Tag: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

  • AKAR Lampung Desak KPU Pecat Penyelenggara Tak Beretika

    AKAR Lampung Desak KPU Pecat Penyelenggara Tak Beretika

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Rian Bima Sakti, perwakilan bidang advokasi AKAR Lampung, mengeluarkan pernyataan tegas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera memecat penyelenggara pemilu yang tidak menunjukkan etika yang baik.

    Pernyataan ini dilatarbelakangi insiden dugaan intimidasi berujung pada kekerasan terhadap jurnalis, yang seharusnya berperan sebagai penyampai informasi dalam proses demokrasi.

    Rian menegaskan bahwa jurnalis seharusnya dianggap sebagai mitra oleh KPU, bukan sebagai target intimidasi. Jika hal ini dibiarkan, KPU akan berisiko menjadi penyelenggara terburuk dalam sejarah pemilu Indonesia.

    Ia juga menggarisbawahi pentingnya KPU untuk bertindak tegas terhadap praktik premanisme yang dapat mengganggu pelaksanaan demokrasi.

    “Kami akan mengawal dan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, termasuk dugaan pidana yang mungkin dilakukan oleh oknum penyelenggara tersebut,” tambahnya

    Sementara itu, wartawan MFD telah melaporkan insiden intimidasi dan kekerasan yang dialaminya saat meliput Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Hotel Swiss Bel, Bandar Lampung, oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial D. Laporan ini terdaftar di Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/1398/IX/2024/SPKT.

    MFD berharap laporan ini dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang dan menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan.

    “Sebagai jurnalis, kami memiliki tanggung jawab untuk melaporkan fakta dan informasi yang akurat, yang dilindungi oleh UU Pers,” pungkasnya. (Red)

  • DKPP Pantau Dugaan Pengondisian PPK dan PPS

    DKPP Pantau Dugaan Pengondisian PPK dan PPS

    Bandarlampung (SL) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memantau kasus dugaan main mata antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu. Seperti yang diduga terjadi di Lampung Selatan ada dugaan pengondisian penyelenggara adhock (PPK dan PPS) oleh salah satu caleg.

    Tim pemeriksa daerah (TPD) DKPP Wahyu Sasongko, mengatakan pihaknya pasti akan menindak bila ada laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara. “Main mata antara peserta pemilu dengan penyelenggara sangat terbuka. Tentu akan kami proses bila ada laporan dan alat bukti,” kata Wahyu usai sidang DKPP di KPU Lampung, Selasa (11-12).

    Menurut pakar Hukum Unila ini, kasus KPU Lampung Tengah Pileg lalu bisa saja terjadi di Lampung Selatan. “PPK dan PPS itu paling rawan karena ujung tombak, sehingga diharapkan peran pengawasan maksimal bukan dari penyelenggara saja melainkan dari Masyarakat. Ingat kan kasus KPU Lampung Tengah Pileg Lalu, bisa saja ini terjadi di Lampung Selatan, ” ujarnya.

    Konsekuesninya sambung Wahyu, penyelenggara pemilu bila terbukti bisa diberhentikan dan calegnya dibatalkan. “PPK dan PPS nya bisa diberhentikan dengan tidak horny, dan calegnya bisa dibatalkan. Kalau ada barang bukti silahkan diadukan,” tegasnya. (harianfokus)