Tag: Dewan Pers RI

  • Pemilik Media Harus Bertanggungjawab Terhadap Kasus Wartawan

    Pemilik Media Harus Bertanggungjawab Terhadap Kasus Wartawan

    Jakarta (SL) – Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyampaikan saat ini masih banyak perusahaan pers yang belum memenuhi ketentuan. “Ada banyak media tidak memenuhi ketentuan undang-undang pers dan ketentuan perusahaan pers, ada kasus wartawan terkena kasus hukum. Yang harus bertanggung jawab harus pemilik media, ada yang menyalahkan Dewan Pers. Kebanyakan kasusnya bukan ditangani Dewan Pers, namun ditangani Polisi. Dewan Pers tidak boleh mengintervensi penyidikan, itu melanggar hukum,” kata Yosep saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Nasional ke III Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Hotel Sari Pasifik Jakarta, Kamis (26/7/2018).

    Jika terjadi kasus terhadap wartawan, Yosep menegaskan yang bisa dilakukan Dewan Pers adalah menerima pengaduan dari pemilik media, kemudian koordinasi dan menggunakan dasar Sema Nomor 13 tahun 2008. Yosep mengaku pernah menangani kasus wartawan yang bermula dari tidak dilibatkannya Dewan Pers dalam menangani kasus wartawan.

    Namun kemudian pemilik media mengadu ke Dewan Pers dan utusan Dewan Pers hadir di persidangan sebagai saksi ahli, akhirnya wartawan tersebut bebas.

    “Jadi harus koordinasi yang baik, jangan tiba-tiba membuli Dewan Pers,” tegas Yosep memberikan arahan. (Bengkulutoday.com)

  • Pernyataan Dewan Pers Terkait Kasus Kematian Muhammad Yusuf Dalam Penjara

    Pernyataan Dewan Pers Terkait Kasus Kematian Muhammad Yusuf Dalam Penjara

    Jakrta (SL) – Menanggapi informasi yang beredar di media massa maupun media sosial berkenaan meninggalnya Muhammad Yusuf saat yang bersangkutan ditahan di Lapas Kelas II B Kotabaru, Kalimantan Selatan, Dewan Pers menyatakan duka cita sedalam-dalamnya dan berharap agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisiNYA.

    Dewan Pers berharap agar kasus meninggalnya almarhum ditangani dan diselesaikan setransparan mungkin sesuai hukum yang berlaku.

    Terkait informasi bahwa penahanan almarhum dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers, Dewan Pers perlu menyampaikan beberapa klarifikasi sebagai berikut:

    1. Dewan Pers tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan oleh berita yang dibuat Muhammad Yusuf. Dewan Pers terlibat dalam penanganan kasus ini setelah Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan,  AKBP Suhasto, S.K, M.H mengirim surat permintaan Keterangan Ahli pada 28 Maret 2018. Surat ini diikuti kedatangan 3 penyidik dari Polres Kotabaru Kalimantan Selatan ke kantor Dewan Pers pada tanggal 29 Maret 2018. Para penyidik itu datang untuk meminta keterangan Ahli dari Sabam Leo Batubara yang telah ditunjuk Dewan Pers untuk memberikan Keterangan Ahli terkait kasus ini. Pada saat itu para penyidik menunjukkan 2 berita untuk ditelaah yakni:

    1. http://kemajuanrakyat.co.id/masyarakat-pulau-laut-tengah-keberatan-atas-tindakan-pt-msam-jonit-pt-inhutani-ii/ (5 Maret 2018)

    2. http://kemajuanrakyat.co.id/masyarakat-pulau-laut-berharap-bupati-dan-dprd-kotabaru-mengusir-penjajah/  (27 Maret 2018)

     

    Dalam keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),  Ahli Pers Dewan Pers menilai, kedua berita tersebut tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi.

    Narasumber dalam berita tersebut tidak jelas dan tidak kredibel. Berdasarkan hasil telaah tersebut, Ahli Dewan Pers menyatakan, kasus tersebut merupakan perkara jurnalistik yang penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers dan dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan permintaan maaf.

    Menanggapi penilaian Ahli Dewan Pers  ini, penyidik menyampaikan bahwa mereka telah meminta keterangan dari sejumlah saksi lain yang memberatkan Muhammad Yusuf.

