Tag: Dewan Pers

  • Ini 9 Anggota Baru Dewan Pers Periode 2025-2028

    Ini 9 Anggota Baru Dewan Pers Periode 2025-2028

    Jakarta, sinarlampung.co- Dewan Pers mengumumkan sembilan anggota baru periode 2025-2028. Susunan ini terdiri dari tiga unsur, yaitu tokoh masyarakat, jurnalis, dan pimpinan perusahaan pers. Mereka akan bertugas menjaga independensi, etika, serta kualitas jurnalistik di Indonesia.

    Dari unsur tokoh masyarakat, terpilih Komarudin Hidayat (mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah dan UII), Busyro Muqoddas (Ketua PP Muhammadiyah, mantan pimpinan KPK), dan Niken Widiastuti (mantan Direktur Utama LPP RRI dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo).

    Sementara itu, unsur jurnalis diwakili Abdul Manan (Ketua Umum AJI Indonesia 2017-2021), Jazuli, dan Maha Eka. Sementara dari unsur pimpinan perusahaan pers, anggota yang terpilih adalah Dahlan Dahi (Tribunnews), Totok Suryanto, dan Yogi Hadi Ismanto.

    Pemilihan anggota Dewan Pers dilakukan melalui seleksi ketat. BPPA Dewan Pers sebelumnya mengumumkan 18 calon anggota pada 19 Februari 2025 dari 42 pendaftar.

    Khusus unsur pimpinan perusahaan pers, enam calon yang masuk seleksi akhir adalah Dahlan Dahi, Eko Pamuji, Paulus Tri Agung Kristanto, Syamsudin Hadi Sutarto, Totok Suryanto, dan Yogi Hadi Ismanto. Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya tiga nama ditetapkan.

    BPPA Dewan Pers juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap para calon hingga 27 Februari 2025.

    Ketua BPPA, Bambang Santoso, menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dan profesional. “Kami berharap anggota yang terpilih memiliki kredibilitas, integritas, serta komitmen terhadap kemajuan pers di Indonesia,” ujarnya, selasa (4 Maret 2025).

    Dengan susunan baru ini, Dewan Pers diharapkan mampu menjawab tantangan dunia jurnalistik di era digital, termasuk memperkuat kebebasan pers, menangkal disinformasi, dan meningkatkan profesionalisme jurnalis.

    Salah satu tokoh yang cukup dikenal masyarakat ialah Busyro Muqoddas. Busyro Muqoddas dikenal sebagai figur yang memiliki rekam jejak panjang dalam bidang hukum, pemberantasan korupsi, serta advokasi hak-hak masyarakat sipil. Ia lahir di Yogyakarta pada 17 Juli 1952 dan menempuh pendidikan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta hingga meraih gelar doktor pada 2010.

    Sejak mahasiswa, Busyro aktif di organisasi kemahasiswaan dan Muhammadiyah. Ia pernah menjadi Ketua Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah dan anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Di dunia advokasi, ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Kode Etik Ikadin Yogyakarta serta Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta.

    Dalam karier profesionalnya, Busyro pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Yudisial pada 2005-2010. Ia kemudian dilantik oleh Presiden RI pada 20 Desember 2010 sebagai Ketua KPK menggantikan Antasari Azhar. Kini, dengan pengalamannya di berbagai bidang, Busyro siap membawa perubahan positif di Dewan Pers. (Red)

     

    Saluran Whatsapp sinarlampung.co

     

     

  • PWI Tubaba Gelar Kunjungan dan Workshop di Dewan Pers

    PWI Tubaba Gelar Kunjungan dan Workshop di Dewan Pers

    Jakarta, sinarlampung.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, mengadakan kunjungan dan workshop di Dewan Pers, Jakarta, pada Rabu (9/10/2024).

    Rombongan yang terdiri dari 45 wartawan dipimpin langsung oleh Ketua PWI Tubaba, Dedi Priyono, S.H., dan disambut oleh Asep Setiawan, anggota Dewan Pers yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi.

    Acara yang berlangsung di Aula Dewan Pers ini fokus pada edukasi jurnalistik serta wawasan mengenai peran pers, terutama dalam menghadapi Pilkada serentak 2024 yang akan digelar di Kabupaten Tubaba.

    Dalam sambutannya, Asep Setiawan menyampaikan apresiasinya kepada PWI Tubaba atas dedikasi mereka dalam meningkatkan profesionalitas jurnalistik.

