Tag: Dewan Pers

  • Insan Pers di Lampung Ikuti Workshop Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme

    Insan Pers di Lampung Ikuti Workshop Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme

    Bandar Lampung – BPNT dan Dewan Pers menggelar workshop tentang peran pers dalam pencegahan paham radikalisme dan terorisme untuk mewujudkan Indonesia harmoni di Novotel Lampung, Kamis, 21 Desember 2023. Workshop diikuti oleh puluhan wartawan media televisi, online, dan cetak. Dibuka oleh Sekretaris Dewan Pers Saefudin dan dihadiri oleh organisasi profesi pers dan puluhan media baik cetak, daring, televisi, dan radio di Lampung.

    Acara ini dimotori oleh Pemimpin Redaksi Harian Lampung Post, Dr. Iskandar Zulkarnain. Menghadirkan tiga narasumber: Ketua Dewan Pers periode 2016-2019 Yosep Adi Prasetyo, Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Periode 2016-2019, Imam Wahyudi, dan perwakilan dari BPPT Faizal Yan Aulia.

    Dalam sambutannya Sekretaris Dewan Pers Saefudin mengatakan tujuan dilaksanakan workshop ini untuk menindaklanjuti program sinergitas Dewan Pers dengan BNPT terhadap upaya mencegah dan melindungi bangsa dari ancaman radikalisme dan terorisme.

    “Untuk mendorong upaya pencegahan tersebut, media berperan aktif pada pemberitaan terkait radikalisme dan terorisme yang tetap taat pada pedoman peliputan terorisme,” katanya.

    Ia berharap para jurnalis dan media massa dapat taat dan mematuhi 13 butir pedoman peliputan terorisme.

    Ketua Dewan Pers periode 2016-2019, Yosep Adi Prasetyo mengatakan banyak insan pers yang belum banyak memahami bagaimana meliput aksi terorisme.

    Yosep Adi Prasetyo atau sering disapa Stanley menyebut jurnalis harus memiliki perspektif yang luas dalam memahami saat peliputan aksi terorisme.

    “Membuat liputan teroris tidak mudah. Kalau bapak/ibu memberikan glorifikasi kepada pelaku teror kemudian pegiat anti teror tidak terima pemberitaan bisa dilaporkan bapak/ibu ke Dewan Pers,” jelasnya.

    Ia mengutip pernyataan mantan Perdana Menteri Inggris Margaret Thatcher pernah mengatakan bahwa media adalah “oksigen terorisme”, yang mana aksi yang dirancang oleh teroris bertujuan untuk menunjukkan aksi kejinya. “Ada riset dari peneliti di Inggris, kalau pemberitaan teroris yang dieskpos terlalu banyak dapat menimbulkan kegiatan sejenis,” tuturnya.

    Stanley menambahkan relasi antara media massa dan terorisme bisa menjadi relasi simbiosis mutualisme. “Di mana kedua belah pihak memerlukan satu sama lain dalam sebuah hubungan yang saling menguntungkan,” jelasnya.

    Pedoman Peliputan Terorisme

    Berikut adalah pedoman peliputan terorisme yang diterbitkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IV/2015 tentang Pedoman Peliputan Terorisme:

    1. Wartawan selalu menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas di atas kepentingan berita. Saat meliput sebuah peristiwa terkait aksi terorisme yang dapat mengancam jiwa dan raga, wartawan harus membekali diri dengan peralatan untuk melindungi jiwanya.

    2. Wartawan selalu menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan jurnalistik. Wartawan yang mengetahui dan menduga sebuah rencana tindak terorisme wajib melaporkan kepada aparat dan tidak boleh menyembunyikan informasi itu dengan alasan untuk mendapatkan liputan eksklusif. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik sehingga keselamatan nyawa warga masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan berita.

    3. Wartawan harus menghindari pemberitaan yang berpotensi mempromosikan dan memberikan legitimasi maupun glorifikasi terhadap tindakan terorisme maupun pelaku terorisme. Terorisme adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap kemanusiaan.

    4. Wartawan dan media penyiaran dalam membuat siaran langsung (live) tidak melaporkan secara terinci/detail peristiwa pengepungan dan upaya aparat dalam melumpuhkan para tersangka terorisme. Siaran secara langsung dapat memberikan informasi kepada para terduga teroris mengenai posisi dan lokasi aparat keamanan secara real time dan hal ini bisa membahayakan keselamatan anggota aparat yang sedang berupaya melumpuhkan para teroris.

    5. Wartawan dalam menulis atau menyiarkan berita terorisme harus berhati-hati agar tidak memberikan atribusi, gambaran, atau stigma yang tidak relevan, misalnya dengan menyebut agama yang dianut atau kelompok etnis si pelaku. Kejahatan terorime adalah kejahatan individu atau kelompok yang tidak terkait dengan agama ataupun etnis.

    6. Wartawan harus selalu menyebutkan kata “terduga” terhadap orang yang ditangkap oleh aparat keamanan karena tidak semua orang yang ditangkap oleh aparat secara otomatis adalah pelaku tindak terorisme. Untuk menjunjung asas praduga tidak bersalah (presumption of innocense) dan menghindari pengadilan oleh pers (trial by the press), wartawan perlu mempertimbangkan penggunaan istilah “terperiksa” untuk mereka yang sedang diselidiki atau disidik oleh polisi, “terdakwa” untuk mereka yang sedang diadili, dan istilah “terpidana” untuk orang yang perkaranya telah diputus oleh pengadilan.

    7. Wartawan wajib menghindari mengungkap rincian modus operandi tindak pidana terorisme seperti cara merakit bom, komposisi bahan bom, atau teknik memilih sasaran dan lokasi yang dapat memberi inspirasi dan memberi pengetahuan bagi para pelaku baru tindak terorisme.

    8. Wartawan tidak menyiarkan foto atau adegan korban terorisme yang berpotensi menimbulkan kengerian dan pengalaman traumatik. Pemuatan foto atau adegan hanya diperbolehkan bila bertujuan untuk menyampaikan pesan kemanusiaan bahwa terorisme selalu menyasar sasaran umum dan menelan korban jiwa.

