Tag: Dewi Handajani

  • Bupati Tanggamus Ikuti Seminar dan Tandatangani MoU dengan Bapelitbang Kementerian Pertanian RI

    Bupati Tanggamus Ikuti Seminar dan Tandatangani MoU dengan Bapelitbang Kementerian Pertanian RI

    Bandar Lampung (SL)-Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani mengikuti kegiatan Seminar Nasional Inovasi Teknologi Pertanian Lahan Kering Masam, Mendukung Kemandirian Pangan dan Ekspor, yang dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia yang bekerjasama dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Lampung, di Ballroom Hotel Radison, Bandar Lampung, Rabu 30 Juni 2021.

    Kegiatan yang dibuka oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersebut, juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bapelitbang Kementerian Pertanian, Dinas TPH Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus serta empat kabupaten/kota lainnya.

    Bupati Dewi Handajani bersama Gubernur Lampung dan Kepala Bapelitbang Kementerian Pertanian RI Husnaini,

    Seminar sendiri dilaksanakan dengan tujuan untuk mengkomunikasikan pertanian lahan kering masam, sehingga dihasilkan suatu arahan dalam pengembangan inovasi teknologi pertanian lahan kering masam untuk mendukung kemandirian pangan dan ekspor.

    Bupati Dewi Handajani, usai pelaksanaan seminar berharap, agar dari pelaksanaan seminar memberikan arahan kebijakan pembangunan pertanian serta manfaat bagi sektor pertanian, khususnya di Kabupaten Tanggamus.

    “Tentunya Saya berharap dari pelaksanaan seminar ini, memberikan manfaat bagi dunia ilmu pengetahuan, inovasi serta kemajuan teknolgi pada bidang pertanian, khususnya di Kabupaten Tanggamus,” pungkas Bupati Dewi.

    Seminar itu dihadiri Gubernur Lampung Hi. Arinal Djunaidi, Kepala Bapelitbang Kementerian Pertanian RI Husnaini, Kepala Dinas TPH Provinsi Lampung Kusnardi, Direktur Politeknik Negeri Lampung Dr. Ir. Sarono, M.Si, Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung Prof. Dr. Ir. Irwan Sukri Banuwa, M.Si., serta sejumlah Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung.(ADV)

  • Satgas Covid-19 Tanggamus Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan di Empat Pasar

    Satgas Covid-19 Tanggamus Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan di Empat Pasar

    Tanggamus (SL)-Peningkatan siginifikan kasus covid-19 sehingga Kabupaten Tanggamus berada pada zona merah dengan jumlah warga terkonfirmasi sebanyak 365 orang dengan jumlah kematian sebanyak 18 orang pertanggal 6 Januari 2020.

    Sehingga untuk menekan penyebaran serta memutus mata rantai Covid-19, Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di empat wilayah dan pasar, Kamis 07 Januari 2021.

    Hal itu juga guna menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 03 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019 (Covid-19).

    Dari data Pemkab Tanggamus, di masing-masing pasar tersebut, diterjunkan 15 personel gabungan yang terdiri dari 3 personel Polres Tanggamus, 3 personel Kodim 0424/TGM, Pol PP 3 personel, Dishub 3 personel, BPBD 2 personel dan 1 personel Dinas Kesehatan.

    Pantauan kegiatan sosialisasi dan edukasi di Pasar Wonosobo, dipimpin Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan dan Wakapolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati, SH., SIK.

    Lalu wilayah Kota Agung melaksanakan operasi yustisi di simpang traffic light dan pasar Kota Agung dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK dan Asisten Administrasi Umum Jonsen Vanesa.

    Selanjutnya di Pasar Gisting akan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri David P. Duarsa bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Faturahman.

    Terakhir Pasar Talang Padang, akan dipimpin Wakil Bupati Hi. AM. Safii, Asisten Ekobang Sukisno dan Dandim 0424/TGM Letkol Inf. Arman Aris Sallo.

    Pantauan di 4 titik tersebut, kegiatan masih pada pukul 08.30 Wib, tim masih melaksanakan persiapan dan memberikan arahan kepada personel.

    Bupati Tanggamus mengungkapkan dengan meningkatnya kasus covid 19 Pemkab akan terus menghimbau dan memberikan edukasi kepada warga supaya waspada karena tanggamus sudah pada level zona merah.Utuk itu Pemkab bersama DPRD Tanggamus akan segera merampungkan perda yang merupakan turunan dari Perda no.03 Propinsi Lampung tentang tatanan menghadapi adaptasi kebiasaan baru.

