Tag: Dewan Pers
-
Dewan Pers Verifikasi Faktual Kepengurusan SMSI Pusat
Jakarta (SL) – Dewan Pers, Rabu (29/1-2020) melaksanakan Verifikasi Faktual susunan organisasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pengurus Pusat di Jalan Veteran II No.7 Jakarta Pusat. Hadir dari Dewan Pers, Ahmad Djauhar didamping anggota Dewan Pers Jamalul Insan (IJTI) dan Asep Setiawan (ATVSI).Dijelaskan, bahwa Dewan Pers mendata perusahaan pers, organisasi pers di Indonesia dan dalam UU Pers tidak ada perwakilan dewan pers di didaerah.“Untuk itu, anggota Dewan Pers mulai pasca reformasi sampai periode ini masih tetap 9 orang, sedangkan media bertambah luar biasa banyaknya dan anggota Dewan Pers merupakan keterwakilan dari Konstituen yaitu 4 perusahaan pers dan 3 organisasi pers,” kata Ahmad Djauhar di hadapan pengurus SMSI Pusat, Rabu (29/1-2020).Menurutnya, keberadaan kepengurusan SMSI ini diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan Dewan Pers dalam verifikasi perusahaan media online yang ada di Indonesia.“Saat ini ada sekitar 43.500 media online yang tersebar di seluruh Indonesia. Saya harap keberadaan SMSI ini bisa membantu anggotanya yang belum terdaftar dan terverifikasi secara faktual di Dewan Pers,” ungkap Djauhar.Dalam verifikasi faktual terhadap pengurus SMSI diperiksa mulai dari akte pendirian organisasi serta kepengurusan cabang yang ada di daerah.“Minimal ada 15 kepengurusan cabang SMSI di daerah untuk lolos verifikasi faktual,” tegas dia.Sementara itu, Ketua SMSI Pusat, Firdaus, saat verifikasi mengatakan bahwa berdasarkan data dua tahun lalu ada sebanyak 473 media online yang masuk dalam keanggotaan SMSI.“Kita akan terus dorong perusahaan media online yang ada di dalam keanggotaan SMSI untuk terverifikasi secara administrasi dan faktual,” ungkapnya. (*) -
Mohammad NUH Terpilih sebagai Ketua South Asian Press Council Network
Nusa Dua Bali (SL)-Mohammad NUH, Ketua Dewan Pers Indonesia terpilih sebagai Ketua South Asian Press Council Network (SEAPC-Net) dalam pertemuan pertama Majelis Umum lembaga baru ini. Wakil Ketua SEAPC-Net akan dijabat U Ohn Kyaing dari Myanmar dan Sekretaris Jenderal oleh Asep Setiawan dari Indonesia.
Jajaran Direktur SEAPC-Net yang akan menjabat selama dua tahun terdiri dari Agus Sudibyo dari Indonesia, Kyaw Swa Min dari Myanmar, Chavarong Limpattampanee dari Thailand dan Virgilio da Silva Guteres dari Timor Leste.
Pengurus pertama SEAPC-Net terpilih setelah wakil dari Dewan Pers Indonesia, Myanmar, Thailand dan Timor Leste menyetujui Anggaran Dasar SEAPC-Net yang bertujuan untuk memajukan profesionalisme jurnalis di kawasan Asia Tenggara. Selain ini SEAPC-Net mendorong lembaga-lembaga serupa untuk bergabung untuk mengembangkan pers di kawasan ini.
Mohammad NUH menyampaikan terimakasih kepada semua anggota delegasi Dewan Pers empat negara yang hadir dalam pertemuan tersebut. M. NUH berharap hasil pertemuan ini akan mendorong kolaborasi untuk mengembangkan pers di kawasan Asia Tenggara.
Disepakati Membentuk Komite Kerja Anggaran Dasar SEAPC-Net
Chavarong Limpattampanee – salah seorang direktur SEAPC-Net dari Thailand mengatakan, ini merupakan peristiwa bersejarah karena untuk pertama kalinya Dewan Pers di kawasan memiliki jaringan yang terorganisasi. Dia menambahkan bahwa kepemimpinan SEAPC-Net ini berdasarkan rotasi sehingga pada pertemuan tahun 2021 diusulkan untuk dipimpin Myanmar. Dewan Pers Thailand berkomitmen untuk bekerjasama dalam berbagai aktivitas SEAPEC-Net.