    9. Wartawan wajib menghindari peliputan keluarga terduga teroris untuk mencegah diskriminasi dan pengucilan oleh masyarakat, kecuali dimaksudkan untuk menghentikan tindakan diskriminasi yang ada dan mendorong agar ada perhatian khusus misalnya terhadap penelantaran anak-anak terduga teroris yang bila dibiarkan akan berpotensi tumbuh menjadi teroris baru.

    10. Terkait dengan kasus-kasus yang dapat menimbulkan rasa duka dan kejutan yang menimpa seseorang, pertanyaan dan pendekatan yang dilakukan untuk merekonstruksi kejadian dengan menemui korban, keluarga korban maupun keluarga pelaku harus dilakukan secara simpatik dan bijak.

    11. Wartawan dalam memilih pengamat sebagai narasumber wajib selalu memperhatikan kredibilitas, kapabilitas, dan kompetensi terkait latar belakang, pengetahuan, dan pengalaman narasumber yang relevan dengan hal-hal yang akan memperjelas dan memberikan gambaran yang utuh terhadap fakta yang diberitakan.

    12. Dalam hal wartawan menerima undangan meliput sebuah tindakan aksi terorisme, wartawan perlu memikirkan ulang untuk melakukannya. Kalau undangan terkait dengan rencana aksi pengeboman atau aksi bom bunuh diri sebaiknya wartawan tak perlu memenuhinya, karena hal itu dapat dipandang sebagai cara memperkuat pesan teroris dan mengindikasikan ada kerja sama dalam sebuah tindakan kejahatan. Wartawan menyampaikan rencana tindak/aksi terorisme kepada aparat hukum.

    13. Wartawan wajib selalu melakukan check dan rechek terhadap semua berita tentang rencana maupun tindakan dan aksi terorisme ataupun penanganan aparat hukum terhadap jaringan terorisme untuk mengetahui apakah berita yang ada hanya sebuah isu atau hanya sebuah balon isu (hoaks) yang sengaja dibuat untuk menciptakan kecemasan dan kepanikan. Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Peliputan terorisme ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

    Jurnalisme Positif

    Sementara Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Periode 2016-2019, Imam Wahyudi, menyebutkan terdapat irisan antara jurnalisme dan penanggulangan terorisme. Irisan tersebut yakni informasi.

    Semua peradaban manusia membutuhkan informasi diantaranya segala informasi yang mempengaruhi nyawa, keuangan, kenyamanan dan pengaruh pilihan. Hal ini dibutuhkan agar manusia terus berkembang.

    “Sebagai jurnalis yang mencari informasi, maka berita yang disajikan harus akurat dan mengandung kepentingan publik,” kata Imam Wahyudi.

    Menurutnya, kecenderungan jurnalisme memberikan informasi ancaman atau sisi kelam dari radikalisme dan terorisme. Hal tersebut sesuai hasil riset yang menyebutkan bahwa jurnalis tertarik pada konflik dan drama, organisasi berita melihat konflik sebagai hal yang rutin.

    Lalu perilaku individu terhadap konten berita negatif bisa berbeda dengan sikap mereka. Mereka lebih lama mengakses berita negatif, walaupun mengatakan tidak suka dengan berita negatif.

    “Berita ancaman terorisme ini akan membuat masyarakat menjadi terbiasa. Sehingga berita penanggulangan dihulu (jurnalisme positif) perlu dilakukan untuk mencegah radikalisme, tidak hanya melulu menyajikan berita dihilir berupaya aksi teror,” ujarnya.

    Sedangkan perwakilan dari BNPT Faizal Yan Aulia menyebut gen Z dan perempuan rentan terpapar pahan radikalisme.

    Berdasarkan data BNPT potensi generasi Z terpapar radikalisme mencapai 12,7 persen dan generasi millenial 12,4 persen.

    “Mereka direntang usia 20-30 tahun generasi yang dianggap labil yang mudah jadi target radikal dan terorisme,” Faizal Yan Aulia.(red)

  • Polda Lampung dan Dewan Pers Komitmen Lindungi Kemerdekaan Pers dan Kebebasan Berpendapat

    Polda Lampung dan Dewan Pers Komitmen Lindungi Kemerdekaan Pers dan Kebebasan Berpendapat

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Dewan Pers bersama Polri memberikan sosialisasi Peraturan Dewan Pers, Kerja Sama Dewan Pers dan Polri kepada jajaran Polda Lampung, di Hotel Radisson, Bandar Lampung, Kamis 14 Desember 2023.

    Sosialisasi dilakukan dalam rangka komitmen Polri dan Dewan Pers memberikan perlindungan kemerdekaan pers dan Kebebasan Berpendapat.

    Acara ini menampilkan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen, Brigjen Pol Iwan Kurniawan Karo Wasidik Bareskrim Polri, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Umar Effendi.

    Juga hadir Arif Zulkifli Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Asep Setiawan Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Tadi Hendriana Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers.

    Kemudian, para pejabat utama Polda Lampung, para Kasat Reskrim dan para Kasat Narkoba jajaran Polres dan undangan lain.

    Kapolda Lampung berharap sosialisasi kerja sama antara Polri dan Dewan Pers dapat meningkatkan literasi dalam mencerna isi pemberitaan media.

    Menurut Kapolda literasi media itu penting untuk dimiliki menuju tahun politik. “Dalam kerja sama yang berlangsung diawali dengan penandatanganan MoU antara Kapolri dan Dewan Pers tentang perlindungan hukum dalam kebebasan yang dikemukakan di muka umum sebagaimana undang-undang,” ucap Kapolda Lampung.

    “Dengan ditingkatkannya sosialisasi ini setiap tahun diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan penegak hukum dan masyarakat tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,” tambahnya.

