Tag: Dewan Kehormatan PWI

  • Kantor PWI Pusat Di Demo

    Kantor PWI Pusat Di Demo

    Jakarta, sinarlampung.co-Sejumlah anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melakukan demonstrasi di depan kantor mereka, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa 23 Juli 2024. Mereka menuntut digelar Kongres Luar Biasa (KLB) menyusul pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.

    “Maka sebagai bagian dari PWI yang masih memiliki rasa empati dan peduli, kami datang untuk menyampaikan dukungan sekaligus mendesak pihak yang ditunjuk dalam surat DK tersebut segera menggelar KLB,” kata koordinator aksi Edison Siahaan.

    Edison menjelaskan dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat dan para ketua PWI Provinsi se- Indonesia tepatnya pada poin kedua menegaskan, sesuai pasal 10 ayat 7 peraturan rumah tangga (PRT) PWI, perlu diadakan rapat pleno pengurus Pusat untuk menunjuk pelaksana tugas guna menyiapkan KLB yang diatur dalam Pasal 28 PRT PWI. Edison menyebut mereka sudah tidak tahan atau kuat lagi melihat, mendengar peristiwa memalukan yang terjadi di tubuh PWI.

    Hendry Ch Bangun Tolak Keputusan Diberhentikan dari PWI

    Menurutnya, keriuhan yang berkepanjangan itu telah menggerus kepercayaan dan merenggut rasa percaya diri para pekerja pers khususnya anggota PWI. Dia menyebut kemelut yang sudah berlangsung kurang lebih sejak lima bulan lalu, sampai saat ini belum selesai. “Bukan solusi yang ada, tetapi justru pertikaian semakin runcing dan mengakibatkan terjadinya polarisasi. Ditambah lagi saling tuding dan lapor bahkan gugat-menggugat,” ucapnya.

    Sebagai bagian dari keluarga besar PWI, mereka menilai bahwa KLB adalah satu-satunya upaya efektif untuk menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi di tubuh PWI saat ini. “Demi menjaga marwah dan memelihara kepercayaan publik terhadap PWI . Kami menilai hanya KLB yang dapat menyelamatkan PWI dari pertikaian yang berkepanjangan. Maka KLB harus segera di gelar,” ujarnya.

    Respons Hendry

    Sementara, Hendry Ch Bangun mengaku mengetahui ada aksi tersebut. Namun, dia tak begitu mempedulikannya. Terlebih Hendry mengklaim tahu siapa sosok di balik aksi tersebut. “Aksi 20 an orang. Sebelumnya di Bandung. Besok ada lagi dari Banten. Saya tahu siapa sponsornya kok. Biarkan saja,” kata Hendry kepada wartawan.

    Menurut Hendry, lebih ideal mereka menyampaikan aspirasinya terkait KLB ke PWI provinsi. Sebab, PWI Provinsi yang memiliki suara. “Tapi saya tahu pasti mereka itu tidak membaca Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI dengan cermat,” ujarnya.

    Sebelumnya, Dewan Kehormatan PWI memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.

    Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry telah menyalahgunakan jabatannya saat menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan dewan kehormatan dan pengurus pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.

    “DK menilai Hendry juga melanggar kode perilaku wartawan (KPW), kode etik jurnalistik (KEJ), peraturan dasar (PD), dan peraturan rumah tangga (PRT) PWI,” kata Ketua DK PWI Sasongko Tedjo melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (16/7).

    Namun, Hendry menolak keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang memberhentikan dirinya dari keanggotaan PWI lantaran dianggap ilegal dan tidak sah. Ia menilai Keputusan DK yang mengeluarkan surat pemberhentian dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini,” kata Hendry dalam keterangannya, Rabu 17 Juli 2024 lalu.

    Hendry menambahkan bahwa permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar. Ia lantas menyinggung PD/PRT PWI Pasal 28 mengatur KLB hanya bisa dilakukan jika ketua umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi. Ia juga menyinggung Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang menunjukkan susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah.

    DK Berhentikan Hendry

    Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.

    Dalam siaran persnya, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengatakan Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.

    Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, dan dinilai melakukan pelanggaran itu secara berulang. Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.

    Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor :20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan juga telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry.Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.

    Lalu, Hendry pun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.Dengan demikian, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa. (Red)

  • Ribuan Pelanggaran Pers oleh Media Online

    Ribuan Pelanggaran Pers oleh Media Online

    Sisi positifnya, pers semakin merdeka hingga ribuan media online berdiri. Namun di sisi lain, produk pemberitaan yang dihasilkan banyak yang tak sesuai kode etik jurnalistik. Akibatnya pun, tidak jarang menimbulkan permasalahan.

    Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, mengakui mulai keteteran menangani kasus-kasus aduan dugaan pelanggaran pers dari berbagai wilayah di Indonesia saat ini.

