Tag: Direktorat Narkoba Polda Lampung

  • Maknai Ramadhan 1446H, Dirnarkoba: Rubah Lelah Menjadi Lillah

    Maknai Ramadhan 1446H, Dirnarkoba: Rubah Lelah Menjadi Lillah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Momen bulan suci Ramadhan 1446H, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, membagikan takjil kepada masyarakat Bandar Lampung, dan pengguna jalan di ruas Jalan Pangeran Senopati Raya, Sukarame, rabu (5 Maret 2025) Sore.

    Dalam kegiatan yang start pada hari ini sedikitnya, terdapat 200 paket takjil yang dibagikan oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung kepada masyarakat yang tengah ngabuburit, atau melintas di jalan tersebut.

    Di lokasi, kegiatan dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung yakni Kompol Yuspita Ujang, mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah.

    “Hari ini, kami mulai melakukan pembagian takjil, kepada masyarakat, terutama yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Irfan Nurmansyah, secara terpisah melalui sambungan telefon.

    Pelaksanaan pembagian takjil nantinya, akan dilakukan terus menerus selama bulan suci Ramadhan 1446H, dan difokuskan di titik-titik keramaian yang ada di Provinsi Lampung.

    Maksud dari kegiatan berbagi takjil tersebut, menurut Kombes Pol Irfan Nurmansyah, merupakan salah satu cara dirinya mengajarkan terhadap anggota Direktorat Narkoba Polda Lampung, untuk memaknai bulan suci Ramadhan tahun ini, agar lebih berkah dan penuh kasih.

    “Kita sengaja tanamkan terhadap anggota Direktorat, untuk lebih memaknai Ramadhan tahun ini dengan penuh berkah dan kasih. Meskipun disela-sela kerja kami sebagai penegak hukum, setidaknya kami berusaha merubah lelah menjadi lilah” urainya.

    Masih kata Irfan, kedepannya bukan hanya sekedar kegiatan berbagi takjil gratis untuk masyarakat, nantinya pihaknya juga akan menggelar buka puasa bersama anak yatim, dan masyarakat yang membutuhkan.

    “InshaaAllah kita juga sudah agendakan, kedepannya kita akan gelar acara buka bersama dengan anak yatim, dan beberapa panti asuhan. Tujuannya jelas, cuma mau berubah lelah menjadi lilah, ya mencari ridho Allah SWT. Semoga apa yang kami agendakan dapat berjalan dengan lancar, untuk itu kami mohon doa dan dukungannya dari masyarakat Lampung terkait kegiatan ini” tutupnya. (Red)

     

    Saluran Whatsapp sinarlampung.co

     

     

     

  • Ditnarkoba Polda Lampung Tangkap Oknum Kades

    Ditnarkoba Polda Lampung Tangkap Oknum Kades

    Tanggamus, (SL) – Lantaran memiliki tanpa hak narkoba jenis sabu sebanyak 6 Kilogram, Toni Aritama (TA) seorang Kepala Desa di Kabupaten Tanggamus, ditangkap oleh Ditnarkoba Polda Lampung, selasa (6/6).

    Tidak hanya sendiri, Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes. Pol. Erlin Tangjaya, mengatakan tersangka TA ditangkap bersama seorang lainnya.

    Diketahui keterlibatan Toni dalam peredaran narkoba tak tanggung-tanggung, Toni diduga merupakan jaringan Sumatera dan merupakan Bandar Besar di Lampung.

    Kombes Erlin mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara dengan barang bukti 6 kilogram sabu yang berhasil diamankan Ditnarkoba Polda Lampung ini.

    Barang bukti sabu 6 kilogram tersebut diketahui dikemas dalam bentuk bungkus teh cina berwarna hijau dan terdapat juga pecahan paket besar lainnya dalam bentuk plastik bening.

    Lebih lanjut, Kombes Erlin Tangjaya yang pernah menjabat Kapolres Oku Timur & Musi Banyuasin tersebut mengatakan, akan menggelar ekspose hasil penyelidikan perkara di markas Direktorat Narkoba Polda Lampung secepatnya. (Red).