    Kapolda Lampung berharap Polri dan Dewan Pers dapat berkolaborasi meningkatkan sumber daya manusia tentang pemahaman proses penegakan hukum terhadap wartawan, baik dalam bentuk pelatihan, seminar maupun diskusi sesuai kebutuhan. Sepanjang tidak bertentangan dengan tugas dan fungsi masing-masing.

    Kapolda Lampung menegaskan bahwa antara Polri dan pers khususnya Dewan Pers dapat berkolaborasi dan saling membantu terkait penyampaian informasi baik secara digital maupun konvensional. Agar dapat meminimalkan pelanggaran san tindakan yang berujung pidana.

    “Dalam undang-undang jelas diatur bahwa kebebasan berpendapat di muka umum dilindungi oleh hukum peraturan-undangan dengan tetap memperhatikan batasan agar setiap tindakan menyampaikan pendapat dan penyebaran informasi sesuai kaidah hukum yang tidak mencederai nilai nilai hukum dan sesuai fakta,” kata Kapolda. (*)

  • Peran Wartawan Dalam Masyarakat

    Peran Wartawan Dalam Masyarakat

    Wartawan merupakan profesi yang sangat penting dalam masyarakat. Mereka bertugas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui apa yang terjadi di sekitar mereka.

    Namun, untuk menjadi seorang wartawan yang profesional, dibutuhkan berbagai kompetensi, seperti kemampuan menulis yang baik, kemampuan berpikir kritis, dan kemampuan berkomunikasi yang efektif.

    Salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi wartawan adalah dengan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). UKW adalah ujian yang diselenggarakan oleh Dewan Pers untuk mengukur kompetensi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik. UKW terdiri dari dua tahap, yaitu tahap tulis dan tahap lisan.

    Tahap tulis meliputi ujian tentang pengetahuan jurnalistik, seperti hukum pers, kode etik jurnalistik, dan teknik penulisan berita. Tahap lisan meliputi ujian tentang kemampuan wartawan dalam melakukan wawancara, menulis berita, dan mewawancarai narasumber.

    UKW sangat penting bagi wartawan karena dapat membantu mereka untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya. Wartawan yang memiliki sertifikat UKW akan lebih dipercaya oleh masyarakat karena dianggap memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

    Selain itu, wartawan yang memiliki sertifikat UKW juga akan lebih mudah untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan media massa. Hal ini karena perusahaan media massa biasanya lebih memilih wartawan yang memiliki sertifikat UKW karena dianggap memiliki kompetensi yang lebih baik.

    Oleh karena itu, bagi wartawan yang ingin menjadi profesional dan mendapatkan pekerjaan di perusahaan media massa, sangat disarankan untuk mengikuti UKW. UKW dapat membantu wartawan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya, sehingga dapat memberikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.

    Berikut adalah beberapa manfaat mengikuti UKW bagi wartawan:

    1. Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan

    2. Mendapatkan kepercayaan dari masyarakat

    3. Lebih mudah untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan media massa

    4. Meningkatkan daya saing wartawan

    5. Meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat

    Jika Anda ingin menjadi seorang wartawan yang profesional, maka sangat disarankan untuk mengikuti UKW. UKW dapat membantu Anda untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Anda, sehingga dapat memberikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.

    Semangat !!!

  • Tri Agung Kristanto: Wartawan Membangun Peradaban

    Tri Agung Kristanto: Wartawan Membangun Peradaban

    Bandar Lampung (SL) – Anggota Dewan Pers Ketua Bidang Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi, Tri Agung Kristanto mengatakan wartawan merupakan profesi yang membangun peradaban.

    Oleh karenanya, menjadi wartawan tidak hanya memiliki keterampilan di bidang pers saja, tetapi juga memerlukan pengetahuan dan moralitas.

    Pria yang akrab disapa TRA itu mencontohkan media di sejumlah negara-negara Scandinavia seperti Swedia, Finlandia serta beberapa negara lainnya.

    “Di sana media tumbuh karena media bentuk dari peradaban mereka,” ucap TRA pada penutupan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Novotel, Bandar Lampung, Sabtu 8 Juli 2023.

    Dia menambahkan, wartawan berfungsi sebagai kontrol pemerintahan, mendidik masyarakat, memberi hiburan kepada masyarakat, dan mendorong sumber daya masyarakat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.

    “Tanggungjawab jurnalistik pada kebenaran dan publik,” tegas Wakil Pimpinan Redaksi (Pimpred) Kompas itu.

    TRA mengutip pendapat Shindhunata (wartawan senior dan filosof), wartawan idealnya harus terjun meliput ke lapangan untuk menemukan fakta yang akan ditulis.

    Ketika membuat tulisan mengenai suatu kejadian atau peristiwa, wartawan tidak boleh menuangkan opini sendiri ke dalam tulisannya. Selain itu, wartawan juga harus pandai memilah informasi dan fakta mana yang layak konsumsi publik.

    “Mana fakta yang perlu dikaji berulang kali dan mana fakta yang bisa kita ambil. Lalu masuk ke hati, kita akan memilih apakah tulisan bermasalah atau tidak,” papar pria yang juga anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat.

    TRA juga mengutip pendapat Gunawan Muhamad, wartawan adalah sebuah laku moral ada moralitas di dalamnya. Jacob Utama mengatakan semua tugas jurnalistik adalah tentang kemanusiaan.

    Selain menjelaskan beberapa hal tadi, TRA juga memaparkan tentang tiga syarat menjadi seorang wartawan. Adapun syarat tersebut sebagai berikut :

    Pertama, wartawan menjadi ilmuwan instan. Artinya, ketika meliput suatu kegiatan, di mana Kegiatan tersebut bertolak belakang dengan latarbelakang pendidikan wartawan itu sendiri, maka kekeliruan informasi bisa saja terjadi.

    Maka itu, penting bagi wartawan memahami dan mempelajari tentang kegiatan apa yang akan diliput. Hal ini dianggap penting supaya terhindar dari kekeliruan informasi saat meliput di lapangan.

    “Artinya, kita harus belajar cepat agar tidak keliru. Wartawan boleh keliru karena proses belajar tetapi tidak boleh bohong,” sarannya.