    “Kami Dewan Pers sangat bangga dengan teman-teman wartawan dari PWI Tubaba yang selalu punya agenda khusus dalam meningkatkan profesionalitas sebagai jurnalis di daerah,” ujar Asep Setiawan.

    Asep juga menekankan pentingnya peran pers dalam menjaga keseimbangan informasi serta menghindari penyebaran hoaks menjelang Pilkada.

    Ia berharap wartawan dapat menyajikan berita yang berimbang dan menjaga situasi tetap kondusif.

    “Pers harus profesional, menyajikan berita yang berimbang dan tidak hoaks. Menjaga situasi tetap kondusif dan aman melalui informasi yang disajikan. Rencana UKW (Uji Kompetensi Wartawan) yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Tubaba kami sambut baik dan segera kami tindak lanjuti,” tambah Asep.

    Ketua PWI Tubaba, Dedi Priyono, S.H., menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Dewan Pers yang selalu memberikan ruang bagi wartawan PWI Tubaba untuk berdiskusi dan mengembangkan wawasan.

    Menurut Dedi, kunjungan ini merupakan agenda rutin yang diadakan setiap dua tahun sekali sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme wartawan.

    “Agenda Kunjungan dan Workshop di Dewan Pers sudah menjadi agenda rutin setiap dua tahun sekali. Kegiatan ini untuk meningkatkan profesionalisme wartawan PWI Tubaba dan wawasan pers yang langsung diberikan oleh Dewan Pers,” ujar Dedi Priyono.

    Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi tolok ukur bagi kinerja pers di Tubaba dan Provinsi Lampung pada umumnya. (Red)

  • Dewan Pers Ingatkan Liputan Pilkada Jangan Sekedar 5W + 1H

    Dewan Pers Ingatkan Liputan Pilkada Jangan Sekedar 5W + 1H

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan pers terus berupaya menciptakan iklim Pilkada yang seimbang. Pasalnya menjelang Pilkada banyak media yang mewartakan kurang seimbang karena faktor tertentu.

    “Pilkada bukan hanya di Lampung, 500 lebih calon kepala daerah, Lampung baiknya jadi contoh untuk ekosistem Pilkada damai,” kata Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers, Asep Setiawan di sela Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024, di Bandar Lampung Kamis, 25 Juli 2024.

    Kata dia, pers sangat erat dengan demokrasi, pers adalah profesi yang di dalam Undang-undang nomor 40 sangat jelas, di Undang-undang nomor 40 dijelaskan dilindungi oleh hukum.

    “Profesi kita sudah dikukuhkan dalam UU, media sebagai informasi, pendidikan, kontrol sosial dan lainnya. Jangan terlena dengan masalah lain hingga kita lupa dengan tugas pokok kita,” ujar dia.

    Asep mengatakan, kekuatan pilar ke empat demokrasi ada di media, media memiliki peran cukup banyak, sehingga keinginan masyarakat tersalurkan seperti mencari pemimpin yang berkualitas.

    “Inilah salah satu bentuk pendidikan untuk liputan Pilkada bukan hanya mencari kepala daerah yang popularitas,” kata dia.

    Asep memaparkan, wartawan sebuah profesi yang tidak bisa dianggap sepele, namun media harus memiliki peran yang penting, wartawan sebagai saksi, penulis sejarah bahkan jadi aktor sejarah. “Kita dalam liputan memiliki tanggungjawab untuk pemilu yang berkualitas,” imbuhnya.

    Kata dia, ada prinsip dasar liputan, seperti independensi pers dan wartawan, memberitakan peristiwa atau fakta tanpa campur tangan dan paksaan dari pihak lain dan pemilik media. Jika wartawan jadi tim sukses harus mengundurkan diri sebagai wartawan.

    “Berita pesanan atau iklan harus berbeda dengan berita lain, Bersikap netral, berimbang berarti semua pihak mendapatkan kesempatan yang sama, disiplin verifikasi, verifikasi dan verifikasi,” paparnya.

    Asep memaparkan, ada konsep berfikir kritis, critical thinking (berfikir kritis). Pers harus kritis agar memiliki pemimpin yang berkualitas, diinginkan masyarakat, pemimpin yang siap dikritik. “Jangan hanya memberitakan dengan unsur 5W +1H. Namun harus kritis,” ucapnya.

