Tag: Dinas Kesehatan Lampung Utara

  • Jaksa Mulai Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Disinfektan Chamber Covid-19 di Lampung Utara

    Jaksa Mulai Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Disinfektan Chamber Covid-19 di Lampung Utara

    Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan masih berkoordinasi dengan Kejari Lampung Utara untuk memonitor kasus dugaan mark-up pengadaan disinfektan chamber Covid-19 di Dinas Kesehatan Lampung Utara. Ada indikasi mark-up hingga 500 persen perunit. Disinfektan chamber adalah alat berbentuk bilik untuk penyemprotan pada awal-awal penyebaran virus masuk ke Provinsi Lampung tahun 2020.

    Selain Kabupaten Lampung Utara, juga ada pembelian di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Bahkan hampir semua Dinas Intansi, hingga terminal dan Bandar menggunakan sarana Disinfektan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kejari daerah dimana lokusdeliktinya, dengan Kejari Lampung karena kejadiannya di sana,” kata Kasipenkum Kejati Andrie W Setiawan kepada wartawan, dilangsir Lampung Poskota, Rabu 11 Maret 2021.

    Menurut Andre, setelah mendapatkan informasi dugaan mark-up disfektan chamber dari pemberitaan, Kejati Lampung melakukan kajian dan melaporkannya kepada  Kajati Lampung. “Dari Informasi tersebut, kita mencoba mencermati dan mengkaji karena pihak kejaksaan menekankan proses penegakan hukum itu secara obyektif. Kami laporkan kepada Kajati dan berdasarkan informasi ini beliau akan meneruskan pada bidang-bidang yang nantinya akan maju untuk melengkapi,” katanya.

    Terkait kasus korupsi yang berhubungan dengan anggaran penanggulanan Covid-19. Andrei mengatakan pihaknya baru mendapat laporan dan tengah mempelajarinya. “Yang masuk ada berdasarkan laporan sudah ada dan kami masih mempelajarinya,” katanya.

    Sebelumnya, pengadaan 53 disinfektan chamber Covid-19 Pemkab Lampung Utara diduga di-mark up hingga 300 persen lebih dari Rp4 juta jadi Rp17.500.000 per unit.   DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mulai mencium aroma tak sedap dari pengadaan bilik steril (desinfektan chamber) dari Tahun Anggaran 2020.

    Dari aspek pemanfaatan, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampura Arnol Alam mendengar bilik steril itu tidak bermanfaat, dibiarkan saja saat ini, baik di puskemas maupun rumah sakit. Padahal pengadaan itumemakai uang rakyat.

    Arnol Alam berencana segera memanggil pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan itu, mulai dari Dinas Kesehatan, bidang yang menangani, sekaligus perusahaan yang memasoknya. “Kita akan tindaklanjuti hal ini, segera diagendakan. Apalagi BPK sudah pernah mencoba menyelidikinya. Kita segera melakukan langkah-langkah sesuai fungsi lembaganya mulai dari pembahasan tingkat komisi hingga pihak-pihak yang terkait masalah ini,” katanya.

    Diduga Mark Up

    Penyusuran wartawan, harga pembuatan alat atau produksinya seharga Rp3 juta per unit, lalu kemudian diduga dijual dengan harga Rp17.500.000 per unit atau total Rp927.500.000 ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara. Namun, alat yang sama diduga dijual Rp4 juta per unit ke Dinas Perhubungan Lampung. Dinas Perhubungan Lampung cuma membeli dua unit.

    BPK Perwakilan Lampung konon tengah menyelusuri hal ini. Perbandingan BPK, Dinas Perhubungan Lampung membeli alat serupa sekitar Rp4 juta. Proyek yang diperoleh IZ dari PT SPB tersebut sekitar bulan Mei 2020, awal-awal pandemi Covid-19 mulai masuk ke Provinsi Lampung.

    IZ ketika dikonfirmasi wartawan terkait adanya dugaan mark up lewat lewat ponselnya, orang yang mengangkat telepon genggam nomornya mengatakan IZ tidak ada di tempat. Ketika didatangi ke kantornya untuk konfirmasi dugaan mark up tersebut di Pahoman, Kota Bandar Lampung, putranya mengatakan orangtuanya tidak ada di tempat, sedang keluar.

    Media ini minta disampaikan, baik nomor telepon maupun pertanyaan seputar dugaan mark up tersebut. Namun, setelah sepekan lebih, tak juga ada tanggapan dari IZ.