    Kedua, menjadi penyair atau sastrawan instan. Misal, menjadi wartawan radio atau televisi, jika tidak terbiasa menjadi seorang penyair membuat hal menjadi menarik, maka akan sulit berbicara di depan kamera.

    Ketiga, menjadi orang “gila” yang dalam artian kerja wartawan bekerja di luar waktu normal dan di situasi tidak biasa. Orang dengan gangguan metal yang dimaksud adalah seorang wartawan harus siaga, tepat waktu dalam situasi dan kondisi apapun.

    “Hanya orang gangguan kesehatan mental, misalnya saat Lampung ada bencana gempa pasti semua orang akan menghindar, akan tetapi wartawan justru meliput di daerah gempa tersebut. Kemudian, misalnya ada kabar kecelakaan jam tiga pagi, wartawan langsung datang ke lokasi, padahal bukan polisi,” kata Penasehat Forum Bahasa Media Massa (FBMM) itu.

    Lebih lanjut menurut TRA, UKW menjadi penting karena mencerminkan standar wartawan dan situasi jurnalisme di Indonesia. Tahun ini jumlah wartawan yang sudah kompeten sebanyak 24.662 orang. Dewan Pers menargetkan wartawan yang akan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) fasilitas dari Dewan Pers sebanyak 1.570 orang.

    “Saat ini Dewan Pers sedang melakukan standar kompetensi wartawan agar lebih baik dan ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak yang terkait,” pungkas TRA.

    Diketahui, acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ini diadakan oleh Dewan Pers bekerjasama dengan Lembaga Uji Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung dan Lembaga Uji Fakultas Ilmu Komunikas Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Jakarta.

    UKW tersebut diikuti sebanyak 40 peserta, 22 orang utusan lembaga uji PWI Lampung, dan 18 orang usulan Lembaga Uji Fakultas Ilmu Komunikas Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Jakarta.

    Dari total keseluruhan peserta yang ikut uji kompetensi, sebanyak 31 orang dinyatakan lulus dan kompeten, sementara sisanya direkomendasikan mengikuti uji kompetensi wartawan ulang. (Heny)

  • Dewan Pers Akan Selenggarakan Lokakarya Peliputan Pemilu

    Dewan Pers Akan Selenggarakan Lokakarya Peliputan Pemilu

    Bandar Lampung, (SL) – Jelang Pemilu 2024 mendatang, Dewan Pers memiliki tanggungjawab menyelenggarakan lokakarya peliputan pemilu yang dilakukan di 23 provinsi, guna menjamin independensi dan integritas wartawan.

    Hal tersebut dikatakan Tri Agung Kristanto, saat menutup kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Lampung, yang diselenggarakan Dewan Pers kerjasama Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Jakarta, di Novotel, sabtu (8/7).

    Tri Agung Kristanto menambahkan, lokakarya peliputan pemilu tidak dilaksanakan di semua provinsi karena keterbatasan dana.

    Oleh karenanya, daerah dengan tingkat kerawanan pemilu dan jumlah pemilih yang besar, menjadi prioritas dilaksanakan lokakarya peliputan pemilu.

    “Lampung tingkat kerawanan pemilunya lumayan tinggi karena sangat beragam. Selain itu, jumlah pemilihnya urutan ke enam terbanyak setelah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Banten. Lampung juga urutan kedua pemilih terbanyak setelah Sumatra Utara.” papar TRA sapaan Tri Agung Kristanto.

    Lebih lanjut TRA menambahkan, bahwa ada provinsi lain yang menjadi pertimbangan Dewan Pers tetapi jumlah pemilihnya tidak sebanyak seperti Lampung, sehingga Lampung, dianggap tepat menjadi salah satu daerah yang akan dilaksanakan lokakarya peliputan pemilu.

    “Lokakarya didukung oleh semua penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, Kominfo, Polri/TNI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Independen Pemilihan (KIP), dan konstituen Dewan Pers.”ujar TRA.

    Lebih lanjut TRA menyampaikan, lokakarya diadakan selama sehari di setiap provinsi yang menjadi target lokakarya, dan secara umum berlangsung sejak awal Juli.

    “Acara perdana di Jakarta, pekan lalu di Jawa Timur. Sedangkan di Lampung akan diadakan awal September nanti.” Kata TRA yang juga Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi.

    Dewan Pers menetapkan, siapapun wartawan yang menjadi caleg atau tim sukses, sebaiknya non aktif atau mundur dari tugasnya sebagai wartawan karena tugas wartawan tidak mudah.

    “Dengan dilaksanakannya lokakarya peliputan pemilu, nantinya diharapkan wartawan kian paham terkait penyelenggaraan pemilu, termasuk bersikap independen dalam bertugas.” pungkasnya. (Heny)

  • Syahroni Yusuf Didapuk Pemateri Diklat Wartawan, Paparkan Peran Penting Foto Jurnalistik 

    Syahroni Yusuf Didapuk Pemateri Diklat Wartawan, Paparkan Peran Penting Foto Jurnalistik 

     

    Bandar Lampung (SL)-Salah satu materi yang juga dibedah pada Pendidikan dan Latihan (Diklat) wartawan muda di Balai Balai Wartawan H Sofyan Ahmad pada Sabtu 24 Juni 2023, adalah Foto Jurnalistik. Materi ini disampaikan secara gamblang oleh salah satu wartawan senior dan juga pemilik portal online journalsumatera.com, Syahroni Yusuf.

    Dia mengatakan, foto jurnalistik memiliki peran penting dalam pengajian informasi agar mudah dipahami masyarakat. Oleh karenanya, wartawan harus mengenal dan memahami foto-foto jurnalistik yang menjadi gambaran nyata dari sebuah peristiwa.

    “Foto merupakan visualisasi dari sebuah peristiwa. Karya tulis dan foto merupakan unsur paling utama dalam sebuah karya jurnalistik,” tegas pria akrab disapa Roni itu.