    Ia menambahkan, wartawan dalam menulis berita itu bukan hanya sekedar informasi, namun kepentingan publik yang nyata, bagaimana berita konstruktif, memiliki nilai bermanfaat bagi publik, berkualitas unggul dalam Pilkada.

    “Jangan hanya duduk depan laptop, namun turun ke lapangan, wartawan sebagai aktor dan ikut mendirikan berkiprah menciptakan peran dalam Pilkada, bukan hanya untuk nilai ekonomi saja, kalo mengejar material maka kualitas berita berkurang,” ungkapnya. (Ndi/Red)

  • Dewan Pers Diminta Segera Berikan Bukti Keterlibatan Oknum TNI ke Puspomad Dalam Kasus Tewasnya Wartawan di Karo

    Dewan Pers Diminta Segera Berikan Bukti Keterlibatan Oknum TNI ke Puspomad Dalam Kasus Tewasnya Wartawan di Karo

    Jakarta, sinarlampung.co-Pengamat Politik dan Militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menekankan agar Dewan Pers segera menyampaikan bukti terkait dugaan keterlibatan oknum TNI kepada Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), terkait insiden kematian Rico Pasaribu dan keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

    “Dewan Pers harus segera menyampaikan bukti dugaan keterlibatan oknum TNI kepada Puspom TNI di Jakarta, dan Pusat Polisi Militer Daerah Militer Bukit Barisan jika oknum yang diduga terlibat berasal dari TNI AD,” kata SElamat Ginting, kepada wartawan, Rabu 3 Juli 2024.

    Ginting menyatakan bahwa TNI telah berhasil menyelesaikan beberapa kasus pelanggaran hukum yang melibatkan oknum TNI yang terbukti bersalah dan telah disidangkan secara militer, yang transparan bagi publik. “Kasus-kasus tersebut sudah selesai dan telah disidangkan, jadi tidak perlu lagi diragukan,” ujarnya.

    Menurutnya, hukuman bagi militer itu jauh lebih berat daripada hukuman sipil. Selain adanya pengadilan militer, ancamannya lebih berat. “Ada peraturan disiplin militer, hukuman di kesatuan terlebih dahulu sebelum dibawa ke penjara militer di rumah tahanan militer. Pidana militer itu bisa sampai hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati,” kata Ginting.

    “Mengapa? Karena tugas militer itu kontrak mati menjaga kedaulatan negara. Termasuk melindungi rakyat dari ancaman musuh negara,” imbuh Ginting.

    Ia menambahkan, kasus kematian Rico Sempurna Pasaribu bersama keluarganya dalam keadaan terbakar mengingatkan pada peristiwa kematian Fuad Muhammad Syafruddin, yang dikenal sebagai Udin, seorang wartawan dari harian Bernas di Yogyakarta.

    “Bedanya hanya Udin yang menjadi korban. Tapi kasus Rico Sempurna Pasaribu, jika betul karena pembunuhan, ini peristiwa sadis. Sebab bukan cuma Rico korbannya, tetapi juga istri, anak, serta cucunya,” katanya. (Red)

  • Juniardi Ingatkan Pimpinan Media dan Wartawan Jadi Timses Pilkada Wajib Mundur

    Juniardi Ingatkan Pimpinan Media dan Wartawan Jadi Timses Pilkada Wajib Mundur

    Bandarlampung, sinarlampung.co Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung Juniardi, S.H., M.H., mengingatkan pimpinan media dan wartawan yang maju sebagai kontestan dalam kontestan Pilkada 2024, terutama di Provinsi Lampung wajib mundur atau cuti dari profesi sebagai wartawan dan perannya di media pers.

    Karena, kata Juniardi, Dewan Pers sudah mengeluarkan surat edaran mengenai posisi media dan netralitas wartawan. Dewan Pers sudah berulang mengimbau awak media melepaskan profesi sebagai wartawan jika ingin mencalonkan diri dalam pilkada.

    “Mencermati perkembangan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, ditemukan ada sejumlah media massa dan wartawan partisan. Maka, perlu kita ingatkan kembali tentang peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas dan adil,” kata Juniardi, saat diminta tanggapannya soal netralitas media pers di Pilkada 2024.

    Menurut mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini, mencalonkan diri sebagai kepala daerah, ataupun tim sukses paslon ialah hak setiap warga negara, termasuk wartawan. Namun wujud keterlibatan dalam kontestasi politik tersebut akan mempengaruhi netralitas wartawan.

