Tag: Dinas Pendidikan Provinsi Lampung

  • Disdik Larang Pelajar SD-SMP Bandarlampung Membawa Ponsel Ke Sekolah

    Disdik Larang Pelajar SD-SMP Bandarlampung Membawa Ponsel Ke Sekolah

    Bandarlampung (SL) – Mulai hari Senin, 15/10/2018, pelajar SD dan SMP di Kota Bandarlampung dilarang membawa handphone ke sekolah. Instruksi ini dilakukan setelah ada kasus pelajar SMP 33 yang menyayat tangan nya karena terpengaruh minuman berenergi dan konten video di Media Sosial (Medsos).

    Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Bandarlampung, Eka Afriana mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mengumpulkan Kepala Sekolah (Kepsek), dan mengintruksikan agar mulai hari (Senin) kemarin, seluruh pelajar SD dan SMP dilarang membawa Handphone.

    “Dari rapat tersebut, semua Kepala Sekolah sepakat agar melarang pelajar membawa handphone”, ungkap Eka, Senin (15/10/2018). Secara teknis, Disdik telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan di sekolah untuk mengawasi pelaksanaan di lapangan. “Kami juga meminta guru­guru untuk melakukan razia barang bawaan pelajar setiap pagi”, katanya.

    Terkait sanksi yang diberikan, pihak sekolah dan Disdik akan memanggil orang tua murid, jika ketahuan membawa handphone. “Semoga dengan peraturan ini, bisa mengurangi perilaku nakal pelajar, karena memang selama ini pelajar terlalu besar menonton video di medsos”, ungkapnya. (Kupastuntas)

  • FKPS Layangkan Somasi ke Dinas Pendidikan Bandarlampung

    FKPS Layangkan Somasi ke Dinas Pendidikan Bandarlampung

    Bandarlampung (SL) – Para pelaku seni yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja Seni (FKPS) Kota Bandar Lampung mengaku telah melayangkan somasi kepada dinas pendidikan Kota Bandar Lampung, Senin (2/4). Somasi dilayangkan atas dasar ketidakprofesionalan panitia dalam menyelenggarakan Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), tingkat Kota Bandar Lampung.

    Salahsatu anggota Forum, Gunawan mengatakan, somasi dilakukan karena panitia telah melanggar aturan atau dasar hukum pelaksaaan lomba FLS2N 2018, karena menjadikan juri perlombaan yang tidak sesuai kompetensinya.

    Bukan hanya itu, pihak Disdik yakni Kepala Bidang Pendidikan Dasar yang menjadi ketua panitia lomba FLS2N, Eka Afriana, disebut-sebut telah berbohong akan mengulang lomba pada Kamis (5/4). Namun kenyataannya, sampai hari ini (Jum’at, 6/4), perkataan adik ipar Walikota (non aktif) Herman HN untuk pengulangan lomba tidak dilaksanakan.

    “Kami sudah bertemu pihak disdik, sekaligus melayangkan somasi ke kabid dikdas ibu Eka, Senin kemarin. Dia berjanji lomba akan diulang, pada hari kamis kemarin. Kenyatannya tidak ada, akhirnya kami melayangkan somasi ke disdik hari ini,” kata Gunawan kepada tribun, Jum’at (6/4).

    Gunawan menjelasakan, somasi ditandatangani sekitar lima puluh orang yang terdiri dari orang tua peserta lomba FLS2N serta para penggiat dan pencinta seni. Tuntutannya meminta panitia mengulang lomba FLS2N seperti yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.

    Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Harsono mengatakan aspirasi FKPS akan disampaikan kepada atasnnya. Namun sebelumnya ia sudah bertemu kabid, dan tidak ada pembicaraan menyangkut lomba yang akan diulang.

    “Apa yang menjadi aspirasi akan disampaikan kepada kabid, dan memang tidak ada pembicaraan soal lomba FLS2N akan diulang,” kata Harsono, saat menerima perwakilan FKPS, di kantor disdik, Jum’at (6/4).

