Tag: Disdikbud

  • DPRD Lampung Minta Kepala Sekolah Keluarkan Siswa yang Curangi PPDB

    DPRD Lampung Minta Kepala Sekolah Keluarkan Siswa yang Curangi PPDB

    Bandar Lampung (SL) – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Iswan meminta kepala SMA SMK di Lampung untuk memecat siswa yang terbukti curang saat proses PPDB 2023.

    Permintaan ini disampaikan dengan tegas oleh Ahmad Iswan saat hearing bersama puluhan kepala SMA SMK dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Ruang Rapat Komisi, Senin 7 Agustus 2023.

    Ahmad Iswan mengatakan Disdikbud dan para kepsek harus berani bertindak tegas atas adanya kecurangan yang terjadi. Kalau dibiarkan justru akan merusak tatanan dunia pendidikan di Lampung.

    “Kecurangan itu tidak bisa ditoleransi, inikan untuk mengurus generasi masa depan, kalau kita nggak benar dosa sama-sama kita. Tanpa kita sadari ini (kecurangan PPDB) korupsi di dunia pendidikan lho,” tegas Ahmad Iswan.

    Menurutnya, kepsek harus berani memecat siswa yang terbukti curang dan menggantikan posisinya dengan siswa yang jadi korban kecurangan PPDB.

    “Sekali lagi, kalau ada kekeliruan tetap harus dikeluarkan. Mau dia sudah masuk data siswa nggak ada urusan. Kalau tidak percuma saja, berhenti saja jadi kepala sekolah,” tambahnya.

    Iswan menyebut dari hasil pengecekan yang dilakukan DPRD, ada banyak indikasi kecurangan terutama dengan ‘cangkok KK’. Ia pun menyayangkan tidak adanya upaya pencegahan dari pihak sekolah saat melihat ada calon siswa yang menitip nama di KK orang lain.

    Menurutnya kepala sekolah bisa mencoret nama-nama tersebut karena punya kewenangan untuk meluluskan atau tidak meluluskan sesuai dengan Peraturan Mendikbud.

    “Inikan kewenangan ada di kepsek, ada kewenangan kok ngga bisa apa-apa? Kekuasaan itu melekat pada kita untuk kita berbuat amal soleh dan tugas kita di bidang pendidikan,” tegasnya.

    Sementara Kepala SMA 2 Bandarl Lampung, Hendra Putra dalam hearing tersebut mengaku mengalami kesulitan untuk memecat siswa yang sudah lulus PPDB 2023.

    Alasannya para siswa saat ini sudah menjalani proses belajar mengajar, sudah mendapatkan Nomor Induk Siswa (NIS) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pusat.

    “Terkait dengan anak yang sudah diterima di sekolah, semua sudah dapat NIS dan mereka itu sudah terdaftar dalam Dapodik. Jadi kalau mereka dikeluarkan justru akan muncul persoalan baru di tingkat pusat, karena akan ada perubahan data yang sangat signifikan di Dapodik,” kata Hendra Putra.

    Sebelum proses PPDB, ia mengatakan Kepsek sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan apakah sekolah bisa menggugurkan siswa yang cangkok KK.

    Namun Disdukcapil menyatakan Kepsek tidak boleh menggagalkan siswa karena KK itu adalah dokumen negara yang sah.

    “Terus terang dari Disdukcapil menyatakan sekolah tidak diperkenalkan membatalkan keabsahan peserta dari kartu keluarga,” katanya.

    “Jadi kalau ditanya apakah punya kewenangan, dalam tanda kutip tidak ada kewenangan, karena kami sudah sepakat dengan aturan dari pihak dinas,” tambahnya.

    Ia mengakui dalam juknis PPDB memang ada kelemahan, dan banyak juga keluhan dari masyarakat lantaran tidak masuk sekolah negeri. Namun kalau siswa yang saat ini sudah masuk dipecat lagi, menurutnya justru akan memicu masalah baru.

    “Untuk PPDB kami tegak lurus dengan aturan dari Kementerian yang sudah kita terjemahkan dalam bentuk juknis. Kalau ada penyimpangan itu adalah hal yang tidak disengaja,” kata dia.

    “Memang banyak keluhan karena jumlah siswa yang mendaftar sangat banyak sementara kuotanya terbatas. Tapi kalau dicoret itu pasti menimbulkan persoalan-persoalan baru,” ujarnya.