    Penyidik juga menginformasikan bahwa Muhammad Yusuf telah membuat sejumlah berita negatif lain di luar dua berita yang mereka bawa. Berita-berita itu akan dibawa dalam pertemuan berikutnya.

    Pada tanggal 2 dan 3 April 2018, para penyidik kembali datang ke Dewan Pers dengan membawa 21 berita tambahan yang menurut penyidik ditulis oleh Muhammad Yusuf. Empat berita diantaranya dimuat diwww.kemajuanrakyat.co.id  dan sisanya (sejumlah 17 berita) dimuat di www.berantasnews.com

    Rinciannya berita tersebut adalah sebagai berikut :

    1.  http://kemajuanrakyat.co.id/penjajahan-pt-msam-di-lahan-masyarakat-pulau-laut-tengah-kotabaru-harus-diusir/  (14 Maret 2018).

    2. http://kemajuanrakyat.co.id/pt-msam-joint-pt-inhutani-ii-membabat-habis-makam-pejuang-45/ (24 Maret 2018).

    3. http://kemajuanrakyat.co.id/pt-msam-mengukur-lahan-masyarakat-untuk-membuat-sertifikat-global/  (19 Maret 2018).

    4. http://kemajuanrakyat.co.id/sunan-biek-haulan-yang-ke-20-tahun-dirayakan-di-desa-mekarpura-pulau-laut-tengah/  (31 Maret 2018).

    5. https://berantasnews.com/masyarakat-pulau-laut-meminta-bupati-dan-dprd-kotabaru-mengusir-penjajah/ (26 Maret 2018).

    6. https://berantasnews.com/penjajahan-pt-msam-di-lahan-pulau-laut-tengah-kotabaru-harus-diusir/  (14 Maret 2018).

    7. https://berantasnews.com/awal-kekuasan-pt-msam-joint-pt-inhutani-kuasai-kabupaten-kotabaru-untuk-sawit/  (12 Desember 2017).

    8. https://berantasnews.com/hering-di-dprd-kotabaru-terkait-pembabatan-lahan-masyarakat-secara-sadis/ (14 Desember 2017).

    9. https://berantasnews.com/masyarakat-resah-oknum-hi-kuasai-lahan-di-kotabaru/   (22 November 2017).

    10. https://berantasnews.com/kecemasan-dan-secarcah-harapan-warga-desa-salino-pulau-laut-kab-kotabaru-kalsel/  (3 November 2017).

    11. https://berantasnews.com/pt-sebuku-group-peduli-terhadap-masyarakat-yang-terzolimi/  (27 Maret 2018).

    12. https://berantasnews.com/pt-msam-mengukur-lahan-masyarakat-untuk-membuat-sertifikat-global-pulau-laut-di-desa-salino/  (14 Maret 2018).

    13. https://berantasnews.com/masyarakat-menolak-sosialisasi-plasma-kebun-sawit-pt-msam-joint-pt-inhutani-ii/ (7 Maret 2018).

    14. https://berantasnews.com/pt-msam-joint-pt-inhutani-ii-membabat-hasil-makan-pejuang-45/ (25 Maret 2018).

    15. https://berantasnews.com/masyarakat-pulau-laut-tengah-keberatan-atas-tindakan-pt-msam-jonit-pt-inhutani-ii/  (5 Maret 2018).

    16. https://berantasnews.com/penguasa-membabat-habis-ladang-kebun-masyarakat-tanpa-koordinasi/ (8 Desember 2017).

    17. https://berantasnews.com/pt-inhutani-jiont-pt-msam-tidak-mengantongi-ijin-dari-kementerian-kehutanan/  (29 November 2017).

    18. https://berantasnews.com/penggusuran-lahan-masyarakat-secara-paksa-di-desa-sei-pinang-salno/  (15 November 2017).

    19. https://berantasnews.com/masyarakat-pulau-laut-menuntut-pt-msam-joint-inhutani-segera-membayarnya/  (11 November 2017).

    20. https://berantasnews.com/pt-msam-joint-pt-inhutani-tidak-mengantongi-ijin-kementerian-kehutanan/ (13 November 2017).

    21. https://berantasnews.com/masyarakat-menuntut-pt-msam-membayar-haknya/ (4 November 2017)

    Terhadap berita-berita tersebut, Ahli Pers Dewan Pers menilai, berita nomor 1-10 serta berita nomor 14 dan 16-21, tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi.