  • BNM RI Temukan Lokasi Hiburan Buka Sampai Subuh

    BNM RI Temukan Lokasi Hiburan Buka Sampai Subuh

    Bandar Lampung (SL)  – Ketua Umum Brantas Narkotika Maksiat (BNM RI) Fauzi Malanda dalam waktu dekat akan mendatangi Direktorat Narkoba Polda Lampung serta BNNP Lampung. Tujuannya untuk memberikan dukungan total, melakukan razia di semua tempat hiburan tidak ada pengecualian.

    “Kami mendorong adanya sikap tegas pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP ) terhadap lokasi yang diduga sarang peredaraan dan penggunaan narkoba,” kata Fauzi, Kamis, 23 Januari 2020.

    BNM RI menilai Pemprov Lampung, Pemkab/kota kurang melakukan pengawasan terhadap tempat tempat hiburan khususnya di kota Bandar Lampung. “Ini berdasarkan investigasi kami di lapangan. Buktinya tempat hiburan bisa buka sampai larut malam hingga menjelang subuh,” ungkapnya.

    Fauzi mengatakan jika operasional tempat hiburan tidak diambil tegas, maka dapat dibayangkan dan bukan tidak mungkin ini peluang penggunaan narkoba dan berakhir rusaknya moral masyarakat.

    “BNM RI berkesimpulan jika dengan penertiban tempat hiburan, hotel, salon yang diduga dapat menjadi tempat maksiat maka kita dapat mengurangi jumlah pendatang untuk melakukan hal yang banyak mudharatnya,” paparnya.

    Ia berharap  kepada setiap pemilik usaha hiburan malam untuk menjamin  usahanya bersih dari penyalahgunaan narkoba

    “Kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada aparat penegak hukum bila razia dilakukan secara merata dan tidak tebang pilih,” ucapnya.

    BNM RI memintak ketegangan pemangku kepentingan untuk mencabut ijin operasional tempat hiburan yang telah melanggar waktu yang telah ditentukan.

    “Kami tidak segan -segan untuk melakukan aksi, jika masih ada tempat yang tidak sama sekali dirazia. Sebagai penggiat narkoba dan maksiat independen BNM RI berjuang untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba dan perbuatan maksiat, dan kami berjuang tanpa berharap bantuan dana dari pemerintah, dan itu memang sudah menjadi tekad anggota semua,” kata dia.(*)

  • Oknum Anggota DPRD Way Kanan Narkoba Terancam Dipecat

    Oknum Anggota DPRD Way Kanan Narkoba Terancam Dipecat

    Way Kanan (SL)-Ketua DPC Way Kanan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa  (PKB) Seh Ajman angkat bicara  terkait  kabar  berita penangkapan  oknum anggota DPRD Way Kanan beserta rekannya oleh Direktorat Narkoba Polda  Lampung.

    Saat dihubungi via telephone pada Jum’at sore sekitar pukul 17:45 WIB (13/7)  Ketua  DPC  Way Kanan  dari  Fraksi  PKB mengatakan “berdasarkan informasi yang saya dapat dari Bandarlampung ada salah satu anggota  dewan dari PKB, tersandung masalah tapi ini masih kami pastikan dulu kebenarannya”, ujar Seh Ajman.

    Ia  juga menambahkan “jika benar informasi tersebut, maka sangsi terberat  adalah dipecat dari pengurusan PKB”, tegas Ketua dari DPC PKB Way Kanan.

    Sebelumnya informasi ini berdasarkan  berita penangkapan oleh Direktorat  Narkoba Polda Lampung,  menangkap  oknum anggota DPRD Way Kanan,  dari Fraksi  PKB, Hdr, dan Chr oknum anggota TNI Korem 043/Gatam, karena  terlibat peredaran narkoba.  Polisi  mengamankan barang bukti sekitar  1  ons sabu.  Informasi lain  menyebut Chr adalah oknum yang sudah dipecat  dari anggota TNI Korem/Gatam. (Hambali)

  • Abrar Tuntalanai : “Saya Terzolimi Dengan Istilah Lempar Batu Sembunyi Tangan”

    Abrar Tuntalanai : “Saya Terzolimi Dengan Istilah Lempar Batu Sembunyi Tangan”

    Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Abrar Tuntalanai.