    Untuk diketahui, pembatalan siswa yang terbukti curang saat PPDB sudah dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat. Totalnya ada sebanyak 4.791 siswa di Jawa Barat yang dibatalkan masuk di sekolah negeri lantaran kedapatan mengelabui domisil atau tempat tinggal. (*)

  • Anggaran Biling Rp27 Miliar Tak Berjalan Berbagai Elemen Keluhkan Pendidikan Kota Bandar Lampung

    Anggaran Biling Rp27 Miliar Tak Berjalan Berbagai Elemen Keluhkan Pendidikan Kota Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Program Bina Lingkungan (Biling) yang beberapa tahun lalu digadang-gadang dengan nilai anggaran fantastis, hingga kini tidak jelas realisasinya.

    Ketua DPW LSM Infosos Indonesia Provinsi Lampung, Ichwan mendapatkan berbagai macam keluhan dari wali murid atau wali siswa di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kota Bandar Lampung.

    “Dana anggaran program Bina Lingkungan (Biling) bagi siswa miskin tingkat SMP yang sudah 2 tahun bahkan hampir 3 tahun ini tak kunjung digelontorkan dan terkesan program unggulan Pemkot Bandar Lampung tersebut dipaksa berjalan tanpa pembiayaan,” ujarnya. Jumat, 21 Oktober 2022.

    Menurut Ichwan, diduga anggaran program Biling tetsebut tersumbat atau mampet, dikarenakan anggaran digunakan atau dialihkan untuk program lain oleh Pemkot Bandarlampung. “Sementara pihak sekolah diduga dipaksa membiayai operasional Biling menggunakan dana BOS dan sumbangan siswa reguler bahkan sampai ada sekolah yang berhutang ke pihak lain” tutur Ichwan.

    Menurutnya, pendidikan seharusnya menjadi prioritas, terlebih program tersebut awalnya selalu digaungkan Pemkot setempat sebagai program terbaik untuk sekolah dan siswa-siswi lingkungan Kota Bandar Lampung. “Tetapi kenyataanya ditelantarkan selama bertahun-tahun tanpa anggaran dan jika ini terus berlarut akan menimbulkan konflik di masyarakat akibat kecemburuan sosial antara orang tua siswa Biling dan reguler,” ujar Ketua Infosos itu.

    Tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 Kota Bandar Lampung, terdapat item pembiayaan beasiswa SPP Billing sebesar Rp11.979.200.000 dan pengadaan pakaian perlengkapan bagi Siswa SMP/MTs, Rp5.256.250.000.

    Selanjutnya, Ichwan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 juga tercatat dalam RUP item anggaran beasiswa SPP Biling Rp4.987.008.000 dan pengadaan pakaian perlengkapan bagi siswa SMP/MTs, Rp5.256.250.000. “Sangat disayangkan, anggaran pendidikan dengan nominal yang fantastis sudah terencana tersebut tidak terealisasi alias mampe,” sesalnya.

    Di tempat terpisah, hal senada Ketua LSM Kaki Provinsi Lampung, Lucky Nurhidayah juga menyayangkan kebijakan Pemkot Bandar Lampung yang terkesan memaksa dan sarat dengan intervensi tersebut. “Jika memang kondisi keuangan tidak memungkinkan dan anggaran tidak ada, sebaiknya programnya juga dihapus atau ditunda sampai dananya tersedia. Jangan korbankan hak masyarakat melalui bantuan yang berasal dari APBD demi pencitraan. Program bantuan tanpa anggaran sama saja pembohongan publik,” cetus Lucky.

    Menurut lucky, tanpa program Biling pun daftar SMP Negeri tetap gratis karena memang sudah ada program wajib belajar 9 tahun dengan dana BOS dari pemerintah pusat. “Dana BOS dari pusat untuk membiayai operasional sekolah bukan membiayai program unggulan pemerintah daerah,” jelasnya.

