Tag: Dinas PUPR

  • Lanjutan Kasus Zainuddin Hasan KPK Kembali Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan Bawa Dua Koper Berkas, Ada Pejabat Termasuk Kadis PUPR Diangkut?

    Lanjutan Kasus Zainuddin Hasan KPK Kembali Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan Bawa Dua Koper Berkas, Ada Pejabat Termasuk Kadis PUPR Diangkut?

    Lampung Selatan (SL)-Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ke Pemda Lampung Selatan mengaget masyakarat Lampung. Terutama para pejabat yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, yang kedatangan tujuh penyidik KPK dan melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Lampung Selatan dan Dinas PUPR Lampung Selatan, Senin 13 Juli 2020 sekitar [ukul 14.00.

    Tujuh penyidik KPK mengendarai tiga unit mobil, di kawal anggota Polres Lampung Selatan bersenjata lengkap. Lebih dari satu jam melakukan penggeledahan di Kantor Bupati dan sekretariatan Pemda Lampung Selatan, lalu menuju Kantor Dinas PUPR Lampung Selatan. Dari dua lokasi itu petugas membawa sekitar dua koper berkas.

    Sekitar pukul 17.00, KPK dikabarkan langsung mengamankan dua pejabat Lampung Selatan. Keduanya H mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang sekarang menjabat Asisten Ekonomi dan Pembangunan, sedangkan yang berinisial S kini menjabat Kepala Dinas PUPR.

    Informasi yang berkembang sempat simpang siur. Hingga malam, tidak diketahui di mana keberadaan Bupati Lampung Selatan Nanang. Sekitar pukul 10.00 pagi Bupati Nanang masih mengikuti sebuah acara di Lampung Selatan.

    Sekretaris Daerah Lampung Selatan Tambrin menyatakan pihaknya tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh KPK. “KPK hanya masuk di ruangan Ekobang, setelah itu pihak kami tahu apa yang dilakukan, karena dalam perkara lain tidak ada yang baru. Kalau pihak KPK melakukan pengembangan perkara yang lama perihal fee proyek insprastruktur mungkin saja,” kata Thamrin di hadapan wartawan.

    Sementara Plt Jubir KPK Ali Fikri Senin sore 13 Juli 2020, di Jakarta mengatakan KPK akan mengumumkan setelah dilakukan penangkapan. Menurut Fikri ketujuh penyidik KPK dengan tiga kendaraan Inova warna hitam di Lampung Selatan mengumpulkan bukti ke Kantor Bupati dan Dinas PUPR, Lampung Selatan.

    “Kami informasikan bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan yang sebelumnya KPK telah pula menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap di antaranya Zainudin Hasan dkk,” kata Ali Fikri.

    Menurut Ali Fikri, bahwa tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lampung Selatan, diantaranya kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor Dinas PUPR Lampung Selatan.

    “Barang yang sudah diamankan antara lain dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin dari dewan pengawas KPK,” jelasnya.

    “Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” lanjutnya.

    Ali Fikri pun meminta kepada awak media untuk bersabar menunggu perkembangan berikutnya. Dia belum mengungkapkan para tersangka karena hal itu  ranahnya pimpinan KPK, dan berjanji akan segera menyampaikan kelanjutannya. “Nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat dan rekan-rekan media,” katanya.

    Seperti diketahui mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung pada Kamis, 6 Februari 2020 lalu. Zainuddin merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

    Ekseskusi terhadap adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Zainuddin. Zainuddin pun akan menjalani pidana 12 tahun sama seperti putusan pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 lalu. (Amir/Red)

  • Diduga Hasil Kejahatan, Aset Dinas PUPR Lampung Ditahan Polisi

    Diduga Hasil Kejahatan, Aset Dinas PUPR Lampung Ditahan Polisi

    Bandar Lampung (SL) – Patroli Polsek Panjang, menemukan komponen alat penghancur aspal di Gudang Jalan Soekarna Hatta (bypass), beberapa waktu lalu. Komponen tersebut diklaim milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Lampung.