    Berita nomor 11, 12 dan 13 tidak memuat fakta-fakta ataupun pernyataan negatif, sementara berita nomor 15 tidak berimbang dan tidak uji informasi.

    Berdasarkan telaah terhadap dua berita yang dilaporkan dalam pertemuan tanggal 29 Maret 2018 dan 21 berita yang dilaporkan dalam pertemuan 2-3 April 2018, Ahli Pers dari Dewan Pers menilai

    1. Berita-berita tersebut, secara umum tidak memenuhi standar teknis maupun Etika Jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak berimbang dan sebagian besar mengandung opini menghakimi.

    2. Rangkaian pemberitaan yang berulang-ulang dengan muatan yang mengandung opini menghakimi tanpa uji informasi dan keberimbangan mengindikasikan adanya itikad buruk

    3. Pemberitaan berulang yang hanya menyuarakan kepentingan salah satu pihak, mengindikasikan berita tersebut tidak bertujuan untuk kepentingan umum dan tidak sesuai dengan fungsi dan peranan pers sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 dan pasal 6 Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers.

    4. Pihak yang dirugikan oleh rangkaian pemberitaan tersebut dapat  menempuh jalur hukum dengan menggunakan UU lain di luar UU No 40/1999 tentang Pers.

    Terkait informasi dari penyidik bahwa Muhammad Yusuf adalah penggerak demonstrasi dan membagikan uang kepada para demonstran, Ahli Pers menyatakan, hal itu bukan domain pekerjaan wartawan professional.

    Terkait pertanyaan penyidik yang mempersoalkan pemuatan berita-berita tersebut di media sosial, Ahli Dewan Pers menyatakan, hal itu di luar ranah Dewan Pers.

    1. Permintaan Keterangan Ahli dari Dewan Pers oleh penyidik Polri merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Nota Kesepahaman ini memuat dua substansi penting yakni upaya untuk menjaga agar kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh pers profesional tidak diselesaikan melalui proses pidana; dan terhadap kasus penyalahgunaan profesi wartawan yang diproses pidana oleh Polri, Dewan Pers akan menyediakan Ahli Pers untuk memberikan Keterangan Ahli.
    2. Kemerdekaan Pers adalah bagian dari Hak Asasi Manusia. Salah satu fungsi utama Dewan Pers adalah menjaga kemerdekaan pers antara lain dengan senantiasa mendorong pers untuk selalu bersikap profesional dan taat kepada Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers lain yang pada dasarnya merupakan peraturan yang dibuat sendiri oleh komunitas pers sebagai implementasi dari swa regulasi (self regulation).
    3. Narahubung :
    • Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo (081294050563)
    • Imam Wahyudi (Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers (081219567740 WA 0895351753857))
    • Hendry Ch Bangun (Wakil Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers (0811103096))
    • Nezar Patria (Wakil Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers (0811829135))
  • PWI Minta Dewan Pers Verifikasi Ulang Anggota Organisasi Wartawan

    PWI Minta Dewan Pers Verifikasi Ulang Anggota Organisasi Wartawan

    Jakarta (SL) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengajukan permintaan kepada Dewan Pers agar seluruh organisasi wartawan yang menjadi angggota Dewan Pers diverifikasi ulang jumlah anggotanya.

    Hal tersebut dikemukan delegasi PWI dalam rapat yang selenggarakan Dewan Pers hari ini di Jakarta. “Semua wartawan AJI, IJTI dan PWI diverifikasi sesuai aturan perundang-undangan dan Peraturan Dewan Pers,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI, Hendri CH Bangun.

    PWI meminga agar dalam verifikasi ulang ini, hanya mereka yang memenuhi persyaratan sebagai wartawan yang sesuai peraturan Dewan Pers saja yang dihitung sebagai anggota organisasi wartawan. Di antara syarat itu harus bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum.

    “Sedangkan yang tidak memenuh syarat, tidak dapat lagi dihitung sebagai anggota sebuah organisasi wartawan,” tambah Hendry.

    Sesuai Peraturan Dewan Pers orang yang dikatagorikan sebagai wartawan diatur harus masih aktif melakukan pekerjaan jurnalistik dan tergabung dalam perusahaan pers yang berbadan hukum. Sebuah organisasi wartawan sekurang-kurangnya harus memiliki 500 wartawan yang masih aktif.

