambunan sembari berteriak dan mengatakan kalau anak istrinya sudah ketakutan.

    Soraha Tambunan juga sedikit emosi karena tidak ada pengertian dari para Debt Colektor. “Kalian lihat gara-gara kalian anak istriku jadi ketakutan, kalian tahu istriku masih sakit baru siap operasi,”teriak korban menambahkan sambil mengatakan Debt Collector ACC hendak mengambil mobil Plat BB 1480 MB.

    Tanpa diduga secara kebetulan Polisi melintas, melihat ada keributan dan kerumunan warga, polisi turun dari mobilnya. Kedatangan Polisi membuat para Debt Collector dan rekan-rekannya kabur, namun naas salah seorang polisi kena tabrak. Selanjutnya, kejar-kejaranpun terjadi, sampai berakhir di perusahaan ACC Jalan SM Raja.

    Namun mirisnya ketika di perjalanan dengan kecepatan tinggi mobil para Debt Collector menabrak mobil, dan anak sekolah. Tak hanya itu tempat infak Mesjid juga kena tabrak. Pantauan di Mapolsek Patumbak, terlihat pihak polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza Toyota Avanza warna hitam BB 1480 MB milik korban dan mobil Daihatsu Xenia warna hitam BK1219 PP, milik para Debt Collector. Sementara Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak SE MH saat di konfirmasi wartawan, Kamis (10/1) sore membenarkan peristiwa tersebut.

  • Polisi Amankan Dua dari Enam Tersangka Begal Berkedok Debt Collector

    Polisi Amankan Dua dari Enam Tersangka Begal Berkedok Debt Collector

    Sumatera Utara (SL) – Dua dari enam orang pelaku begal mobil berisi muatan batu alam dan HP berkedok Debt Collector di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjisari 2 Kecamatan Medan Amplas, persisnya di depan Grosir Batu Alam akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Patumbak.

    Kapolsek Patumbak  AKP Ginanjar Fitriadi SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE MH membenarkan penagkapan kedua tersangka sebagai tindak lanjut laporan korban. “Kedua tersangka yakni Adi Sianturi (29) warga Jalan Pertahanan Gang Persatuan Kecamatan Patumbak dan Rudi Ginting, (40) warga Jalan Dame No42 Kelurahan Bangun Mulya Kecamatan Medan Amplas dan 4 orang lainnya masih dalam pengejaran (DPO) pihak Polsek Patumbak,” jelas Budiman.

    Dijelasakannya, setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku berhasil diringkus pada  Senin (17/12) sekira pukul 22.00 WIB  di lapo tuak Jalan Damai Kelurahan Bangun Mulya Kecamatan Medan Amplas. Menurutnya, pasca ditangkapnya kedua pelaku, selanjutnya pada Selasa (18/12) siang, pihak kepolisian Sektor Patumbak yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak melakukan penggerebekan di kantor PT Boho Nauli Nusantara ((PT BNN) berlokasi di Jalan Pasar II Setiabudi Gardenia No. 60 A.

    Ditempat itu, petugas juga menyita 1 unit HP Android merk Samsung  diduga kuat milik korban Sarmando Saragih dari seorang pria bernama Alperedo Fersindo Sihombing yang menerima HP milik korban dari salah seorang pelaku yang ikut merampas barang-barang korban yang juga ikut dibawa untuk diperiksa di Mapolsek Patumbak. “Kita menduga  perusahaan PT Boho Nauli Nusantara ((PT BNN) penyedia jasa penarikan kenderaan bermotor tunggakan diduga terlibat dalam kasus perampasan mobil Toyota Kijang Pikc Up warna biru BM 8036 PE berisi ribuan keping batu alam dan 1 unit HP milik korban Sarmando Saragih,” pungkas Kanit.

    Terpisah Manager PT Boho Nauli Nusantara (PT BNN) Robinson Sinaga saat dikonfirmasi sejumlah wartawan  terkait perampokan (Begal) berkedok Debt Collecto mobil Toyota Kijang Pikc Up warna biru BM 8036 PE berisi ribuan keping batu alam dan 1 unit HP milik korban Sarmando Saragih, menolak menjawab pertanyaan wartawan. “Maaf lah saya belum bisa kasi keterangan, ini kan masih dalam penyelidikan kepolisian,” ujarnya sembari berkilah dan berusaha menghindar dari wartawan.

    Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan beberapa dokumen penting serta menerima keterangan dari sejumlah karyawan PT BNN, personil kemudan membawa saksi Alperedo Fersindo Sihombing dan HP milik korban untuk pengembangan ke gudang Pasifik Elang, tempat penyimpanan mobil hasil rampokan yang berlokasi di Dusun I Jalan Binjai KM 12 Desa Puji Mulio Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

    Dari tempat ini, Kanit Reskrim dan anggotanya berhasil mengamankan  1 unit mobil L300 berplat nomor BM 8036 PE bermuatan ribuan keping batu alam milik korban Sarmando Saragih. Setelah mengambil keterangan dari sejumlah karyawan gudang, pihak kepolisian kemudian mengamankan barang bukti mobil tersebut ke Mapolsek Patumbak. (net)

  • Cara Begal Berkedok Debt Collector PT BNN Lakukan Perampokan

    Cara Begal Berkedok Debt Collector PT BNN Lakukan Perampokan

    Sumatera Utara (SL) – Sarmando Saragih warga Jalan Melati No. 30 A  RT 006, Kota Tebing Tinggi dirampok dan dianiaya kawanan yang mengaku pihak leasing saat mengangkut batu alam di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas, Selasa (13/11), sekira pukul14.32 Wib

    Diterangkan korban, peristiwa bermula ketika dia  menyewa mobil pick up BM 8036 PE milik temannya untuk mengangkut batu alam yang dibelinya sebanyak 30m3 dari grosir di Jalan Sisingamangaraja, Km 6,7  Medan Amplas.

    Dikatakan korban, kejadian menimpa dirinya berawal setelah memuat batu alam dan setelah selesai dilakukan pembayaran, korban bermaksud untuk pulang. “Saya mau pulang ke Tebing Tinggi, setelah melewati gerbang grosir seseorang menyapa saya menanyakan tujuan mau kemana. Tapi kemudian teman-temannya berdatangan dan memalangkan sepeda motor di depan mobil yang saya kendarai. Mereka mengaku dari perusahaan leasing  sambil menunjukkan beberapa lembar surat mengatakan akan menarik mobil yang saya pakai dengan alasan angsurannya menunggak selama 9 bulan,” kata korban Senin (17/12) malam.

    Menurut korban, dia sempat mengatakan tidak mengetahui perihal angsuran yang dimaksud dan mengatakan kalau dia hanya sebagai penyewa. “Saya sempat mengarahkan mereka agar saya diikuti sampai ke Tebing Tinggi supaya  berjumpa sama pemilik mobil. Tapi mereka berkeras menarik mobil saat itu juga. Saya sempat  bertahan dan tidak mau turun dari mobil walaupun diancam. Namun mereka  menyeret, memukul, dan memelintir tangan saya hingga terjatuh sehingga saya mengalami luka memar dan tergores di lengan,” sebut korban.

    Para pelaku kata dia, melarikan mobil tersebut beserta muatannya dan 1 unit HP Android milik korban. Kejadian ini juga sempat direkam oleh salah seorang karyawan grosir batu alam. Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

    Sementara Rudi Ginting salah seorang tersangka kepada wartawan Selasa (18/12) sore mengaku di suruh oleh kantornya yakni PT Boho Nauli Nusantara (PT BNN) yang berlokasi di Jalan Pasar II Setiabudi Gardenia No. 60 A untuk menarik mobil korban.

    Menurutnya ia bersama ke 5 rekannya telah mendapat tugas dari PT Boho Nauli Nusantara (PT BNN) dan diberi SK untuk menarik mobil korban.”Kami ada 6 orang mendapat tugas dari PT Boho Nauli Nusantara (PT BNN) dan diberi SK untukmelakukan penarikan mobil korban, masing-masing diupah Rp 500 ribu,” sebutnya.