    “Jadi wartawan yang berkecimpung dalam dunia politik berpotensi berpihak pada kepentingan politik pribadi dan golongannya. Hal ini bertentangan dengan kode etik jurnalistik yang mengedepankan netralitas dan kepentingan publik. Karena itu, ketika seorang wartawan memutuskan menjadi calon kepala daerah atau wakil, serta tim sukses, yang bersangkutan telah kehilangan legitimasi untuk kembali pada profesi jurnalistik,” katanya.

    Menurut Juniardi, Dewan Pers menegaskan dalam Surat Edaran Nomor 02/SE-DP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa dan Seruan Dewan Pers Nomor 01/Seruan-DP/X/2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2015. Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers mengimbau wartawan yang maju ke pilkada, pileg, ataupun menjadi tim sukses segera nonaktif sebagai wartawan dan mengundurkan diri secara permanen.

    Sedangkan dalam Surat Edaran No 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Dewan Pers kembali menegaskan peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil. Terbaru Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 Tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab Untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas.

    Point point penting dalam edaran itu adalah pertama Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (Pasal 6 Butir a, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers). Kedua Pers nasional melaksanakan peranannya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar (Pasar 6 Butir c UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).

    Ketiga, Pers nasional melaksanakan peranannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum (Pasar 6 Butir d UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers), dan keempat Pers nasional melaksanakan peranannya memperjuangkan keadilan dan kebenaran (Pasal 6 Butir e UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).

    “Kita sudah berkali kali diingatkan oleh dewan pers, bahwa para insan media untuk menjaga independensi dalam peliputan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada termasuk tahun 2024 ini. Karena dalam proses pemilu peran media sangat penting untuk menjaga independensinya. “Dewan pers menyatakan insan media yang terlibat dalam kontestan atau menjadi tim sukses mohon untuk mengundurkan diri sejenak sebagai wartawan atau terkait pers,” kata Juniardi

    Intinya, kata Juniardi, dua hal penting yang fungsi pers dalam Pilkada diantaranya memberikan kepercayaan kepada publik. Karena dari berbagai temuan media masih menjadi rujukan masyarakat dalam informasi dan pemberitaan. Dan saat Pilkada 2024 ini, insan pers dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara utuh, berimbang, profesional, guna menjaga kepercayaan masyarakat kepada media. “Karena kita sepakat bahwa fungsi pers dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada,” kata Pimred sinarindonesia.id dan sinarlampung.co ini.

    Lapor Dewan Pers

    Juniardi menambahkan masyarakat dapat melaporkan jurnalis yang menjadi tim sukses bagi pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ke Dewan Pers. Cara melaporkannya pun sangat mudah. Pelapor cukup membuka situs resmi Dewan Pers yakni www.dewanpers.or.id.

    Cara lainnya, pelapor bisa mengirimkan pengaduannya ke Dewan Pers melalui alamat surat elektronik (surel/email). Alamat surel ada pada situs resmi Dewan Pers. “Tim Dewan Pers pasti akan mengecek apakah laporan ini benar apa fitnah. Bila benar akan ditindaklanjuti. Bila ada wartawan yang dilaporkan menjadi tim sukses, biasanya Dewan Pers akan mengirimkan surat ke perusahaannya agar yang bersangkutan sebaiknya non aktif sebagai wartawan,” katanya. (Red)

  • Ahli Pers Sebut Bawaslu Lampung Berpotensi Kriminalisasi Wartawan

    Ahli Pers Sebut Bawaslu Lampung Berpotensi Kriminalisasi Wartawan

    Bandarlampung, sinarlampung.co Ahli Pers Dewan Pers Oyos Saroso menilai Bawaslu Lampung sudah terlalu jauh memasuki “zona bahaya” mengundang wartawan Herman Batin Mangku (HBM) dalam sebuah kasus hukum yang tidak terkait sama sekali dengan Pimred Helo Indonesia itu.

    Pendiri Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Lampung ini meminta Bawaslu untuk menghentikan pemanggilan atau permintaan keterangan kepada wartawan, Karena hal itu dinilai merugikan dan berpeluang terjadinya kriminalisasi terhadap wartawan.

    “Bawaslu Lampung menyeret-nyeret wartawan dalam sebuah kasus hukum yang tidak terkait sama sekali dengan wartawan bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap wartawan,” tandasnya lewat rilis atas terjadinya pemanggilan terkait kasus KPU Bandarlampung terhadap salah seorang pendiri SMSI dan JMSI itu.

