Tag: Dipecat

  • Komisioner KPU Pringsewu Dipecat

    Komisioner KPU Pringsewu Dipecat

    Pringsewu (SL) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada Komisioner KPU Pringsewu, Agus Priyanto.

    Putusan ini mengambulkan permohonan yang diajukan KPU Lampung untuk memberikan sanksi karena Agus dinilai tak melakukan tugasnya sebagai Komisioner. Putusan bernomor Nomor 306/DKPP-PKE-VII/2018 ini ditandatangani oleh Ketua Majelis Harjono dan dibacakan, Rabu (16/1).

    Dalam putusan tersebut menyebutkan Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Agus Priyanto selaku anggota KPU Kabupaten Pringsewu terhitung sejak dibacakannya putusan ini.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim DKPP menilai Agus terbukti melanggar sumpah janji sebagai anggota KPU Kabupaten Pringsewu. Di mana, setiap Anggota KPU Kabupaten/Kota wajib bekerja sepenuh waktu dan mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan.

    Bahkan, sikap dan tindakan Teradu juga dinilai bertentangan dengan norma hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.

    Menanggapi putusan ini, Komisioner KPU Lampung Divisi SDM Sholihin mengatakan, pihaknya telah memplenokan pemberhentian Agus, Kamis (17/1). “Sudah kami plenokan pemberhentian secara tetap, per hari ini. Karena perintah DKPP paling lambat 1 Minggu setelah putusan harus ditindaklanjuti KPU Lampung. Maka kami hari ini memplenokannya,” kata Coing -sapaan Sholihin- saat dikonfirmasi melalui ponselnya Kamis (17/1).

    Dia melanjutkan, untuk proses PAW Coing menyebut akan dilakukan menyusul berdasarkan mekanismenya. “Nantinya juga yang penggantinya di PAW tidak melalui proses wawancara, hanya verifikasi administrasi. Apakah yang bersangkutam memenuhi syarat dan bersedia, ya langsung kami tunjuk,” tandasnya.

  • Sekda Pemkab Lampura Terancam Diberhentikan?

    Sekda Pemkab Lampura Terancam Diberhentikan?

    Lampung Utara (SL) – Sekretaris Daerah Lampung Utara Samsir terancam diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau pecat. Pasalnya, dalam melaksanakan tugas tidak pernah berkoordinasi dengan atasan dan jarang terlihat datang ke kantor sekretariatan setempat.

    Hal itu dibenarkan oleh Assisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Setdakab Lampura Yuzar saat dihubungi, Senin (15/10/2018) malam. Menurutnya, sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan posisi tertinggi di wilayah pemerintah daerah setempat. Seharusnya dapat menunjukkan sikap dan profesional dalam bekerja, sebab sebagai pimpinan harus menjadi soko guru bawahannya. “Beliaukan ASN jabatan tertinggi dalam pemerintahan di daerah. Harus dapat menunjukkan profesional dalam menjalankan tugasnya, agar dapat menjadi suri tauladan bawahannya. Tidak seperti ini, kadang masuk ke kantor kadang-kadang tidak,” kata dia.

    Menurut dia, sebagai ASN dengan jabatan tertinggi sudah seharusnya dapat memberikan contoh yang baik. Bukan malah sebaliknya, menjadi presenden buruk bagi pegawai negeri sipil lainnya. Dan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, terancam di berhentikan secara tidak hormat. “Jadi aturan ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara, bilamana telah seorang ASN tidak pernah menjalankan tugas atau masuk kantor selama 46 hari. Ini jumlah akumulasinya, bukan harus pada hari berturut-turut atau putus-putus waktu, maka dapat dikenai sanksi terberat ya itu,” terangnya.

    Dan selama ini, lanjut dia, surat tembusan maupun hal lainnya tidak pernah ada. Baik itu dibagian protokol atau lainnya.  Bahkan koordinasi pun dengan Pejabat Pembinan Kepegawaian, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara tidak pernah terjadi. Sehingga diberikan surat teguran sampai dua kali, namun lagi-lagi seperti tidak terjadi apa-apa. “Ini yang melayangkan surat teguran adalah Bupati langsung lho. Akan tetapi bisa dilihat sendiri, beliau tidak pernah masuk kantor. Padahal aturannya jelas, kalau tidak tugas kantor atau keperluan jelas seharusnya masuk kantor ini kan tidak,” tambahnya. (Lampost)