    Julian, kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Dinkes Kabupaten Lampung Utara, ketika dikonfirmasi mengatakan tak lagi di Dinkes, sejak akhir tahun lalu pindah ke Dinas Sosial. Dia enggan menjawab soal proyek pengadaan disfektan chember tersebut. Malahan, Julian balik mempertanyakan kebenaran wartawan yang mengkonfirmasinya.

    Sementara JN, pemasok disinfektan chember ke Dinas Perhubungan Lampung mengaku sebagai pembuat barangnya, bukan yang memasoknya ke Dinas Perhubungan Lampung. Dikatakannya, harganya tak lebih dari Rp3 juta per unit. Dinas Perhubungan Lampung hanya memesan disinfektan chember.

    RJ ketika dikonfirmasi membenarkan sebagai subkon, pembuatan disfektan chember untuk Dinas Kesehatan Lampung Utara dan Dinas Perhubungan Lampung. Ketika dikonfirmasi apakah jualnya Rp3 juta kepada IZ dan JN, EJ membenarkan. “Ya, saya jual sigitu. Wajar dong, saya ada keuntungan atas pembuatan alat tersebut,” katanya.

    Dia kaget ketika dikonfirmasi bahwa harga jualnya mencapai Rp17,5 juta per unit di Dinas Kesehatan Lampung Utara dan Rp4 juta per unit di Dinas Perhubungan Lampung. (Lpk/red)

  • Dinkes Lampung Utara Tertutup Soal Data Kematian Ibu dan Anak

    Dinkes Lampung Utara Tertutup Soal Data Kematian Ibu dan Anak

    Lampung Utara (SL) – Indikator keberhasilan pembangunan di bidang kesehatan adalah menurunnya angka kematian ibu dan anak. Hal ini merupakan salah satu tujuan pembangunan bidang kesehatan dengan menurunkan kasus kematian ibu dan anak serta meningkatkan tingkat harapan hidup.

    Meski demikian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terkesan enggan merilis angka kematian ibu dan anak tahun 2017-2018 di kabupaten setempat.

    Kepala Bidang Bina Masyarakat Dinas Kesehatan setempat, Daning Pujiati, saat dikonfirmasi awak media menolak untuk memberikan data kematian ibu dan anak dengan alasan harus berkoordinasi terlebih dahulu pada Kepala Dinas.

    “Saya harus konfirmasi atau izin dulu ke bu Maya Metissa. Atau tunggu bu Maya dulu, beliau sekarang lagi di Jakarta,” tutur Daning Pujiati kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis, (13/9).

    Dikatakannya lebih lanjut, Dinkes Lampura memberlakukan sistem satu pintu untuk menyampaikan segala informasi yang terkait di instansi tersebut, yakni melalui Kepala Dinas. Walaupun sebelumnya, awak media telah menemui bagian humas dinas setempat dan mendapatkan izin, tetapi data yang diminta tetap tidak diberikan.

    Sementara itu, Kepala Dinkes, Maya Metissa saat dihubungi via telepon mengakui bahwa dirinya telah dihubungi bawahannya (Daning-red) perihal data yang diminta. Namun, dia berdalih dengan menanyakan peruntukan data yang diminta. “Ya data yang diberikan tidak sembarangan harus valid jangan sampai salah dan ini peruntukannya untuk apa dulu,” tanyanya balik ke awak media.

    Setelah dijelaskan tentang peruntukan data tersebut untuk dipublikasikan barulah mantan Direktur RSUD Ryacudu itu mengizinkan. “Ya wajarlah kalo bawahan saya meminta izin terlebih dahulu. Ya sudah minta saja ke Kabid saya boleh kok,” ujarnya.

    Namun, lagi-lagi sang Kabid tetap enggan memberikan data yang diminta dengan alasan dirinya belum menerima telepon dari atasannya. “Kepala Dinas belum menghubungi saya. Jadi tunggu bu Kadis pulang aja ya mas,” kelitnya. (*/ardi)

  • Kejati Lampung Proses Dugaan Penyelewengan Anggaran Operasional Kesehatan di Diskes Lampura

    Kejati Lampung Proses Dugaan Penyelewengan Anggaran Operasional Kesehatan di Diskes Lampura

    Bandarlampung (SL) – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Provinsi Lampung pastikan proses dugaan penyelewengan anggaran operasional Kesehatan di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Lampung Utara serta akan segera mengusut tuntas kasus dimaksud.