    Meski begitu, pihak kepolisian enggan menyerahkannya, mengingat keberadaannya diduga hasil kejahatan. Selain itu, Dinas PUPR Lampung juga dinilai tak memiliki bukti kuat bahwa alat-alat itu milik mereka. Diketahui, gudang yang sudah tidak terpakai selama dua tahun itu, diduga menjadi tempat penyimpanan untuk komponen-komponen mesin alat berat yang hendak dirongsokan.

    Dari hasil patroli tersebut, sejumlah mesin-mesin yang sudah dipreteli dan satu unit mobil pick  hitam bernomor polisi BE 9646 EO diamankan bersama barang bukti tersebut. Dua orang yang berada di lokasi turut digelandang ke Mapolsek Panjang untuk dimintai keterangan.

    Berdasarkan keterangan keduanya kepada kepolisian, mesin-mesin yang dibawa merupakan lemparan dari seseorang yang berada di Sukarame untuk dijual sebagai barang rongsok ke pengepul. Atas penemuan gudang tersebut, dinas pekerjaan umum mengklaim bahwa sejumlah komponen mesin alat penghancur aspal  milik mereka.

    Sayangnya, pihak Dinas PUPR belum bisa memberikan bukti  surat-surat kepada pihak kepolisian terkait  barang tersebut. Kepala Sub Bagian Umum Dinas PUPR Lampung, Dzikri, menjelaskan bahwa sudah melaporkan hal itu ke pimpinan dan sekretaris daerah terkait mesin-mesin yang ditemukan.

    Saat ditanya adanya dugaan penyelewengan  tentang pembayaran sewa alat berat yang digunakan dalam mega proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Dzikri membantah. “Dana sewa alat tersebut sudah dilaporkan dan masuk  pendapatan anggaran daerah,” kata Dzikri, Senin (3/12). Sebelumnya, muncul sangkaan bahwa Dinas PUPR Lampung, menyelewengkan uang sewa dari alat penghancur aspal Rp40 juta.

    Uang tersebut, dari satu unit alat berat yang disewakan perbulannya selama kurang lebih dua tahun. Kira-kira semenjak proyek JTTS pekerjaannya mulai bergulir di Lampung. Sementara, Kanit Reskrim Polsek Panjang, Ipda Hasanusi, menjelaskan, pihaknya kini menunggu surat pembuktian atas mesin-mesin tersebut dari Dinas PUPR Lampung. “Untuk sementara barang buktinya masih disimpan di mapolsek,” kata Ipda Hasanusi. (suluh)

  • OTT Bupati Pakpak Bharat Terkait Suap Proyek Dinas PUPR

    OTT Bupati Pakpak Bharat Terkait Suap Proyek Dinas PUPR

    Jakarta (SL) – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu. Dia diamankan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Pakpak Bharat.

    “Ada dugaan suap terkait proyek dinas PU di Pakpak Bharat,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Minggu (18/11/2018).

    Namun, Febri tak menjelaskan proyek apa yang dimaksud. Dia juga belum menyebut berapa orang yang diamankan saat OTT tersebut.

    Remigo merupakan kader Partai Demokrat. Saat maju di Pilkada 2015 lalu, dia diusung 8 partai.

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status pihak yang diamankan. (Detik)

  • Dugaan Kecurangan Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Masih Bergulir

    Dugaan Kecurangan Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Masih Bergulir

    Lampung Timur – Persoalan dugaan adanya kecurangan dalam pelaksanaan tender proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Lampung Timur masih terus bergulir, Jumat 18/10-2018 Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) surati Komisi 1 dan III.

    Kepada waratawan Afrianando Ketua BPC HIPMI bersama Agung Adhipati Ketua Kadin Lampung Timur menjelaskan, perihal surat agar dapat dilakukan segera beraudiensi dengan Komisi 1 dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur telah disampaikan kepada lembaga legislatif.

    “Benar kita telah mengirimkan surat kepada Komisi 1 dan Komisi III DPRD agar kita segera melakukan hering terbuka, karena tidak mungkin perihal penyelenggara pemerintah daerah yang makin lama semakin buruk, terlebih ini terindikasi pada pelaksanaan tender proyek, tentu akibat dari sikap dan kebijakan yang salah itu berdampak pada kerugian negara, jadi kita sebagai masyarakat peduli dengan kabupaten makan hal ini tidak bisa kita diamkan,” tegas Ketua Hipmi Lampung Timur Afrianando sapaan akrab Nando.