    Dijelaskan Pimred Teraslampung.com itu, sebetulnya tak ada kewajiban Herman Batin Mangku memenuhi undangan Bawaslu Lampung. “Tidak ada kewajiban wartawan memenuhi undangan permintaan keterangan terkait kasus hukum yang tengah ditangani Bawaslu Lampung,” katanya.

    Namun, Herman Batin Mangku sudah baik datang dan menolak jadi saksi karena posisinya diundang untuk meliput konferensi pers Erwin Nasution di rumah Ketum DPP Laskar Lampung Nero Koenang.

    Kalaupun judul permintaan Bawaslu Lampung itu adalah panggilan juga tidak ada kewajiban wartawan untuk memenuhi panggilan karena tidak ada hubungan antara kasus yang sedang ditangani Bawaslu Lampung dengan wartawan maupun produk jurnalistik yang dihasilkan.

    “Terkait undangan klarifikasi, klarifikasi untuk apa?” tanyanya. Kalau terkait dengan produk jurnalistik, maka pihak yang berkepentingan atau pihak keberatan dengan produk jurnalistik bisa menyampaikan hak jawab.

    Permintaan keterangan kepada wartawan oleh badan publik, apalagi dengan istilah “diperiksa” terkait dengan kasus hukum yang sedang ditangani oleh badan publik, akan berdampak buruk bagi wartawan yang bersangkutan.

    Dampak buruk yang paling nyata adalah peluang munculnya persepsi publik bahwa wartawan tersebut terkait atau tersangkut dengan perkara yang sedang ditangani badan publik tersebut.

    Kalau Bawaslu menginginkan penjelasan terkait berita atau berita tersebut akan dijadikan alat bukti, ya silakan jadikan berita tersebut sebagai alat bukti.

    Namun, hal itu tidak harus dengan meminta keterangan, penjelasan, atau keterangan kepada wartawan. Berita tersebut sudah cukup menjadi bukti. Soal benar atau salahnya berita tersebut, biarlah publik yang akan menilainya. (***)

  • Dukung Jurnalisme Berkualitas, Dewan Pers Beri Perhatian Kepada Perusahaan Pers Berskala Kecil

    Dukung Jurnalisme Berkualitas, Dewan Pers Beri Perhatian Kepada Perusahaan Pers Berskala Kecil

    Jakarta, sinarlampung.co Dewan Pers akan memberikan perhatian kepada “Perusahaan Pers berskala kecil” agar dapat menjalin kerjasama dengan perusahaan platform digital dalam kerangka Perpres 32/2024 tentang kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

    Demikian disampaikan anggota Dewan Pers Sapto Anggoro dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Konstituen Dewan Pers yang diselenggarakan di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat petang, 8 Maret 2024.

    Rapat dipimpin Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan dihadiri hampir semua anggota Dewan Pers baik secara langsung maupun secara virtual.

    Sejumlah pimpinan Konstituen Dewan Pers juga hadir secara langsung, seperti Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Santoso, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch. Bangun, dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Maryadi serta Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono.

    “Dewan Pers akan melakukan pendampingan kepada perusahaan pers agar mereka dapat menjalin kerjasama dengan Perusahaan Platform Digital,” ujar Sapto.

    Dia mengatakan, perhatian Dewan Pers akan lebih banyak diberikan kepada Perusahaan Pers berskala kecil. Karena mereka inilah yang masih membutuhkan bantuan. “Kalau Perusahaan Pers berskala besar sudah bisa jalan sendiri,” ujarnya.

    Huruf f Pasal 5 Perpres yang ditandantangani Presiden Joko Widodo tanggal 20 Februari itu mengatakan Perusahaan Platform Digital bekerjasama dengan Perusahaan Pers.

    Sempat berkembang kekhawatiran di sementara kalangan bahwa Perusahaan Platform Digital akan lebih memilih menjalin kerjasama dengan Perusahaan Pers berskala besar saja. Adapun Perusahaan Pers berskala kecil tidak dilirik karena dinilai belum memiliki trafik yang cukup menjanjikan.

    Di dalam Perpres itu juga tidak disebutkan peranan organisasi Perusahaan Pers yang menjadi konstituen Dewan Pers dalam menjembatani kerjasama antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers.

