Tag: Dewas KPK

  • Perburuan Harus Masiku, KPK Geledah Rumah Pengacara PDIP dan Dalami Penyandang Dana Pelarian DPO

    Perburuan Harus Masiku, KPK Geledah Rumah Pengacara PDIP dan Dalami Penyandang Dana Pelarian DPO

    Jakarta, sinarlampung.co-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah Advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah terkait penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat buron Harun Masiku. Hal itu disampaikan Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Johannes L Tobing saat melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Selasa 9 Juli 2024.

    Baca: KPK Harus Tangkap Harun Masiku dan Madam?

    Baca: Buron KPK Harun Masiku Jadi Marbot Masjid di Malaysia?

    Menurut penjelasannya, penyidik KPK menggeledah rumah Donny yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Juli 2024. “Nah, jadi tanggal 3 Juli, hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Tri Istiqomah,” kata Johannes di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa 9 Juli 2024.

    Pihaknya menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik tersebut melanggar hukum, pasalnya dari informasi yang didapat, upaya paksa tersebut dilakukan tanpa surat perintah dari pimpinan KPK. Atas tindakan penggeledahan tersebut, Tim Hukum DPP PDIP kemudian melaporkan penyidik Rossa ke Dewas KPK.

    Dalami Penyandang Dana Harun Masiku

    Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami informasi soal adanya pihak yang diduga mendanai pelarian buronan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku.

    “Informasi pemberi dana akan didalami oleh penyidik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 27 Juni 2024.

    Informasi mengenai dugaan adanya pihak yang mendanai pelarian Harun Masiku itu disampaikan oleh Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) M. Praswad Nugraha.

    Dalam keterangannya, Praswad mengatakan Harun Masiku butuh uang tunai dalam jumlah besar, karena selalu berpindah-pindah dan tidak bisa mengakses sistem keuangan perbankan, karena akan langsung ketahuan jika yang bersangkutan mengambil uang di ATM dan menggunakan jasa lembaga keuangan lainnya.

    “Buronan butuh terus berpindah-pindah, jadi tidak mungkin bisa bekerja, sehingga pasti butuh ada pihak yang back-up atau support kebutuhan keuangan Harun Masiku,” kata Praswad dalam keterangan teruliusnya.

    Dia juga menduga Harun Masiku selalu bergerak berpindah-pindah negara, sehingga butuh identitas palsu, paspor, dan butuh orang-orang yang membantunya setiap akan melintasi wilayah negara tertentu secara ilegal.

    Semua itu, kata Praswad, biayanya sangat besar, sehingga mustahil dilakukan Harun Masiku tanpa dukungan keuangan yang kuat.”Harun masiku tidak bisa bekerja, karena statusnya sedang buron, sehingga pasti tidak ada pemasukan, tanpa dukungan dari pihak tertentu, tidak mungkin dia bisa membiayai pelariannya selama 4,5 tahun terakhir ini,” ujar Praswad.

    Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

    Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.

    Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (Red)

  • Jokowi Diminta Hentikan Cawe-cawe KPK

    Jokowi Diminta Hentikan Cawe-cawe KPK

    Jakarta, (SL) — Pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dinilai sebagai puncak dari inkonsistensi Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi.

    Firli Bahuri diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli yang merasa penetapannya sebagai tersangka janggal dan tidak didasarkan pada fakta-fakta tengah melakukan perlawanan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Gerakan Mahasiswa Koalisi Indonesia Maju (GM-KIM) yang menggelar aksi di patung kuda Arjuna Wijaya, Silang Monas, Rabu siang (13/12), mengatakan bahwa kasus yang dialami Firli Bahuri ini tidak seperti yang tampak di permukaan.

    “Kami menduga kuat bahwa ini adalah perlawanan dari kelompok yang selama ini merasa dirugikan oleh pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri,” ujar kordinator aksi GM-KIM Husna Ibrahim Palik kepada media usai menggelar aksi.

    Massa GM-KIM awalnya ingin menggelar aksi di depan Istana Negara. Namun gerakan mereka terhenti di patung kuda.

    Dalam aksinya GM-KIM membawa spanduk raksasa bertuliskan “Jokowi Stop Cawe-cawe KPK” dan print out berukuran raksasa dari screen shot kicauan aktivis pro demokrasi Adhie Massardi di akun X miliknya.

    Dalam kicauannya itu, Adhi mengatakan, Firli Bahuri memiliki dua kesalahan.

    Pertama, Firli dinilai banyak membuang waktu dan gagal menghentikan pencalonan Anies Baswedan sebagai calon presiden. Kedua, Firli dinilai tidak tegas menolak laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah mengenai bisnis anak-anak presiden, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, yang janggal dan berbau nepotisme.

    “Akibatnya, (laporan Ubedillah) itu menjadi hantu politik bagi kedua anak Widodo,” tulis Anies.

    Spanduk raksasa berisi kicauan Adhie Massardi itu pun menjadi perhatian anggota masyarakat yang melintas di lokasi aksi.

    Cawe-cawe Jokowi dalam Pilpres 2024 tidak hanya untuk memuluskan anaknya jadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto. Namun juga untuk memastikan kemenangan pasangan itu.

    Setelah Firli Bahuri dibungkam, ujar Hasnu lagi, hal berikutnya yang terjadi adalah berbagai kasus yang sempat ditangani KPK mandek. Kasus-kasus itu mengenai sejumlah tokoh penting di tubuh koalisi Prabowo-Gibran, seperti Airlangga Hartarto dan Zulkifli Hasan, juga Prabowo Subianto.

    Begitu juga beberapa kasus lain seperti kasus proyek pembangunan kereta api yang patut diduga melibatkan mafia Muhamad Suryo yang memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat kunci pemerintahan dan keluarga Jokowi. Begitu juga kasus pengadaan daging sapi yang melibatkan anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Rusdi Masse.