    Sudah kerap di rilis di media ini, apa yang menjadi sikap para pemuda kabupaten itu, juga di sambut baik lembaga legislatif, baik Komisi 1 ataupun komisi III juga berharap segera dapat bertemu dengan perwakilan asosiasi pengusaha Kabupaten Lampung Timur.

    Para wakil rakyat juga ternyata mengamati apa yang terjadi pada saat ini, karenanya, Legislatif juga mendukung apa yang menjadi gerakan masyarakat dan pemuda Lampung Timur atas kepedulian terhadap program pembangunan di kabupaten itu.

    Seperti sebelumnya, Sudibyo anggota Komisi 1 DPRD Lampung Timur menegaskan dugaan kecurangan yang terjadi sekarang ini sudah terang benderang diantaranya, dengan melaksanakan lelang diluar kantor atau gedung yang sudah di sediakan Pemerintah. (Wahyudi)

  • Rekanan Sebut Dugaan Lelang Proyek ‘Kongkalingkong’ di PUPR Lampung Timur

    Rekanan Sebut Dugaan Lelang Proyek ‘Kongkalingkong’ di PUPR Lampung Timur

    Lampung Timur (SL) – Dugaan lelang proyek ‘kocok bekam’ di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur semakin menguak setelah Badrul Muis salah satu calon peserta dan pemenang tender menceritakan proses lelang tahap pertama pada awal Agustus lalu.

    Diduga, proses lelang proyek di kabupaten itu hanya sebatas formalitas untuk menggugurkan kewajiban. Alasannya ditengarai pemangku kebijakan di PUPR sudah mempersiapkan pemenang proyek.

    Kamis (18/10) Badrul Muis salah satu rekanan di kabupaten itu menyampaikan proses lelang tahap pertama yang dialaminya baru-baru ini ke Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung Timur.

    Badrul Muis menceritakan, pada saat menjadi salah satu calon peserta dan pemenang tender sekitar awal Agustus lalu, ia dihubungi Eka Kabid Perencanaan Dinas PUPR Lampung Timur, dan saat itu juga flashdisk yang sudah berisi semua persyaratan lelang dititipkan pada Eka. Beberapa hari kemudian ia dikirimi SMS dari pemilik perusahaan yang isinya alamat email Pokja dengan alamat email dinginkopi77@gmail.com.

    “Dan menyebutkan CV. Putra Mandiri sebagai pemenang tiga paket satu gedung dan dua peket jalan,” terang Badrul Muis.

    Belakangan, baik Dinas PUPR ataupun ‘utusannya’ hingga saat ini telah melaksanakan tender tahap dua, Badrul Muis dan Direktur CV. Putra Mandiri tidak pernah lagi dihubungi hingga saat ini.

    Menurut Badrul, medio Agustus 2018 ia menggunakan jasa perusahaan milik Erwin Juanda Direktur CV. Putra Mandiri, modusnya adalah, Dinas PUPR Lampung Timur melalui orang kepercayaan pimpinan agar melakukan komunikasi dengan para rekanan yang diduga sebelumnya telah dikondisikan terlebih dahulu.

    “Sebenarnya apa yang beredar selama ini benar terjadi, di mana lelang itu cuma formalitas. Contohnya ini SMS panitia ke Direktur CV. Putra Mandiri, selaku pemilik flashdisk, isinya alamat email panitia, itu persiapan jikalau nanti ada yang kurang lengkap, dan jumlah paket,” papar Badrul.

    Menyikapi keluhan dari salah satu rekanan tersebut menambah daftar hitam bagi HIPMI. Dugaan pengkondisian lelang oleh oknum penyelenggara pemerintah tersebut sangat mengecewakan masyarakat.

    “Karena itulah kita selaku asosiasi akan menindak lanjuti banyaknya masukan data yang nenguatkan adanya perbuatan curang dari penyelenggara Dinas PU (PUPR) dan Pokja selaku pengadaan barang dan jasa, kita akan laporkan semua ini kepada lembaga yang lebih kompeten,” tegas Sekretaris HIPMI Lampung Timur, Afrianando.

