Tag: Diklat PWI Lampung 2023

  • Tingkatkan Mutu dan Martabat Pers, PWI Lampung Gelar Diklat

    Tingkatkan Mutu dan Martabat Pers, PWI Lampung Gelar Diklat

    Bandar Lampung (SL)-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung menggelar Diklat Penguatan Kompetensi Wartawan Muda PWI se-Provinsi Lampung 2023. Kegiatan berpusat di Balai Wartawan H. Sofyan Ahmad, Jalan Ahmad Yani, Bandar Lampung, Sabtu 24 Juni 2023.

    Diklat yang mengusung tema “Wartawan Kompeten Jalan untuk Meningkatkan Mutu dan Martabat Pers” itu, diikuti ratusan wartawan muda dari berbagai kabupaten/kota seluruh Lampung.

    Ketua PWI Lampung, Wirahadikumah mengatakan kegiatan ini merupakan syarat awal wartawan untuk bergabung menjadi anggota muda PWI, di samping memperkuat organisasi itu sendiri.

    “Jadi diklat ini merupakan pengkaderan sebelum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta syarat untuk menjadi anggota biasa. Saya tidak akan rekomendasikan kawan-kawan menjadi anggota biasa jika tidak memiliki sertifikat Diklat,” tegasnya.

    Wira juga merasa bangga dan bersyukur atas antusias para peserta dan sumbangsih pengurus PWI kabupaten/kota terhadap pelaksanaan Diklat tersebut.

    “Ini menunjukkan bahwa para anggota muda memang memiliki ghiroh yang tinggi untuk membesarkan organisasi kita PWI Provinsi Lampung,” kata Wira.

    Selain meningkatkan kualitas SDM dari segi keterampilan, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat menanamkan adab dan etika di jiwa para anggota muda untuk selalu mematuhi KEJ dan UU Pers.

    Tak berhenti sampai di situ, Wira juga berpesan agar para peserta mengikuti Diklat dengan seksama, dengan begitu ilmu, pengalaman dan wawasan tentang profesi wartawan bertambah.

    Wira juga menginformasikan, bahwa pasca Diklat tersebut, PWI Lampung berencana mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada Juli-Agustus 2023 mendatang.

    Sementara itu, salah satu peserta Diklat Arsiya Heni Puspita menyebut kegiatan Diklat tersebut sangat penting baginya, karena dapat menambah wawasan dan bekal menghadapi UKW mendatang.

    “Kami sebagai anggota muda siap bersinergi dan kolaborasi untuk bersama-sama membesarkan organisasi profesi wartawan ini,” kata Heny.

    Diketahui, materi yang disampaikan yaitu Sejarah PWI oleh Munizar, Prinsip Jurnalistik oleh Novi Belga dan Cri Canon, Kode Etik Jurnalistik oleh Nizwar serta Teknik Foto Jurnalistik oleh Syahroni Yusuf.

    Adapun peserta berjumlah 90 orang, terdiri dari 86 orang pria dan 4 orang wanita dari 15 Kabupaten/Kota se-provinsi Lampung. (Heny)

  • Nizwar: Pers Lembaga Sosial Komunikasi Massa

    Nizwar: Pers Lembaga Sosial Komunikasi Massa

    Bandar Lampung, (SL) – Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Hal ini dikatakan Nizwar pada acara Pendidikan dan Latihan (Diklat) Penguatan Kompetensi Wartawan Muda PWI Se-Provinsi Lampung 2023 dengan tema “Wartawan Kompeten Jalan untuk Meningkatkan Mutu dan Martabat Pers” di Balai Wartawan H. Sofyan Ahmad Jalan A. Yani Bandar Lampung. Sabtu, 24 Juni 2023

    Nizwar menambahkan, kegiatan jurnalistik yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik harus ada perusahaan pers badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.

    Usaha pers meliputi media cetak, media elektronik, kantor berita serta perusahaan lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi. “Kegiatan jurnalistik di perusahaan pers dilakukan oleh wartawan.” papar asesor UKW sejak 2011 itu.

    Kemudian Nizwar melanjutkan, dalam kerja pers maka lahirlah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). “Kini ada peraturan tambahan seperti Pedoman Penulisan Ramah Anak (PPRA) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) dan lainnya.” tegas pria Aceh ini.

    Lalu, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur prinsip, ketentuan dan hak penyelenggara pers di Indonesia dengan tujuan mengatur asas dan ketentuan pers Indonesia.

    Undang-undang ini terdiri dari 10 bab dan 21 pasar yang berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak wartawan, serta Dewan Pers. “Dewan Pers merupakan Lembaga negara yang mengatur dan bertanggung jawab pada kegiatan jurnalistik di Indonesia.” kata Nizwar.

    Tak hanya itu, UU Pers menyebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik memiliki tiga keistimewaan hak dan diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

    “Pertama, hak tolak merupakan hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk menolak untuk mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan. UU Pers pasal 1, pasal 4, dan pasal 7. Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/v/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.” ucap Nizwar yang juga Pemimpin Umum Harian Kandidat.

    Nizwar melanjutkan, kedua, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. UU Pers pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15. KEJ pasal 5.

    Terakhir, ke tiga, hak koreksi yaitu hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain. “UU Pers pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15. KEJ pasal 5”, tambah Nizwar.

    Sementara itu, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan 11 komponen merupakan himpunan etika profesi wartawan dengan tujuan agar wartawan bertanggungjawab menjalankan profesinya, menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, ujar Nizwar.

    Selain itu, “wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan public dan menegakkan integritas serta profesionalisme”, tegas Nizwar lagi.

    Adapun fungsi KEJ meliputi lima hal. Sedangkan asas KEJ terdiri dari empat yakni asas demokratis, asas profesionalitas, asas moralitas dan asas supremasi hukum, imbuh Nizwar.

    Wartawan adalah profesi mulia dan punya tanggung jawab kepada khalayak. Untuk itu, wartawan harus punya spirit mewujudkan profesionalitas dan terus berupaya meningkatkan wawasan sehingga bisa menghasilkan karya tulis atau berita yang berkualitas, pesan Nizwar.

    Nizwar berharap, wartawan di provinsi Lampung punya attitude dan berpijak pada 11 Pasal KEJ dalam menjalankan kerja-kerja persnya, pungkas Nizwar.

    Diketahui, materi Undang Undang dan Peraturan Terkait Pers dengan moderator Aryadi Ahmad Wakil Sekretaris PWI provinsi Lampung. (Heny)