Tag: Dibalik Bebasnya Terdakwa Pembunuhan Pacar Ronald Tannur

  • Aliansi Madura Indonesia Desak Ketua Pengadilan Negeri Mundur

    Aliansi Madura Indonesia Desak Ketua Pengadilan Negeri Mundur

    Surabaya, sinarlampung.co- Aliansi Madura Indonesia (AMI) kembali melakukan aksinya di Pengadilan Negeri Surabaya (29/10) usai tertangkapnya tiga majelis hakim dalam perkara OTT dalam perkara Ronald Tannur yang dibebaskan dalam perkara penganiayaan pacarnya hingga menyebabkan kematian.

    Dalam aksinya kali ini, AMI dalam tuntutannya meminta ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk gentle turun dari jabatannya, karena Baihaki Akbar selaku ketua umum menduga bahwasanya ketua PN turut terlibat dalam pembebasan Ronald Tannur.

    “Jadi dalam aksi ini, kita minta ketua PN Surabaya dipecat, karena dalam putusan pembebasan Ronald tentunya mendapat persetujuan dari ketua, jadi sudah jelas bahwasanya ia mengetahui tentang uang yang bakal diterima oleh tiga majelis yang tertangkap tersebut,” tandas Baihaki saat menemui perwakilan PN Surabaya.

    Dalam pertemuan dengan pihak PN Surabaya, hanya ditemui oleh pihak Humas, karena dikabarkan bahwasanya saat ini ketua Pengadilan Negeri Surabaya sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit.

    “Kita menyambut baik apa yang menjadi tuntutan dari AMI, untuk itu kita akan segera berkoordinasi dengan pengadilan tinggi, terus terang kita juga prihatin dengan apa yang menimpa pada institusi kami, dan mohon dukungannya,” ujar Humas PN saat menemui perwakilan dari AMI.

    Usai menggelar aksi di PN, Aliansi Madura Indonesia melanjutkan aksinya di Pengadilan Tinggi Surabaya, mereka meminta untuk segera mengusut tuntas permasalahan ini hingga ke akar-akarnya.

    AMI juga meminta kepada seluruh jajaran untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai asas hukum, jangan hanya tiga majelis hakim yang ditangkap, harusnya si pemberi uang juga turut diperiksa serta seluruh oknum yang terlibat termasuk ketua PN Surabaya.(Red)

  • Ditemukan Banyak BB, Tiga Hakim dan Pengacara yang Bebaskan Pembunuh Pacar Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap

    Ditemukan Banyak BB, Tiga Hakim dan Pengacara yang Bebaskan Pembunuh Pacar Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap

    Jakarta, sinarlampung.co – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 (satu) orang oknum Pengacara pada Rabu, 23 Oktober 2024.

    Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum Pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta. Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

    Sebagai informasi, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.

    Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti di rumah oknum pengacara LR berupa, uang tunai Rp1.190.000.000; uang tunai USD 451.700; uang tunai SGD 717.043; dan sejumlah catatan transaksi.

    Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat juga didapati barang bukti berupa, uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000.

    Selain itu, didapati juga dokumen terkait bukti penukaran valas; catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan barang bukti elektronik berupa Handphone.

    Sementara, di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya didapati barang bukti berupa, uang tunai Rp97.500.000; uang tunai SGD 32.000;
    uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan sejumlah barang bukti eletronik

    Di rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang didapati barang bukti berupa, uang tunai USD 6.000; tunai SGD 300; dan sejumlah barang bukti elektronik.

    Kemudian, di Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya didapati barang bukti, uang tunai Rp104.000.000; uang tunai USD 2.200; uang tunai SGD 9.100; uang tunai Yen 100.000; dan sejumlah barang bukti elektronik

    Selanjutnya, di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya, Kejaksaan menemukan barang bukti berupa,
    uang tunai Rp21.400.000; uang tunai USD 2.000; uang tunai SGD 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.

    Setelah menemukan sejumlah barang bukti, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut. Lalu pada Rabu, 23 Oktober 2024, mereka ditetapkan tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

    Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar:

    Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar :

    Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red/*)