    Roni mengaskan, foto jurnalistik terkandung etika yang harus dijunjung tinggi serta nilai-nilai kejujuran yang berlandaskan fakta objektif. Menurut Roni, salah satu keunggulan foto jurnalistik adalah mampu mengatasi keterbatasan manusia pada huruf dan kata.

    “Aspek terpenting harus memenuhi unsur fakta, informatif, mampu bercerita, juga memperhatikan nilai estetika dan sentuhan seni yang menjadi nilai tambah,” tegas Roni.

    Dihadapan para peserta Diklat, wartawan yang menggeluti dunia foto selama 23 tahun itu memaparkan tujuh jenis foto jurnalistik, diantaranya foto spot , foto berita umum (General News Foto), foto feature (Feature Foto), foto esai (Essay Foto/Story Foto), foto sosok (People in the News Foto), foto human interest dan foto sport.

    Pertama, foto spot merupakan terjadi saat itu juga tanpa perencanaan bersifat mendadak dan tidak terduga. Misalnya peristiwa bencana alam, kebakaran, dan kecelakaan”, kata Roni.

    Kedua, foto berita umum yang telah direncanakan, biasanya berkaitan dengan kegiatan formal pemerintah.

    Ketiga, foto feature bersifat faktual dan pelengkap untuk menggambarkan suatu keadaan jadi bisa dinikmati setiap saat. Seperti foto kesenian dan upacara adat, Roni menyebutkan.

    Keempat, foto esai yaitu rangkaian kejadian yang menceritakan suatu peristiwa berupa perayaan ulang tahun, perkawinan dan liburan.

    Kelima, foto sosok dari tokoh, pelaku, korban, atau saksi dalam suatu berita. Seperti foto presiden dalam sebuah acara.

    Keenam, foto human interest atau Daily Life Foto tentang kehidupan sehari-hari yang menarik. Contohnya foto tukang sol sepatu, dan foto pengemis renta.

    Terakhir, foto sport merupakan momentum dramatis yang terjadi pada olahraga, imbuh pria asli Lampung Tulang Bawang ini.

    Pria yang pernah menjadi peserta Angkatan pertama UKW 2011 itu juga menyampaikan tentang delapan poin nilai foto jurnalistik serta tiga hal tentang anatomi foto jurnalistik. Tiga anatomi foto dimaksud yakni, bentuk visual dari sebuah objek, nama fotografer, serta keterangan atau caption foto. Anatomi foto ini harus disertakan dalam karya jurnalistik.

    Roni berpesan agar wartawan membekali diri tentang foto jurnalistik karena bagian penting dari karya jurnalistik.

    “Wartawan juga mempunyai integritas dan menjunjung tinggi profesi ini yang baik bagi kita dan masyarakat. Profesi wartawan sebagai kontrol sosial,” pungkas Roni.

    Diketahui acara Diklat Penguatan Kompetensi Wartawan Muda se-Provinsi Lampung 2023 yang diinisiasi PWI Lampung itu diikuti ratusan wartawan dari kabupaten/kota se-Lampung. (Heny)

  • Arif Zulkifli: UKW Membuka Cakrawala

    Arif Zulkifli: UKW Membuka Cakrawala

    Bandar Lampung (SL)-Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bisa membuka cakrawala bahwa jurnalistik merupakan kerja yang tidak main-main tapi kerja yang sungguh-sungguh.

    “UKW adalah mandat yang diberikan oleh Undang-Undang kemudian dielaborasi dalam peraturan Dewan Pers agar wartawan Indonesia memiliki standar kemampuan jurnalistik yang baik dan bisa mempertanggungjawabkan kerja jurnalistik,” kata Arif pada Pelatihan Jurnalistik Provinsi Lampung secara daring, Selasa 27 Juni 2023.

    Arif menambahkan, Uji Kompetensi Wartawan telah dilakukan di banyak kesempatan dengan melibatkan Dewan Pers dan pihak ketiga terkait.

    “UKW tidak hanya diukur dari banyaknya orang yang kompeten tetapi pemahaman Bersama,” tandasnya.

    Dikutip dari Dewan Pers, pers adalah pilar penting demokrasi. Sebuah negara demokratis niscaya memerlukan pers sebagai penyeimbang jalannya roda penyelenggaraan negara yang dijalankan pilar lainnya yakni, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pers yang dimaksud adalah pers profesional yang berkualitas.

    Pers yang didukung insan wartawan yang memiliki kompetensi jurnalistik terukur, jurnalis yang terampil dalam teknis jurnalistik, taat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), berpengetahuan dan berwawasan luas.

    Wartawan dalam menjalankan fungsi pers secara optimal, mencerahkan dan mencerdaskan masyarakat serta melakukan kontrol sosial yang efektif ke semua pilar demokrasi. Pers juga berperan sebagai alat chek and balance dalam sistem demokrasi.

    Kompetensi wartawan dirumuskan Dewan Pers sejak tahun 2010, melalui program Standar Kompetensi Wartawan (SKW) dengan mengklasifikasikan wartawan dalam tiga jenjang. Muda untuk wartawan yang menjadi pelaksana jurnalisme (reporter), Madya untuk yang mengelola ruang redaksi (redaktur) dan Utama untuk para pimpinan redaksi atau penanggung jawab redaksi.

    Pemerintah melalui Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) pada tahun 2023 ini akan mendukung program Dewan Pers dalam memfasilitasi kegiatan pelatihan jurnalistik dan Uji Kompetensi Wartawan di 34 kota/provinsi di Indonesia.

    Adapun narasumber pada acara ini, Arif Zulkifli (Anggota Dewan Pers) tentang Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers. Edy Can (Pokja Komisi Pendidikan Dewan Pers) mengenai Standar Kompetensi Wartawan dan Bahasa Indonesia Jurnalistik. Aat Surya Safaat (Moestopo) membahas Teknik wawancara dan Penulisan Berita (Straight News, Feature, dan Tajuk).