    Sapto mengatakan, di dalam Perpres tersebut memang tidak disebutkan kerjasama antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers dapat dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan organisasi tempat Perusahaan Pers berhimpun.

    Karena itu pula Dewan Pers akan memberikan perhatian serius, sehingga Perusahaan Pers berskala kecil dapat menjalin kerjasama dengan Perusahaan Platform Digital.

    Hal ini akan dipastikan di dalam Komite pelaksana yang menurut Pasal 9 Perpres tersebut dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Komite yang beranggotakan maksimal sebelas orang itu adalah semacam badan pelaksana atau excecuting body, bukan badan pembuat aturan atau regulating body. Artinya, seluruh aturan yang menjadi pedoman kerja Komite akan diputuskan oleh Dewan Pers.

    Saat ini Dewan Pers telah membentuk panitia seleksi anggota Komite.

    Di dalam ayat (1) Pasal 14 Perpres 32/2024 disebutkan bahwa Komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili Perusahaan Pers, Kementerian, dan pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan Perusahaan Platform Digital atau Perusahaan Pers.

    Sementara pada ayat (2) Pasal 14 disebutkan bahwa perwakilan unsur Dewan Pers sebanyak maksimal 5 orang, perwakilan Kementerian sebanyak 1 orang, dan perwakilan dari unsur pakar sebanyak 5 orang.

    Perlakuan yang Adil

    Di dalam Pasal 5 Perpres 32/2024 juga disebutkan kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan layanan platform digital.

    Selain itu, pada pasal yang sama juga disebutkan bahwa Perusahaan Platform Digital melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab. (*)

  • Diskusi AMSI Lampung, Wahyu: Media Digital Harus Berkualitas & Bisnis Yang Sehat

    Diskusi AMSI Lampung, Wahyu: Media Digital Harus Berkualitas & Bisnis Yang Sehat

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka acara diskusi publik sekaligus deklarasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Lampung.

    Deklarasi itu berlangsung di Novotel, Bandar Lampung pada Kamis (7/3).

    Mewakili Gubernur Arinal, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Lampung Ahmad Syaefullah menyampaikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa perubahan besar dalam paradigma media.

    Dia meyakini kehadiran AMSI Lampung dunia jurnalistik khususnya di provinsi ini akan semakin berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan daerah.

    “Saya sangat mengapresiasi peran dan kontribusi yang telah diberikan oleh media siber dalam menyebarkan informasi yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat,” kata dia, di Novotel Lampung, Kamis (7/3).

    Menurutnya, media siber memiliki peran penting dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik dalam proses pembangunan.

    Di sisi lain, AMSI juga memang sebuah organisasi media yang sudah terverifikasi dan menjadi konstituen dewan pers.

    “Sekali lagi saya mengapresiasi kepada AMSI Lampung yang telah berperan aktif dalam membangun ekosistem industri media siber yang berkualitas,” ucapnya.

    Ketua Umum AMSI Nasional Wahyu Dhyatmika menyampaikan ucapan selamat datang kepada 18 media digital di Lampung.

    “Semoga, ke depan kita bisa bersama-sama berjuang membesarkan asosiasi media siber ini,” kata dia secara virtual.

    CEO Tempo.co itu mengatakan ada dua prinsip penting yang menjadi mimpi bersama. Pertama bagaimana media digital memiliki konten yang berkualitas.

    Kemudian prinsip yang lainnya adalah bagaimana menjalankan bisnis yang sehat dan berkesinambungan.

    “Itu yang menjadi langkah kita di AMSI. Dua prinsip itu harus ditegakkan,” kata dia.

    Dalam kesempatan itu Wahyu menilai ada beberapa problem pengurus AMSI yang ada di daerah, yaitu pendapatan bisnisnya tunggal atau tidak bervariasi.

    Kemudian manajemen perusahaan masih kurang tertata, sehingga masih ada beberapa yang belum profesional.

    “Jadi, untuk mengatasi persoalan itu pihaknya telah memonitoring memberikan solusi dengan mendatangi daerah,” tutupnya. (*)

  • Dewan Pers Apresiasi JMSI, Ninik: 4 Tahun Serasa 40 Tahun

    Dewan Pers Apresiasi JMSI, Ninik: 4 Tahun Serasa 40 Tahun

    Jakarta, sinarlampung.co Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengapresiasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang memberikan kontribusi besar pada anggota dan masyarakat.