Wakil Ketua SEAPC-Net U Ohn Kyaing dari Myanmar berterima kasih dan menyambut Dewan Pers Indonesia karena bersedia menjadi tuan rumah pertama pertemuan SEAPC-Net. Dia yakin bahwa SEAPC-Net akan memajukan kemerdekaan pers di Asia Tenggara.
SEAPC-Net didirikan setelah serangkaian pertemuan empat Dewan Pers di kawasan Asia Tenggara – Indonesia, Myanmar, Thailand dan Timor Leste – dalam beberapa tahun terakhir. Dalam Deklarasi Dili 2017, empat Dewan Pers mengakui peran Dewan Pers di setiap negara dan lembaga serupa di beberapa bidang seperti media sustainability, problem of defamation law, rights to information law and disinformation.
Perwakilan Dewan Pers empat negara setuju membentuk komite kerja untuk menyusun rancangan Anggaran Dasar Network yang kemudian disebut SEAPC-Net. Dalam deklarasi di Bangkok 24 September 2019, wakil empat Dewan Pers di Asia Tenggara menyepakati dibentuknya Jaringan Dewan Pers Asia Tenggara. Disepakati pula bahwa Anggaran Dasar akan disetujui di Bali di sela-sela pertemuan Bali Civil Society and Media Forum mulai 5 sampai 6 Desember 2019.(ist)
-
Indeks Kemerdekaan Pers Lampung Memburuk, Bagir Manan: Tak Usah Ditangisi
Bandar Lampung (SL)–Mantan Ketua Dewan Per periode 2013-2016 Bagir Manan meminta praktisi pers di Lampung tak perlu menangisi rendahnya Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Lampung.
“Itu hal biasa saja, dan persepsi dari sebuah hasil survey yang dapat diperbaiki pada tahun-tehun berikutnya. Jadi, tolong ini ditingkatkan,” ujar Prof. Bagir Manan, pada acara Sosialisasi Hasil Indeks Kemerdekaan Pers yang digelar Dewan Pers, Kamis (28/11) di Hotel Horison, Bandarlampung.
Terungkap pada acara itu, IKP Lampung tahun 2019 berada pada posisi kedua terendah atau ke-33, dari 34 provinsi di Indonesia. Skor IKP 2019 Lampung di bawah angka 70 (67,92) dari rata-rata nasional 73,71. IKP terendah berada di Papua dan tertinggi Sulawesi Tenggara (84,84)
Menurut Bagir Manan, praktisi pers perlu memahami bahwa kemerdekaan pers tak melulu terancam oleh faktor-faktor eksternal. Sebab, ancaman kemerdekaan pers juga bisa terbentuk dari faktor internal, bahkan oleh prilaku pers itu sendiri.
“Ancaman dari faktor internal ini seharusnya bisa diperbaiki dengan melakukan langkah-langkah pembenahan. Beda dengan eksternal, kita hanya bisa mengimbau,” ujar Bagir Manan.
Lebih jauh Bagir Manan menyatakan, indeks kemerdekaan pers sangat terkait dengan pengetahuan dan karakter (kualitas). “Pers yang miskin dan terbelakang tidak mungkin merdeka,” tegasnya.
Pers yang miskin dan terbelakang rentan tak merdeka, karena akan sangat bergantung pada kepentingan kelompok seperti kepada pemerintah daerah.
Jeblok pada Semua Cluster Survey
Hasil survey IKP Lampung 2019 yang rendah, jelas sangat tidak membuat hepi praktisi pers di daerah ini. Apa boleh buat, itulah hasil penilaian dari 14 informan pers di Lampung yang dipilih Dewan Pers.
Sebenarnya, rendahnya IKP Lampung tidaklah mengejutkan, terbukti hampir seluruh peserta sosialisasi “manggut-manggut”, menandakan dapat memahaminya.
Memang, sempat ada protes keras yang muncul justru dari luar acara. Protes disampaikan Bambang Eka Wijaya (wartawan senior Lampung Post) melalui pesan WhatsAp. BEW berang, dan menyebut hasil survey itu ngaco. Sebab, Bambang menilai, tak ada masalah dengan kemerdekaan pers di Lampung.