    Diketahui, pelatihan jurnalistik Propinsi Lampung tersebut tahap awal pra UKW yang digelar 7-8 Juli mendatang di Bandar Lampung dengan ikuti 28 peserta. Penyelenggaraan UKW merupakan kerjasama antara Dewan Pers, PWI dan Fakultas Ilmu Komunikasi Prof. Dr. Moestopo (Beragama). (Heny)

  • Presiden Beri Jawaban Tertulis Dalam Gugatan Soal Dewan Pers

    Presiden Beri Jawaban Tertulis Dalam Gugatan Soal Dewan Pers

    Jakarta (SL)-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan keterangan tertulis secara daring pada sidang Uji Materi pasal 15 Ayat (2) huruf f dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin 11 Oktober 2021 siang.

    Keterangan Presiden Joko Widodo disampaikan melalui kuasa hukumnya Menteri Hukum dan Ham RI Yasona Laoli dan Menteri Kominfo Johny Plate, dibacakan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong.

    Menurut Presiden, pasal 15 Ayat (2) huruf f bukanlah ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan, rumusannya sudah sangat jelas dalam memberikan suatu pemaknaan bahwa fungsi Dewan Pers adalah fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers.

    “Memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut maka maknanya, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator karena berdasarkan ketentuan a quo UU pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers,” katanya.

    “Hal tersebut telah secara jelas disebutkan setelah kata memfasilitasi dalam ketentuan a quo terdapat frasa organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers. Sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Namun justru Dewan Pers yang memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers,” lanjutnya.

    Presiden juga menjelaskan, dalam implementasinya berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi pers, diterbitkan sebagai peraturan Dewan Pers. Hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers.

    Sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan justru bertentangan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat.

    Pada bagian lain, Presiden menjelaskan, apabila para pemohon mendalilkan organisasi nya bernama Dewan Pers Indonesia maka itu bukanlah nomen klatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) UU Pers.

    “Berdasaran hal tersebut Dewan Pers Indonesia, organisasi atau forum organisasi pers yang menjadi anggotanya tidak memerlukan penetapan dari presiden dalam bentuk keputusan presiden. Dan tidak ditangapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar UUD 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai dengan hukum yang berlaku,” urainya.

    Pada kesempatan yang sama, Anggota Majelis Hakim Saldi Isra meminta kepada pihak pemerintah supaya Mahkamah Konstitusi diberi tambahan keterangan terutama tentang risalah pembahasan terkait dengan perumusan konstruksi Pasal 15 Ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.

    “Kami perlu tahu apa yang disampaikan oleh para penyusun UU itu. Karena kami khawatir bisa saja apa yang dikemukakan oleh pemerintah adalah pemahaman tentang hari ini. Oleh karena itu kami (perlu) dibantu agar tidak terjadi keterputusan semangat yang ada dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers tersebut untuk membantu kami secara komprehensif memahami dua norma yang diuji materi oleh pemohon,” tandasnya.

    Sementara Anggota Majelis Hakim Suhartoyo menanggapi langsung pernyataan pemerintah yang mempertanyakan legal standing pemohon. “Sebenarnya kami tidak begitu memerlukan keterangan soal legal standing yang disampaikan pemerintah karena itu menjadi wilayah mahkamah untuk mencermati dan menilai. Tapi sebagaimana keterangan dari Presiden itu selalu mempersoalkan pada legal standing padahal diperlukan sesungguhnya adalah substansi dari pada yang dipersoalkan atau norma yang dipersoalkan oleh pemohon itu,” kata Suhartoyo.

    Karena sudah mengaitkan dengan legal standing maka, Suhartoyo mempertanyakan, bagaimana kementerian Kominfo ikut mengendalikan soal organisasi pers ini. “Karena hal itu penting untuk kaitannya dengan legal standing yang dipersoalkan di keterangan presiden itu.,” katanya.

    “Bisa ditambahkan organsiasi apa saja yang kemudian terdaftar dan memenuhi. Apakah kemudian tetap diserahkan kepada dewan pers melalui konsensusnya itu ataukah ada persyaratan yang secara yuridis tidak terpenuhi,” ungkapnya.

    Sedangkan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan, keterangan pemerintah sudah cukup lengkap. “Dan ini tumben dilampiri dengan daftar bukti pemerintah yang berupa memori fantulikting yang dikaitkan dengan apa yang diujikan,” ujar Usman.

    Usman juga meminta pihak terkait Dewan Pers untuk memberi keterangan terkait praktek dewan pers selama ini. “Mahkamah meminta dijelaskan praktek selama ini dan bagimana keunggulan kelebihan yang selama ini terjadi dalam rangka Dewan Pers itu bisa menjadi satu garda terdepan dalam rangka menjaga pemberitaan yang dilakukan media cetak maupun elektronik, dan media sosial bisa betul-betul mengawal berita-berita yang bertanggungjawab, objektif, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (bukan) berita yang malah bisa merusak kohesi nasional selama ini,” ujarnya.

    Daniel Yusman, Angota Majelis Hakim lainnya, juga meminta penjelasan pemerintah dan pihak terkait mengenai jumlah perusahaan pers dan jumlah organsiasi pers. Selain itu Yusman meminta keterangan mengenai sejarah sejak perubahan UU Pers apakah pernah tidak di SK kan oleh Presiden, atau selama ini setelah perubahan selalu ada SK Presiden terkait pengakatan anggota Dewan Pers.

    “Karena dalam permohonan pemohon semangatnya berharap presiden hanya menjalankan fungsi administratif jadi tidak ada kewenangan untuk tidak mengeluarkan SK Presiden,” ujarnya.

    Menanggapi keterangan Presiden, Hence Mandagi selaku pemohon membantah pernyataan pemerintah bahwa bahwa sejak UU Pers berlaku selama 22 tahun tidak ada pemohon yang mempermasalahkan ketentuan a quo namun begitu ada implementasi yang tidak menguntungkan para pemohon maka baru mengajukan uji materi.