    Ninik mengatakan, fungsi organisasi di JMSI sebagai organisasi pemilik media online sudah dijalankan dengan maksimal di JMSI, dilakukan profesional, inovasi oleh pengurus JMSI dalam memberdayakan anggota.

    “JMSI sangat produktif, bagaimana cara menciptakan anggota yang profesional namun juga mensejahterakan anggota dan berdampak sosial,” kata Ninik, di sela Malam Anugerah JMSI Award 2024, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.

    Ninik merasakan kebesaran JMSI. Menurut dia, meski JMSI baru seumur jagung, 4 tahun namun JMSI seolah sudah dewasa. “Saya merasa JMSI seperti seperti 40 tahun bukan 4 tahun (berdiri),” ucapnya.

    “Kami apresiasi JMSI karena sudah menaungi anggota dengan profesional, ini sebuah perkumpulan, komunitas betul-betul yang ikut bertanggung jawab mengembangkan organisasi,” tambahnya.

    Kata Ninik, saat ini jurnalisme memiliki tantangan besar, dewan pers berusaha agar kerja pers tidak tergerus dengan teknologi buatan manusia, teknologi yang membantu jurnalisme, namun bukan kerja jurnalisme, kerja jurnalisme memiliki nilai dan rasa.

    Ia mengibaratkan, mungkinkah kerja hakim digantikan oleh mesin. Keputusan hakim dipenuhi nilai keadilan berdasarkan keyakinan Tuhan Yang Maha Esa. Namun jika mesin langsung diputuskan dengan penjabaran kesalahan. “Kerja hakim tidak mungkin digantikan mesin,” ungkapnya.

    Artinya kata Ninik, seperti peran jurnalisme tidak akan tergantikan, karena kerja-kerja jurnalisme harus dengan nilai kemanusiaan, seiring dengan perkembangan zaman, mesin harus menjadi hamba wartawan, sebagai perangkat yang membantu kerja jurnalisme, bukan wartawan yang menjadi hamba mesin.

    “Media siber menjadi pilihan masyarakat, memberikan pengetahuan, kontrol sosial yang harus dipertahankan sebagai kepercayaan publik,” ucapnya. (Red/*)

  • PWI Pusat Bentuk Satgas Anti Hoax

    PWI Pusat Bentuk Satgas Anti Hoax

    Jakarta, sinarlampung.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat dan membentuk Satgas Anti Hoax PWI sebagai langkah preventif. Satgas ini diresmikan pada Selasa, 9 Januari 2024, melalui acara online dan offline di Kantor PWI Pusat.

    Hendry Ch Bangun, Ketua PWI, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas bertujuan memberikan informasi yang benar, utuh, dan berbudaya kepada masyarakat.

    Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat dengan cepat membedakan informasi yang benar dengan yang tidak, khususnya dalam menghadapi informasi yang provokatif dan menyesatkan.

    “Peluncuran Satgas Anti Hoax ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dan merupakan kontribusi PWI Pusat untuk melawan informasi palsu atau berita bohong yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Hendry Ch Bangun pada Jumat (29/12/2023).

    Hendry menekankan perlunya keberadaan Satgas, terutama menjelang Pemilu dan Pilpres 2024, di mana masyarakat rentan terhadap konsumsi informasi palsu.

    Satgas ini memiliki tugas untuk memonitor seluruh informasi atau berita bohong (hoax), memberikan penjelasan, dan menyajikan informasi yang benar kepada publik.

    “Satgas Anti Hoax PWI Pusat akan aktif melakukan monitoring terhadap informasi bohong dan memberikan pencerahan kepada masyarakat. Ini merupakan langkah nyata PWI dalam memberikan informasi yang akurat dan mencegah penyebaran berita bohong,” tambahnya.

    Acara kick-off atau peluncuran Satgas Anti Hoax pada 9 Januari 2024 akan menghadirkan pembicara dari Mabes Polri, Akademisi Prof. Dr. Ahmad Mulyana M.SI dari Universitas Mercu Buana, dan dihadiri oleh 39 Ketua PWI Provinsi se-Indonesia. Mahasiswa juga akan diundang sebagai peserta dalam diskusi Anti Hoax.

    Dengan langkah ini, PWI Pusat berharap dapat menciptakan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya, terutama dalam menyikapi perkembangan politik dan sosial menjelang HPN 2024. (Red)