Protes tersebut ditanggapi Asep Setiawan, anggota Dewan Pers. Ia menjelaskan, IKP tak cuma diukur dalam konteks besaran ancaman kekerasan terhadap pers, melainkan mencakup tiga cluster penilaian, yakni hukum, politik dan ekonomi. Indeks Lampung pada tiga cluster tersebut berada di bawah angka 70. (iwa)
-
Dewan Pers Bentuk Satgas Media Online Berantas Jurnalis Abal-abal
Jakarta (SL) – Dewan Pers saat ini sudah membentuk satgas media online bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberantas media online abal-abal. Satgas itu bekerja dengan menutup langsung media atau website yang dinilai sudah melanggar kode etik jurnalistik. “Sedang kita siapkan dan tinggal menandatangani perjanjian kerja sama. Satgasnya sudah ada sejak bulan Desember 2018, cuma kita sekarang lagi menyiapkan rule of engagement-nya, harus jelasnya. Sampai saat ini masih berproses,” ujar Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo seusai diskusi ‘Memberantas Jurnalis Abal-abal’ di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).
Meski belum tertulis secara resmi, Yosep mengatakan satgas itu sudah bekerja dan disebutnya sudah banyak media online yang kena penindakan. Media tersebut kebanyakan media yang belum terverifikasi dan menyiarkan konten sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Jadi untuk media yang tidak jelas, yang memfitnah dilaporkan kepada Dewan Pers, kemudian media yang mengimitasi, media yang menulis secara sewenang-wenang, itu nanti kami akan melakukan dalam list media yang perlu dideteksi, selama ini kan sudah banyak pengaduan yang masuk ke Dewan Pers. Tapi tidak dilakukan take down oleh kementerian,” katanya.
“Sudah ada ya banyaklah, yang keterlaluan. Kayak misalnya yang tadi saya sebut polhukam.com itu sudah di take down. Atau ada media yang mengaku Tempo, logonya mirip dengan Tempo, itu nggak boleh, itu akan di-take down otomatis, domainnya akan ditutup,” lanjut Yosep.
Dewan Pers, jelas Yosep, juga mempersilakan pemilik media yang ditutup untuk mengadu. Namun ia menyerahkan kewenangan itu kepada kepolisian. “Kalau ada yang keberatan (ditutup) silakan ngadu ke Dewan Pers, nanti polisi yang nanganin. Jadi kepolisian backup kita,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal menyarankan agar dilakukan penertiban dahulu sebelum dialihkan ke langkah hukum. Penertiban itu, jelas Iqbal, dimulai di Dewan Pers yang harus melakukan verifikasi secara detail. “Betul-betul diadakan verifikasi, mana sebenarnya jurnalis yang betul abal-abal, mana yang belum terverifikasi, itulah yang saya sampaikan tadi, kita tertibkan sebelum adakan proses hukum,” katanya.
Lalu, jika para jurnalis dari portal yang tidak resmi itu tetap muncul jelas Iqbal, Polri siap mengambil langkah tegas. “Kita harus tegas melakukan proses hukum, karena di dalam UU Pers ada asas supremasi hukum. Jadi harus sepaket, ketika ada hukum di situ, saya tidak menuduh siapa-siapa, siapa pun yang melakukan praktik jurnalis abal-abal itu harus disetop karena ada pelanggaran hukum. Untuk itu, kami mendorong, dengan Kominfo, Dewan Pers, kami siap untuk duduk satu meja bicarakan hal ini,” tuturnya. (detik.com)
-
KPU Tak akan Berikan Iklan Bagi Media yang Belum Terverifikasi Dewan Pers
Bandarlampung (SL) – Media massa yang belum terverifikasi Dewan Pers tidak akan mendapatkan iklan kampanye peserta pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono mengatakan iklan kampanye pemilu akan ditayangkan pada 23 Maret mendatang. “Tapi yang akan mendapatkan iklan itu hanya media yang sudah terverifikasi Dewan Pers saja. Kalau yang belum, tidak dapat,” kata Nanang saat ditemui di Hotel Emersia Bandarlampung, Kamis (7/2/19).
Alasannya, menurut Nanang hal itu dilakukan sebagai salah satu kriteria dari KPU dan untuk pertanggungjawaban administrasi. “Bagaimana mau mengatur kriterianya kalau tidak begitu?” tanya dia.
Walau begitu, dia mengatakan KPU akan melakukan rapat bersama media massa sebelum waktu penayangan iklan. “Jadi nanti Divisi Kampanye itu akan mengadakan rapat untuk menentukan berapa anggaran pemasangan iklan,” ujarnya.
