Tag: Dinas Kehutanan Lampung

  • Paradoks Kerusakan Parah Hutan di Lampung dan Hijaunya Stand Dinas Kehutan di Pekan Raya Lampung

    Paradoks Kerusakan Parah Hutan di Lampung dan Hijaunya Stand Dinas Kehutan di Pekan Raya Lampung

    Bandarlampung – Kerusakan hutan di Lampung berdasarkan data Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung mencapai 30 sampai 40 persen. Hebatnya, kerusakan itu tidak tampak di stand Dinas Kehutanan Lampung di Pekan Raya Lampung. Fakta dari dua premis tersebut memunculkan paradoks yang berlawanan: Rusak di hutan, tapi keren di arena stand.

    Harus diakui, stand Dishut Lampung yang berada di Gedung Hall C PKOR Wayhalim sangat enak dipandang.

    Desain dan tata letaknya sangat menarik. Didominasi warna hijau dari pancaran dedaunan yang lebat mengesankan kondisi hutan di Lampung masih perawan atau baik-baik saja.

    Faktanya, tentu saja tidak demikian. Sebab, foto satelit menunjukan tutupan lahan hutan di Lampung masih banyak yang berwarna cokelat karena minim pepohonan.

    Banyak laporan menyebutkan kerusakan hutan lindung di Lampung sudah mencapai 30 sampai 40 persen. Kerusakan tersebut dinilai Walhi cukup parah karena melebihi angka 10 persen.

    Bahkan hingga hari ini belum ada perubahan atau perbaikan signifikan untuk kondisi hutan lindung di Bumi Ruwa Jurai ini.

    Laporan Walhi menyebutkan kawasan hutan primer di Lampung hanya tersisa sedikit lagi dan sebagian besar berada di Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.

    “Angka kerusakan 30 persen itu cukup mewakilkan untuk menyatakan bahwa status kerusakan hutan cukup parah,” kata Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri.

    Menurut Irfan, untuk memperbaiki hutan Lampung butuh waktu 30 sampai 50 tahun lantaran perbaikan hutan yang rusak tidak bisa dipulihkan dalam waktu bersamaan.

    Menurutnya, kerusakan hutan di Lampung diperparah oleh pengabaian dan longgarnya aturan hingga hutan yang seharusnya ditanami kayu justru banyak yang ditanami singkong atau tebu.(iwa)

     

     

  • LSM Rubik Duga PLN Rekayasa Aliran Dana CSR

    LSM Rubik Duga PLN Rekayasa Aliran Dana CSR

    Bandar Lampung, (SL) – Temukan indikasi korupsi dana CSR, LSM RUBIK Lampung menggelar demonstrasi di depan kantor PLN Distribusi Lampung, Rajabasa, selasa (11 Juli 2023).

    Dalam aksinya, LSM Rubik mengutuk keras tindakan Oknum Pejabat PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung yang diduga menyalahgunakan Wewenang/Jabatan demi memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok.

    LSM Rubik mengindikasi telah terjadi korupsi pada pendistribusian dana CSR untuk masyarakat dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung.

    Massa aksi menganggap tindakan oknum PLN tersebut tidak mementingkan/mengedepankan kepentingan masyarakat serta telah menyalahi peraturan tentang penyaluran CSR dan Lingkungan.

    Selain itu, LSM Rubik meminta secara tegas Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk menindak lanjuti terkait adanya pemanfaatan tanah register di Gedung Wani Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan tanpa izin dengan membangun kolam ikan pribadi.

    Massa Aksi itu juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atas adanya dugaan kuat Korupsi terstruktur dalam tubuh PLN Unit Distribusi Lampung.

    Dimana Oknum Pejabat PLN (SP), diduga telah merekayasa persyaratan untuk mengelola dan mengulirkan dana CSR dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

    Massa mengindikasi adanya kerjasama dalam menghabiskan dana CSR mulai dari General manager, direktur, dan staf nya.

    Lebih lanjut, massa aksi juga menemukan adanya indikasi kesengajaan menutupi jumlah aliran dana CSR dan realisasinya setiap tahun.

    Lebih dari itu, LSM Rubik juga mengendus adanya kejanggalan pada program Listrik Masuk Desa. Dimana PLN Unit Distribusi Lampung diduga ada kerjasama dengan biro instalasi listrik untuk keuntungan oknum.

    Massa menilai tanpa ada kerjasama tersebut, biro jasa tidak akan asal terobos zona hutan register.

    Bahkan lebih dari itu, milyaran rupiah diduga masuk kantong oknum PLN Distribusi Lampung terkait biaya pasang listrik.

    LSM rubik mengungkap ada biaya pasang Tiga setengah juta rupiah setiap rumah, bagi sekitar 100.000 rumah di kawasan register tanpa izin yang jelas. (Red)