    Terpisah Manager PT Boho Nauli Nusantara (PT BNN) Robinson Sinaga saat dikonfirmasi sejumlah wartawan  terkait perampokan (Begal) berkedok Debt Collecto mobil Toyota Kijang Pikc Up warna biru BM 8036 PE berisi ribuan keping batu alam dan 1 unit HP milik korban Sarmando Saragih, menolak menjawab pertanyaan wartawan. “Maaflah saya belum bisa kasi keterangan, ini kan masih dalam penyelidikan kepolisian,” ujarnya sembari berkilah dan berusaha menghindar dari wartawan.

    Kapolsek Patumbak  AKP Ginanjar Fitriadi SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE MH Salasa (18/12) malam membenarkan kejadian tersebut dan telah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka sebagai tindak lanjut laporan korban Sarmando Saragih dengan LP/678/XI/2018/ Sek Patumbak tangal 13 Nopember 2018. “Kedua tersangka yakni Adi Sianturi (29) warga Jalan Pertahanan Gang Persatuan Kecamatan  Patumbak dan Rudi Ginting, (40) warga Jalan Dame No42 Kelurahan Bangun Mulya Kecamatan Medan Amplas telah kita tangkap dan 4 orang lainnya masih dalam pengejaran (DPO) pihak Polsek Patumbak,” jelas Budiman (topkota)

  • Pakar Hukum: Debtcollector “Rampas” Mobil Konsumen Dapat Diancam Pasal 365 KUHP

    Pakar Hukum: Debtcollector “Rampas” Mobil Konsumen Dapat Diancam Pasal 365 KUHP

    Padang (SL) – Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Riau di Pekanbaru. DR. Yudi Krismen. SH, MH, menyampaikan kritikan keras atas kasus penarikan paksa kendaraan yang dilakukan oleh puluhan Debt Collector dari PT. Capella Multidana Padang. Menurut hal itu melanggar hukum, dan dapaat dijerat pidana.

    Mobil Daihatsu Granmax dengan Nomor Polisi BA-9930-FT, yang dikendari Budi Gismir, dirampas dikawasan jalan Prof. DR. Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (5/11) kemaren sekitar pukul 17.05 WIB.

    “Saya sudah sering membaca berita tentang tindak tanduk Debt Collector saat melakukan penarikan mobil dijalan raya dengan cara paksa dan kekerasan. Tentu saja pihak berwajib, jika ada laporan dari korban penarikan ini harus mengacu kepada peraturan yang berlaku. Karena perbuatan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Yudi Krismen melalui pesa WhatsApp, Selasa (6/11/2018).

    Karena kata Yudi Krismen melanjutkan, sesuai prosedur penarikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

    Menurutnya, kasus penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak Pengadilan. “Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau Kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa Debt Collector,” katanya.

    Jika ada persolan kridit macet, seharusnya penyitaan itu dilakukan melalui pihak Pengadilan. Maka pihak Pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaan kredit motor tersebut. “Tetapi apabila masih ada Debt Collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan dengan kekerasan dan bergaya premam, maka mereka dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan,” jelas Yudi Krismen.

    Menurut DR. Yudi Krismen. SH,  MH pakar hukum pidana dari Universitas Islam Riau itu, meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak pidana kekerasan atau perampasan, “Maka mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.

    Untuk itu, terkait kasus yang menimpa Budi Gismir, dikawasan jalan Prof. DR. Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kota Padang Senin kemaren, yang sudah dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Polsek Padang Utara dengan nomor laporan No Pol: LP501/K/XI/2018/Sektor Padang Utara, berharap kepada pihak ke Polisian agar tidak tebang pilih, apa lagi tutup mata dengan kasus yang terjadi ini.