Dia menerangkan pada Pemilu 2019 KPU menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Semuanya APBN, tapi yang menentukan besaran anggaran tiap provinsi itu KPU RI. Jadi tidak semua sama porsinya,” jelasnya.
Senada, Komisioner KPU Lampung Divisi Partisipasi Masyarakat dan Kampanye Antoniyus menjelaskan media yang sudah terverifikasi akan lebih mudah pertanggungjawaban administrasi. “Kalau dia belum, terus pertanggungjawaban administrasinya bagaimana? Makanya hanya media yang sudah terverifikasi saja yang dapat,” terang Anton. (net/sony)
-
BPN Prabowo Laporkan Dua Media Nasional yang Diduga Sampaikan Berita Tak Berimbang ke Dewan Pers
Jakarta (SL) – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dua media nasional kepada Dewan Pers karena diduga tidak berimbang dalam menyampaikan berita terkait pernyataan capres nomor urut 02 itu saat debat pilpres pertama.
BPN menilai pemberitaan tersebut merugikan pasangan Prabowo-Sandi. Pelaporan BPN diwakilkan oleh Hanfi Fajri dan satu rekannya sebagai Anggota BPN bidang Advokasi dan Hukum ke kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/1). Ia juga membawa serta sejumlah bukti, termasuk screenshot dari berita yang dipermasalahkan. “Hari ini kita melaporkan dua media besar nasional yaitu kompas.com. Selain itu kami juga melaporkan media televisi yaitu Metro TV,” ungkap Hanfi usai pelaporan.
BPN melaporkan berita yang telah tayang pada media Kompas.com dengan judul CEK FAKTA: Prabowo Sebut Jawa Tengah Lebih Luas darl Malaysia, tertanggal 17 Januari 2019. Sementara untuk Metro TV, BPN melaporkan konten dalam program Metro Pagi Primetime yang berjudul Prabowo: Jateng Lebih Luas Dari Malaysia tertanggal 18 Januari 2019 Pukul 06.10 WIB.
Kubu Prabowo-Sandiaga ini menuding kedua media telah merugikan pihaknya. Hanfi menyinggung soal adanya keberpihakan. “Maka seharusnya dalam pemberitaan seputar kandidat capres dan cawapres hendaknya diberitakan secara berimbang, tidak cenderung memihak pada kandidat capres dan cawapres,” ucapnya.
Hanfi mengatakan pemberitaan kedua media itu mengandung unsur upaya penggiringan opini publik yang dapat memunculkan paradigma negatif sehingga merugikan Prabowo-Sandi. “Maka di situ kami melihat Metro TV dan Kompas.com tidak netral dalam menyampaikan berita tersebut. Sehingga tidak objektif. Sehingga menimbulkan paradigma negatif terhadap hasil debat capres dan cawapres itu menurut kita sangat merugikan juga, karena tidak objektif,” sebut Hanfi.
Metro TV dan Kompas.com dilaporkan BPN Prabowo-Sandiaga atas dugaan pelanggaran fungsi pers sebagai kontrol sosial di masyarakat yang tertuang dalam Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Tugas dan Fungsi Pers. Keduanya juga dilaporkan telah melanggar pasal 1, 2, 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik. (jurnalpatrolinews)
-
Logo Dewan Pers Dilarang Dipasang di Semua Laman Media
Jakarta (SL) – Dewan Pers menegaskan dan meminta kepada semua pengelola media untuk tidak memasang dan memuat logo Dewan Pers dalam halaman dan laman media masing-masing.
Hal itu disampaikan melalui surat edaran, menyusul maraknya laporan dari media cetak maupun daring yang memasang logo Dewan Pers. Hal itu bisa menimbulkan salah interpretasi dan salah persepi di masyarakat tentang hubungan institusi media tersebut dengan Dewan Pers. Logo Dewan Pers hanya digunakan untuk kepentingan institusional Dewan Pers.
Selain melarang, Dewan Pers juga meminta pengelola media yang sudah telanjur memasang logo tersebut agar segera menghapus atau menghilangkan dari halaman atau laman media yang bersangkutan. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, disinggung juga soal status verifikasi media.
