Pesawaran (SL)-Nampaknya niat baik Faisal, salah seorang warga Tri Harjo, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran untuk tidak melakukan perjudian di pos ronda di daerah tempat tinggalnya malah berbuntut pengusiran dirinya dan keluarga dari dusun tersebut. Hal itu dikatakan Faisal kepada sejumlah awak media pada Jumat, 19 Mei 2023.
Faisal menceritakan, kejadian bermula ketika dirinya mengetahui bahwa Pos ronda di dusun nya tersebut kerap di jadikan tempat sejumlah masyarakat untuk berjudi kartu (Leng,red). Kemudian saat bertemu dengan Kepala Dusun setempat, Faisal menyampaikan agar Kadus dapat memberikan teguran terhadap warganya untuk tidak melakukan perjudian di pos ronda.
“Maksud saya cuma menyampaikan sama pak Kadus agar pos gardu jangan buat untuk judi kartu. Itukan fungsinya untuk pos ronda, untuk menjaga keamanan masyarakat di dusun ini,” ujar Faisal.
Kemudian selang beberapa hari tepatnya 13 Mei 2023 sekira pukul 11.30 WIB rumahnya didatangi puluhan warga, aparat dan Kepala Desa Kebagusan untuk meminta dirinya dan keluarga untuk tidak tinggal di dusun tersebut.
Meski Faisal merasa heran kenapa dirinya di usir dari rumahnya sendiri. Tetapi karena takut, dirinya pun terpaksa pergi dan menandatangani surat perjanjian untuk meninggalkan rumahnya itu dalam waktu 7 hari.
“Jujur mas saya juga heran masa karena saya mengatakan kebaikan (agar tidak berjudi,red) saya malah diusir oleh warga dan disaksikan oleh kepala desa dan aparat desa. Mirisnya lagi disitu ada Babinkamtibmas dengan masa sekitar 30-an. Karena saya takut dimasa saya terpaksa nurut saja dan menadatangani surat pernyataan untuk meninggalkan rumah saya,” ujarnya.
Terhadap pengusiran dirinya itu, Faisal juga menyayangkan sikap kepala desa yang harusnya memberi pembelaan malah terkesan ikut mengusir.
Dirinya berharap agar pihak penegak hukum dan Bupati Pesawaran dapat menyelesaikan permasalahan ini. Karena menurut Faisal, ia juga tidak tahu permasalahan apa yang membuat dirinya dan keluarga harus diusir dari rumahnya sendiri.
Sementara itu, terkait pengusiran Faisal dari rumahnya karena alasan yang tidak jelas, Ketua LSM Lipan Kabupaten Pesawaran, Sumara angkat bicara. Sumara mengatakan, seharusnya peran aparat atau kepala desa dapat menjadi penengah dalam permasalahan ini. Jangan justru jadi provokasi dan justru mendamaikan jika adanya permasalahan di tengah masyarakat.
“Saya juga heran kalau dilihat dari video yang beredar pada saat kejadian malam tersebut ada Kepala Desa kebagusan, saudara Tohir. Seharusnya sebagai kepala desa dapat menjadi penengah perselisihan antara Faisal dan masyarakat. Apa lagi kesalahan Faisal hanya menegur agar masyarakat Tri Harjo untuk tidak berjudi di pos ronda. Itu kan gak salah. Kok malah ikut mengusir warganya sendiri,” ujar Sumara.
Sumara juga menilai peristiwa pengusiran Faisal dari rumahnya, yakni 13 Mei 2023 lalu merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana tercantum dalam ideologi, konstitusi dan regulasi yang terkait dengan HAM yang mana setiap orang berhak untuk tinggal pada suatu tempat.
“Pengusiran itu bertentangan dengan hak dasar individu setiap manusia. Di mana setiap orang berhak untuk tinggal, dan pergi ke manapun di setiap tempat. Undang-undang kita melindungi hak-hak tersebut, Kita berbicara dari sisi kemanusiaannya, karena setiap warga negara dilindungi degan undang undang,” kata Sumara.
Sumara juga menegaskan bahwa pengusiran ini merupakan tindakan arogan dan pemaksaan. Maka dari itu, pelaku pengusiran dapat dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP.
“Tindakan itu termasuk tindakan pemaksaan untuk melakukan sesuatu. Dalam hal ini, untuk pergi meninggalkan tempat tinggalnya. Jelas bahwa ini sudah masuk dalam lingkup Pidana. Oleh karena itu, pihak kepolisian harus segera mengusut tuntas kejadian yang melibat kepala desa tersebut,” pungkas Sumara. (Mahmudin)