    Melalui staf Penkum Kejaksaan Tinggi Negeri Bandarlampung, Asih Zakaria, menyampaikan, pihaknya saat ini telah melaksanakan proses penyidikan dalam dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan di Diskes Lampura.”Lap oran ini sudah masuk tahap penyidikan,” ungkap Asih Zakaria, Selasa, (31/07/2018), di ruang kerjanya yang saat dikonfirmasi didampingi beberapa orang staf Fungsional Kejati Lampung, yakni Hafiezd, Adios, dan Syahandri.

    Ditambahkannya, Kasi Intel Kejati Lampung, Ekmon, telah menyampaikan dalam hal adanya dugaan penyelewengan anggaran BOK di Diskes Lampura, pihaknya sedang mengumpulkan beberapa alat bukti dan keterangan pendukung lainnya.

    Namun saat hendak menemui Kasi Intel, staf Penkum Kejaksaan Tinggi Negeri Bandar Lampung, Asih Zakaria, mengatakan bahwa semua bagian penyidik dan jaksa yang ada di Kejati Lampung saat ini sedang Dinas Luar. “Bagian penyidik dan jaksa kita saat ini sedang dinas luar,” jelas Asih.

    Sementara itu, secara terpisah, Ketua Umum FORGEBUKI, Timbul Sinaga, dan LSM Forkorindo yang melaporkan adanya dugaan penyelewengan Dana BOK di Diskes Lampura, mengatakan, sekitar tiga bulan yang lalu, Kejati Lampung telah menerima laporan berikut berkas data pendukung guna pengungkapan kasus dimaksud.

    “Kami sudah memberikan berkas aduan pada Kejati Lampung. Saat ini, persoalan dimaksud sedang dalam proses,” papar Timbul Sinaga, yang juga menduduki Sekretaris LSM Forkorindo, (31/07/2018), saat dikonfirmasi (31/07/2018), melalui sambungan ponselnya.

    Dirinya juga menegaskan, pihaknya akan terus mendorong aparatur penegak hukum untuk melakukan pengusutan guna mengungkap dugaan penyelewengan anggaran BOK di Diskes Lampura.

    “Kejati Prov. Lampung harus usut tuntas dugaan penyelewengan anggaran BOK di Diskes Lampura dengan batasan-batasan yang sudah ditentukan sesuai tupoksinya. Kami sangat menjunjung tinggi kinerja pihak hukum dalam menangani permasalahan ini dan selalu berdasarkan dengan asas praduga tidak bersalah. Hingga berita diturunkan, kami tetap menunggu informasi dari pihak-pihak terkait,” ungkap Timbul Sinaga.

    Dirinya menambahkan, pemberkasan yang telah diserahkan di Kejaksaan Tinggi Negeri Prov. Lampung, berupa rekaman audio dan video, gambar dalam sebuah flashdisk. “Isi dokumennya ialah keterangan dan informasi secara akurat dari 23 puskesmas di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Utara. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah kinerja pihak Kejati Lampung dalam mengungkap kasus dimaksud,” terang Timbul. (*/ardi)

  • Diskes Lampura Resmi Dilaporkan ke Kejati Provinsi Lampung Terkait Dugaan Dana BOK

    Diskes Lampura Resmi Dilaporkan ke Kejati Provinsi Lampung Terkait Dugaan Dana BOK

    Lampung Utara (SL) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forgebuki Rl (Forum Gerakan Berantas Korupsi Republik Indonesia) dan Forkorindo resmi  melaporkan Dinas Kesahatan (Diskes)  Lampung Utara. Hal tersebut disampaikan Ketua DPP. Forgebuki Rl Pusat, Timbul Sinaga, bahwa berdasarkan acuan dari  Perpres-Rl No 54 tahun 2010 jo Perpes No70 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, sesuai pasal 1  poin 4a, 6, 7, 1 3, 20 dan pasal 11 6.

    “Berdasarkan aturan dan penyediaan tahun anggaran 2017 pada Diskes Lampung Utara sesuai dengan nomor rekening baik pagu dalam melaksanakan kegiatan proyek fisik atau non fisik yang sudah dianggarkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, maka tim pada lembaga ini pada beberapa waktu yang lalu telah melaksanakan  investigasi terhadap beberapa kegiatan di satker Diskes Lampung Utara,” papar Timbul, (25/07/18).