    “Karena kita sudah sering mendapatkan pengaduan dari konsumen tentang kelakuan Debt Collector yang beroperasi di jalan dengan seenaknya sendiri. Menyita kendaraan nasabah kredit macet, adalah masalah utang piutang merupakan kasus perdata dan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 yang dapat diselesaikan lewat pengadilan perdata.” pungkas Yudi Krismen. (goparlement.com)

  • Rampas Mobil Dijalan, Debt Kolektor di Laporkan Kepolisi

    Rampas Mobil Dijalan, Debt Kolektor di Laporkan Kepolisi

    Padang (SL) – Bergaya preman, puluhan kolektor PT. Capella Multidana, diduga kuat melakukan perampasan  satu unit mobil Daihatsu Granmax dengan nomor Polisi BA 9930 FT, yang dikendari  Budi Gismir, dikawasan jalan Prof. DR. Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (5/11) sekitar pukul 17.05 WIB

    Dari informasi yang dihimpun Fokuskriminal.com dilapangan, kejadian berawal saat Budi dan 2 orang anaknya sedang mengendarai mobil Granmax dikawasan jalan Prof. DR. Hamka. Tepat saat mobil melintasi depan Kantor Capella Medan, tiba-tiba mobil yang dikendarainya dicegat oleh orang yang mengaku kolektornya PT. Capella Multidana.

    “Seperti maling, saya dicegat secara tiba-tiba saat suasana jalan ramai dan macet. Dengan tampang bengis kolektor tersebut memaksa saya berhenti dan merebut kunci dari kendaraan saya, sehingga mobil berhenti dengan keadaan melintang dijalan serta  mengakibatkan macet panjang,” jelas Budi saat ditemui Fokuskrinal.com, Senin (5/11)

    Lebih lanjut dijelaskannya bahwa saat disuruh turun oleh beberapa orang kelektor tersebut, dirinya tidak mau turun, takut akan diperlakukan kasar oleh kelektor-kolektor tersebut.

    “Kejadian yang begitu mengerikan ini, tentu saja membuat saya trauma, apalagi kejadian tersebut dilihat langsung oleh 2 orang anak saya yang menangis ketakutan. Ini tentu saja perlakuan yang tidak manusiawi didepan orang banyak yang melihat langsung kejadian,” sambungnya.

    Ia juga menerangkan bahwa saat kejadian yang menyebabkan jalan menjadi macet, akhirnya diselesaikan oleh pihak Polsek Padang Utara dengan meminta kunci mobil untuk dapat dipinggirkan agar tidak terjadi macet.

    “Anehnya, saat polisi meminta kunci mobil yang dirampas, tidak satupun dari kelektor tersebut yang mengaku merampas kunci, termasuk pimpinan kolektor yang saya ketahui bernama W. Simanjuntak. Namun pada akhirnya salah seorang kolektor yang mengaku bernama Ari, menyerahkan kunci tersebut kepada pihak kepolisian, sehingga mobil dapat diamankan ke Mapolsek Padang Utara,” tukuk Budi.

    Merasa diperlakukan tidak manusiawi,  Budi melaporkan kejadian yang menimpa dirinya tersebut ke Polsek Padang Utara dengan nomor laporan No.Pol:LP501/K/XI/2018/Sektor Padang Utara, dalam laporan perampasan mobil. (fokuskriminal)

  • Debt Collector Tidak Punya Hak Untuk Sita Barang, ini Tipsnya?

    Debt Collector Tidak Punya Hak Untuk Sita Barang, ini Tipsnya?

    Bandarlampung (SL) – Debt collector tidak boleh melakukan pengancaman ataupun kekerasan dalam bentuk apapun saat menagih utang. (Pasal 362 KUHP) Debt collector tidak punya hak apapun untuk menyita barang. Sebab penyitaan pada prinsipnya hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan dari pengadilan. Debt collector tidak boleh main hakim sendiri. (Pasal 363 KUHP, 365 KUHP)

    Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang.

    “Itu sebabnya polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. Tetapi kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang, meneror, atau menganiaya. Berkonsultasi hukumlah kepada lembaga perlindungan konsumen, komnas perlindungan konsumen dan pelaku usaha, atau badan penyelesaian sengketa konsumen,” kataya.

    Jika berhadapan dengan Debt collector, Inilah enam jurus sakti dalam menghadap debt collector alias penagih utang saat cicilan sepeda motor, mobil, perumahan, bank, BPR, koperasi, kartu kredit, atau cicilan utang Anda macet. Berikut tips dalam menghadapi mereka:

    1. Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini. Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.

    2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.

    3. Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.

    4. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan.

    Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.

    Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.