    “Faktanya organisasi dan wartawan sering melakukan protes atas kebijakan dan peraturan Dewan Pers baik di Gedung DPR RI maupun di depan Gedung Dewan Pers. Dan memuncak pada tahun 2018 lalu. Bahkan pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019, termasuk gugatan di PN Jakata Pusat adalah wujud protes terhadap kebijakan Dewan Pers yang banyak menyebabkan terjadinya kriminalisasi pers di berbagai daerah, dan termasuk protes terhadap peraturan Dewan Pers yang mengambil alih kewenangan organisasi pers,” ungkap Mandagi.

    Bahwa pemerintah mengungkapkan, telah ada keputusan sengketa pers yang sudah berkekuatan hukum tetap hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi atas gugatan yang diajukan Ketum SPRI Hence Mandagi dan Ketum PPWI Wilson Lalengke.

    “Sesunguhnya ada informasi yang tidak diungkap secara utuh oleh pemerintah. Bahwa Keputusan Majelis Hakim tingkat Pengadilan Tinggi memang tidak mengabulkan gugatan pemohon. Namun telah menerima permohonan penggugat untuk membatalkan keputusan majelis hakim tingkat PN yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah merupakan peraturan perundang-undangan.

    “Kami tidak memilih kasasi ke Mahkamah Agung RI karena syarat pembatalan sebuah peraturan lembaga di Mahkamah Agung adalah peraturan tersebut harus merupakan peraturan perundang-undangan dan masuk dalam lembar negara. Sementara peraturan Dewan Pers bukan peraturan perundangan karena sudah dibatalkan di tingkat PN dan peraturan Dewan Pers tidak ada dalam lembar negara yang bisa dibatalkan oleh MA,” katanya lagi.

    Sementara, dalam pernyataan Presiden bahwa pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers Indonesia tidak ada cerminan dari pasal aquo karena dilakukan tanpa menggunakan perwakilan unsur. Melainkan hanya berdasarkan Kongres Pers yang demokratis, menurut Mandagi adalah tidak benar.

    “Pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Pers Indonesia pada kongres Pers dilakukan berdasarkan pengusulan nama-nama calon yang mewakili unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers yang dipilih organsiasi perusahaan pers, dan tokoh masyarakat, ahli di bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Buktinya dalam daftar anggota Dewan Pers terdapat nama-nama yang berasal dari tokoh masyarakat dan ahli di bidang komunikasi, salah satunya adalah pakar komunikasi Emrus Sihombing,” papar Mandagi.

    Pemohon lainnya, Soegiharto Santoso usai persidangan mengatakan, pihaknya memberi apresiasi atas kehadiran Presiden melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh kuasa hukum Menteri Kominfo dan Menkumham RI.

    “Saya menilai apa yang sudah disampaikan Presiden makin memperjelas bahwa kewenangan membuat peraturan pers ada pada organisasi-organisasi pers bukan oleh Dewan Pers. Jadi selama ini peraturan Dewan Pers yang mengatasnamakan konsensus dengan para pimpinan organisasi pers seharusnya tidak boleh diterjemahkan menjadi peraturan Dewan Pers,” uraianya.

    “Seharusnya konsensus itu harus diterapkan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh masing-masing organisasi pers menjadi Peraturan Pers secara serentak dan seragam di seluruh organisasi pers termasuk kode etik jurnalistik,” ungkap Soegiharto yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia, serta sempat menjadi ketua panitia kongres Pers Indonesia tahun 2019 di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.

    Namun menurut Hoky sapaan akrabnya, dalam prakteknya Dewan Pers justru membuat konsensus itu menjadi peraturan Dewan Pers dan menerapkannya kepada seluruh organisasi pers, kemudian menghilangkan hak organisasi pers untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Pers dengan cara menentukan secara sepihak organisasi pers yang jadi konstituennya.

    “Hampir seluruh organisasi pers yang membuat konsensus dinyatakan secara sepihak oleh Dewan Pers bukan lagi sebagai konstituennya sehingga tidak berhak lagi mengajukan calon dan memilih anggota Dewan Pers,” ungkap Hoky mengurai fakta sejarahnya.

    Sementara itu, di luar persidangan, Ketua Persatuan Wartawan Mingguan Indonesia Gusti Suryadarma yang ikut menyaksikan jalannya persidangan melalui chanel youtube MK, mengatakan, pemerintah kelihatan jelas tidak tahu apa yang terjadi di insan pers Indonesia selama ini. Pemerintah menurutnya, tidak tahu ada kezaliman, ketidakadilan, dan ketidakpastian hukum, dan bahkan cenderung ke arah pelanggaran hukum.

    “Pemerintah mengatakan Dewan Pers menjalankan fungsinya sesuai UU Pers, namun pemerintah tidak tahu bahwa Dewan Pers sudah berubah fungsi menjadi eksekutor yang mengakibatkan kerugian materi berbagai pihak dan bahkan terjadi kriminalisasi wartawan dan perpecahan insan pers nasional. Kebijakan Dewan Pers yang melampaui kewenangannya siapa yang bertanggung-jawab? Makanya Pasal 15 UU Pers perlu direvisi,” kata Gusti.

    Sidang lanjutan perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 akan dilaksanakan pada Selasa 9 November 2021 jam 11.00 wib untuk mendengarkan keterangan pihak DPR RI dan pihak terkait Dewan Pers. (*/wagiman)

  • Ketua Dewan Pers Sampaikan 10 Catatan Penanggulangan Pandemi Covid 19

    Ketua Dewan Pers Sampaikan 10 Catatan Penanggulangan Pandemi Covid 19

    Jakarta (SL)-Bangsa Indonesia, bersama bangsa bangsa lain di berbagai penjuru dunia, saat ini sedang berjuang dengan keras untuk menanggulangi pandemi corona virus disease (covid) 19. Dibutuhkan kesungguhan, sumbangsih dan kerjasama semua pihak untuk mengatasi bencana ini.

    Sebagai bangsa besar yang telah berhasil menangani berbagai masalah, kita harus yakin insha Allah dapat menangani pandemi covid 19 secara baik dan dapat menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak.

