Tag: Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung

  • Awal Tahun 2021, Polda Lampung Tangkap 2 Kurir dan BB 5 Kg Sabu

    Awal Tahun 2021, Polda Lampung Tangkap 2 Kurir dan BB 5 Kg Sabu

    Bandar Lampung (SL) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menyita sebanyak 5 kilogram (Kg) sabu-sabu.

    Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes. Pol Adhi Purboyo.

    “Ya benar ada penangkapan 5 kg sabu,” kata Adhi saat dihubungi, Sabtu (2/1/2021) malam.
    Adhi meminta awak media ini untuk bersabar lantaran anggotanya masih melakukan pengembangan.

    “Masih pengembangan. Nanti kita rilis ya,” ujarnya.

    Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus teh china, petugas juga mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai kurir.

    Dari informasi yang didapat wartawan menyebutkan pengungkapan tersebut dilakukan anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung di wilayah Kabupaten Mesuji pada Minggu (1/1/2021).

    Kedua pelaku yang belum di ketahui identitasnya tersebut diamankan di salah satu penginapan di Mesuji. (*)

  • Jelang Natal dan Tahun Baru Kombes Shobarmen Instruksikan Pantau Ketat Lokasi Hiburan Malam

    Jelang Natal dan Tahun Baru Kombes Shobarmen Instruksikan Pantau Ketat Lokasi Hiburan Malam

    Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama jajaran menaikan level pengawasannya untuk mengantisipasi maraknya peredaran narkoba menjelang Natal dan Tahun Baru 2020, utamanya di lokasi hiburan malam.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan lokasi hiburan malam. “Kemungkinan kita tegaskan nanti ke pengelola, harus ambil andil, mungkin nanti bakal kita kumpulkan mereka (manager atau pengelola tempat hiburan malam), kita kasih imbauan, nanti juga ada banner atau spanduk,” jelasnya.

    Ditegaskan Shobarmen, pihaknya juga akan terjun langsung ke tempat-tempat hiburan untuk mencegah terjadinya transaksi narkoba. Shobarmen mengaku, sudah memetakan di mana saja jalur distribusi dan peredaran narkoba. “Jalur tikus, jalur tol, laut, udara, transportasi publik, maupun Seaport Interdiction Bakauheni, sudah dimonitor dan diawasi, agar tidak ada barang haram yang masuk atau terdistribusi,” kata dia. (red)

  • Narkoba Polda Tangkap Bandar Sabu dan Wanita Pemandu Lagu Jalan Yos Sudarso

    Narkoba Polda Tangkap Bandar Sabu dan Wanita Pemandu Lagu Jalan Yos Sudarso

    Bandarlampung (SL) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial SS (36), warga Telukbetung Selatan.

    Tersangka ditangkap bersama seorang wanita pemandu lagu (PL) berinisial ML, yang bekerja di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, Selasa (18/12) malam.

    Adapun barang bukti yang turut disita berupa tujuh paket sabu berukuran sedang, satu paket sabu berukuran besar dan setengah paket sabu berukuran besar, empat unit HP, satu bundle plastik klip bening berukuran kecil, satu klip plastik bening berukuran besar, dan satu buah timbangan digital.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.

    “Kita amankan dua orang. Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Suprianta, dia sedang bersama seorang wanita pemandu lagu,” kata Shobarmen, Rabu (19/12). (nt/jun)

  • Ditresnarkoba Polda Lampung Tangkap Jaringan Narkoba Napi Lapas Rajabasa

    Ditresnarkoba Polda Lampung Tangkap Jaringan Narkoba Napi Lapas Rajabasa

    Bandarlampung (SL) – Buang, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Klass 1A, Kota Bandarlampung ditangkap Polda Lampung atas keterkaitannya dengan kasus narkotika.

    Penangkapan itu dilakukan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berdasarkan pengembangan dari Sony Febriyansah, dan Edwar alias Iwang, Minggu (29/07/2018) lalu.

    “Ini berkat kerjasama kita dengan Kemenkumham Lampung tepatnya Lapas Rajabasa. Napi atas nama Buang, kami amankan dari Lapas Rajabasa,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Kamis (09/08/2018).

    Dia menambahkan, selain tiga orang yang diamankan, pihaknya juga mengamankan dua orang, Tami dan Supriyadi. Shobarmen menyebut, kelimanya ditindak tegas dengan melumpuhkan kelima tersangka.