    5. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

    6. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan. Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.(kompas)

  • Pengakuan Debt Collector Yang Kerap Tiduri Istri Konsumen Kredit Bermasalah

    Pengakuan Debt Collector Yang Kerap Tiduri Istri Konsumen Kredit Bermasalah

    Jawa Timur (SL) – Kasus penagih utang (Debt Collector) yang berbuat meminta hubungan suami istri ke konsumennya karna tidak bisa bayar tunggakan kredit motor, mobil, rumah atau alat alat keperluan rumah tangga sebenarnya sudah sering terjadi. Minggu 11 Februari 2018.

    Dan sudah bukan rahasia lagi di kalangan Dept Collector kejadian ini terselubung atau intern di ketahui oleh Debt Collector dan pihak leasing, fakta ini jarang dilaporkan oleh pihak konsumen, aksi bejat atau perbuatan hubungan intim terselubung tersebut.

    Dari hasil penelusuran berbulan-bulan di beberapa Kabupaten di Jawa Timur Team Spesial Investigasi Rajawali Siber menunjukkan fakta fakta kasus ini sudah menjadi hal yang lumrah dan biasa di kalangan Debt Collector bahkan mereka bisa bergiliran untuk melakukan aksi aksi tersebut.

    Salah satu pihak Sworoom sepeda motor di Kabupaten Ngawi membenarkan kejadian kejadian ini, ”iya betul Pak Debt Collector meniduri istri konsumen yang tidak bisa bayar tunggakan kreditnya sudah biasa terjadi pak bahkan tidak di daerah Ngawi saja, di Madiun, Magetan, Caruban, Blitar bahkan di Jawa Timur ini sudah menjadi hal yang lumrah dan jelas perbuatan ini merugikan pihak kami,” tegasnya.

    Contoh sebut Aja debt collector mendatangi rumah konsumen, awalnya tersangka berniat menagih tunggakan pembayaran kreditan sepeda motor ke konsumen karna sudah tiga bulan terakhir korban tidak membayarkan angsuran kreditannya.

    Apabila konsumen tidak bisa membayar tunggakannya, Debt Collector akan mengambil paksa sepeda motor tersebut. Namun, Debt Collector biasanya akan langsung memanfaatkan kesempatan untuk menawarkan opsi lain agar sepeda motor korban tidak jadi diambil.

    Pengakuan sang Debt Collector yang tidak mau di sebut namanya ini menyampaikan sebuah pengakuan yang sangat memprihatinkan, ”saya bilang ke dia, kalau tidak mau sepeda motornya ditarik, dia harus mau berhubungan badan dengan saya,” tegasnya ,

    ”Tapi ya tidak langsung pak kita giring pelan pelan tapi rata rata istri konsumen itu mau pak, memang sih tidak semuanya begitu, tapi kebanyakan iya sih Pak,” ujar Debt Collectot kepada Team Spesial Investigasi Rajawali Siber.

    Adakalanya ajakan Debt Collector langsung ditolak mentah-mentah oleh Konsumen. Bahkan juga yang berusaha mengusir Debt Collector dari rumahnya karena sudah ketakutan dengan niat sang Debt Colector. Namun, Debt Collector sepertinya tidak patah arang, dan pantang mundur sampai sang konsumen menyerah.

    Team Spesial Investigasi Rajawali Siber banyak menemukan fakta ini terjadi di mana mana dan pengakuan dari berbagai pihak untuk menjadi keprihatinan berbagai pihak khususnya bagi suami yang mempunyai kredit yang bermasalah agar jangan pernah menyerahkan urusan tunggakan kredit kepada pihak istri atau keluarga perempuan. (Mediarajawali/Jefri)

  • Laporan Perampasan Debcollector Tak di Proses, LBH Muhamadiyah Surati Kapolda Kalbar dan Mabes Polri

    Laporan Perampasan Debcollector Tak di Proses, LBH Muhamadiyah Surati Kapolda Kalbar dan Mabes Polri

    Pontianak (SL) – Tiga bulan laporan keliennya tidak diproses oleh Ditkrimum Polda Kalbar, Denie Amiruddin. SH.MHum, kuasa hukum Muhamad Munif (pelapor) mengirimkan surat laporan ke Kapolda Kalbar dan Mabes Polri. Laporan kliennya, oleh salah satu oknum anggota Kepolisian Ditkrimum menyatakan bahwa kasus kliennya tidak dapat diproses karena tidak ada undang-undang.