    Kasus lain yang juga berpotensi menguap adalah kasus yang melibatkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang dan kasus dana bantuan Gubernur Jawa Timur.

    Sebelum menutup aksi, GM-KIM mengatakan akan kembali menggelar aksi hari Jumat nanti.

    “Kami merasa berkewajiban memberikan pendidikan politik pada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi, dan tidak menghakimi pihak yang sebenarnya menjadi korban,” demikian Hasnu. (Red)

  • Dewas KPK Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri 14 Desember

    Dewas KPK Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri 14 Desember

    Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

    “Kesimpulan dari hasil pemeriksaan pendahuluan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan digelar pada Kamis, 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.

    Tumpak menerangkan ditingkatkannya laporan terhadap Firli ke tahap persidangan adalah untuk dugaan pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

    Kemudian berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), antara lain soal hutang dan sewa rumah di Kartanegara 46.

    “Oleh karena itu dalam waktu dekat akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yg menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas 3/2021,” ujarnya.

    Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto yang menampilkan dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.

    Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

    Firli sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo saat itu diambil sebelum mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK.

    “Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya sekitar pada tanggal 2 Maret 2022; dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/10).

    Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan KPK sekitar bulan Januari 2023.

    “Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak yang berperkara di KPK,” ujar Firli.

    Firli menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana dituduhkan oleh sejumlah pihak.(red)

  • Viral Ketua KPK Naik Helikopter Swasta Tuai Sorotan Hingga Pengaduan ke Dewas

    Viral Ketua KPK Naik Helikopter Swasta Tuai Sorotan Hingga Pengaduan ke Dewas

    Jakarta (SL)-Perjalanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggunakan helikopter ke Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Sabtu (20/6) pekan lalu, terus menjadi sorotan publik.  Helikopter berwarna hitam dengan kode PK-JTO yang ditumpangi mantan Kapolda Sumatera Selatan ini di soal, lantaran berpotensi terjadinya dugaan gratifikasi dan melanggar kode etik terkait larangan aparat hukum bergaya hidup mewah.

    Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bahkan melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu 24 Juni 2020 lalu. MAKI menilai Firli melanggar kode etik lantaran menunjukkan gaya hidup mewah saat melakukan kunjungan pribadi menggunakan helikopter yang diduga difasilitasi oleh pengusaha.

    Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan turut menyoroti dugaan gratifikasi dan pelanggaran kode etik perjalanan Firli Bahuri tersebut. ICW juga meminta Dewas KPK untuk tidak lagi ragu memanggil Firli dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

    “Siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK? Apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas itu? Apakah pihak yang memberikan fasilitas sedang berperkara di KPK?” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam siaran persnya beberapa hari lalu.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pesawat helikopter yang digunakan ketuanya di lembaga antirasuah itu membayar dengan uang pribadinya. “Kabarnya naik helikopter, dan itu memang bayar,” kata Alexander.

    Menyoal helikopter, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie Ling Piao pun turut menyoroti hal tersebut. Ia menyatakan harga sewa helikopter jenis itu biayanya sekitar 2.500 dolar AS per jam.

    Sebab menurut Alvin Lie, hampir semua biaya sewa helikopter harganya premium. “Hanya orang-orang kaya yang punya duit yang bisa sewa helikopter. Itu alat transportasi yang mewah,” kata Alvin Lie.

    Kata Abraham Samad

    Mantan Ketua KPK Abraham Samad turut bersuara terkait polemik perjalanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menggunakan helikopter ke Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

    Menurut Abraham apa yang dilakukan Firli tersebut bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga telah memenuhi unsur korupsi dalam hal ini gratifikasi.“Jika ini benar, tidak hanya pelanggaran kode etik berat, conflict of intrest, tapi juga memenuhi unsur gratifikasi,” kata Abraham dikutip dari akun Twitter pribadinya, Sabtu 27 Juni 2020 dengan menautkan link berita koran salah satu media nasional berjudul “Ongkos Premium Helikopter Firli”.

    Dewas Panggil Firli

    Sementara Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memanggil Ketua KPK Firli Bahuri untuk dimintai klarifikasi soal laporan naik helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja, Sumatera Selatan. Dewas mengaku juga akan memanggil saksi-saksi yang mengetahui atau menerima informasi terkait peristiwa Firli naik helikopter mewah.

    “Dewas masih akan terus kumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi-saksi dan pihak-pihak yang tahu, mendengar, melihat, dan/atau memiliki info terkait isu tersebut,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Minggu 28 Juni 2020.

    Namun Syamsuddin tidak menjelaskan siapa pihak yang akan dipanggil. “Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik, tentu tidak cukup didasarkan keterangan satu orang,” sebutnya.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sudah berkomunikasi dengn Firli soal kabar heboh naik helikopter mewah itu. Alex menyebut Firli menyewa helikopter tersebut untuk efisiensi waktu perjalanan. “Ya disampaikan saja, kemarin itu memang yang bersangkutan cuti ke Baturaja,” kata Alex kepada wartawan seusai kegiatan pembagian masker di Stasiun Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

    “Dia kabarnya kan yang bersangkutan naik helikopter dan itu memang bayar, karena kan pertimbangannya dari Palembang ke kampung dia kalau naik mobil berapa itu 7 jam atau berapa,” lanjut Alex.

    Alex tak menyebutkan secara detail di Baturaja sebelah mana titik tujuan Firli tersebut. Namun apabila dicek menggunakan dua titik ‘Palembang’ ke ‘Baturaja’, jarak kedua titik tersebut 203 km dan bisa ditempuh 4 jam melalui kendaraan roda empat. (rmol/red)