    Namun hingga saat ini pihak Dinas PUPR Lampung Timur belum berhasil dikonfirmasi. (fr/yan)

  • Hasil Crosscheck Dinas PUPR Mesuji Tidak Ditemukan Penyimpangan Proyek Drainase Way Serdang

    Hasil Crosscheck Dinas PUPR Mesuji Tidak Ditemukan Penyimpangan Proyek Drainase Way Serdang

    Mesuji (SL) – Terkait pemberitaan di beberapa Media Cyber beberapa waktu lalu yang menyebutkan adanya sederet proyek pekerjaan pembangunan Talud/Drainase diduga milik Oknum Ketua PWI Mesuji yang dianggap asal jadi dan terkesan abal-abal. Dimana proyek tersebut terletak di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Way Serdang, dan masih dalam proses pengerjaan oleh pelaksana kegiatan.

    Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji melalui Kasi Operasional dan Pemeliharaan Bidang Bina Marga, Nyoman Nobel Bestara,ST.,yang juga selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pada pekerjaan Talud/Drainase yang dikerjakan CV. Iman Jaya selaku pemenang lelang yakni pekerjaan pembangunan Drainase/Talud/Retaining Wall ruas Simpang Onggok- Rejo Mulyo, Kecamatan Way Serdang, secara tegas menyatakan bahwa itu berita bohong dan tidak benar.

    Hal tersebut dibuktikan dengan hasil crosscheck di lapangan yang dilakukan dinas PUPR Mesuji terhadap pekerjaan tersebut, pasca munculnya pemberitaan itu. Dimana setelah dilakukan pembongkaran, tidak ditemukan adanya timbunan tanah pada pasangan batu seperti yang diberitakan, melainkan hanya adukan pasir dan semen sesuai dengan ketentuannya.

    “Kami sudah crosscheck kelapangan dan sudah kita lakukan pembongkaran terhadap pekerjaan yang diberitakan beberapa media online itu dan hasilnya tidak ditemukan adanya tanah didalam pasangan batu pada pekerjaan tersebut. Bahkan, sebelum turun kelokasi kami sempat mengajak beberapa awak media yang memberitakan untuk turut serta menyaksikan secara langsung proses pembongkaran tetapi mereka menolak dengan alasan cukup percaya saja kepada Kami, (Dinas.Red),”tegasnya.

    Hal itu diperkuat dengan pernyataan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji, Wawan Suhendra.ST., yang juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut menyatakan bahwa pihaknya tidak pandang bulu terhadap setiap pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasinya.

    “Kami selalu melakukan pengawasan dilapangan terhadap setiap pekerjaan yang ada di Dinas PUPR Mesuji, tanpa harus menunggu adanya laporan atau temuan. Dan bukan hanya pekerjaan tersebut yang kita lakukan pembongkaran. Sebelumnya kami juga sudah lakukan pembongkaran terhadap beberapa pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan,”kata Wawan saat dikonfirmasi wartawan via sambungan ponselnya, Kamis(20/09).

    Sementara terkait kepemilikan pekerjaan itu, Wawan menjelaskan, pihaknya tidak mengenal siapapun pemilik proyeknya. Sebab, pekerjaan itu sebelumnya melalui proses tender/lelang yang dilakukan oleh Pokja Lelang. Dimana mekanismenya, Dinas PUPR mengumumkan Rencana Umum Pengadaan(RUP). Untuk selanjutnya menjadi kewenangan tim Pokja Lelang sepenuhnya untuk melakukan proses tender/lelang secara jujur,  dan terbuka untuk umum.

    “Kita tidak mengenal siapapun pemilik pekerjaan, yang kita tahu adalah pemenang tender itu adalah perusahaannya apa dan direkturnya siapa itu saja. Nah, dalam kasus ini, pekerjaan yang diberitakan oleh beberapa media itu pemenang tender atau kontraktor pelaksananya adalah CV. Iman Jaya, dan Direkturnya atas nama Hairudin.HS. Jadi siapapun pemenang tender kami tidak bisa mengintervensi karena sepenuhnya menjadi kewenangab Pokja Lelang yang sudah dibentuk,” tandasnya. (nara/zoni)