    “Bahwa pada tanggal 31 Januari 2018, mobil klien kami milik Muhammad Munif telah dirampas oleh sekitar empat orang yang tidak dikenal. Ketika korban sedang dalam perjalanan dari Siantan menuju Jl. Tanjungpura Pontianak, mobilnya di rampas. Perampasan tersebut tepatnya terjadi Jl. Tanjungpura (Depan Jl. Mahakam atau Depan Menara) Pontianak, pada pukul 09.30 WIB saat klien kami sedang mengendarai,” kata Denie.

    Menurut Denie, bahwa pperampasan tersebut dilakukan dengan alasan penarikan atas tunggakan cicilan mobil kliennya, itu di atas selama dua bulan yang besar angsuran per bulannya sebesar Rp5.480.000 atau lima juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah. “Bahwa pada saat perampasan atau penarikan secara sepihak atau secara paksa tersebut, empat orang yang tidak kenal klien kami tersebut mengatakan jika bapak kalau udak mau menyerahkan mobil ini, bapak akan saya lempar dari mobil, tidak ada yang bantu bapak,” katanya menirukan ucapan pelaku kepada korban.

    Setelah dilakukan perampasan secara paksa tersebut, korban langsung digiring kekantor ACC Finance yang beralamat di jl. Perdana, Komp. Rukan Perdana Square. “Ternyata apa yang terjadi sesampai di Kantor ACC Finance klien kami diminta oleh Ishak selaku depcoletor untuk menandatangani Surat penyerahan kendaraan kelien kami, yang mana isinya dalam 7 hari setelah penanda-tanganan Berita Acara tersebut klien kami harus membayar tunggakan  dua bulan angsuran mobil yang dimaksud,” katanya.

    Kemudian pada tanggal 7 Februari 2018 klien kami datang ke kantor ACC Finance dan berinisiatif untuk melakukan pelunasan tunggakan selama dua bulan tersebut. Namun, pihak ACC Finance menyebutkan bahwa mobil klien kami atasnama  Muhammad Munif tersebut sudah dikirim ke ACC Finance Pusat di Jakarta, “Dan untuk mengambil mobil tersebut, klien kami harus melunasi seluruh cicilan mobil sebesar Rp290.000.000. Atas perlakuan tersebut klien kami merasa diperlakukan tidak adil dan merasa dirugikan, karena tidak sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak pada saat kesepakatan jual beli kredit,” katanya.

    Bahwa  berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesi Nomor: 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor,dengan pembebanan jaminan fidusia,dikatakan bahwa penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh Perusahan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan jidusia telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.

    “Dalam hal ini jelas kelien kami Muhammad Munif telah menjadi korban Tindak Pidana Perampasan dan/atau Penggelapan Mobil miliknya dengan Merk/Jenis Daihatsu Terios (Air Bag X Extra M/T Tahun 2016, warna putih dengan No. Polisi KB 1511 SN,” katanya.

    Atas kejadian yang dialami tersebut klien membuat laporan ke Polda Kalimantan Barat pada tanggal 13 Februari 2018 dengan di damping Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak selaku Kuasa Hukum atas tindak pidana perampasan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pasal 368 KUHP Jo. Pasal 378 KUHP,

    “Maka jelas ini ada unsur Pidana dan Kami selaku kuasa hukum bapak Muhammad Munif akan mengirimkan surat laporan ini kekapolda Kalbar dan Mabes polri,” Katanya mengakhiri. (hendry)

  • Warga Pontianak Kecewa Mobil Dirampas Dijalan Lapor Polisi Tiga Bulan Dianggap Tidak Ada Pasalnya

    Warga Pontianak Kecewa Mobil Dirampas Dijalan Lapor Polisi Tiga Bulan Dianggap Tidak Ada Pasalnya

    Kalimantan (SL) – Seorang konsumen kredit mobil, Muhamad Munif, warga jalan Parit Pangeran, Desa Santan Huku, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, menjadi korban debtcollector. Telat bayar satu bulan lebih satu hari mobil kreditannya ditarik paksa dijalan. Lapor Polisi, sudah tiga bulan hingga kini tidak jelas kabarnya. Bingung mengadu kemana, Munif mengirimkan kisahnya ke sinarlampung.com, Selasa (8/5).