    “Tami dan Supriyadi kita amankan setelah menangkap napi. Seluruh tersangka kita tindak tegas karena melawan saat ditangkap,” katanya. (net)

  • Ditresnakoba Amankan Sabu 10,23 Gram  Dari Bandar di Way Halim

    Ditresnakoba Amankan Sabu 10,23 Gram Dari Bandar di Way Halim

    Bandarlampung (SL) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap bandar narkoba jenis sabu. Tersangka bernama Ahmad Fuad (38), warga Jalan Padjajaran, Gang Boy, Kelurahan Jagabaya 2, Way Halim, Bandarlampung. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan, Senin (16/7/2018) sore.

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen membenarkan, bahwa tersangka adalah seorang pengedar narkoba. Tersangka, katanya ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

    “Saat menangkap tersangka, anggota kami menemukan sabu di lemari baju dalam kamar milik pelaku. Kemudian tersangka dan barang bukti kami bawa,” jelasnya, Selasa (17/7/2018).

    Shobarmen menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya empat belas plastik narkotika jenis sabu dengan berat 10.23 bruto, satu bendel plastik klip, satu buah handphone, satu buah timbangan warna hitam, satu buah dompet warna pink dan satu buah pirek.

    “Barang bukti telah kita amankan. Sementara ini tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (net/red)

  • Kombes Shobarmen : “Siapapun Terlibat Narkoba Kita Sikat”

    Kombes Shobarmen : “Siapapun Terlibat Narkoba Kita Sikat”

    Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen Menunjukan Barang Bukti di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung, Kamis (5/4/18) (Foto/Dok/Net)

    Bandarlampung (SL) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen memastikan tidak pandang bulu terhadap penyalahgunaan Narkoba, terutama para bandar dan pengedar.

    “Kita sikat semua yang narkoba, wartawan Narkoba jangan coba coba,” kata Shobarmen, yang mengaku saat inu pihaknya sedang menyusun formula dan memperkuat Tim untuk aksi pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Lampung.

    “Saya sudah intruksukan jajaran agar tegas memberantas narkoba. Pertama, untuk para pemakai narkoba terus kita tindak tegas. Salah satunya dengan penanganan komprehensif mulai dari upaya mengurangi yaitu dengan melakukan kampanye-kampanye pencegahan dan lain lain,” kata Shobarmen, di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung, Kamis (5/4).

    Shobarmen juga meminta jajarannya maksimal melakukan pencegahan. Razia perlu dilakukan di lokasi hiburan yang terindikasi menyediakan tempat maupun barang haram tersebut. “Terkait bandar, jelas sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Lampung, merupakan penindakan tegas bagi bandar narkoba, tindakan tegas dan tetukur, apalagi bagi mereka yang tak patuh pada aparat bisa dilumpuhkan,” katanya.

    Terkait tiga oknum Polisi, dan tujuh warga sipil yang terjaring rajia di Karaoke Tanaka, penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung akan mengirimkan surat rekomendasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung agar tiga oknum polisi dan tujuh warga sipil yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, untuk menjalani rehabilitasi.

    Mereka diamankan anggota Bidpropam Polda Lampung dari Karaoke Tanaka di Bandar Lampung. Ke tujuh warga sipil itu berinisial SN (32), AM (24) dan AP (26), ketiganya wanita serta empat pria yakni (SH) 60, RR (23), BY (27), SM (42). “Berdasarkan dari hasil gelar perkara, kita rekom mereka untuk diassesment ke BNN,” kata Shobarmen, Selasa (03/04/2018).

    Dikatakan Shobarmen, pihaknya tidak bisa memproses ketujuh orang tersebut ke ranah hukum, lantaran tidak adanya barang bukti narkoba yang ditemukan pasca penangkapan di karaoke tersebut.

    “Kan, kalau urine saja tidak bisa kita proses hukum. Tapi tidak kita lepas begitu saja, makanya kita rekomendasikan untuk dilakukan assesment ke BNN. Dalam waktu dekat kami akan koordinasikan dengan BNN,” jelasnya.

    Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Hendra Supriatna mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menangani indisiplinernya. Jika memang terbukti ada pidana, akan diproses kode etik.

    “Kami masih persiapkan sidang indislipliner terhadap ketiganya, karena untuk sementara waktu tidak ada barang bukti dan hanya urine saja yang terbukti positif. Namun belum bisa dipastikan, tanggal dan hari pelaksanaan sidang indispliner tersebut,” kata dia.(nt/*)