    Dalam kesempatan ini, Dewan Pers ingin menyampaikan hal hal sebagai berikut:

    1. Dewan Pers mengucapkan terima kasih kepada segenap unsur pers nasional yang tanpa kenal lelah terus meliput dan memberitakan perkembangan pandemi Covid 19 sehingga masyarakat Indonesia pada umumnya mendapatkan informasi yang dibutuhkan, khususnya dalam membangun kesadaran kolektif untuk mencegah semakin meluasnya pandemi Covid 19.

    2. Dewan Pers mengingatkan kembali kepada insan pers agar tetap berpegang teguh untuk mematuhi protokol dan SOP Covid 19, demi menjaga kesehatan dan keselamatan para insan pers.

    3. Dewan Pers meminta agar media massa terus mengajak para pemangku kepentingan dan masyarakat untuk ikut bahu membahu bersama pemerintah menanggulangi pandemi Covid 19, sehingga penanggulangan pandemi ini menjadi upaya bersama yang melibatkan seluruh kekuatan bangsa baik unsur pemerintah, dunia usaha, kelompok masyarakat dan pers.

    4. Dewan Pers mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada para dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya sebagai garda terdepan, pejuang kemanusiaan dalam memberikan layanan medis bagi para korban Covid 19 secara langsung.

    5. Dewan Pers menyampaikan duka cita yang sangat mendalam kepada para dokter dan tenaga medis, pahlawan kemanusiaan yang meninggal dunia akibat terpapar virus corona ketika sedang menjalankan tugas mulia tersebut. Semoga amal ibadah dan kemuliaan budi mereka diterima Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Demikian juga, bagi para pasien yang meninggal akibat Covid 19.

    6. Dewan Pers memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah dan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah bekerja keras menangani pandemi covid 19 di daerah masing-masing. Kami yakin Pemerintah terus berupaya sekuat tenaga untuk menangani Covid 19 ini dengan baik dan dampak turunanannya khususnya di bidang ekonomi dan sosial.

    7. Dewan Pers memberikan apresiasi yang tinggi kepada TNI, POLRI, Rumah Sakit, Perguruan Tinggi, kalangan pengusaha dan unsur-unsur masyarakat yang telah dengan penuh komitmen berkontribusi positif dan nyata terhadap upaya penanggulangan musibah nasional covid.19. Semangat kesukarelawanan dan gotong royong semua pihak merupakan modal utama bangsa Indonesia untuk dapat segera mengatasi bencana nasional ini.

    8. Dengan kerendahan hati, Dewan Pers ingin mengingatkan kepada semua pihak bahwa yang dibutuhkan saat ini tidak sebatas pada penanganan medis terhadap masyarakat yang terpapar atau diduga terpapar virus corona, tetapi juga dampak turunan pandemi Covid 19, khususnya di bidang sosial dan ekonomi. Dewan pers menyambut baik berbagai paket kebijakan yang telah diluncurkan Pemerintah untuk menangani dampak sosial-ekonomi tersebut, meskipun harus dikawal realisasi di lapangannya.

    9. Dewan Pers mengajak kita semua untuk memperkuat solidaritas sosial dengan memberi perhatian khusus untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kehilangan mata pencaharian sehari hari atau yang mengalami penurunan penghasilan. Masih banyak warga masyarakat yang bekerja di sektor informal dan menggantungkan diri pada pendapatan harian.

    10. Dewan Pers mengajak kita semua untuk terus berdoa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Mahaesa, memohon pertolongan Nya dalam ikhtiar kita berjuang melawan pandemi Covid 19.

    26 Maret 2020
    Muhammad Nuh
    Ketua Dewan Pers

  • Dewan Pers Ajak Insan Pers Bersatu Hadapi Pandemi Wabah Virus Corona 

    Dewan Pers Ajak Insan Pers Bersatu Hadapi Pandemi Wabah Virus Corona 

    Jakarta (SL)-Rabu, 11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa wabah virus corona Covid-19 secara resmi telah mencapai tingkat pandemi.  Terkait itu, Ketua Dewan Mohammad Nuh, mengatakan bahwa, Indonesia sedang mengalami ujian yang sungguh sangat luar biasa yaitu covid 19. Oleh karena itu dalam suasana yang seperti ini, kebersamaan bersatu untuk melawan Covid 19, menjadi kuat dibandingan semua,

    Menurut M. Nuh, dunia media terutama kawan-kawan jurnalis yang ada di depan, harus terus meliput, memberikan informasi apa yang sedang berkembang di masyarakat tentang Covid 19. “Tetapi tetap, urusan etika jurnalistik obyektifitas menjadi bagian dari yang tidak terpisahkan, saya memberikan apresiasi yang sungguh sangat luar biasa kepada kawan- kawan jurnalis,” ujar M. Nuh dalam siaran persnya, Rabu 18 Maret 2020,

    “Meskipun suasana sangat khusus tetapi kawan – kawan jurnalis tetap menjalankan tugas suci yaitu memberikan informasi yang proper kepada masyarakat,” imbuh M. Nuh.

    Masih dalam siaran persnya, M. Nuh juga berpesan kepada para insan pers untuk benar-benar menjaga kesehatan. “Kita tidak ingin kawan –kawan jurnalis tertular covid 19. Sehingga prinsip-prinsip dasar di dalam peliputan yang terkait dengan covid 19, APD (Alat Pelindung Diri-red), tetap harus diperhatikan dengan baik, jangan sampaik kita meliput Covid 19 tetapi sekali lagi Na’udzubillah justru itu ada kawan-kawan yang terpapar Covid 19,” papar M. Nuh.

    Selain berpesan kepada para awak media, M. Nuh juga berharap perusahan pers di suasana ekosistem perusahan pers saat ini, tetap harus mengacu pada protokol-protokol penangan Covid 19. “Kami dari dewan pers memberikan dukungan penuh agar kita semua dapat bersama –sama bersatu melawan Covid 19. Sehingga Indonesia tetap tegak, teguh dan semakin jaya,” pungkas M. Nuh. (red).