    Menurut M Munif, mobulnya di rampas saat berada di jalan. Padahal hanya telat 31 hari saja. Korban yang sempat diancam itu kemudian melapor ke Polda Kalimantan Barat. Namun sudah tiga bulan, kasusnya belum ada perkembangan.

    “Saat ini, merasa kebingungan sedang kasus yang saya laporkan ke Polda Kalbar tentang perampasan mobil milik saya. Hanya keterlambatan 31 hari sudah di tarik paksa oleh depColektor disaat saya mengendarainya saya di beretikan, dan di ancam akan di lemparkan keluar jika tidak menyerah kan mobil milik saya,” kata Munif.

    Munif mengakau tidak terima atas perlakuan tersebut. “Saya melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar tapi ternyata sampai 3 bulan lebih kasus saya tidak ada kepastiannya,” katanya.

    Dan uniknya lagi, salah satu penyelidik mengatakan kasus yang saya laporkan tidak dapat di proses karna perusaan ACC Fainace sudah sesui prosedur dan tidak ada undang-undang yang bisa menjerat depan collector tersebut.

    “Tidak mengurangi rasa hormat saya kepada Bapak Kapolda Kalbar, dengan ini saya ingin menyampaikan, kekecewaan saya selama ini terhadap proses hukum yang saya alami karena sampai saat ini kasus yang pernah saya laporkan kepada penyidik hilang bagaikan debu tertiup angin,” katanya.

    Padahal, kata Munif, dirinya selaku masyarakat, dan juga warga negara Indonesia, ingin sekali mendapatkan keadilan. “Jika keadilan di negara ini tidak berpihak kepada masyarakat awam seperti saya ini, maka saya selaku masyarakat harus kemana lagi mencari keadilan. Ini sedikit cerita tentang kejadian yang saya alami,” ujarnya.

    Munif mencetitakan sebelumnya, dia pernah kredit mobil tipe Terios, KB-1511-SN. Berjalannya waktu sampai ia memasuki tujuh bulan angsuran selalu lancar. “Lalu masuk bulan kedelapan, saya dapat musibah, adik saya meningal. Karena kesibukan itu, saya mengalami keterlambatan 31 hari,” katanya.

    Lalu peristiwa perampasan itu terjadi saat Munif berada dijalan. “Tiba-tiba datang oknum preman yang mengaku debtcolletor dari ACC Finance. Saya dipaksa keluar dari mobil oleh 4 orang debtcolletor dengan secara paksa dan tanpa menunjukan surat penetapan dari pengadilan. Atas perlakuan ke 4 debtcolletor tersebut saya melaporkan kasus ini di Polda Kalbar. Berjalan nya waktu proses penyelidikan sampai ia memasuki waktu 3 bulan lebih. Setelah saya konfirmasi dan menanyakan lagi kasus yang saya laporkan akhirnya saya mendapatkan kabar yang sangat membuat saya kecewa pasal nya laporan yang saya buat di Polda Kalbar tersebut, dikatakan salah satu penyelidik bahwa laporan saya tidak bisa di proses, dengan alasan tidak ada undang-undang yang bisa menjerat debtcolletor dikarenakan mereka berhak melakukan penarikan. Hanya saja tatakrama mereka saja yang salah, ujar salah satu penyelidik dan menjelaskan ke saya,” katanya.

    Petugas itu mengatakan ke saya jika sudah ada menemukan undang-undang terkait perampasan tersebut nanti temui saya lagi. “Kebetulan saya ada baca media sinarlampung yang memberitakan terkait pernyatan Kapolri yang merintahkan untuk menangkap debtcollector yang meresahkan dan merampas mobil konsumen,” katanya. (juniardi)