    Sementara itu, sampai saat ini, wartawan belum mendapatkan respon dan tanggapan dari pihak terkait. Bahkan saat dihubungi via telepon Kepala Dinas Pendidilan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung tidak menjawab. (Tim/Red)

  • Pejabat Disdikbud Pesawaran Mulai Jalani Sidang Kasus Pungli Pengadaan Laboratorium Komputer Sekolah

    Pejabat Disdikbud Pesawaran Mulai Jalani Sidang Kasus Pungli Pengadaan Laboratorium Komputer Sekolah

    Pesawaran (SL) – Terdakwa Iwan Subarna, mantan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasana (Sarpras) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran terduduk di bangku persakitan untuk menjalani sidang pertama, kasus pungli pengadaan laboratorium komputer Sekolah Menegah Pertama kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (29/11/2018).

    Dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Aprilinda Dani atas dugaan kasus pungutan liar terkait pengadaan Laboraturium Komputer Sekolah Menengah Dana Alokasi Khusus tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp2 miliar untuk 7 SMPN di Kabupaten Pesawaran. “Memaksa memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” kata JPU.

    Lanjut JPU, tujuh SMPN tersebut adalah SMPN 1 Pesawaran, SMPN 2 Pesawaran, SMPN 4 Pesawaran, SMPN 11 Pesawaran, SMPN 19 Pesawaran, SMPN 22 Pesawaran dan SMPN 23 Pesawaran dengan masing-masing pengadaan komputer jinjing (Laptop) sebanyak 22 unit. “Terdakwa meminta terhadap pihak tiap-tiap sekolah untuk menyetorkan uang Rp.10 juta, sebagai penerima peralatan komputer tersebut,” jelas JPU.

    Dimana informasi adanya tindakan pungli tersebut dihimpun oleh Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung, sehingga pada tanggal 28 Agustus 2018 terdakwa diamankan bersama Zikri selaku Kepala Sekolah SMPN 4 Pesawaran (berkas terpisah) dengan nominal uang Rp.30 juta yang didapati di dalam laci sekolah SMPN 2 Pesawaran.

    Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, ketua Majlis Hakim Novian Saputra menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. “Baik kalau begitu sidang kita lanjutkan pekan depan, dengan agenda saksi.

    Karena perbuatan nya terdakwa diancam dalam pasal 11 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mrd/nt)

  • Kurangnya Perhatian dari Disdikbud Lampura, Atap SDN 4 Kalibalangan Runtuh

    Kurangnya Perhatian dari Disdikbud Lampura, Atap SDN 4 Kalibalangan Runtuh

    Lampung Utara (SL) – Mencerdaskan kehidupan berbangsa melalui dunia pendidikan tidak hanya dititikberatkan dengan meningkatkan kurikulum yang bermutu serta kualitas para tenaga pendidik saja, namun juga sarana dan prasarana pendidikan menjadi indikator penting yang wajib dikedepankan.

    Sangat disayangkan, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara menjadi terhambat akibat atap bangunan sekolah dasar dimaksud, runtuh.

    Ada dugaan, kurangnya perhatian instansi terkait menjadi penyebab utama hingga mengakibatkan runtuhnya atap bangunan SDN 4 Kalibalangan.

    Menurut keterangan Kamsarik, selaku guru bidang studi matematika, mengatakan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat pernah meninjau kondisi sekolah dasar tersebut.

    “Belum lama ini, (Kamis, 20/8), Kasi Sarpran Disdikbud Oman Komarudin, datang ke sini untuk melihat kondisi sekolah. Namun ketika itu, dirinya menyampaikan tahun depan baru akan ada perbaikan,” mereka benerin,” kata Kamsarik, saat ditemui di ruang guru, Kamis (06/09).

    Lebih lanjut disampaikan Kamsarik, pihaknya sudah memberi informasi tentang keadaan sekolah tersebut sejak setahun yang lalu. Namun, hingga atap bangunan ini ambrol, belum ada tindakan dari Disdikbud Lampura.

    “Kami sudah was-was karena keadaan patah kayu pada atap itu sebenarnya sudah sekitar setahun yang lalu. Sampai akhirnya ambruk seperti saat ini,” keluh Kamsarik.

    Pasca kejadian runtuhnya atap ruang kelas, saat ini siswa didik di sekolah itu harus belajar di ruang guru. “Sudah seminggu ini proses KBM berlangsung di ruang guru dengan dibatasi lemari sebagai sekat,” terangnya.

    Saat awak media ini meninjau lokasi sekolah dasar dimaksud, Kamis (06/09), Kepala SDN 4 Kalibalangan, Tarini, sedang tidak berada di tempat. (ardi)