    Dalam verifikasi ulang PWI minta dilakukan secara menyeluruh baik verifikasi administratif maupun verifikasi faktual.

    Keangggota Proposional. Selain meminta diadakan verifikasi ulang, untuk meneggakkan keadilan PWI juga meminta agar sistem keanggotan Dewan Pers diatur secara proposional berdasarkan jumlah anggota.

    Dengan demikian organisasi wartawan yang lebih besar tidak disamakan dengan organisasi wartawan yang lebih kecil, apalagi yang benar-benar kecil. Sistem keanggotaan yang proposional akan membawa perubahan dalam jumlah suara organisasi wartawan di Dewan Pers.

    Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, mengemukakan sebagai anggota Dewan Pers dengan jumlah anggota terbesar, sudah sewajarnya PWI mempunyai suara di Dewan Pers yang sebanding dengan jumlah anggotanya.

    “Selama ini kami sudah sangat toleransi dan tidak pernah mengusik organisasi wartawan lainnya,” kata Ilham. Tetapi agar lebih demokratis dan mencerminkan kenyataan, sudah saatnya keanggotan organisasi wartawan diatur secara proposional berdasarkan jumlah anggota organisasi wartawan tersebut.*

  • Indek Kemerdekaan Pers Lampung 2016-2017 Rendah

    Indek Kemerdekaan Pers Lampung 2016-2017 Rendah

    Ketua Dewan Pers Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo alias Stanley

    Bandarlampung (SL)-Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Provinsi Lampung, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Barat turun. Untuk Lampung dan NTB, index penurunan pada aspek ekonomi, sementara khusus Sumatera Utara penurunan tertinggi di aspek hukum.

    Sementara, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) pemilik IKP tertinggi dengan 81,55 (baik/cukup bebas) diikuti Sumsel 79,44 (baik/cukup bebas), dan Kalimantan Barat dengan 77,46 (baik/cukup bebas). Terendah adalah Sumatera Utara dengan IKP 57,63 (sedang/agak bebas).

    Secara nasional IKP tahun 2017 naik menjadi 67,92 dibandingkan tahun lalu 63,44. Dengan skor ini kemerdekaan pers Indonesia mendekati bebas. Kenaikan IKP ini terjadi di aspek politik, ekonomi, dan hukum. IKP muncul setelah penelitian selama tujuh bulan dan dibahas dalam forum bersama Dewan Penyelia Nasional yang menghadirkan peneliti, informan ahli dari 30 provinsi.

    Indeks ini merupakan rerata dari IKP di 30 provinsi. Empat provinsi yang tidak dihitung IKP-nya adalah Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.

    Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, meminta agar kebebasan ini tidak disalahgunakan. Hanya di Indonesia ada media dan wartawan abal-abal. “Untuk menahan bermunculannya media abal-abal sebagai indikasi dari kemerdekaan pers, ada verifikasi terhadap perusahaan pers dan uji kompetensi wartawan,” kata Stanley.

    Menurut Stanley, harus ada pemisahan dan ruang redaksi harus disterilkan dari pengaruh politik, termasuk dari pemilik. Silakan pemilik mempunyai partai, tetapi ruang redaksi biarkan independen.

    Salah satu informan ahli IKP 2017, Yoso Muliawan mengatakan media-media di Lampung bergantung pada pemerintah daerah sehingga iklan-iklan umumnya dari pemda. “Akibatnya berita jadi rentan dikontrol dan dicampuri pemda. Jika mengkritisi, ada ancaman pemutusan iklan,” katanya.

    Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung, Iskandar Zulkarnain, mengatakan turunnya indeks kemerdekaan pers di Lampung karena stakeholder tak bisa lagi membedakan mana yang pemberitaan yang mengeritik untuk kepentingan publik, dan mana yang tidak, sehingga antikriktik. Padahal fungsi pers itu salah satunya, sebagai kontrol sosial.

    Menurt Iskandar, jika pemerintahan dan swasta tidak mau dikrontrol. Itu tak elok dalam berdemokrasi. Dan kalau pers tidak lagi mampu mengontrol pemerintahan, maka demokrasi akan mati. “Pemangku kepentingan harus bisa mendewasakan diri, jangan membuat stigma bahwa pers hanya mencari-cari kesalahan, apalagi saat ini zaman sudah terbuka dan penuh kecepatan dan keakuratan, sehingga semua pihak baik pemerintahan dan swasta harus bisa menerima kritikan untuk kepentingan publik,” jelas Iskandar, yang juga pemimpin redaksi Lampung Post.

    Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Padli Ramdan sangat prihatin dengan turunnya indeks kemerdekaan pers, “Padahal Lampung itu sangat dinamis,” katanya. (lp/nt/Jun).

  • Dewan Pers Ingatkan Independen Media di Pilkada Lampung

    Dewan Pers Ingatkan Independen Media di Pilkada Lampung

    Ketua Dewan Pers Yosep-Adi Prasetyo

    Bandarlampung (SL)-Dewan Pers meminta media untuk tetap menjaga netralitas dan independensi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak mendatang menjadi peneduh dalam suasana Pilkada, termasuk di Provinsi Lampug. Pers harusnya tidak justru menambah kegaduhan dalam memberikan informasi. Pasalnya, tugas pers adalah menjaga, meredam, dan melakukan koreksi, sesuai UU No. 40 tahun 1999.

    “Lampung salah satu provinsi yang potensial, selain Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Tidak dipungkiri akan terjadi fitnah dalam isi pemberitaan pilkada yang melanggar UU. Ini penting, karena banyak masyarakat yang memilih karena calon berduit, populis, politik busuk, hingga penguasa hitam. Dan ini yang mustinya harus dicegah, pers wajib hukumnya dalam menjaga independensi,” kata Ketua Dewan Pers, Yosef Adi Prasetyo, yang akrab disapa Stanley, pada workshop Independesi media jelang Pilkada, di Hotel Emersia, Bandarlampung, Selasa (3/10).

    Ketua Dewan Pers berharap, Provinsi Lampung bisa mengawal proses Pilkada berjalan baik, dan pilihan pemimpin sesuai pilihan rakyat. Sebab, Dewan Pers sendiri sudah mengetahui, banyak dari media sekarang ini yang telah terbagi dan dimiliki sejumlah kelompok. Seperti, ada pemilik media yang punya partai atau baru mau daftar partai.

    “Jadi bukan tidak mungkin media tersebut akan memberikan informasi dalam nuansa politik yang berbeda. Ada juga contoh, media merah dan media biru, yang jadi pertanyaan bagaimana dengan publik. Kondisi ini bisa memicu konflik antar masyarakat karena media sudah terkotak-kotak,” kata Stanley.

    Saat ini sambung Stanley, informasi bisa didapat dengan sangat mudahnya, namun kita juga tidak harus mengandalkan satu sumber informasi saja, apalagi di media sosial yang sudah banyak pemberitaan hoax. Untuk itu, Stanly juga meminta masyarakat kritis dan cerdas dalam menyaring informasi.

    “Untuk di Lampung, contoh kecilnya masyarakat bisa cek apakah media tersebut berbadan hukum, memiliki tanggung jawab, dan wartawannya sudah kompetensi. Memang kita akui belum banyak jurnalis ikut uji kompetensi, tapi berlombalah. Ini semua nanti, setelah tahun 2018, media yang tidak jelas akan langsung bisa di pidana,” tegasnya.

    Terkait penjelasan tersebut, Dewan Pers meminta agar media harus independen dan wartawan-nya pun musti independen. Karena wartawan dan media independen akan punya sikap mandiri untuk pertahankan prinsip kebenaran.

    Seharusnya, lanjut dia, media berperan untuk memberitakan kebenaran, bukan memihak salah satu pasangan calon. Karena itulah, dia menuturkan, menjelang Pilkada serentak, Dewan Pers mengadakan workshop tersebut.  “Kita adakan workshop ini untuk tetap menjaga media menjaga netralitasnya, dan tidak memihak salah satu pasangan,” katanya.

    Dia menambahkan, media diperbolehkan menulis dan memuat berita terkait Pilkada. Namun, lanjut dia, dalam memuat berita, media tidak membuat kegaduhan yang akan menyebabkan polemik dalam Pilkada. “Kita boleh  mengawal Pilkada, tetapi jangan sampai kita membuat kegaduhan, yang memperkeruh suasana,” jelasnya.