    Berbicara didampingi Plt Ketua Umum PWI Pusat, Sasongko Tejo, selaku pemateri di kegiatan Pelatihan Ahli Pers Nasional, di Palangka Raya, Selasa (3/7), Ilham menjelaskan, jumlah kasus yang ditangani Dewan Kehormatan PWI tersebut saat ini mencapai ribuan.

    Ironisnya, dominasi kasus-kasus dugaan pelanggaran kegiatan jurnalastik tersebut dilakukan oknum yang mengaku wartawan dari media massa online.

    Mengingat banyaknya,  sehingga perlu lebih banyak waktu bagi timnya untuk memberikan rekomendasi akhir kepada pihak-pihak yang bersengketa.

    “Karena itu, Dewan Kehormatan PWI berharap di setiap daerah terlahir ahli-ahli pers yang nantinya dapat membantu penyelesaian kasus-kasus pelanggaran pers tanpa harus dibawa ke pusat,” ujar Ilham.

    Selain Ilham Bintang dan Sasongko Tejo, kegiatan pelatihan ahli pers ini juga menampilkan sejumlah pemateri lain. Di antaranya, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun,  Analis Utama Divisi Hukum Mabes Polri, Kombes Pol Warasman Marbun SH MH mewakili Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Wina Armada Sukardi, dan Hakim Agung Dr Andi Samsan N.

    Sementara Ketua PWI Kalteng yang juga penanggungjawab kegiatan, H Sutransyah, mengatakan, kegiatan pelatihan pertama di Indonesia ini diikuti 40 insan pers yang merupakan unsur pimpinan redaksi dari berbagai media massa se-Indonesia.

    Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari, hingga Rabu (4/7) malam ini, dibuka Gubernur diwakili Asisten III Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) I Ketut Widhi Wirawan.

    Selain peserta, hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas PU Provinsi Kalteng, Shalahuddin, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalteng, Herson B Aden, Kepala LPP RRI dan TVRI Kalteng, serta sejumlah pimpinan media cetak dan elektronik di Kalteng. (banuapost/yb)

  • Berita Publikasi Media Harus Berdasarkan Data dan Fakta Kebenaran

    Berita Publikasi Media Harus Berdasarkan Data dan Fakta Kebenaran

    Ketua Dewan Kehoramatan PWI Pusat Ilham Bintang

    Jakarta (SL)-Ketua Dewan Kehorman PWI Pusat Ilham Bintang mengingatkan agar setiap informasi yang disampaikan ke publik harus berdasarkan data akurat dan fakta kebenaran. Sehingga, siapapun yang memuat berita dan dimuat di media manapun yang tidak didasari dua hal itu adalah kebohohang publik.

    “Itu sama dengan menyebarkan hate speech yang menjadi musuh kita, musuh semua umat manusia,” kata Ilham Bintang, dalam acara Rakernas DKP se-Indonesia, Jakarta, Selasa (12/12).

    Ilham menekankan, agar setiap informasi yang disampaikan ke publik harus berdasarkan data. “Bicara dengan data sesungguhnya adalah bicara mengenai masalah kompleks yang dihadapi seluruh bangsa Indonesia saat ini, dan juga seluruh bangsa di dunia. Ironinya semua itu terjadi justru setelah kita memasuki era tehnologi informasi, era yang memudahkan kita memperoleh informasi tentang apapun, di manapun dan kapan pun,” katanya.

    Ilham Bintang mencontohkan, bagaimana mudahnya seseorang membuat opini untuk mendiskreditkan satu pihak di media sosial. Sama mudahnya dengan penyebarannya yang berantai melalui prangkat smartphone. Yang menyedihkan, media mainstream sering ikut menari di gendang itu. Sebagian ikut pula menyebarluaskan tanpa verifikasi.

    Kalaupun dilakukan verifikasi, tapi konfirmasi yang dilakukan seadanya. Tidak sampai meletakkan duduk perkara secara seutuhnya. Verifikasi hanya terkesan untuk melindungi diri supaya tidak ikut disalahkan sebagai penyebar hoax.

    Belakangan, lebih menyesakkan dada, lanjutnya, prakteknya terbalik. Sebagian media mainstream justru meniru semangat pekerja sosial. Yang penting penyebaran berita berunsur sensasi secepatnya supaya banyak dapat hits atau like.

    Padahal, jelas praktek itu berpotensi melanggar kode etik karena lebih mendahulukan kecepatan daripada ketepatan. Maka, publik pun terbiasa menyaksikan media mainstream meralat sendiri beritanya.

    “Belum lagi kita menghitung kerusakan yang timbul akibat berita pertama, berita yang salah tadi. Biasa dipahami jika sebagaian masyarakat yang apatis memilih melapor kepihak yang berwajib. Daripada mengikuti mekanisme hak jawab, atau mengadu ke dewan pers, seperti yang dianjurkan petinggi dunia pers, sebagai jalan keluar bagi korban pemberitaan. Dan itu sah menurut UU,” katanya. (rls/nt)