    Bandarlampung (SL)-Direktur Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Lampung, Kombes Pol M Abrar Tuntalanai, menyatakan siap dicopot dari jabatannya, jika dianggap melakukan kesalahan dalam proses penanganan kasus Narkoba dengan tersangka atas nama Mikhael.

    Melaui telepon selulernya, Minggu malam (11/2), pukul 20.20 WIB, Abrar juga meminta ralat dalam pemberitaan, bahwa dirinya tidak pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Jakarta selatan. Menurut Abrar dirinya terganggu dengan pemberitaan yang menyatakan dirinya lempar batu sembunyi tangan, seperti yang sebelumnya diberitakan di media, dan dengan adanya pernyataan tersebut dirinya merasa terdzolimi.

    “Saya merasa terdzolimi dengan pernyataan lempar batu sembunyi tangan itu. Saya siap untuk dicopot dari jabatan saya untuk mempertanggungjawabkan masalah ini. Kalau perlu saya mengundurkan diri,” kata Abrar.

    Pernyataan Abrar, yang kerap iktikap dimajelis taklim ini, berkaitan dengan pemberitaan mencuatnya kasus kepemilikan barang haram narkoba, Michael Mulyadi (24), Warga Sukarame, yang sempat bebas dari tahanan didirektorat yang dipimpinnya. Pada mulanya Abrar mengeluarkan pernyataan (seperti yang dimuat media massa), bahwa Michael, mendapat asisment rehabilitasi, dengan barang bukti yang sedikit.

    Belakangan diketahui kalau jumlah barang haram sebagai barang  bukti tersangka yang diamankan dari Hotel Amalia, Jaln Raden Intan, kamar 322 itu terdiri dari beberapa jenis seperti sabu-sabu, ganja, ekstasi, Pil Kamlet, Pil Alpazolam. Selain itu pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan asisment rehab terhadap tersangka.

    Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol. Tagam Sinaga, seperti juga yang dimuat media, mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima surat tembusan yang dikirim Polda terkait kasus Michael. “Belum pernah tuh surat masuk. Harus ada konfirmasi terlebih dahulu untuk rehabilitasi. Saya belum merasa tandatangan, bagaimana sudah dikatakan rehabilitasi. Rehabilitasi juga harus ada persetujuan beberapa pihak,” ungkap Tagam.

    Dengan mencuatnya kasus ini, belakangan Kombes Abrar Tuntalanai, mengeluarkan pernyataan yang dimuat media, bahwa Michael keluar bukan karena dilepaskan. Ia mengatakan adanya keteledoran anggota yang memberikan izin Michael untuk bertemu keluarganya.

    Seperti diketahui sebelumnya, Michael Mulyadi, merupakan tersangka kasus penyalahgunaanj narkotika, yang diamankan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum, Minggu siang (28/1) lalu. Kemudian Michael diserahkan ke Sat Satu Direktorat Narkoba Polda Lampung, dengab limpahan barang berupa barang haram narkoba diantaranya dua paket sabu-sabu seberat 3,48 gram, 2 bungkus plastik berisi ekstasi, 1 bungkus ganja seberat 31, 78 gram, 8 butir Pil Alpazolam, 3 butir Pil Kamlet.

    Tersangka yang sempat bebas itu kemudian kembali diamankan di Daerah Sidomulyo, Lampung Selatan, oleh jajaran Polresta Lampung Selatan, ketika tersangka mengendarai mobil Pajero Sport bernomor polisi  BE-88-MC. Penangkapan kembali itu setelah dilakukan pengejaran terhadap tersangka, dengan menggelar razia.

    Saat itu Michael sempat melaju kendaraannya ke arah Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Penjagaan pada pintu masuk di seaport  interdection, menyebabkan ia kembali ke arah Bandarlampung, dan terjaring di wilayah hukum Polsek Sidomulyo, Lampung Selatan. (Gunawan)