    Alasannya, dalam menulis dan memuat berita, media harus bertanggungjawab dengan tulisannya sendiri.  “Sesuai dengan kode etik, wartawan Indonesia harus bersikap independen. Jadi dalam menulis berita harus mengutamakan kepentingan publik, bukan kepentingan pemilik media,” tegasnya.

    Karena itu, dia mengajak, media untuk mendeklarasikan Masyarakat Pers Lampung yang independen. “Saya mengajak teman-teman media untuk mendeklarasikan bersama. Ini merupakan program Dewan Pers, dan Provinsi Lampung akan menjadi daerah yang pertama untuk mendeklarasikannya,” ajaknya.

    Sehingga, ia menambahkan, kalau Lampung sudah memulainya, maka daerah-daerah lain akan mulai mengikutinya. “Lampung bisa bangga karena jadi yang pertama, karena itu, kita tunjukkan kepada daerah lain bahwa pers harus independen,” pungkasnya.

    Workshop media dalam Pilkada ini merupakan yang pertama digelar Dewan Pers di Indonesia, mempersiapkan media massa menghadapi Pilkada 2018. Workshop juga menghadirkan pembicara Ketua Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, dan Jimmy Silalahi, Ketua Bidang Hukum Dewan Pers. Workshop dihadiri organisasi konstituen Dewan Pers, seperti AJI, PWI, IJTI, Pimpinan Media Online. (Juniardi)

  • Desember 2018, Media Wajib Berbadan Hukum Dengan Wartawan Kompeten

    Desember 2018, Media Wajib Berbadan Hukum Dengan Wartawan Kompeten

    UKW oleh PWI Lampung September Lalu.

    Bandarlampung (SL)-Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengingtakan dealine perusahaan Media untuk segera berbadan hukum, dan wartawan kopenten batas waktu hingga Desember 2018. Jika tidak media dan wartawan akan siap untuk tidak dilayani narasumber, dan akan berhadapan dengan hukum diluar UU Pers.

    “Pentingnya sertifikasi wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan sebagai langkah meningkatkan SDM pers. Dewan Pers memberi tenggat waktu agar sampai akhir 2018, semua wartawan harus tersertifikasi. Wartawan harus berusaha meraih sertifikat itu,” kata Yosep Adi Prasetyo saat membuka workshop menjaga Independensi media dalam Pilkada 2018, di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (3/10/2017).

    Bahkan untuk Pimred atau penanggug jawab media harus UKW tingkat Utama. “Jika tidak kedepan tidak akan lagi dilayani sebagai pers, karena bukan Pers,” katanya.

    Menurut Stanley, Media berbadan hukum, dengan wartawan kopenten menentukan kualitas media itu. Sehingga karya yang dihasilkan adalah karya jurnalistik, dan news room dapat benar benar independent. “Yang tidak berbadan hukum tidak akan dilayani, dan jika bermasalah ranahkan adalah menjadi pasien kepolisian,” katanya.

    Workshop yang pertama digelar Dewan Pers jelang Pilkada di Indonesia dalam mempersiapkan media massa menghadapi Pilkada 2018. Menurut Yosep, kegiatan ini akan dilanjutkan ke provinsi lain. “Lampung adalah provinsi pertama, dan akan dijadikan contoh provinsi lainnya.” Kata Stanley panggilan akrab Yosep Adi Prasetyo.

    Workshop juga menghadirkan pembicara Ketua Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan Jimmy Silalahi, anggota Dewan Pers bidang Hukum. Dewan Pers bekerjasama dengan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Bandarlampung). Workshop diikuti oleh puluhan petinggi pers di Lampung, Humas Polda Lampung, Humas Pemprov lampung, dan Humas Polresta Bandarlampung. Hadir juga jurnalis cetak, elektronik, dan online. (Juniardi)

  • Pemilik Media Tidak Boleh Intervensi Berita

    Pemilik Media Tidak Boleh Intervensi Berita

    Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo

    Bandarlampung (SL)-Pemilik media tidak boleh mengintervensi produk jurnalistik dan mengeyampingkan kepentingannya. Pemilik media juga tidak boleh melakukan intervensi terkait indepedensi sebuah media. Karena kepentingan publik diatas dari kepentingan pemilik media.