    “Kita selalu berupaya untuk melawan penyebaran covid di tanggamus, seperti hari ini kita melakukan operasi yustisi, pembagian masker dan edukasi langsung kepafa masyarakat,” ungkap Bupati.

    “Kita bersama DPRD sedang merampungkan Perda yang tentunya turunan dari perda no.3 propinsi lampung, di situ semuanya di atur termasuk sanksi bagi warga yang melanggar dan mengabaikan pencegahan covid 19 di tanggamus.” tutup Dewi Handajani, Pasar wonosobo Kamis 07 Januari 2021,” pungkasnya. (Hardi)

  • Massa Demo Polda Lampung, Tuntut Proses Hukum Istri Bambang Kurniawan

    Massa Demo Polda Lampung, Tuntut Proses Hukum Istri Bambang Kurniawan

    Sekitar 50an Massa di depan Polda Lampung

    Bandarlampung  (SL)-Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cinta Tanggamus (Formacita) berunjuk rasa di Markas Polda Lampung. Selasa (17/10). Mereka mendesak Ditkrimsus Polda, melakukan proses hukum terhadap Dewi Handjani, istri mantan Bupati Tanggamus, dalam kasus PNS menjadi pengurus partai Politik.

    Kasus yang menjerat istri terpidana korupsi, Bambang Kurniawan itu telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh elemen masyarakat Tanggamus yang tergabung dalam Forum Rakyat Peduli Tanggamus (FARKAT) dan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LIRA) ke bagian Kriminal Khusus dan Kriminal Umum Polda Lampung sejak Agustus 2017lalu.
    Massa membentangkan spanduk dan berorasi di depan Kantor Polda Lampung. Tuntutan mereka di alamatkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. “Agar segera memproses hukum terkait pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Dewi Handayani Istri mantan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan,” kata Heri, koordinator aksi.
    Koordinator aksi Formacita, Heri mengatakan bahwa Dewi Handajani telah dilaporkan oleh elemen masyarakat Tanggamus yang tergabung dalam Forum Rakyat Peduli Tanggamus (FARKAT) dan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LIRA) ke bagian Kriminal Khusus dan Kriminal Umum Polda Lampung pada Agustus lalu.
    “kasus yang dilaporkan adalah dugaan pembohongan publik atas keterlibatan Dewi Handajani sebagai kader PDIP sejak 2015 lalu, saat yang bersangkutan masih resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Heri.
    Menurutnya, Dewi Handajani telah melakukan akal-akalan dengan menyatakan bahwa dia bukan kader PDIP, tetapi faktanya dalam berkas, dia beberapa kali menghadiri kegiatan partai dengan bukti tanda tangan kehadirannya.
    Sebagai pejabat publik, dia juga akan mencalonkan diri sebagai Bupati Tanggamus periode 2017-2023. “Kami menganggap yang bersangkutan telah melakukan pembohongan publik dan sebagai politikus dianggap tidak memiliki etika politik yang sehat dan bersih,” ujarnya.
    Untuk itu, tambah Heri, perbuatan Dewi Handajani diduga telah melanggar Pasal 87 ayat 4a Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjelaskan bahwa PNS diberhentikan secara tidak hormat karena menjadi anggota atau salah satu pengurus partai politik, dan Pasal 12 ayat 6 PP No 37 Tahun 2004, tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol menjelaskan, bahwa PNS yang diberhentikan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) berkewajiban untuk mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterima.
    “Intinya, ada unsur kerugian negara dalam kasus Dewi Handajani, karena tetap menikmati gaji sebagai PNS sejak 2015 sampai mengundurkan diri pada 1 April 2017. Sebagai calon Bupati Dewi Handajani tidak mencerminkan seorang politikus yang bersih dan jujur, karena melakukan pembodohan dan kebohongan terhadap masyarakat Tanggamus,” ungkapnya.
    Bambang Kurniawan dan Dewi Handajani
    Sementara itu, Dewi Handajani menegaskan, terkait dengan permasalahan tersebut, dirinya akan mengikuti proses sesuai dengan prosedur. “Maaf saya masih di jalan dan sinyalnya putus-putus. Jadi terkait dengan masalah itu saya akan mengikuti sesuai prosedur,” kata Dewi Handajani, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, dilangsir ipelitanusantara.com. (Jun/nt/pn)