    “Tuntutan kami jelas lomba FLS2N diulang, karena tidak sesuai aturan ada di julak FLS2N tahun 2018, karena juri tidak memiliki kompetensi sesuai yang diatur dalam ayat 1-4 juklak itu. Dan kabid dikas sudah menyanggupinya, makanya kami ke dikdas meminta komitmen dia, tapi hari ini dia tidak ada,” tutupnya.

    Diketahui Dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Bandar Lampung menggelar lomba FLS2N tingkat SMP Se-Bandar Lampung di SMPN 16 Bandar Lampung, Rabu (28/3).

    FLS2N yang mempertandingkan lima tangkai lomba menuai protes orang tua peserta lomba. Pasalnya sejumlah juri di lima tangkai perlombaan yang dipertandingkan tidak memiliki berkompeten, sesuai petunjuk pelaksaan (juklak) lomba FLSN tingkat Sekolah menengah pertama tahun 2018 yang diterbitkan kementerian pendidikan dan kebudayaan nasional.

    Seperti lomba tari tradisional jurinya bukan ahli tari melainkan sosok penyanyi, juri lomba musik tradisonal, jurinya dari ahli dancer. (*)

  • Tim Analisis Mahasiswa Tuding Disdik Lampung “Terkorup?”

    Tim Analisis Mahasiswa Tuding Disdik Lampung “Terkorup?”

    Kantor Disdik Lampung (Foto/Dok/Net)

    Bandarlampung (SL) – Puluhan mahasiswa menggelar unjukrasa di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung. Mereka mengatasnamakan Tim Analisis Mahasiswa, Konsentrasi pemerhati kebijakan dan anggaran pendidikan menuding Disdik Lampung menjadi instansi terkorup, dan gudang masalah anggaran, Senin (19/03/18).

    Koordinator Lapangan (Korlap) unjuk rasa, Pirdani dalam rilisnya menyebutkan  Disdik Provinsi Lampung adalah tempat kumpulnya mafia anggaran dan juga sebagai gudangnya permasalahan anggaran. “Dunia pendidikan merupakan salah satu bidang yang memiliki anggaran besar baik anggaran yang bersumber dari APBD maupun dari dana pusat. Hingganya bidang pendidikan menjadi sebuah kue manis yang diperebutkan tikus tikus besar yang ingin menikmati kue tersebut, ” katanya didapingi puluhan mahasiswa.

    Pirdani yang juga Koordinator Tim Analisis Mahasiswa Lampung, mengatakan rendahnya kualitas pendidikan akan berdampak pada guru dan peserta didik. Sehingga secara langsung berdampak pada proses pendidikan yang dilaksanakan. Tidaklah heran dalam bidang pendidikan banyak terjadi korupsi sistematis di berbagai lini walaupun korupsi dari tiap-tiap oknum kecil, tetapi jioa diakumulasikan maka akan menjadi nilai yang sangat besar. “Tentunya ini sangat merugikan negara dan daerah serta masyarakat Lampung selaku penerima manfaat dari anggapan tersebut, ” kata Pirdani.

    Aksi mahasiswa didepan Kantor Disdik Lampung, Senin (19/3)

    Pirdani juga meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata terkait dugaan Disdik Lampung menjadi sarang korupsi. “Dinas Pendidikan Provinsi Lampung seperti monster penghisap darah yang mengorbankan kepentingan generasi penerus demi kepentingan pribadi. Tindak korupsi dalam posisi jabatan tertentu di tempat yang berhamburan anggaran jika tidak dijalankan dengan benar akan mewariskan sifat kebusukan jiwa,  berjiwa korup dan berkualitas rendah,” kata Pirdani dalam rilisnya.

    Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Zulfakar, enggan memberikan tanggapan terkait unjuk rasa puluhan mahasiswa, dan tudingan tersebut. Dihubungi via phone tidak menjawab, dan pesan whatshapp, juta tidak dibalas. (jln/rls/*)