    “Tidak bisa pemilik media melarang berita untuk tidak dimuat karena hal-hal tertentu. Bila wartawan mendapat intervensi oleh pemilik media langsung laporkan ke Dewan Pers. Nanti kami langsung menjewer pemilik media,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam Workshop Menjaga Independensi Media dalam Pilkada 2018 di Hotel Emersia, Selasa, 3 Oktober 2017.

    Menurutnya, bila tidak dipedulikan akan dilaporkan kepada kepolisian. “Kalau masih juga tidak mempan nanti akan diserahkan kepada ranah pidana atau polisi. Hal ini juga berdasarkan UU pers karena banyak pemilik media sudah terdapat kepentingan dengan juga memiliki partai,” katanya.

    Stanley biasa dia disapa menegaskan independensi media harus dilakukan. “Karena kalau media tidak independen wartawannya tidak independen. Independensi disini dari pikiran, ras, etnis, dan gender,” imbuhnya.

    Dia menambahkan di dalam liputan politik juga harus menulis dengan fakta benar dan tidak mengarang. “Misalnya menulis korupsi harus membuat data itu dari pengadilan atau kejaksaan. Kunci independensi adalah setia kepada kebenaran. Mendapatkan informasi harus dicek dengan konfirmasi tidak boleh langsung dituliskan,” kataya yang mengatakan workshop dilakukan untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah di Provinsi Lampung.

    Dewan pers punya MoU dengan Polri. Provinsi Lampung ini provinsi potensial dalam hal pemuatan berita fitnah. “Mari kita nanti buat Deklarasi Masyarakat. Provinsi Lampung ini pertama kami datang. Boleh nanti pemilihan gaduh tapi jangan sampai masyarakat pers menambah gaduh. Tugas pers meredam dari kegaduhan tersebut,” katanya. (Juniardi)

  • SMSI Daftar Konstituen Dewan Pers 50 Persen Media Online Lolos Veryfikasi Administrasi

    SMSI Daftar Konstituen Dewan Pers 50 Persen Media Online Lolos Veryfikasi Administrasi

    Rombongan SMSI Pusat di Terima Pimpinan Dewan Pers.

    Jakarta (SL)-Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) resmi mendaftarkan diri sebagai konstituen Dewan Pers, Jumat (8/9/2017) pagi. Pengurus SMSI pusat bersama dewan penasehat dan sejumlah perwakilan provinsi se-Indonesia mengantarkan langsung berkas ke gedung Dewan Pers lantai VII Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat.

    Rombongan diterima Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Jauhar bersama Wakil Ketua Komisi Pendataan Hendri CH Bangun. Penyerahan berkas pendaftaran dilakukan Ketua SMSI Teguh Santosa disaksikan Penasehat SMSI, Rizal Ramli dan Atal S Depari.

    Teguh Santosa menjelaskan, SMSI didirikan oleh sejumlah pemilik dan pengelola media Siber pada April 2017. Kini kepengurusan SMSI telah terbentuk di 26 provinsi, dengan 600 media Siber yang mendaftar sebagai anggota.

    “Setelah kami lakukan verifikasi administrasi, hanya 265 media Siber yang memenuhi persyaratan yang berasal dari 17 provinsi. Dari Dewan Pers hanya 15 kepengurusan provinsi dan 200 media yang dipersyaratkan,” jelas Teguh saat memberi pengantar.

    Ahmad Jauhar menyampaikan terimakasih kepada SMSI yang sudah membantu Dewan Pers melakukan verifikasi administrasi kepada media Siber, terutama yang mendaftar di SMSI. Sebab dengan begitu, tidak akan sulit lagi DP melakukan verifikasi terhadap media-media di tanah air.

    “Selain itu (syarat administrasi), juga persyaratan kualitas. Misal pemberitaan seperti apa. Karena sampai 80 persen media online itu sumbernya media sosial,” kata wartawan senior Bisnis Indonesia ini.

    Karenanya dia berharap SMSI menerapkan prinsip yang dipegang media mainstream selama ini. Sehingga dapat menggantikan peran Medsos sebagai sumber informasi utama masyarakat.

    Sementara Wakil Ketua Komisi Pendataan DP, Hendri CH Bangun mengatakan, verifikasi akhir dari pendataan media nantinya ada di Dewan Pers. Verifikasi administrasi oleh organisasi memudahkan dewan beranggotakan sembilan orang ini mendata perusahaan media. (jun/rls)