Disebutkan perusahaan pers yang sudah lolos verifikasi, baik verifikasi administratif ataupun verifikasi faktual, bisa mengumumkan status terverifiaksi tersebut dengan mencantumkannya di kotak redaksi di halaman atau laman media, dengan menyebutkan status verifikasi dan alamat laman Dewan Pers.
Bagi yang sudah terverifikasi faktual bisa ditambahkan nomor sertifikat yang sudah diterima. Perlu diketahui, bahwa untuk keperluan verifikasi Dewan Pers sedang menyiapkan QR Code khusus bagi perusahaan pers yang telah lolos verifikasi faktual.
-
Dewan Pers dan KPPPA Minta Wartawan Lebih Sensitif Terhadap Pemberitaan Anak
Jakarta (SL) – Dewan Pers dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meminta wartawan lebih sensitif terhadap pemberitaan anak-anak. Terlebih, anak-anak yang terlibat kasus hukum.
Hendry menyebut, bagaimanapun pelaku anak-anak masih memiliki masa depan dan hak yang harus dilindungi. Dia harus tumbuh di lingkungan yang kondusif. “Karena itu, wartawan harus punya empati. Tidak menyiarkan visual identitas anak tersebut,” ujar dia.
Hendry membagi dua kelompok anak yang dilarang untuk dieksploitasi dalam pemberitaan. Pertama, anak yang berusia kurang dari 18 tahun, baik masih hidup maupun meninggal dunia. Kedua, anak yang terlibat dalam persoalan hukum, baik anak berstatus korban, pelaku maupun saksi. Sedangkan identitas yang dilarang ditayangkan berupa nama asli, nama orang tua, alamat tempat tinggal, nama sekolah, hingga foto wajah anak tersebut.
Untuk mengatur pemberitaan yang ramah anak, Dewan Pers dan KPPPA membuat pedoman pemberitaan ramah anak. Tujuannya, untuk menjamin hak-hak dan masa depan anak. Selain itu, untuk melindungi jurnalis agar terhindar dari pidana peraturan perundangan-undangan terkait anak. “Karena orang tua yang keberatan anaknya dieksploitasi dipemberitaan bisa dipidanakan,” pungkas Hendry. (indonesiasatu)
-
Jon Heri Siap Bawa PWI Sumsel Lebih Maju, Mandiri dan Bermartabat
Palembang (SL) – Wartawan senior Jon Heri SSos ternyata mulai menunjukkan “buah” pemikiran cemerlang setelah sebelumnya tak dianggap berpeluang maju pada bursa pencalonan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel periode 2019-2024. Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sumsel masa kepengurusan H Ocktap Riady itu kini tak ragu untuk melenggang pada putaran pemilihan calon Ketua PWI saat Konferensi Provinsi PWI Sumsel pada 5 Januari 2019.Fantastis memang, Jon Heri ternyata mendapat dukungan dari sepuluh cabang PWI kabupaten/kota di Sumsel. Dikabarkan, dirinya juga dapat rekomendasi dari organisasi wartawan terbesar dan tertua di tanah air ini di tingkat pusat.Mengusung visi-misi dan personal branding, Don Jon mengaku siap bersaing dengan kandidat yang digadang-gadang sebagai calon kuat, yakni Hadi Prayogo, Firdaus Komar, dan Aan Sartana memperebutkan 437 suara anggota biasa, di luar 22 suara anggota seumur hidup, 1 anggota luar biasa dan ratusan calon anggota.Don Jon, julukan baru Jon Heri, mengusung visi-misi PWI Sumsel berdasarkan konteks kekinian. “Menjadikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan sebagai organisasi pers yang profesional, maju, mandiri, dan bermartabat berdasarkan nilai dan semangat kebangsaan serta kebebasan bertanggung jawab, didukung kompetensi anggota dan pengurus pada era transformasi digital menuju perubahan lebih baik pada 2024,” ungkap dia menyampaikan visi melalui keterangan resmi yang diterima redaksi.Sementara, lanjut pemimpin redaksi Jembatan Informasi dan Jodanews.com itu, dirinya juga menerapkan enam misi yang diharapkan membawa perubahan lebih baik agar anggota dan pengurus PWI Sumsel lebih maju, mandiri, dan bermartabat.Misi pertama, jelas Don Jon, digitalisasi program pendidikan kompetensi dan administrasi untuk mempermudah anggota di berbagai daerah di Sumatera Selatan. Kedua, orientasi perbaikan sistem manajemen berbasis teknologi