Tag: Dinas PUPR Lampung Selatan

  • Jaksa KPK Eksekusi Hermansyah Hamidi dan Syahroni ke LP Rajabasa

    Jaksa KPK Eksekusi Hermansyah Hamidi dan Syahroni ke LP Rajabasa

    Bandar Lampung (SL) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua terpidana korupsi Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Syahroni. Kedua terpidana kini mendekam di rumah tahanan negara Klas IA Bandar Lampung, Kamis 29 Juli 2021.

    Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakabln Jaksa Eksekusi KPK Dormian melakukan eksekusi qtas putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang untuk terpidana Hermansyah Hamidi dan Syahroni.

    “Keduanya sudah dieksekusi penjara. Hermansyah dipenjara 6 tahun dan Syaroni 4 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” kata Ali Fikri melalui pesan tertulis yang diterima sinarlampung.co, Kamis 29 Juli 2021.

    Terpidana Hermansyah juga dibebankan membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara, dn berkewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar lebih dalam waktu satu bulan atau harta bendanya disita dan dilelang. Jika belum mencukupi diganti 18 bulan penjara.

    Untuk terpidana Syahroni yang didenda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, dan wajib membayar uang pengganti Rp35 juta lebih subsider 6 bulan penjara.

    Menanggapi hal itu, Bambang Hartono selaku penasihat hukum Syahroni, mengatakan kliennya sudah melunasi uang pengganti Rp35 juta, denda Rp200 juta, serta biaya perkara Rp10 ribu dan sudah ditransfer langsung ke nomor rekening KPK.

    “Ini syarat agar remisi, selain pengajuan justice colaborator Syahroni yang telah diterima KPK dan majelis hakim,” kata Bambang Bandar Lampung.

    Sementara Ali Sopian selaku penasihat hukum Hermansyah Hamidi mengatakan, pihaknya berjanji akan melunasi denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,05 miliar secepatnya.

    “Kita minta tenggang waktu untuk pelunasan karena ini nilainya cukup besar,” kata Ali. (Red)

  • Dinas PUPR Belum Bayar Ganti Rugi Lahan, Warga Katibung Akan Demo

    Dinas PUPR Belum Bayar Ganti Rugi Lahan, Warga Katibung Akan Demo

    Lampung Selatan (SL) – Warga Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Lampung Selatan rencananya akan melakukan aksi di jalan Tol Trans Sumatera hari Sabtu (22/12).

    Ditemui disalah satu rumah warga di dusun Kupang Curup,Kamis (20/12), beberapa warga berkumpul membahas soal ganti rugi lahan yang terkena proyek Tol Tran Sumatera yang belum dibayar oleh dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Lampung.

    Warga kesal, pasalnya kepemilikan lahan warga yang sebelumnya di klaim milik dinas Kehutanan hingga sampai ke proses pengadilan yang ahirnya dimenangkan warga.Hingga kini belum ada tanda-tanda akan dibayarkan. Hal itulah pemicu warga untuk melakukan demo. “Kami sengaja melakukan aksi pada hari Sabtu saat kedatangan presiden untuk menyampaikan aspirasi kami agar didengar bapak Jokowi.Karena,mungkin dengan cara seperti itu keluhan kami akan didengar,” kata Sutardi warga dusun Kupang Curup dihadapan wartawan, kami berharap,setelah aksi ini nanti,ganti rugi lahan kami segera dibayarkan,”

    Sebelumnya,lahan 39 bidang milik 35 warga dusun Kupang Curup dan dusun Sukanegara 1 diklaim milik dinas Kehutanan Lampung Selatan.Warga melakukan gugatan dan ahirnya putusan pengadilan memenangkan gugatan warga tersebut.

    Namun yang menjadi pertanyaan warga,mengapa setelah pengadilan memenangkan gugatan warga,dinas PUPR belum membayar ganti rugi tersebut.Malahan yang jadi pertanyaan banyak pihak, justru dinas PUPR melakukan banding terhadap putusan pengadilan. “Tuntutan kami simpel aja mas, yang penting lahan kami dibayar karena itu memang tanah kami dan sudah sertifikat hak milik,” terang warga lain. (MMR/Ammir)

  • Nama Sjahroedin ZP Disebut Terima Uang Satu Koper Dalam Dakwaan Suap Proyek PUPR Lamsel

    Nama Sjahroedin ZP Disebut Terima Uang Satu Koper Dalam Dakwaan Suap Proyek PUPR Lamsel

    Lampung Selatan (SL) – Nama Sjachroedin ZP dibahas dalam sidang suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. Dalam dakwaan jaksa, mantan gubernur Lampung itu, menerima uang satu koper dari Agus Bhakti Nugroho. Agus Bhakti Nugroho (Agus BN) menyerahkan uang satu koper tersebut saat  hendak pelantikan dirinya menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung, Juli 2017.

    Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Taufiq Ibnu Nugroho lalu menunjukan BAP yang tulisannya : Agus BN bersama Akar menghadap Syachroedin membawa uang di dalam satu koper.

    JPU KPK Taufiq Ibnu Nugroho mengkonfirmasikan kembali pernyataan tersebut kepada Syahroni, kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan yang juga turut hadir sebagai saksi. “Saudara pernah memberikan uang dalam satu koper ke Agus di Juli 2017?” tanya JPU.

    Agus BN membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnu Nugroho soal penyerahan satu koper uang kepada Sjachroedin, gubernur Lampung periode 2004 hingga 2014. JPU KPK Taufiq Ibnu Nugroho menyatakan memiliki dokumen dan telah mengonfirmasi hal itu kepada Syahroni. Soal mau bantah atau tidak, hal itu urusan Agus BN.

    Menurut JPU KPK Taufiq Ibnu Nugroho, Agus BN memang sering memberikan uang kepada sejumlah pihak. Soal jumlah uang yang ada dalam koper, JPU menyatakan tidak tahu menahu. “Kami pun tidak tahu isinya berapa. Yang pasti, pemberian uang dalam koper itu ada dokumennya,” tandas JPU.

    Agus BN yang kerap menjadi mediator antara pengusaha dengan Zainudin Hasan, bupati nonaktif Lampung Selatan, yang tertangkap basah menerima suap dari Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan. (RMOL)

  • ‘Koper Biru’ Diamankan oleh KPK dari Kantor Dinas PUPR

    ‘Koper Biru’ Diamankan oleh KPK dari Kantor Dinas PUPR

    Lampung Selatan (SL) – KPK membawa satu koper biru yang diduga berisikan berkas dari dalam ruangan Dinas PUPR Lampung Selatan, Sabtu (28/07).

    Selain koper, ada juga beberapa buah map yang dibawa oleh petugas antirusuah tersebut.

    Sebanyak tujuh orang petugas yang berada di dalam ruangan tersebut, keluar sekitar satu jam usai memasuki ruangan sekitar pukul 15.20 WIB.

    Setelah meninggalkan Dinas PUPR, kemudian petugas KPK tersebut menuju ke Kediaman Pribadi Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. (net)