    Sebelumnya, lembaga ini telah melayangkan surat pada Dinas Kesehatan Lampung Utara dengan No 455/XX/LMP/KLARF-,  terkait dugaan anggaran, Dana Alokasi Khusus, (DAK dan BOK) Bidang Distribusi Obat dan Elogistik/ Bantuan Operasional Kesehatan pada bulan Maret 2018 yang lalu.

    Setelah surat di terima oleh Satker setempat, lalu  Dinas Kesahatan memberikan jawaban melalui Kepala Dinas dr.Hj.Maya Matissa  ,M.Kes dengan No 900/2312/14-LU/2018 kepada lembaga yang bersangkutan pada tanggal 05 April 2018 beberapa bulan yang lalu.

    Namun ternyata jawaban dari pihak penguna anggaran Dinas Kesehatan Kab.Lampura tidak membuahkan hasil yang  maksimal apa yang jadi  pertanyaan lembaga melalui surat tersebut, ungkap ketua forgebuki pada media ini.

    Menuruti,  Timbul Sinaga SE  dalam penggunaan anggaran yang di kelola Dinas Kesehatan Lampura sangat tidak wajar selain diduga menyalahgunakan anggaran di duga juga terjadi tumpang tindih anggaran proyek yang sama, kegiatan baik dari anggaran APBD maupun APBN. Besar anggaran dana yang di kelola dinas kesahatan Lampung Utara mencapai puluhan milyaran rupiah di 23 kecamatan yang di kelola Puskesmas Kabupaten setempat” bebernya.

    Denganadanya agenda ini pihak lembaga kontrol sosial melakukan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi  (Kejati)  Provinsi lampung, pada bulan april 2018 dengan No:350/LP-ALIANSI/FORKORINDO-FORGEBUKI-RI/IV/2018. Dan langsung di terima oleh pihak yang berwewenang Kejaksaan Tinggi Negeri pada tanggal 26/04/2018, dengan Nomor 482209 Bandarlampung.

    “Saat ini Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Provinsi Bandar Lampung   sedang melaksanakan proses  penyidikan terkait pelaporan dana tersebut”, pungkasnya Timbul. (Net)

  • AP : Tidak Benar Saya Melecehkan Wartawan

    AP : Tidak Benar Saya Melecehkan Wartawan

    Aksi Damai Sejumlah Wartawan Atas Dugaan Sikap Non-kooperatif Oknum ASN di Lingkup Dinkes Lampura, Senin, (19/03/2018). (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Terkait aksi unjuk rasa sejumlah wartawan yang ada di Kabupaten Lampung Utara, pada Senin kemarin (19/03/2018), yang menuntut pengusutan dan klarifikasi atas dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilontarkan salah satu oknum di Dinas Kesehatan Kab. Lampura. Diketahui, oknum dimaksud saat ini bekerja sebagai staf dalam lingkup dinas tersebut.

    Meski demikian, oknum Dinkes Lampura, AP, membantah atas adanya tuduhan yang dilontarkan sejumlah awak media terhadap dirinya.

    Ditegaskannya, jika terbukti apa yang dituduhkan terhadap itu, AP siap untuk mengikuti proses selanjutnya.

    “Terkait esensi dari aksi unjuk rasa itu, kalau memang terbukti saya siap untuk ikuti prosesnya. Yang jelas tidak pernah kita bicara begitu (tuduhan). Saya cuma bilang, era sekarang tidak profesional. Bukan seperti informasi yang beredar saat ini,” jelas Adhy, saat dikonfirmasi di Dinkes setempat, Senin kemarin (19/03/18).

    Secara singkat diuraikan AP, kejadian yang meletupkan aksi unjuk rasa itu bermula pada pekan lalu, sekira pukul 10.00WIB di ruang Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Ketika itu terjadi miskomunikasi tentang berlangganan koran. Sebagaimana diketahui, saat ini, Dinkes Lampura hanya menerima langganan koran lokal.

    “Karena anggaran terbatas, jadi kami hanya menerima beberapa saja yang dari lokal. Dan yang mengajukan penawaran ketika itu adalan koran dari luar Lampung,” urainya.

    Ditambahkan Sekertaris Dinkes setempat, Edy Kusnadi, bahwa masalah ini hanya miskomunikasi. Saat ini dirinya telah mendapat perintah dari atasan untuk datang ke Inspektorat guna pembahasan hal tersebut.

    “Menurut saya ini hanya miskomunikasi saja. Dan hari ini saya diperintah Kadis (Maya Metissa.red) untuk mendampingi AP terkait persoalan itu,” jelasnya. (ardi)