Bandar Lampung (SL) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua terpidana korupsi Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Syahroni. Kedua terpidana kini mendekam di rumah tahanan negara Klas IA Bandar Lampung, Kamis 29 Juli 2021.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakabln Jaksa Eksekusi KPK Dormian melakukan eksekusi qtas putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang untuk terpidana Hermansyah Hamidi dan Syahroni.
“Keduanya sudah dieksekusi penjara. Hermansyah dipenjara 6 tahun dan Syaroni 4 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” kata Ali Fikri melalui pesan tertulis yang diterima sinarlampung.co, Kamis 29 Juli 2021.
Terpidana Hermansyah juga dibebankan membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara, dn berkewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar lebih dalam waktu satu bulan atau harta bendanya disita dan dilelang. Jika belum mencukupi diganti 18 bulan penjara.
Untuk terpidana Syahroni yang didenda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, dan wajib membayar uang pengganti Rp35 juta lebih subsider 6 bulan penjara.
Menanggapi hal itu, Bambang Hartono selaku penasihat hukum Syahroni, mengatakan kliennya sudah melunasi uang pengganti Rp35 juta, denda Rp200 juta, serta biaya perkara Rp10 ribu dan sudah ditransfer langsung ke nomor rekening KPK.
“Ini syarat agar remisi, selain pengajuan justice colaborator Syahroni yang telah diterima KPK dan majelis hakim,” kata Bambang Bandar Lampung.
Sementara Ali Sopian selaku penasihat hukum Hermansyah Hamidi mengatakan, pihaknya berjanji akan melunasi denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,05 miliar secepatnya.
“Kita minta tenggang waktu untuk pelunasan karena ini nilainya cukup besar,” kata Ali. (Red)