Bandar Lampung (SL)-Realisasi Investasi Kota Bandar Lampung tercatat mencapai Rp2,7 triliun di triwulan ketiga. Nilai ini jauh melampaui target Pemerintah Pusat yakni sebesar Rp1,6 triliun di tahun 2022.
Pencapaian realisasi investasi kota Bandar Lampung tersebut seperti yang dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Temenggung di ruang kerjanya, Rabu, 21 Desember 2022.
Muhtadi menjelaskan, pencapaian Rp2,7 triliun dari realisasi investasi didapat dari gabungan pendapatan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) dari sektor sekunder dan tersier.
“Pendapatan sekunder berjumlah Rp1,44 triliun yang terdiri dari PMA Rp1,15 triliun dan PMDN Rp289,5 miliar, meliputi food industri atau makanan Rp1,27 triliun, kimia Farmasi Rp164,15 miliar, industri karet dan plastik Rp4,4 miliar, mineral serta logam dari PMDM Rp3,9 miliar,” jelasnya.
Kemudian sektor tersier yakni senilai Rp1,3 triliun, meliputi sektor hotel dan restoran Rp515,1 miliar, sektor perumahan, perkantoran dan realestate Rp382 miliar, sektor perdagangan dan reparasi Rp21,4 miliar, sektor jasa lain Rp101,2 miliar, sektor transportasi, gudang dan komunikasi Rp84,1 miliar serta sektor konstruksi Rp8,05 miliar.
Lebih lanjut menurutnya, agar masyarakat Kota Bandar Lampung serta PMA berinvestasi dengan melihat program 2023. “lnvestasi tidak hanya melibatkan satu investasor PMDN tetapi termasuk PMA. Dengan ini peran investasi berjalan dengan baik. Contohnya, pengadaan lahan harus sesuai tata ruang jangan sampai tidak sesuai. Maka harus mendapatkan informasi yang jelas,” ujarnya.
Tak berhenti sampai di situ, kata dia, kerjasama dengan instansi terkait terus dijaga, diantaranya penerbitan lahan dan sertifikat tanah. Perizinan berjalan dengan baik dan investasi harus sesuai ketentuan dan aturan pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini Kota Bandar Lampung.
“Bunda Eva (Wali Kota, red) sangat welcome terhadap para investor baik PMDN ataupun PMA. Ini semua tentu akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi serta tersedianya lapangan pekerjaan bagi masyarakat, multiplier effect akan tumbuh,” kata dia.
Dia melanjutkan, perizinan pasca UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan kemudahan dengan aplikasi Online Single Submission-Risk Aproach (OSS-RBS) yang mulai berfungsi sejak bulan Maret 2022 lalu. “Aplikasi ini langsung terintegrasi dengan menteri terkait,” imbuhnya
Selanjutnya, penyelesaian tata ruang juga dapat dilakukan dengan aplikasi ini. “Tentu hambatan ada. Hambatan teknis aplikasi bukan berarti memperlambat, semua dilakukan dari pusat, kita di daerah hanya pengguna,” sambung dia lagi.
Pada kesempatan ini juga, ia memaparkan jenis-jenis perizinan yang terdiri dari empat hal. Adapun jenis perizinan aplikasi OSS-RBA meliputi empat jenis resiko. Pertama, Resiko rendah hanya dengan izin Nomor Induk Berusaha atau NIB. Kedua, resiko menengah rendah dengan memiliki izin NIB dan sertifikat standar tidak diverifikasi akan tetapi dijalankan dengan sistem dari pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM kemudian diterbitkan NIB, paparnya.
Ketiga, resiko menengah tinggi dengan pemenuhan persyaratan sesuai sektor kesehatan, pertanian, dan perdagangan. Terakhir, resiko tinggi harus memiliki NIB, sertifikat standar serta izin dari pemerintah pusat. “PMA yang memverifikasi langsung dari pusat. Sedangkan PMDN yang memverifikasi adalah provinsi”, terangnya.
Contoh dari empat resiko seperti hotel dengan kapasitas tempat duduk 50 kursi tergolong resiko rendah, ini diverifikasi pemerintah daerah. Kemudian, 51 sampai 100 kursi termasuk resiko menengah rendah juga di verivikasi oleh Pemda.
“Lalu, 100 sampai 200 kursi tergolong menengah tinggi yang diverifikasi oleh provinsi. Selanjutnya, bagi yang memiliki lebih dari 200 kursi maka verifikasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan BKPM,” pungkas Muhtadi. (Heny)