Tag: dinas PMD Lampung Utara

  • Kasus PMD Lampura Bervonis, Pemeriksaan Propam Polda Lampung Soal Nyanyian Abdulrahman Cs Apa Kabar?

    Kasus PMD Lampura Bervonis, Pemeriksaan Propam Polda Lampung Soal Nyanyian Abdulrahman Cs Apa Kabar?

    Bandar Lampung, Sinarlampung.co – Kasus gratifikasi Bimtek pra-tugas 202 Kepala Desa dan wawasan kebangsaan Tahun 2022 Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berakhir dengan vonis bersalah terhadap empat terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada 14 Maret 2024 lalu.

    Keempatnya, Kadis PMD Lampung Utara Abdulrahman di vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, Kabid Pemerintah Desa Ismirham Adi Saputra di vonis 1 tahun 2 bulan, Kasi Peningkatan dan Pengembangan Desa Ngadiman di vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan Nanang Furqon Pelaksana Kegiatan dari BPPID juga di vonis 1 tahun 6 bulan penjara, selain di vonis penjara ke empat terdakwa juga di kenakan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

    Propam Polda Lampung Dalami Nyanyian Abdulrahman CS

    Sebelum duduk di kursi pesakitan (terdakwa-red) sempat viral nyanyian Abdulrahman Cs yang mengaku menjadi korban pemerasaan dan kriminasasi oleh oknum polisi saat penyelidikan di Polres Lampung Utara.

    Menanggapi itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid Humas Kombes Pol Umi Fadilah Astuti mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait konferensi pers Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman, yang menyebutkan dikriminalisasi, intimidasi, pemerasan yang dilakukan oknum Polri.

    “Jadi terkait itu Polda Lampung sedang melakukan pemeriksaan. Polda Lampung sudah menindak lanjuti aduan tersebut. Pernyataan Abdurahman dalam konferensi pers kemarin-Minggu (22 Oktober 2023) telah dan segera di follow up. Semuanya bertujuan agar setiap persoalan yang muncul terang benderang dan tidak menimbulkan gaduh,” kata Umi Fadilah, Senin 23 Oktober 2023.

    13 Polisi di Periksa Propam Polda Lampung

    Pendalaman soal dugaan pemerasaan yang dialami Abdulrahman Cs yang diduga dilakukan oknum polisi, setidaknya ada 13 anggota Polres Lampung Utara yang sudah di periksa Propam Polda Lampung.

    “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan pemerasan oleh Bid Propam Polda Lampung. Pokoknya masih dalam pemeriksaan. Nanti hasil dari Propam kita sampaikan,” kata Umi Fadillah Astutik, kepada wartawan, saat mendampingi Kapolda di Kantor Kejati Lampung.

    Sementara, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddyv Rachsena mengakui ada sekitar 9 anggotanya yang diperiksa dan diamankan Propam Polda Lampung terkait perkara Bimbingan Teknis (Bimtek) pra-tugas 202 kepala desa se-Kabupaten Lampung Utara tahun 2022 itu.

    “Sejak dua hari yang lalu, ada beberapa oknum anggota kita yang diperiksa dan diamankan Polda Lampung, satu diantaranya menjabat Kapolsek,” kata Teddy, Kamis 26 Oktober 2023.

    Apa Kabar Hasil Pemeriksaan Propam Polda Lampung?

    Sejak respon dan pendalaman yang di lakukan Polda Lampung melalui Propam soal pengakuan Abdulrahman Cs hingga bergulirnya proses persidangan dan berakhir vonis.

    Hingga saat ini, persoalan di Polda Lampung soal dugaan pemerasan itu bak di telan waktu yang seakan tidak perlu untuk diungkapkan ke pubik. Padahal hal itu menyangkut integritas dan nama baik Polri.

    Kuasa Hukum Abdulrahman dan Ismirham Adi Saputra, Gindha Ansori Wayka saat di hubungi via telpon Whatsapp mengatakan jika pihaknya juga sampai saat ini belum menerima kabar tindak lanjut persoalan tersebut. “Belum ada kabar soal itu,”kata Gindha, Jumat 5 April 2024.

    Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astuti saat di konfirmasi perkembangan dan hasil pemeriksaan soal dugaan tersebut belum memberikan tanggapan. (Eri/Red)

  • Empat Terdakwa Kasus Korupsi di Dinas PMD Terancam 2,5 Sampai 3 Tahun Penjara

    Empat Terdakwa Kasus Korupsi di Dinas PMD Terancam 2,5 Sampai 3 Tahun Penjara

    Bandarlampung – Empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara terancam kurungan penjara 2,5 tahun sampai 3 tahun berikut membayar denda Rp50 juta.

    Jaksa menuntut terdakwa Abdurahman dan Nanang selama tiga tahun penjara.

    Sementara dua terdakwa lainnya, Ismirham dan Ngadiman dituntut selama dua tahun dan enam bulan penjara.

    Jaksa juga menuntut ke-empat terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

    Pembacaan tuntutan jaksa itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lampung Utara, Guntoro Jajang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 18 Januari 2024.

    Diketahui Abdurahman adalah mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara. Ismirham Adi Saputra mantan Kabid Pemdes dan Ngadiman Kasi PMD.

    Nanang Furqon merupakan pihak swasta dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.

    Dalam amar tuntutan jaksa tidak menyebutkan hal-hal yang meringankan.

    Dan atas tuntutan itu, empat terdakwa sepakat mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.

    Tim Penasihat hukum dua terdakwa Abdurahman dan Ismirham menilai bahwa tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terlalu tinggi. Dalam tuntutan tersebut, dirinya menilai ada kejanggalan selama proses persidangan.

    Kejanggalan tersebut, tambah dia, diantaranya pemeriksaan ahli yang telah meninggal dunia dijadikan pertimbangan, pelanggaran saksi mahkota, barang bukti, tidak adanya hal yang meringankan.

    “Saya rasa kejanggalan itu akan kami koreksi dan kami kemas dalam pembelaan mendatang. Oleh karena itu, kami memiliki beberapa waktu yang diberikan oleh majelis hakim untuk menyusun pembelaan mendatang,” kata Penasihat Hukum Yelli bersama Ginda Ansori Wayka, seperti dikutip ANTARA. (red)