informasi didasari iman dan takwa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ketiga, nasionalisasi gerakan wartawan daerah masuk kampus untuk meningkatkan riset dan pengembangan produk jurnalistik sebagai kekayaan intelektual.Selanjutnya misi keempat, imbuh dia, jejaring organisasi dan kepengurusan lokal jadi prioritas untuk dikembangkan agar dapat bermartabat dan berdaya saing secara global. Kelima, optimalisasi penyelesaian masalah di daerah serta proaktif membela kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan yang melakukan tugas peliputan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan organisasi. “Negosiasi terhadap seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan untuk kemajuan dan kemandirian wartawan dan organisasi,” ungkapnya menegaskan misi keenam.Untuk diketahui, Don Jon dengan nama lengkap Jon Heri Mardin SSos lahir di Palembang, 20 Juni 1969. Dia menempuh Sekolah Dasar Madrasah Manbaul Hidayah Palembang pada 1976 – 1982. Dilanjutkan ke jenjang SMP Negeri 8 Palembang (1982 – 1985) dan SMA Negeri 5 Palembang (1985 – 1988 ). Jon Heri menjalani studi S1 Jurusan Komunikasi – Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Candradimuka Palembang (1990 – 1997).Pengalaman sebagai wartawan dimulai 1998 –1999 di SKH Media Sumatera. Selanjutnya, Jon bergabung di Majalah OPSI (1999 – 2001). Menjadi Redaktur Pelaksana (Redpel) Tabloid Patroli Kota (2001 – 2004) hingga pemimpin redaksi (Pemred) Tabloid Patroli Jaya/Harian Sumsel (2005). Sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) SKH Armada Racun (2006). Sejak 2007 hingga sekarang dia jadi pemimpin redaksi (Pemred) Jembatan Informasi (JI) dan Jodanews.com.Pengalaman organisasinya, Jon menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi di Persatuan Waratawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dari 2009 hingga sekarang. Jon juga tercatat sebagai tenaga penguji Standar Kompetensi Wartawan di lingkungan PWI Sumsel. Dia juga menjabat sekretaris Serikat Media Siber Indonesia. (red) -
Pengumuman Nama Calon Anggota Dewan Pers Periode 2019-2022
Jakarta (SL) – Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers mengumumkan 13 nama calon anggota Dewan Pers periode 2019-2022. Sebanyak 13 nama calon ditetapkan dalam rapat BPPA pada Jumat, (8/11/2018) di Sekretariat Dewan Pers.
Ketua BPPA Margiono mengatakan 13 nama tersebut, ditetapkan sebagai calon anggota Dewan Pers dengan mempertimbangkan kelengkapan persyaratan dan berkas pendaftaran, rekam jejak para calon, serta rekomendasi dari organisasi konstituen Dewan Pers. “Kami telah memverifikasi kelengkapan persyaratan serta rekomendasinya,” kata Margiono.
Nama-nama tersebut mewakili unsur wartawan, pimpinan perusahaan media, serta tokoh masyarakat. Calon yang mewakili unsur wartawan adalah Arif Zulkifli, Hendry Ch Bangun, dan Jamalul Insan. Adapun calon yang mewakili unsur pimpinan perusahaan pers adalah Ahmad Djauhar, Agung Darmajaya, dan Asep Setiawan. Tujuh nama lainnya mewakili unsur tokoh masyarakat, yaitu Agus Sudibyo, Hassanein Rais, Mohammad Nuh, Nawawi Bahrudin, Rustam Fachri, Satrio Arismunandar, dan Teguh Setiawan Usis.
BPPA membuka pendaftaran calon anggota Dewan Pers selama 28 hari. Hingga penutupan pendaftaran pada 30 Oktober 2018, ada 30 nama yang mengusulkan diri atau diusulkan sebagai anggota Dewan Pers.
Selanjutnya, BPPA meminta masyarakat untuk memberikan masukan atas nama-nama calon anggota Dewan Pers tersebut. Masukan ditunggu hingga Senin, 26 November 2018, dan bisa dikirim melalui surat elektronik ke sekretariat@dewanpers.or.id atau ke Sekretariat BPPA Dewan Pers di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat (telp. 021-3504877-75).
“Masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan BPPA dalam menetapkan sembilan anggota Dewan Pers terpilih yang diagendakan pada akhir bulan November 2018,” kata Margiono. (nkriku)